Penyimpangan Al Qiyadah Al Islamiyah

بسم الله الرحمن الرحيم

Penyimpangan Al Qiyadah Al Islamiyah

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Risalah ini ditulis ketika dahulu muncul sebuah aliran menyimpang di Indonesia bernama “Al Qiyadah Al Islamiyyah” yang dipimpin oleh Ahmad Mushaddiq yang sempat menyatakan dirinya sebagai nabi. Semoga Allah menjadikan risalah ini ditulis ikhlas karena-Nya dan bermanfaat.
Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman:
مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَكِن رَّسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيماً
“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup para nabi. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Terj. QS. Al Ahzaab: 40)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَثَلِى وَمَثَلُ الأَنْبِيَاءِ كَمَثَلِ رَجُلٍ بَنَى دَارًا فَأَتَمَّهَا وَأَكْمَلَهَا إِلاَّ مَوْضِعَ لَبِنَةٍ فَجَعَلَ النَّاسُ يَدْخُلُونَهَا وَيَتَعَجَّبُونَ مِنْهَا وَيَقُولُونَ لَوْلاَ مَوْضِعُ اللَّبِنَةِ » . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم « فَأَنَا مَوْضِعُ اللَّبِنَةِ جِئْتُ فَخَتَمْتُ الأَنْبِيَاءَ »
“Perumpamaan diriku dengan para nabi yang lain seperti seorang yang membangun sebuah rumah. Orang itu pun melengkapi dan menyempurnakannya hanyasaja kurang satu buah bata (untuk menutupinya).” Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Akulah yang menempati lubang batu bata tersebut, aku telah datang dan telah aku tutup para nabi.” (HR. Muslim dan lain-lain)
Telah muncul sebuah kelompok yang menamakan dirinya “Al Qiyadah Al Islamiyah,” pemimpinnya bernama Ahmad Moushaddiq mengaku dirinya sebagai nabi sebagaimana Musailamah Al Kadzdzab dan Mirza Ghulam Ahmad (pendiri Ahmadiyah) yang mengaku dirinya nabi.
Beberapa buah artikel tulisan Ahmad Mushaddiq
Ahmad Mushaddiq memiliki beberapa buah artikel yang menjelaskan keadaan dirinya yang sebenarnya. Berbekal dengan artikel yang ada tersebut, kami sedikit menyimpulkan beberapa pemikirannya serta sebab dirinya berani mengaku sebagai nabi.
Artikel A. Moushaddiq yang berjudul “Klarifikasi Makna Islam Kaffah”
Pada artikel yang berjudul “Klarifikasi Makna Islam Kaffah Menurut Tinjauan Bayyinatan” (hal. 2) Ahmad Moushaddiq berkata:
Ada tertulis dalam kitab Allah, yang berbunyi demikian, “Lihatlah, itu Hamba-Ku yang Kupilih, yang Kukasihi, yang kepada-Nya jiwa-Ku berkenan; Aku akan menaruh roh-Ku ke atas-Nya, dan ia akan memaklumkan hukum kepada bangsa-bangsa…dst.”
Komentar: Kami tidak mengetahui apakah maksud “kitab Allah” tersebut adalah Al Qur’an atau kitab-kitab sebelum Al Qur’an (seperti Taurat dan Injil). Apabila maksudnya Al Qur’an, maka tidak ada ayat yang berbunyi seperti itu. Dan jika maksudnya Taurat dan Injil, maka kami pun tidak mengetahui apakah ada ayat yang berbunyi seperti itu di kitab Taurat atau Injil, di samping ia tidak menyebutkan kitab yang mana dan ayat ke berapa. Atau kemungkinan ketiga ia mengaku menerima wahyu yang salah satu bunyi seperti itu. Maka kepadanya kami bacakan firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللّهِ كَذِباً أَوْ قَالَ أُوْحِيَ إِلَيَّ وَلَمْ يُوحَ إِلَيْهِ شَيْءٌ وَمَن قَالَ سَأُنزِلُ مِثْلَ مَا أَنَزلَ اللّهُ وَلَوْ تَرَى إِذِ الظَّالِمُونَ فِي غَمَرَاتِ الْمَوْتِ وَالْمَلآئِكَةُ بَاسِطُواْ أَيْدِيهِمْ أَخْرِجُواْ أَنفُسَكُمُ الْيَوْمَ تُجْزَوْنَ عَذَابَ الْهُونِ بِمَا كُنتُمْ تَقُولُونَ عَلَى اللّهِ غَيْرَ الْحَقِّ وَكُنتُمْ عَنْ آيَاتِهِ تَسْتَكْبِرُونَ
“Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat kedustaan terhadap Allah atau yang berkata, “Telah diwahyukan kepada saya,” padahal tidak ada diwahyukan sesuatupun kepadanya, dan orang yang berkata, “Saya akan menurunkan seperti apa yang diturunkan Allah.” Alangkah dahsyatnya sekiranya kamu melihat di waktu orang-orang yang zalim berada dalam tekanan sakratul maut, sedangkan para Malaikat memukul dengan tangannya, (sambil berkata), “Keluarkanlah nyawamu.” Pada hari ini kamu dibalas dengan siksa yang sangat menghinakan, karena kamu selalu mengatakan terhadap Allah (perkataan) yang tidak benar dan (karena) kamu selalu menyombongkan diri terhadap ayat-ayatNya.” (QS. Al An’am: 93)
Pada halaman ketiga dari artikel tersebut Ahmad Mushaddiq dengan berani mengatakan, “Hari ini Allah telah mengutus utusan-Nya yakni Al Masih Al Mawud sebagai Rasul-Nya, yang mempunyai tugas yang sama sebagaimana para Rasul sebelumnya yakni memenangkan Dien Allah atas dien-dien yang lain…dst.”
Komentar: Al Masih Al Mau’ud yang dimaksud adalah dirinya (Ahmad Moushaddiq) sebagaimana hal itu dapat diketahui dari beberapa artikelnya. Di sana ia menyatakan dirinya sebagai Rasul, yaitu pada kata-kata “yakni Al Masih Al Mawud sebagai Rasul-Nya,” padahal Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
اِنَّ الرِّسَالَةَ وَالنُّبُوَّةَ قَدِ انْقَطَعَتْ فَلاَ رَسُوْلَ بَعْدِيْ وَلاَ نَبِيَّ
“Sesungguhnya kerasulan dan kenabian sudah terputus. Oleh karena itu, tidak ada lagi rasul dan nabi setelahku.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Hakim, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 1631)
Dan pada halaman kesepuluh dari artikelnya tersebut, Ahmad Moushaddiq berdalih dengan ayat Al Qur’an surat Al Jumu’ah untuk mengukuhkan pernyataannya sebagai rasul, yaitu pada ayat:
“Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka kitab dan Hikmah (As Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata---Dan (juga) kepada kaum yang lain dari mereka yang belum berhubungan dengan mereka. Dan Dia-lah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.----Demikianlah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (Terj. QS. Al Jumu’ah: 2-4)
Menurutnya pada ayat kedua memang untuk Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, namun pada ayat ketiga adalah informasi yang diperuntukkan bagi rasul Allah yang sekarang ini (Al Masih Al Mau’ud), yaitu dirinya.
Komentar: Demikianlah tafsir yang dipaksa-paksakan agar cocok meskipun sebenarnya tidak cocok ibarat mencampurkan minyak dengan air yang masih tetap tampak mana minyak dan mana air.
Ia menyangka, bahwa ayat yang berbunyi “Dan (juga) kepada kaum yang lain dari mereka yang belum berhubungan dengan mereka” menunjukkan bahwa masih bisa ada nabi lagi setelahnya. Padahal ayat ketiga ini memiliki keterkaitan dengan ayat kedua. Pada ayat pertama dijelaskan bahwa Allah Subhaanahu wa Ta'aala mengutus kepada kaum yang buta huruf (bangsa Arab) seorang rasul (yakni Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam) yang akan membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka (bangsa Arab), mensucikan mereka dan mengajarkan mereka Al Qur’an dan Al Hikmah (sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam). Sedangkan pada ayat ketiga yaitu, “Dan (juga) kepada kaum yang lain dari mereka yang belum berhubungan dengan mereka”, yakni tidak hanya orang Arab saja Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diutus, bahkan kepada orang-orang ‘ajam (di luar Arab) pun Beliau diutus untuk mengajarkan (tarbiyah) Al Qur’an dan As Sunnah serta mensucikan (tasfiyah) mereka. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mngirimkan surat kepada raja-raja bangsa di luar Arab seperti kepada bangsa Romawi dan Persia untuk mengajak mereka kepada Islam (untuk lebih jelasnya lihatlah kitab-kitab tafsir).
Artikel A. Mushaddiq yang berjudul “Kitab Allah Pegangan para nabi dan rasul”
Pada artikel ini, Ahmad Moushaddiq mengatakan, bahwa dirinya tidak sesat karena masih berpegang dengan kitab Allah dan sunnah Rasul, di mana orang yang berpegang teguh kepada keduanya tidak akan sesat selama-lamanya sebagaimana disebutkan dalam hadits. Namun ia mengungkapkan bahwa yang dimaksud kitab Allah di sini adalah umum (termasuk berpegang kepada Taurat dan Injil), karena menurutnya dalam bahasa Arab kitab Allah itu bentuk nakirah (umum) bukan ma’rifat (khusus). Demikian juga tafsirnya terhadap maksud dari “sunnah rasul,” menurutnya sunnah Rasul adalah hal yang biasa dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan dalam hal ini, ia (Ahmad Moushaddiq) telah mengerjakan kebiasaan Rasulullah yaitu berusaha memenangkan dien haq di atas dien-dien lainnya.
Komentar: Pernyataan bahwa dirinya berpegang dengan kitab Allah dan Sunnah Rasul hanyalah semata-mata iddi’a (pengakuan), siapa pun bisa mengaku seperti itu, akan tetapi kenyataan yang membuktikan benar tidaknya pengakuan tersebut. Dan pada kenyataannya ia tidak mengakui bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai penutup para nabi. Padahal dalam Al Qur’an sudah jelas bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam adalah penutup para nabi, terlebih dalam As Sunnah sangat banyak sekali hadits-hadits yang menyatakan demikian.
Namun karena menurutnya kitab Allah adalah umum, sehingga jika seseorang saat ini berpegang dengan Taurat dan Injil maka ia tidak akan tersesat. Untuk menyingkirkan syubhat ini, perlu kiranya jawaban secara rinci.
Pertama, Kitab Allah dalam bahasa Arab bukan nakirah (umum), karena “kitabullah” dalam ilmu nahwu disebut mudhaf-mudhaf ilaih, dan suatu kalimah (kata) menjadi ma’rifat (khusus) di antara caranya adalah dengan diidhafatkan. Berbeda jika hanya menyebut “kitaabun”, maka ini nakirah. Ini salah satu bukti kurang mengertinya ia tentang bahasa Arab, akibatnya menafsirkan ayat atau hadits jadi menyimpang.
Dan akibat sangkaannya bahwa “kitab Allah” adalah umum, akhirnya ia agak sering merujuk kepada kitab Taurat (Perjanjian Lama) dan Injil (Perjanjian Baru) dalam beberapa artikelnya. Padahal siapa pun mengetahui apabila Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan kitab Allah, maka maksudnya adalah Al Qur’an, tidak selainnya.
Ahmad Moushaddiq sepertinya tidak pernah membaca firman Allah Ta’ala tentang kitab-kitab terdahulu:
مِّنَ الَّذِينَ هَادُواْ يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَن مَّوَاضِعِهِ
 “Yaitu orang-orang Yahudi, mereka merubah perkataan dari tempat-tempatnya.” (QS. An Nisaa’: 46)
Yakni orang-orang Yahudi ikut campur tangan terhadap kitab-kitab sebelum Al Qur’an baik dengan memberikan tambahan, merubah, mengurangi, atau menghilangkan sehingga tidak murni lagi seperti keadaan ketika diturunkan, berbeda dengan Al Qur’an yang dijaga kemurniannya oleh Allah (lihat QS. Al Hijr: 9). Oleh karena itu, kita hanya membenarkan berita dari kitab-kitab tersebut yang dibenarkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah dan kita dustakan berita-berita yang didustakan oleh Al Qur’an dan As Sunnah. Dan setelah diturunkan Al Qur’an, maka kitab-kitab tersebut sudah mansukh (dihapus) tidak bisa diamalkan, yang diamalkan hanyalah Al Qur’an saja atau hukum yang dibenarkan oleh Al Qur’an saja (lihat QS. Al Ma’idah: 48). Oleh karena itu Sulaiman bin Habib pernah berkata, “Kita hanya diperintahkan beriman kepada Taurat dan Injil dan tidak diperintahkan mengamalkan hukum yang ada pada keduanya.”
Kedua, bahwa sunnah tidak terbatas hanya mengikuti perbuatan yang biasa dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahkan mencakup mengikuti ucapan, perbuatan, taqrir (hal yang dibenarkan Beliau) dan hammiyyah (keinginan) yang berasal dari Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam. Kalau seandainya dia mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, seharusnya dia mendengarkan sabda Beliau ketika bersabda:
وَاَنَا الْعَاقِبُ الَّذِيْ لَيْسَ بَعْدَهُ نَبِيٌّ
“Dan akulah adalah Al ‘Aaqib (yang terakhir), yang tidak ada lagi nabi setelahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan tentu dirinya tidak mengakui ada lagi nabi setelah Beliau. Jika masih mengakui ada lagi nabi setelah Beliau, maka ini namanya berdusta dalam kata-katanya “mengikuti sunnah rasul” dan hendak mengelabui saja.
Artikel A. Mushaddiq yang berjudul “Syahru Ramadhan dan ‘Ied Al Fitrah”
Pada artikel ini, A. Moushaddiq membagi dakwah ke dalam dua fase; fase Makkiyyah dan fase Madaniyyah. Dalam fase Makkiyyah kewajiban-kewajiban Islam seperti shalat, puasa, hajji menurutnya tidak wajib, ia berkata (lihat hal. 2), “Contoh sederhana, semua Rasul Allah, pada awal dakwahnya berfokus pada masalah ‘akidah (yaitu soal kemusyrikan), bukan membicarakan soal wudhu’, sholat, haji, ritual shoum, atau puasa Ramadhan dan ibadah mahdhah lainnya.” Dan pada hal. 4, A. Moushadiq menegaskan bahwa puasa Ramadhan tidak wajib, karena menurutnya hari ini kondisinya adalah fase Makkiyyah.
Di artikel tersebut, ia juga memaknai puasa Ramadhan dengan dua makna; muhkam dan mutasyabihat. Muhkam berarti puasa dalam arti yang jelas yaitu menahan lapar dan haus dari terbit fajar hingga tenggelam matahari selama sebulan, sedangkan makna mutasyabihat berarti periode waktu Allah menurunkan Al Qur’an, yaitu 23 tahun, yang di sana ada fase sirron (sembunyi-sembunyi), jahron (terang-terangan), hijrah, qital, futuh dan Al Madinah Al Munawwarah. Dengan demikian yang dimaksud syahru/bulan Ramadhan tidak lain adalah sittati ayyam (6 fase) tersebut..dst.”
Komentar: Kalau mau jujur, sebenarnya shalat lima waktu diwajibkan ketika Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam masih di Makkah (fase Makkiyyah), sebelum Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah, Beliau sudah diisra’-mi’rajkan terlebih dahulu. Namun karena kurang mengerti sejarah (sirah Nabawiyyah), akhirnya ia berkata seperti itu. Bahkan sebelum isra’-mi’raj pun shalat sudah difardhukan. Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menafsirkan firman Allah,
فَاصْبِرْ عَلَى مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ
“Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya).” (QS. Qaaf: 39)
“Shalat yang fardhu sebelum Beliau diisra’kan hanya dua kali, yaitu sebelum terbit matahari di waktu fajar dan sebelum tenggelam matahari di waktu ‘Ashar…dst (lihat tafsir Ibnu Katsir surat Qaaf).
Pembagian dakwah ke dalam dua fase, fase pertama ajaran Islam seperti yang disebutkan di atas tidak wajib, sedangkan fase kedua ajaran Islam barulah diwajibkan adalah pembagian bid’ah yang dibuatnya. Padahal sejak difardhukannya puasa, zakat, jihad dsb. maka sejak saat itu hingga hari kiamat menjadi wajib. Tidak ada ayat maupun hadits yang menerangkan tentang penundaan pelaksanaan shalat, puasa dan zakat. Bahkan sebaliknya, perintah shalat, puasa dsb. menuntut untuk segera diamalkan sebagaimana dalam Ushul Fiqh “Al Amru yaqtadhil faur” (Perintah menuntut agar dilakukan segera). Inilah akibat tidak mempelajari ilmu alat untuk memahami kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti ilmu Ushul Fiqh, pemahamannya atau hasil istinbathnya menjadi “menyimpang.”
Sedangkan pembagian makna puasa kepada makna muhkam dan mutasyabihat. Ini hanya pembagian dia saja, dan sepertinya ia termasuk korban ilmu filsafat, di mana ia memaksakan diri menggali sesuatu di balik yang sudah jelas yang hasilnya hanya meragukan. Hasil yang meragukan itu disangkanya sebuah ilmu, demikianlah ilmu filsafat sehingga orang-orang yang berpengalaman mengatakan, “Mengetahui ilmu filsafat adalah kebodohan dan bodoh terhadap filsafat adalah pengetahun.”
Wallahu a’lam
Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam
Marwan bin Musa

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger