Kumpulan Hadits Arba'in Nawawi dan Kandungannya (2)

بسم الله الرحمن الرحيم
Kumpulan Hadits Arba'in Nawawi dan Kandungannya (2)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini lanjutan kumpulan hadits Arba'in karya Imam Nawawi rahimahullah, kami sebutkan dalam risalah ini mengingat di dalamnya terdapat kaedah-kaedah penting dalam Islam. Kami pun membuatkan tarjamah (tema) terhadapnya yang insya Allah dapat mewakili kandungan hadits secara umum sekaligus kandungannya secara singkat.  semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan pennyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Larangan Berbuat Bid'ah (mengada-ada) Dalam Agama
عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ  رَدٌّ. [رواه البخاري ومسلم وفي رواية لمسلم : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ ]
Dari Ummul Mukminin; Ummu Abdillah Aisyah radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barang siapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka ia tertolak. (HR. Bukhari dan Muslim, sedangkan dalam riwayat Muslim disebutkan, "Barang siapa yang melakukan suatu perbuatan (ibadah) yang tidak kami perintahkan, maka dia tertolak.").
Kandungan hadits:
1.     Menolak semua yang diada-adakan dalam agama, dan bahwa barang siapa yang mengadakan dalam Islam sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak meskipun niatnya baik.
2.     Barang siapa yang mengerjakan suatu amal, meskipun asalnya disyariatkan, tetapi prakteknya tidak sesuai dengan yang Beliau perintahkan, maka tertolak juga berdasarkan riwayat kedua dalam Shahih Muslim.
3.     Bantahan terhadap orang yang mengatakan bahwa bid’ah; terbagi kepada bid’ah hasanah dan bid’ah dhalalah, bahkan semua bid’ah dalam agama adalah sesat.
4.     Hadits di atas adalah mizan (penimbang) amalan zhahir (luar), dimana untuk benar tidaknya amalan zhahir harus melihat Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan hadits "Innamal a'maalu bin niyyat" adalah mizan (penimbang) amalan batin (dalam).
Sikap Terhadap Perkara Syubhat (Belum Jelas kehalalannya)
عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى  الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ  لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ  أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ [رواه البخاري ومسلم]
Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Barang siapa yang menjaga dirinya dari syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya, dan barang siapa yang terjatuh ke dalam perkara syubhat, maka ia akan terjatuh ke dalam perkara yang diharamkan sebagaimana penggembala hewan yang menggembalakan hewannya di sekitar ladang terlarang, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah, bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa saja yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, bahwa dalam jasad terdapat segumpal daging, jika dia baik maka akan baik seluruh jasad dan jika dia buruk, maka akan buruk seluruh jasad, ketahuilah bahwa dia adalah hati." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kandungan hadits:
1.     Dorongan untuk mengerjakan yang halal.
2.     Perintah menjauhi yang haram dan syubhat.
3.     Syubhat memiliki hukum khusus yang ada dalil syar’inya dan dapat dicapai (diketahui) oleh sebagaian manusia meskipun samar bagi kebanyakan manusia.
4.     Barang siapa yang tidak menjaga diri dari syubhat dalam usaha dan kehidupannnya, maka ia telah menyiapkan dirinya untuk mendapat celaan.
5.     Menutup jalan menuju perkara yang haram.
6.     Peringatan tentang besarnya kedudukan hati dan dorongan untuk memperhatikan dan  memperbaikinya, karena dengan baiknya pemimpin badan (hati), maka badannya akan menjadi baik, sedangkan ketika hati rusak, maka yang lain ikut menjadi rusak.
7.     Rusaknya zahir (lahiriah seseorang) menunjukkan rusaknya batinnya.
Agama Adalah Nasihat (Sikap Tulus)
عَنْ أَبِي رُقَيَّةَ تَمِيْم الدَّارِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ . قُلْنَا لِمَنْ ؟ قَالَ : لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ . [رواه البخاري ومسلم]
Dari Abu Ruqayyah Tamim Ad Daari radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Agama adalah nasihat (sikap tulus),” kami bertanya, "Kepada siapa?" Beliau bersabda, "Kepada Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya dan kepada pemimpin kaum muslimin serta rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kandungan hadits:
1.     Perintah bersikap nasihat (tulus).
2.     Agama berlaku kepada perbuatan sebagaimana berlaku pula pada ucapan.
3.     Haramnya ghisy (menipu), karena jika nasihat merupakan agama, maka menipu yang menjadi kebalikan dari nasihat berarti menyelisihi agama.
4.     Contoh sikap nasihat adalah sebagai berikut:
Sikap tulus kepada Allah di antaranya adalah dengan beriman kepada-Nya, hanya beribadah kepada-Nya dan tidak berbuat syirk, mengerjakan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, cinta karena-Nya dan benci pun karena-Nya, mencintai orang yang mencintai-Nya dan membenci orang yang memusuhi-Nya (seperti orang-orang kafir), berjihad terhadap orang yang kafir kepada-Nya, mengakui nikmat-Nya dan bersyukur kepada-Nya.
Sikap tulus kepada kitab-Nya di antaranya adalah dengan mengimaninya bahwa ia adalah firman Allah bukan makhluk, karena firman termasuk sifat-Nya dan sifat-Nya bukanlah makhluk, diturunkan dari Allah dan tidak sama dengan perkataan manusia, juga memuliakannya, membaca dengan sebenar-benarnya disamping memperbagus suara ketika membacanya, khusyu’ ketika membacanya, membenarkan isinya, mengambil pelajaran darinya, merenungi isinya, mengamalkan ayat-ayat yang muhkam (jelasnya) dan mengimani yang mutasyabihatnya.
Sikap tulus kepada Rasul-Nya di antaranya adalah mengimani bahwa ia adalah hamba Allah dan utusan-Nya, serta mengamalkan konsekwensi dari iman kepadanya dengan mengerjakan perintahnya, menjauhi larangannya, membenarkan sabdanya, beribadah kepada Allah sesuai contohnya, mencintai Beliau di atas kecintaan kepada diri, harta dan anak, mengedapankan sabda Beliau di atas semua perkataan manusia, berusaha mengambil petunjuknya dan membela agamanya.
Sikap tulus kepada imam-imam (pemerintah) kaum muslimin di antaranya adalah dengan membantu mereka di atas yang hak, menaati pemerintah dalam hal yang bukan maksiat, menghindari yang dilarangnya, mengingatkan mereka dengan lemah lembut, tidak memberontak terhadap mereka, menyuruh kaum muslimin bersatu untuk menaatinya, shalat di belakang mereka, berjihad bersama mereka, menyerahkan zakat kepada mereka dan mendoakan kebaikan untuk mereka.
Imam Al Khaththaby rahimahullah berkata, “Termasuk nasihat kepada mereka (pemimpin kaum muslimin) adalah shalat di belakang mereka, berjihad bersama mereka, menyerahkan zakat kepada mereka, tidak memberontak kepada mereka ketika muncul kezaliman dan tindakan yang tidak baik, tidak menipu dengan pujian dusta serta mendoakan kebaikan untuk mereka.”
Sedangkan sikap tulus kepada seluruh kaum muslimin di antaranya adalah membimbing mereka ke arah kebaikan dunia dan akhirat yaitu dengan menyuruh mereka melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya serta menjauhi larangan-Nya, bersikap sayang kepada mereka, menghindarkan hal yang mengganggu mereka, mencintai kebaikan didapatkan mereka, mengajari orang yang tidak tahu di antara mereka, beramr ma’ruf dan bernahi munkar kepada mereka, dan memberikan manfaat kepada mereka. Demikian juga memberi mereka nasihat ketika mereka meminta nasihat.
Terpeliharanya Darah dan Harta Seorang Muslim
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا  مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ [رواه البخاري ومسلم ]
Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu, maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka diserahkan kepada Allah Azza wa Jalla."   (HR. Bukhari dan Muslim)
Kandungan hadits:
1.     Syarat dihukumi sebagai seorang muslim adalah mengucapkan dua kalimat syahadat.
2.     Tidak dihentikan peperangan dengan orang-orang musyrik kecuali jika diucapkan keduanya (dua kalimat syahadat). Adapun Ahli Kitab, maka mereka diperangi sampai memilih di antara dua pilihan terakhir; masuk Islam atau membayar jizyah (pajak) karena nash-nash menunjukkan demikian.
3.     Diperanginya orang yang meninggalkan shalat dan zakat.
4.     (Dengan) Islam terjaga darah dan harta, demikian pula kehormatan.
5.     Hukum-hukum diberlakukan sesuai zhahirnya, dan Allah Subhaanahu wa Ta'aala yang mengurus terhadap hal yang rahasia.
6.     Keutamaan jihad dan memerangi orang-orang kafir. Dan bahwa jihad terbagi dua; jihad thalab (menuntut masuk Islam) dan jihad difa' (membela diri).
7.     Diberlakukan hukuman kepada orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat dengan hak-hak Islam berupa qishas, had, menanggung barang yang rusak, dsb.
Bersambung…
Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Syarhul Arba'in An Nawawiyyah (Imam Nawawi), Syarhul Arba'in An Nawawiyyah (Sulaiman Al Luhaimid), Al Maktabatusy Syamilah versi 3.35, dll.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger