Beberapa Larangan Dalam Berbagai Masalah (2)


بسم الله الرحمن الرحيم
Beberapa Larangan Dalam Berbagai Masalah (2)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini lanjutan beberapa larangan dalam berbagai masalah agar kita ketahui dan kita jauhi, semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Beberapa larangan dalam berbagai masalah
110.   Larangan membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa alasan yang benar.
111.   Larangan membunuh anak karena takut miskin atau karena takut menanggung malu.
112.   Larangan melakukan bunuh diri.
113.   Larangan melakukan zina.
114.   Larangan melakukan liwath (homoseksual).
115.   Larangan meminum khamr (arak), memerasnya, membawanya, dan menjualnya.
116.   Larangan melarikan diri dari peperangan kecuali ada sebab syar'i.
117.   Larangan menyakiti kaum mukmin baik laki-laki maupun perempuan bukan karena kesalahan yang mereka lakukan.
118.   Larangan membuat manusia ridha dengan mendapatkan kemurkaan Allah Azza wa Jalla.
119.   Larangan membatalkan sumpah setelah mengokohkannya.
120.   Larangan bernyanyi, memukul gendang, memainkan seruling, dan memainkan alat musik.
121.   Larangan bagi seorang anak menasabkan diri kepada yang bukan ayahnya.
122.   Larangan menyiksa dengan api.
123.   Larangan membakar orang yang hidup maupun orang yang mati.
124.   Larangan mencincang mayat.
125.   Larangan membantu dan tolong-menolong di atas dosa, permusuhan, dan kebatilan.
126.   Larangan mengangkat senjata kepada kaum muslim.
127.   Larangan berfatwa tanpa ilmu.
128.   Larangan menaati seseorang dalam maksiat kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala.
129.   Larangan bersumpah dusta dan bersumpah palsu.
130.   Larangan menerima persaksian orang yang menuduh berzina wanita yang baik-baik, sedangkan ia tidak mendatangkan empat orang saksi kecuali jika ia (penuduh) telah bertobat.
131.   Larangan mengharamkan perkara yang baik-baik yang Allah halalkan.
132.   Larangan mengikuti langkah-langkah setan.
133.   Larangan mendahului Allah dan Rasul-Nya, baik dalam perkataan maupun perbuatan. Misalnya menetapkan hukum sebelum ada ketetapan dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam.
134.   Larangan mendengarkan pembicaraan suatu kaum tanpa izin mereka.
135.   Larangan melihat isi rumah suatu kaum tanpa izin mereka.
136.   Larangan masuk ke rumah orang lain kecuali setelah meminta izin.
137.   Larangan melihat aurat manusia.
138.   Larangan mendakwakan (mengaku) memiliki sesuatu, padahal ia tidak memilikinya.
139.   Larangan menampakkan sesuatu yang tidak dimiliki agar terkesan memiliki.
140.   Larangan ingin dipuji terhadap sesuatu yang tidak ia lakukan.
141.   Larangan memasuki kampung yang diazab Allah kecuali sambil menangis, berusaha menangis, dan mengambil pelajaran daripadanya.
142.   Larangan bersumpah yang mengandung dosa.
143.   Larangan memata-matai kaum muslim.
144.   Larangan su'uzh zhan (bersangka buruk) kepada laki-laki dan perempuan yang saleh.
145.   Larangan saling hasad, saling benci, dan saling membelakangi.
146.   Larangan terus-menerus di atas kebatilan.
147.   Larangan bersikap sombong, berbangga diri, dan bergembira karena dunia yang membuatnya sombong dan terpedaya.
148.   Larangan berjalan di muka bumi dengan sombong.
149.   Larangan memalingkan muka dari manusia dengan sombong.
150.   Larangan mengambil kembali sedekahnya, meskipun dengan membelinya.
151.   Larangan seorang ayah dibunuh karena membunuh anaknya.
152.   Larangan seorang laki-laki melihat aurat laki-laki dan wanita melihat aurat wanita.
153.   Larangan melihat paha, baik orang hidup maupun orang mati.
154.   Larangan melanggar kehormatan bulan haram. Adapun berjihad melawan orang-orang kafir pada bulan itu, maka tetap disyariatkan.
155.   Larangan berinfak dari usaha yang buruk.
156.   Larangan tidak membayar upah karyawan yang telah bekerja.
157.   Larangan tidak berbuat adil dalam pemberian kepada anak.
158.   Larangan membuat madharat dalam berwasiat.
159.   Larangan wasiat untuk ahli waris. Yang demikian, karena Allah Ta'ala telah menetapkan bagian untuk ahli waris.
160.   Larangan berwasiat dengan seluruh harta dan meninggalkan ahli warisnya dalam keadaan miskin. Jika tetap dilakukan, maka wasiat itu tidak boleh dilaksanakan kecuali 1/3 saja.
161.   Larangan bersikap buruk kepada tetangga dan menyakitinya.
162.   Larangan memutuskan hubungan dengan seorang muslim lebih dari tiga hari.
163.   Larangan melakukan khadzaf, yaitu melempar batu di antara dua jari, karena yang demikian dapat mencolok mata dan mematahkan gigi, di samping tidak bisa mengalahkan musuh.
164.   Larangan menganiaya.
165.   Larangan mengganggu orang yang shalat dengan suara keras bacaan kita, baik dzikr maupun Al Qur'an.
166.   Larangan masuk ke tengah-tengah antara dua orang yang sedang berbincang-bincang dan memisahkan keduanya kecuali dengan izin mereka berdua.
167.   Larangan membangunkan seseorang dari tempat duduknya, kemudian ia duduk di situ.
168.   Larangan seseorang bangun dari sisi saudaranya sampai ia meminta izin.
169.   Larangan berdiri di atas kepala orang yang duduk.
170.   Larangan duduk di antara sinar matahari dan bayang-bayang, karena itu adalah majlis setan.
171.   Larangan menolak hadiah jika tidak terdapat larangan syar'i di dalamnya.
172.   Larangan bersikap berlebihan dan boros.
173.   Larangan membebani diri dalam menjamu tamu.
174.   Larangan memberikan harta kepada orang yang kurang akal.
175.   Larangan berselisih dan bertengkar.
176.   Larangan bersikap kasihan dalam menegakkan hukuman had kepada pezina.
177.   Larangan membatalkan sedekah dengan mann (menyebut-nyebut pemberiannya) dan menyakiti hati si penerima.
178.   Larangan bagi para saksi menyembunyikan persaksian.
179.   Larangan menghardik anak yatim dan membentak peminta-minta.
180.   Larangan berobat dengan obat yang haram.
181.   Larangan membunuh wanita dan anak-anak dalam peperangan.
182.   Larangan bersikap berlebihan (melewati batas) dalam beragama.
183.   Larangan menyusahkan diri.
184.   Larangan terhadap Aghluthat, yaitu menyodorkan beberapa pertanyaan yang rumit kepada ulama untuk membuatnya tergelincir.
185.   Larangan bagi penanya bertanya untuk menunjukkan kelebihan dan kecerdasannya.
186.   Larangan bertanya terhadap masalah-masalah yang belum terjadi; yang tidak ada manfaat bagi agamannya.
187.   Larangan bermain dadu.
188.   Larangan melaknat hewan.
189.   Larangan mencakar dan menampar wajah ketika mendapatkan musibah.
190.   Larangan bagi pemerintah menipu rakyat.
191.   Larangan bagi seseorang melihat ke atas dalam urusan dunia.
192.   Larangan membanggakan diri di hadapan orang lain.
193.   Larangan mengingkari janji.
194.   Larangan berkhianat terhadap amanah.
195.   Larangan menyembunyikan ilmu.
196.   Larangan memberikan syafaat (pertolongan) yang buruk, misalnya menjadi wailah (perantara) terhadap perkara buruk.
197.   Larangan meminta-minta kepada manusia.
198.   Larangan membawa lonceng dalam safar.
199.   Larangan memelihara anjing, kecuali jika dibutuhkan, seperti untuk menjaga ternak, tanaman, dan berburu.
200.   Larangan memukul lebih dari 10 kali, kecuali dalam hukuman hudud.
201.   Laragan mengambil barang milik saudaranya baik bercanda atau serius.
202.   Larangan mengambil dan menerima dengan tangan kiri.
203.   Larangan terjun ke dalam pengobatan tanpa pengalaman dan keahlian sebelumnya.
204.   Larangan membunuh semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad.
205.   Larangan hanya mengucapkan salam kepada orang yang dikenal.
206.   Larangan menjawab pertanyaan orang yang tidak memulai pembicaraannya dengan salam.
207.   Larangan ketika bertemu berpelukan, membungkukkan badan, atau saling mencium.
208.   Larangan menjadikan sumpah sebagai penghalang bagi seseorang dari melakukan kebaikan. Bahkan hendaknya ia kerjakan perbuatan yang baik dan ia tebus sumpahnya.
Inilah beberapa larangan yang dapat penulis kumpulkan. Kita meminta kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala agar menjauhkan kita dari semua larangan itu, menerima tobat kita, dan memudahkan kita menjalankan ketaatan kepada-Nya, sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Mahadekat, lagi Maha Mengabulkan.
Subhaana rabbika rabbil 'izzati 'amaa yashifuun, wa salaamun 'alal mursalin, wa hamdulillahi Rabbil 'alamin.
Marwan bin Musa
Maraji': Al Manhiyyat Asy Syar'iyyah (M. bin Shalih Al Munajjid), Mukhtashar Al Kaba'ir, Maktabah Syamilah versi 3.35, dll.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger