بسم
الله الرحمن الرحيم
Beberapa Larangan Dalam Berbagai Masalah (1)
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut
ini beberapa larangan dalam berbagai masalah agar kita ketahui dan kita jauhi,
semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya
dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Beberapa
larangan dalam berbagai masalah
1.
Larangan memutuskan tali silaturrahim.
2.
Larangan bersikap sombong, berbangga-bangga, dan ujub.
3.
Larangan melakukan taruhan dan perjudian.
4.
Larangan bersumpah palsu, terlebih untuk mengambil hak
seorang muslim.
5.
Larangan berbuat zalim.
6.
Larangan bersikap dayyuts, yaitu mendiamkan atau
meridhai perbuatan keji di tengah-tengah keluarganya.
Contoh
dayyuts adalah membiarkan anggota keluarganya melakukan perbuatan keji seperti
zina, membiarkan puterinya berduaan dengan laki-laki asing, dsb.
7.
Larangan laki-laki menyerupai wanita, demikian pula
sebaliknya.
8.
Larangan berbuat khianat (tidak menunaikan amanah).
9.
Larangan menyebut-nyebut pemberiannya.
10. Larangan
coba-coba mendengarkan sesuatu yang dirahasiakan.
11. Larangan
mengadu domba.
12. Larangan
melaknat.
13. Larangan ingkar
janji.
14. Larangan baghyu
(melampaui batas berbuat zalim kepada manusia).
15. Larangan
menganiaya orang-orang lemah.
16. Larangan
menyakiti tetangga.
17. Larangan
menyakiti kaum muslim dan memaki mereka.
18. Larangan
berdebat (jidal/mira') dengan maksud merendahkan atau mencacatkan pendapat
orang lain dan menunjukkan kelebihan dirinya.
19. Larangan
mencegah kelebihan air.
20. Larangan
melakukan makar atau tipu daya.
21. Larangan
memata-matai kaum muslim.
22. Larangan
bersikap jahat ketika bertengkar.
23. Larangan
berisyarat dengan benda tajam kepada saudaranya yang muslim.
24. Larangan
bersikap jawwazh dan ja'zhariy. Jawwazh adalah orang yang
mengumpulkan harta lagi bakhil dan sombong dalam berjalan. Sedangkan ja'zhariy
adalah orang yang bersikap kasar, keras dan sombong.
25. Larangan
membuat marah saudaranya kaum muslim dengan tanpa alasan yang hak.
26. Larangan ghibah
(menggunjing).
27. Larangan
memutuskan hubungan dengan seorang muslim lebih dari tiga hari.
28. Larangan saling
memanggil dengan gelaran yang buruk yang tidak disukai orang yang dipanggil
dengannya.
29. Larangan senang
dihormati dengan berdiri.
30. Larangan
memusuhi wali Allah.
31. Larangan
membuka aib sendiri setelah Allah tutupi.
32. Larangan
berusaha melihat isi rumah orang lain yang mereka tidak suka dilihat.
33. Larangan
bermain dadu.
34. Larangan
berbisik berduaan meninggalkan orang ketiga, jika terdiri dari tiga orang.
35. Larangan buang
air di jalan kaum muslim.
36. Larangan
mengolok-olok seorang muslim.
37. Larangan
bermuka dua.
38. Larangan
berpura-pura saleh di hadapan manusia, namun ketika sepi ia berani mengerjakan
kemaksiatan.
39. Larangan duduk
di meja yang dihidangkan khamr (arak).
40. Larangan masuk
ke hammam tanpa memakai sarung. Demikian larangan membiarkan istrinya masuk
ke hammam.
Hammam
adalah kamar mandi umum, dimana kamar mandi itu didatangi manusia
sehingga terjadi campur-baur, terbuka aurat, dsb.
41. Larangan
menyesatkan jalan orang yang buta.
42. Larangan saling
hasad, saling menipu, saling membenci, dan saling membelakangi.
43. Larangan
tertawa karena ada yang buang angin.
44. Larangan banyak
tertawa.
45. Larangan tidur
sebelum shalat Isya dan melakukan obrolan setelahnya.
46. Larangan
menakut-nakuti seorang muslim.
47. Larangan
memenuhi undangan makan dua orang yang melombakan makanan.
48. Larangan
mengucapkan salam kepada orang yang buang air.
49. Larangan
menceritakan mimpi buruk.
50. Larangan
melanjutkan makian orang lain kepadanya. Yang demikian, agar ia mendapatkan banyak
pahala, sedangkan orang yang memaki mendapatkan dosa.
51. Larangan
menggantungkan lonceng kecil pada leher hewan.
52. Larangan
mendoakan orang yang tidak mengucapkan Alhamdulillah ketika bersin.
53. Larangan
menamai anak dengan nama rabah, najih, aflah, dan yasar.
54. Larangan
menaiki perahu ketika laut bergelombang tinggi.
55. Larangan
membebani diri dalam menjamu tamu.
56. Larangan
menganggap diri suci.
57. Larangan
memandang terlalu lama kepada orang yang berpenyakit kusta.
58. Larangan memberi
makan orang miskin dengan makanan yang tidak kita makan.
59. Larangan kagum
terhadap amal seseorang sampai melihat akhirnya.
60. Larangan
mengikat janggutnya.
61. Larangan
menggantungkan tali busur ke leher hewan untuk menolak bahaya 'ain.
62. Larangan
menyusahkan orang lain dan membuat orang lain pergi.
63. Larangan
berselisih.
64. Larangan
berkata-kata selain yang ma'ruf, dan larangan membuka tangan (memberi) kecuali
untuk yang baik.
65. Larangan bagi
orang mukmin tersengat dari lubang yang sama (tergelincir dua kali).
66. Larangan seorang
tetangga menghalangi tetangganya menancapkan sesuatu ke dinding rumahnya.
67. Larangan segan
berkata yang hak dan bersaksi yang hak karena takut manusia, karena yang
demikian tidak membuatnya dekat dengan ajal.
68. Larangan duduk
antara sinar matahari dan bayang-bayang.
69. Larangan memuji
orang lain di hadapannya jika membuatnya terfitnah.
70. Larangan
hatinya penuh diisi oleh syair.
71. Larangan duduk
di pinggir jalan, kecuali jika diberikan haknya, yaitu menundukkan pandangan,
menyingkirkan gangguan, menjawab salam, dan beramar ma'ruf-bernahi munkar.
72. Larangan masuk
ke perkampungan orang-orang zalim yang telah dibinasakan, kecuali dalam keadaan
menangis.
73. Larangan
bersikap perlahan untuk urusan akhirat.
74. Larangan
menyampaikan semua yang didengar.
75. Larangan tidak
menyayangi yang muda, tidak menghormati yang tua, dan tidak menghargai ulama.
76. Larangan
menolak undangan dan menolak hadiah.
77. Larangan
singgah untuk dijamu di rumah seorang muslim lebih dari tiga hari, sehingga
menyusahkannya.
78. Larangan
membangungkan seseorang dari tempat duduknya, lalu ia duduk di situ.
79. Larangan
memasukkan banci ke rumah.
80. Larangan
memutuskan pembicaraan orang lain.
81. Larangan tidak
memenuhi undangan walimah.
82. Larangan
melihat orang yang berada di atas dalam hal dunia, fisik, dan harta.
83. Larangan
mengeluarkan anak-anak ketika matahari tenggelam sampai suasana telah
benar-benar gelap (Isya).
84.
Larangan menuai (memetik) buah-buahan di malam hari
agar tidak samar bagi kaum fakir-miskin dan agar tidak menjadi bentuk pelarian
dari kaum fakir-miskin.
85.
Larangan masuk ke pasar dengan membawa sesuatu yang
membahayakan kaum muslim, seperti dengan membawa senjata tajam terbuka.
86.
Larangan masuk ke kampung yang terkena wabah tha'un di
sana, dan larangan bagi yang berada di sana keluar melarikan diri daripadanya.
87.
Larangan mendoakan orang yang bersin yang tidak
mengucapkan Al Hamdulillah.
88.
Larangan meludah ke arah kiblat.
89.
Larangan tidur beristirahat di tengah jalan ketika
safar.
90.
Larangan menolak hadiah yang berupa minyak wangi,
bantal, dan susu.
91.
Larangan memakan harta anak yatim.
92.
Larangan menyia-nyiakan harta.
93.
Larangan mengingkari nikmat Allah dan mencegah hak
orang fakir.
94.
Larangan mengambil hadiah terhadap syafaat (bantuan
melalui kedudukannya).
95.
Larangan tidak membayar upah pekerja.
96.
Larangan meminta-minta kepada manusia.
97.
Larangan menunda pembayaran hutang ketika mampu dan
tidak mau membayar.
98.
Larangan menjadi penyebab ibu-bapak dicaci-maki, yaitu
dengan mencaci-maki ibu-bapak orang lain.
99.
Larangan berdusta dalam mimpi.
100.
Larangan meninggalkan amr ma'ruf dan nahi munkar.
101.
Larangan menarik kembali hibahnya.
102.
Larangan bagi orang yang berihram membunuh hewan
buruan.
103.
Larangan langsung mencelupkan kedua tangannya ke dalam
bejana ketika bangun dari tidur sampai mencuci terlebih dahulu tangannya
sebanyak tiga kali.
104.
Larangan tinggal di tengah-tengah kaum musyrik.
105.
Larangan menjadikan punggung hewan sebagai mimbar.
106.
Larangan memintakan ampunan untuk orang-orang musyrik.
107.
Larangan mengkhatamkan Al Qur'an kurang dari tiga hari.
108.
Larangan menimpakan bahaya kepada diri dan orang lain.
109.
Larangan membiarkan api menyala ketika tidur.
Wallahu
a'lam wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa alihi wa shahbihi wa
sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Al Manhiyyat Asy
Syar'iyyah (M.
bin Shalih Al Munajjid), Mukhtashar Al Kaba'ir, Maktabah Syamilah
versi 3.35, dll.
0 komentar:
Posting Komentar