Beberapa Larangan Dalam Berbagai Masalah (1)


بسم الله الرحمن الرحيم
Beberapa Larangan Dalam Berbagai Masalah (1)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini beberapa larangan dalam berbagai masalah agar kita ketahui dan kita jauhi, semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Beberapa larangan dalam berbagai masalah
1.          Larangan memutuskan tali silaturrahim.
2.          Larangan bersikap sombong, berbangga-bangga, dan ujub.
3.          Larangan melakukan taruhan dan perjudian.
4.          Larangan bersumpah palsu, terlebih untuk mengambil hak seorang muslim.
5.          Larangan berbuat zalim.
6.          Larangan bersikap dayyuts, yaitu mendiamkan atau meridhai perbuatan keji di tengah-tengah keluarganya.
Contoh dayyuts adalah membiarkan anggota keluarganya melakukan perbuatan keji seperti zina, membiarkan puterinya berduaan dengan laki-laki asing, dsb.
7.          Larangan laki-laki menyerupai wanita, demikian pula sebaliknya.

8.          Larangan berbuat khianat (tidak menunaikan amanah).
9.          Larangan menyebut-nyebut pemberiannya.
10.      Larangan coba-coba mendengarkan sesuatu yang dirahasiakan.
11.      Larangan mengadu domba.
12.      Larangan melaknat.
13.      Larangan ingkar janji.
14.      Larangan baghyu (melampaui batas berbuat zalim kepada manusia).
15.      Larangan menganiaya orang-orang lemah.
16.      Larangan menyakiti tetangga.
17.      Larangan menyakiti kaum muslim dan memaki mereka.
18.      Larangan berdebat (jidal/mira') dengan maksud merendahkan atau mencacatkan pendapat orang lain dan menunjukkan kelebihan dirinya.
19.      Larangan mencegah kelebihan air.
20.      Larangan melakukan makar atau tipu daya.
21.      Larangan memata-matai kaum muslim.
22.      Larangan bersikap jahat ketika bertengkar.
23.      Larangan berisyarat dengan benda tajam kepada saudaranya yang muslim.
24.      Larangan bersikap jawwazh dan ja'zhariy. Jawwazh adalah orang yang mengumpulkan harta lagi bakhil dan sombong dalam berjalan. Sedangkan ja'zhariy adalah orang yang bersikap kasar, keras dan sombong.
25.      Larangan membuat marah saudaranya kaum muslim dengan tanpa alasan yang hak.
26.      Larangan ghibah (menggunjing).
27.      Larangan memutuskan hubungan dengan seorang muslim lebih dari tiga hari.
28.      Larangan saling memanggil dengan gelaran yang buruk yang tidak disukai orang yang dipanggil dengannya.
29.      Larangan senang dihormati dengan berdiri.
30.      Larangan memusuhi wali Allah.
31.      Larangan membuka aib sendiri setelah Allah tutupi.
32.      Larangan berusaha melihat isi rumah orang lain yang mereka tidak suka dilihat.
33.      Larangan bermain dadu.
34.      Larangan berbisik berduaan meninggalkan orang ketiga, jika terdiri dari tiga orang.
35.      Larangan buang air di jalan kaum muslim.
36.      Larangan mengolok-olok seorang muslim.
37.      Larangan bermuka dua.
38.      Larangan berpura-pura saleh di hadapan manusia, namun ketika sepi ia berani mengerjakan kemaksiatan.
39.      Larangan duduk di meja yang dihidangkan khamr (arak).
40.      Larangan masuk ke hammam tanpa memakai sarung. Demikian larangan membiarkan istrinya masuk ke hammam.
Hammam  adalah kamar mandi umum, dimana kamar mandi itu didatangi manusia sehingga terjadi campur-baur, terbuka aurat, dsb.
41.      Larangan menyesatkan jalan orang yang buta.
42.      Larangan saling hasad, saling menipu, saling membenci, dan saling membelakangi.
43.      Larangan tertawa karena ada yang buang angin.
44.      Larangan banyak tertawa.
45.      Larangan tidur sebelum shalat Isya dan melakukan obrolan setelahnya.
46.      Larangan menakut-nakuti seorang muslim.
47.      Larangan memenuhi undangan makan dua orang yang melombakan makanan.
48.      Larangan mengucapkan salam kepada orang yang buang air.
49.      Larangan menceritakan mimpi buruk.
50.      Larangan melanjutkan makian orang lain kepadanya. Yang demikian, agar ia mendapatkan banyak pahala, sedangkan orang yang memaki mendapatkan dosa.
51.      Larangan menggantungkan lonceng kecil pada leher hewan.
52.      Larangan mendoakan orang yang tidak mengucapkan Alhamdulillah ketika bersin.
53.      Larangan menamai anak dengan nama rabah, najih, aflah, dan yasar.
54.      Larangan menaiki perahu ketika laut bergelombang tinggi.
55.      Larangan membebani diri dalam menjamu tamu.
56.      Larangan menganggap diri suci.
57.      Larangan memandang terlalu lama kepada orang yang berpenyakit kusta.
58.      Larangan memberi makan orang miskin dengan makanan yang tidak kita makan.
59.      Larangan kagum terhadap amal seseorang sampai melihat akhirnya.
60.      Larangan mengikat janggutnya.
61.      Larangan menggantungkan tali busur ke leher hewan untuk menolak bahaya 'ain.
62.      Larangan menyusahkan orang lain dan membuat orang lain pergi.
63.      Larangan berselisih.
64.      Larangan berkata-kata selain yang ma'ruf, dan larangan membuka tangan (memberi) kecuali untuk yang baik.
65.      Larangan bagi orang mukmin tersengat dari lubang yang sama (tergelincir dua kali).
66.      Larangan seorang tetangga menghalangi tetangganya menancapkan sesuatu ke dinding rumahnya.
67.      Larangan segan berkata yang hak dan bersaksi yang hak karena takut manusia, karena yang demikian tidak membuatnya dekat dengan ajal.
68.      Larangan duduk antara sinar matahari dan bayang-bayang.
69.      Larangan memuji orang lain di hadapannya jika membuatnya terfitnah.
70.      Larangan hatinya penuh diisi oleh syair.
71.      Larangan duduk di pinggir jalan, kecuali jika diberikan haknya, yaitu menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan, menjawab salam, dan beramar ma'ruf-bernahi munkar.
72.      Larangan masuk ke perkampungan orang-orang zalim yang telah dibinasakan, kecuali dalam keadaan menangis.
73.      Larangan bersikap perlahan untuk urusan akhirat.
74.      Larangan menyampaikan semua yang didengar.
75.      Larangan tidak menyayangi yang muda, tidak menghormati yang tua, dan tidak menghargai ulama.
76.      Larangan menolak undangan dan menolak hadiah.
77.      Larangan singgah untuk dijamu di rumah seorang muslim lebih dari tiga hari, sehingga menyusahkannya.
78.      Larangan membangungkan seseorang dari tempat duduknya, lalu ia duduk di situ.
79.      Larangan memasukkan banci ke rumah.
80.      Larangan memutuskan pembicaraan orang lain.
81.      Larangan tidak memenuhi undangan walimah.
82.      Larangan melihat orang yang berada di atas dalam hal dunia, fisik, dan harta.
83.      Larangan mengeluarkan anak-anak ketika matahari tenggelam sampai suasana telah benar-benar gelap (Isya).
84.      Larangan menuai (memetik) buah-buahan di malam hari agar tidak samar bagi kaum fakir-miskin dan agar tidak menjadi bentuk pelarian dari kaum fakir-miskin.
85.      Larangan masuk ke pasar dengan membawa sesuatu yang membahayakan kaum muslim, seperti dengan membawa senjata tajam terbuka.
86.      Larangan masuk ke kampung yang terkena wabah tha'un di sana, dan larangan bagi yang berada di sana keluar melarikan diri daripadanya.
87.      Larangan mendoakan orang yang bersin yang tidak mengucapkan Al Hamdulillah.
88.      Larangan meludah ke arah kiblat.
89.      Larangan tidur beristirahat di tengah jalan ketika safar.
90.      Larangan menolak hadiah yang berupa minyak wangi, bantal, dan susu.
91.      Larangan memakan harta anak yatim.
92.      Larangan menyia-nyiakan harta.
93.      Larangan mengingkari nikmat Allah dan mencegah hak orang fakir.
94.      Larangan mengambil hadiah terhadap syafaat (bantuan melalui kedudukannya).
95.      Larangan tidak membayar upah pekerja.
96.      Larangan meminta-minta kepada manusia.
97.      Larangan menunda pembayaran hutang ketika mampu dan tidak mau membayar.
98.      Larangan menjadi penyebab ibu-bapak dicaci-maki, yaitu dengan mencaci-maki ibu-bapak orang lain.
99.      Larangan berdusta dalam mimpi.
100.   Larangan meninggalkan amr ma'ruf dan nahi munkar.
101.   Larangan menarik kembali hibahnya.
102.   Larangan bagi orang yang berihram membunuh hewan buruan.
103.   Larangan langsung mencelupkan kedua tangannya ke dalam bejana ketika bangun dari tidur sampai mencuci terlebih dahulu tangannya sebanyak tiga kali.
104.   Larangan tinggal di tengah-tengah kaum musyrik.
105.   Larangan menjadikan punggung hewan sebagai mimbar.
106.   Larangan memintakan ampunan untuk orang-orang musyrik.
107.   Larangan mengkhatamkan Al Qur'an kurang dari tiga hari.
108.   Larangan menimpakan bahaya kepada diri dan orang lain.
109.   Larangan membiarkan api menyala ketika tidur.
Wallahu a'lam wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Al Manhiyyat Asy Syar'iyyah (M. bin Shalih Al Munajjid), Mukhtashar Al Kaba'ir, Maktabah Syamilah versi 3.35, dll. 

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger