Risalah Jihad (4)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫جاهدوا المشركين بأموالكم وأنفسكم وألسنتكم‬‎
Risalah Jihad (4)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan tentang jihad, semoga Allah Subhaanahu wa Ta'ala menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Adab ketika berjihad
1. Tidak menyebarkan rahasia pasukan dan strategi-strategi perang yang telah dibuat.
Hal itu, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika hendak berangkat perang, maka Beliau menampakkan dengan selainnya (menyembunyikan maksudnya).
2. Menggunakan simbol, syiar, dan isyarat tertentu antar pasukan agar satu sama saling mengenal saat pasukan bercampur dengan pasukan musuh atau posisinya dekat dengan mereka.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِنْ بَيَّتَكُمُ العَدُوُّ، فَقُولُوا: حم لَا يُنْصَرُونَ
“Jika musuh menyerangmu di malam hari, maka ucapkanlah “Haamiiiiim Laa Yunsharuuun”.” (Hr. Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al Albani)
Demikian pula syiar pasukan kecil (sariyyah) yang berperang bersama Abu Bakar radhiyallahu anhu adalah “Amit-Amit” (matikan-matikan).
3. Diam ketika perang berlangsung.
Hal itu karena ribut dan teriak-teriak dapat menyebabkan kelemahan, melemahkan kekuatan, dan mengacaukan fikiran. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud, bahwa para sahabat radhiyallahu anhum tidak menyukai suara (keras) ketika perang.
4. Memilih tempat yang tepat untuk berperang dan menyusun pasukan perang, serta memilih waktu yang cocok untuk menyerang musuh.
Hal itu, karena di antara petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam perang adalah memilih tempat dan waktu yang cocok untuk menyerang musuh.
5. Mengajak orang-orang kafir terlebih dahulu kepada Islam, atau membayar jizyah sebelum dinyatakan perang atau sebelum menyerang musuh[i].
Hal itu, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika mengangkat komandan perang mewasiatkan kepadanya untuk bertakwa kepada Allah secara khusus kepadanya dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang ikut berperang dengannya, selanjutnya Beliau bersabda,
«اغْزُوا بِاسْمِ اللهِ فِي سَبِيلِ اللهِ، قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا، وَلَا تَغْدِرُوا، وَلَا تَمْثُلُوا، وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا، وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ، فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ - أَوْ خِلَالٍ - فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ، وَكُفَّ عَنْهُمْ، ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلَامِ، فَإِنْ أَجَابُوكَ، فَاقْبَلْ مِنْهُمْ، وَكُفَّ عَنْهُمْ، ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِينَ، وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ فَلَهُمْ مَا لِلْمُهَاجِرِينَ، وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَى الْمُهَاجِرِينَ، فَإِنْ أَبَوْا أَنْ يَتَحَوَّلُوا مِنْهَا، فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُونُونَ كَأَعْرَابِ الْمُسْلِمِينَ، يَجْرِي عَلَيْهِمْ حُكْمُ اللهِ الَّذِي يَجْرِي عَلَى الْمُؤْمِنِينَ، وَلَا يَكُونُ لَهُمْ فِي الْغَنِيمَةِ وَالْفَيْءِ شَيْءٌ إِلَّا أَنْ يُجَاهِدُوا مَعَ الْمُسْلِمِينَ، فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ، فَإِنْ هُمْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ، وَكُفَّ عَنْهُمْ، فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ،
“Berperanglah dengan menyebut nama Allah di jalan Allah. Perangilah orang yang kafir kepada Allah. Berperanglah dan jangan khianat dalam ghanimah, jangan melanggar perjanjian, dan jangan mencincang musuh. Jangan pula membunuh anak-anak. Jika engkau berjumpa musuhmu dari kalangan kaum musyrik, maka ajaklah mereka kepada tiga perkara; yang mana saja dari perkara itu mereka penuhi, maka terimalah dari mereka dan tahanlah diri dari mereka. Ajaklah mereka masuk Islam, jika mereka menerimanya, maka terimalah hal itu dan tahanlah dirimu dari mereka, kemudian ajaklah mereka berpindah dari negeri mereka ke negeri kaum muhajirin dan beritahukanlah hak dan kewajiban mereka sebagaimana kaum muhajirin jika mereka melakukan hal itu. Jika mereka menolak pindah, maka beritahukanlah bahwa mereka seperti kaum muslimin Arab badui, dan berlaku bagi mereka hukum Allah yang berlaku pada kaum mukmin, namun mereka tidak berhak mendapatkan ghanimah dan fai kecuali jika mereka berjihad bersama kaum muslimin. Jika mereka menolaknya, maka mintalah jizyah (pajak) dari mereka. Jika mereka memenuhinya, maka terimalah hal itu dari mereka dan tahanlah dirimu. Jika mereka menolaknya, maka mintalah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka.” (Hr. Muslim)
6. Tidak mencuri ghanimah, tidak membunuh wanita, anak-anak, orang yang tua renta, dan para rahib yang tidak ikut berperang. Jika mereka ikut berperang, maka mereka diperangi.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«اغْزُوا بِاسْمِ اللهِ، وَفِي سَبِيلِ اللهِ، وَقَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ، اغْزُوا وَلاَ تَغْدِرُوا، وَلاَ تَغُلُّوا، وَلاَ تُمَثِّلُوا، وَلاَ تَقْتُلُوا وَلِيدًا» .
“Berperanglah dengan nama Allah, di jalan Allah, dan perangilah orang yang kafir kepada Allah. Berperanglah dan jangan melanggar perjanjian, jangan khianat dalam ghanimah, jangan mencincang, dan jangan membunuh anak-anak.” (Hr. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al Albani)
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma, bahwa ada seorang wanita yang ditemukan terbunuh dalam salah satu perang yang dihadiri Nabi shallalahu alaihi wa sallam, maka Beliau mengingkari pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak.
7. Tidak melanggar perjanjian, seperti membunuh seorang yang dijamin keamanannya dan dilindungi oleh seorang muslim.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Laa taghduru” (artinya: Jangan melanggar perjanjian) yang telah disebutkan haditsnya secara lengkap di atas. Demikian pula berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
إِنَّ الغَادِرَ يُرْفَعُ لَهُ لِوَاءٌ يَوْمَ القِيَامَةِ، يُقَالُ: هَذِهِ غَدْرَةُ فُلاَنِ بْنِ فُلاَنٍ
“Sesungguhnya orang yang melanggar perjanjian akan ditegakkan untuknya bendera pada hari Kiamat, lalu dikatakan, “Inilah pengkhianatan si fulan bin fulan.” (Hr. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar)
8. Tidak membunuh musuh dengan cara membakarnya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«إِنْ وَجَدْتُمْ فُلَانًا فَاقْتُلُوهُ وَلَا تُحْرِقُوهُ، فَإِنَّهُ لَا يُعَذِّبُ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ»
“Jika kalian temukan si fulan, maka bunuhlah, dan jangan membakarnya, karena tidak ada yang berhak menyiksa dengan api kecuali Tuhan pemilik api.” (Hr. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al Albani)
9. Tidak mencincang mayat musuh.
Imran bin Hushain berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mendorong kami bersedekah dan melarang kami melakukan pencincangan.” (Hr. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Al Albani)
10. Berdoa kepada Allah Ta’ala memohon kemenangan dari-Nya.
Hal itu karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam setelah mempersiapkan diri untuk perang berdoa,
«اللهُمَّ، مُنْزِلَ الْكِتَابِ، وَمُجْرِيَ السَّحَابِ، وَهَازِمَ الْأَحْزَابِ، اهْزِمْهُمْ، وَانْصُرْنَا عَلَيْهِمْ»
“Ya Allah yang menurunkan kitab, menjalankan awan, dan mengalahkan pasukan bersekutu. Kalahkanlah mereka dan menangkanlah kami terhadap mereka.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga pernah bersabda,
«ثِنْتَانِ لَا تُرَدَّانِ، أَوْ قَلَّمَا تُرَدَّانِ الدُّعَاءُ عِنْدَ النِّدَاءِ، وَعِنْدَ الْبَأْسِ حِينَ يُلْحِمُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا»
“Dua hal yang tidak ditolak atau jarang sekali ditolak, yaitu doa di saat azan, dan ketika perang, yakni saat perang berkecamuk.” (Hr. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al Albani)
Hukum-Hukum Seputar Jihad
1. Jika kedua orang tuanya muslim, merdeka atau salah satunya, maka seseorang tidak melakukan jihad yang sunah kecuali dengan izin keduanya. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Amr, bahwa ada seorang yang datang   kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam meminta izin berjihad, maka Beliau bertanya, “Apakah kamu masih punya kedua orang tua?” Orang itu menjawab, “Ya.” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
فَفِيْهِمَا فَجَاهِدْ
“Kepada keduanya hendaknya kamu berjihad (bersungguh-sungguh) berbakti.” (Hr. Tirmidzi, dishahihkan oleh Tirmidzi dan Al Albani)
Yang demikian adalah karena berbakti kepada keduanya adalah fardhu ain, sedangkan jihad fardhu kifayah, sedangkan fardhu ain lebih didahulukan daripada fardhu kifayah.
2. Imam juga hendaknya menentukan para komandan pasukan, memberikan tambahan ghanimah (harta rampasan perang) kepada orang yang jika diberi tambahan terdapat maslahat bagi jihad, dan memberikan sisa ghanimah yang lain kepada seluruh pasukan.
3. Tidak boleh membunuh anak-anak, wanita, rahib, orang tua, orang yang sakit menahun, dan orang buta. Mereka ini tidak diperangi dan tidak didorong untuk berperang. Mereka dijadikan budak karena ditawan, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjadikan budak wanita dan anak-anak ketika mereka tertawan.
4. Dibolehkan bagi imam membaiat pasukannya untuk tidak melarikan diri atau tetap bertahan sampai mati. Hal ini berdasarkan hadits Salamah bin Al Akwa radhiyallahu anhu ia berkata, “Aku pernah membaiat Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu aku pergi mendatangi sebuah naungan pohon. Saat keadaan sudah semakin longgar (sepi), maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Ibnu Akwa’, tidakkah engkau berbaiat?” Aku menjawab, “Aku sudah membaiatmu wahai Rasulullah,” maka aku baiat Beliau yang kedua kalinya. Rawi hadits ini bertanya kepada Salamah bin Al Akwa, “Wahai Abu Muslim, atas hal apa kamu membaiat?”Beliau menjawab, “Untuk siap mati.” (Hr. Bukhari dan Ahmad. Muslim dan Tirmidzi meriwayatkannya secara ringkas).
Dan baiat ini tidak mesti pelakunya harus wafat, bahkan maksudnya adalah tetap bertahan dan tidak melarikan diri meskipun harus mati.
5. Pada dasarnya tidak boleh meminta bantuan orang musyrik untuk menghadapi orang musyrik. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada seorang yang mengikuti Beliau pada saat perang Badar, “Pulanglah, karena aku tidak akan meminta bantuan kepada orang musyrik.” Di samping berkemungkinan ia mengkhianati. Akan tetapi sebagian Ahli Fiqih membolehkan meminta bantuan kepada orang musyrik jika darurat atau ada kebutuhan namun dengan syarat bahwa kepemimpinan dipegang oleh kaum muslimin. Hal itu, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah meminta bantuan kepada Shafwan bin Umayyah pada saat perang Hunain (Hr. Muslim) Bahkan suku Khuza’ah juga ikut bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada saat penaklukkan Mekkah.
Kapankah perang berakhir?
Perang berakhir dengan salah satu sebab berikut ini:
1. Orang-orang kafir masuk Islam,
2. Pemberian keamanan
3. Hudnah (genjatan senjata)
4. Akad dzimmah
Poin 2-4 akan diterangkan lebih rinci setelah ini insya Allah.
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam, walhamdulillahi Rabbil alamin.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan), Mudzakkiratul Fiqh (Syaikh M. Bin Shalih Al Utsaimin), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), Tamamul Minnah fi Fiqhil Kitab wa Shahihis Sunnah (Adil bin Yusuf Al Azzazi), Mujmal Masa’ilil Iman Al Ilmiyyah (Lima murid Syaikh Al Albani), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.


[i] Sebagian ulama berpendapat akan wajibnya menyampaikan dakwah kepada musuh sebelum diperangi, baik dakwah telah sampai kepada mereka maupun belum. Ini adalah pendapat Imam Malik. Ulama yang lain berpendapat, bahwa tidak wajib secara mutlak dakwah terlebih dahulu. Ini merupakan salah satu pendapat di kalangan ulama madzhab Hanbali. Akan tetapi jumhur ulama berpendapat, bahwa jika dakwah telah disampaikan sebelumnya kepada mereka, maka tidak wajib diulangi, sehingga hukumnya hanya sunah, tetapi ketika dakwah belum disampaikan, maka wajib disampaikan terlebih dahulu. Inilah pendapat yang rajih (kuat) insya Allah karena menggabung antara beberapa dalil.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger