بسم
الله الرحمن الرحيم
Aneh, tapi nyata
(Mengaku muslim, tetapi tidak suka hukum Islam)
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
Risalah ini kami
tulis karena melihat kenyataan di zaman sekarang; banyak orang yang anti
syariat atau hukum Islam, sedangkan dia menyatakan diri sebagai seorang muslim.
Semoga Allah menjadikan risalah ini ditulis ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma
amin.
Islam
menuntut pelakunya mengamalkan ajarannya
Kita katakan
demikian, karena beberapa alasan:
Pertama, kalau kita perhatikan arti Islam secara bahasa maupun
istilah, kita dapat mengetahui bahwa menyatakan keislaman menghendaki untuk
tunduk dan patuh kepada ajaran Islam. Islam secara bahasa artinya istislam
(menyerahkan diri), sedangkan secara istilah, Islam artinya menyerahkan diri
kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya, tunduk kepada-Nya dengan menaati-Nya, dan
berlepas diri dari syirk dan para pelakunya (ini definisi Syaikh Muhammad bin
Abdul Wahhab).
Kedua, Allah Azza wa Jalla menyuruh kita masuk ke dalam Islam
secara kaffah, Dia berfirman,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ ادْخُلُواْ فِي السِّلْمِ كَآفَّةً وَلاَ
تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
“Wahai
orang-orang yang beriman! Masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan
janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang
nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208)
Ketiga, firman Allah Ta’ala,
فَلاَ
وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ
لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجاً مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ
تَسْلِيماً
“Maka
demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan
kamu (Muhammad) sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan,
kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka suatu keberatan terhadap putusan
yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An Nisaa’: 65)
Keempat, Allah mencela Bani Israil karena menerima sebagian hukum
Allah dan menolak sebagiannya lagi, Dia berfirman,
أَفَتُؤْمِنُونَ
بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاء مَن يَفْعَلُ ذَلِكَ
مِنكُمْ إِلاَّ خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
“Apakah
kamu beriman kepada sebagian Al kitab dan ingkar kepada sebagian yang lain?
Tidak ada balasan bagi orang yang berbuat demikian di antara kamu, melainkan
kenistaan dalam kehidupan dunia...dst.”
(QS. Al Baqarah: 85)
Kelima, bahwa membenci ajaran yang dibawa Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam membuat hapus amalan. Allah Azza wa Jalla berfirman,
ذَلِكَ
بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُم
“Yang
demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan
Allah lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 9)
Dan alasan
lainnya.
Cakupan
Syariat Islam
Cakupan syari’at Islam sangat luas, berakidah dengan
akidah Islam, beribadah sesuai sunnah, bermu’amalah dengan cara Islam, berhukum
dengan hukum Islam, dan berakhlak dengan akhlak Islam adalah termasuk
menjalankan syari’at Islam.
Kewajiban menjalankan
hukum Islam itu berlaku baik bagi pemerintah (lihat QS. An Nisaa’: 58) maupun
rakyatnya (lihat QS. An Nisaa’: 59). Oleh karena itu, rakyat juga tidak boleh
memutuskan masalah yang mereka hadapi dengan tradisi yang berlaku atau hukum
tidak tertulis meninggalkan kitab Allah dan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam. Termasuk ke dalamnya adalah memutuskan berdasarkan suara terbanyak
(tanpa melihat apakah keputusan itu sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah atau
tidak?) dan mengikuti tradisi-tradisi yang menyalahi kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Maksud kami di sini
bukanlah berarti bahwa rakyat yang menegakkan hukuman had (seperti had bagi
pelaku zina, pencurian, qadzaf, dsb.), karena iqaamatul hudud (penegakan
hudud) adalah tugas imam (pemerintah) kaum muslimin atau orang yang ditunjuk
oleh imam untuk mewakilinya. Imam Thahawi meriwayatkan dari Muslim bin Yasar bahwa ia berkata, “Salah
seorang sahabat berkata, “Zakat, hudud, fai’, shalat Jum’at itu diserahkan
pelaksanaannya kepada pemerintah.” Imam Thahawi
berkata, “Kami tidak mengetahui adanya khilaf dari sahabat yang lain.”
Mengapa menolak
hukum Islam?
Sebagian
orang yang menolak hukum Islam disebabkan ilmu yang dangkal, melihat sebelah mata, dan syubhat yang dibiuskan oleh
setan dan para walinya yang terdiri dari orang-orang kuffar.
Hendaknya seseorang bersikap adil dan tidak
melihat sebelah mata. Perumpamaan orang yang melihat sebelah mata adalah
seperti orang yang mendapatkan berita, bahwa ada sebuah bangunan yang indah di suatu
tempat yang tertutup pohon-pohon dan rumah-rumah. Jika dia melihat bangunan
dalam keadaan tertutup pohon-pohon dan rumah-rumah, tentu dia tidak akan
memandangnya indah, tetapi ketika melihatnya di hadapannya langsung tanpa
penghalang pohon-pohon dan rumah-rumah, tentu dia akan mengetahui keindahannya.
Maka dari itu, jangan memandang hukum Islam setengah-setengah atau sebelah
mata, lihatlah secara menyeluruh, niscaya engkau akan dapatkan keindahan demi
keindahan dalam syariat Islam.
Coba perhatikan baik-baik!
Sebelum kami terangkan kepada Anda hikmah
hukuman hudud (tindak kejahatan tingkat
tinggi) dalam Islam, kami akan sampaikan beberapa hal kepada Anda:
Pertama, hukum
Islam adalah hukum yang berasal dari Allah Azza wa Jalla yang mengetahui
maslahat hamba-hamba-Nya, Dia mengetahui hal yang terbaik bagi mereka, Dia
mengetahui solusi yang bisa menyelesaikan problematika mereka, membuat jera, mengurangi
tingkat kejahatan, dan bisa membuat mereka berada dalam kondisi aman, nyaman,
bahagia, dan tenteram.
Kedua, hukum
Islam lebih mengutamakan kepentingan manusia secara umum daripada kepentingan
perorangan[i].
Ketiga, hukum
Islam menjunjung nilai-nilai keadilan. Oleh karena itu, siapa pun yang
melakukan tindak kejahatan, baik orang mulia atau orang biasa, sama-sama
mendapatkan hukuman yang sama.
Keempat, hukum
Islam bertujuan untuk menjaga
agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, menjaga kehormatan, dan
menjaga harta.
Kelima, hukum
Islam dimaksudkan agar tidak ada seorang pun terzalimi, dan menghilangkan rasa
dendam di hati manusia karena sanksi yang diberikan kepada pelaku kezaliman
terlalu ringan.
Keenam, hukum
memperhatikan maslahat ke depan yang mengandung banyak manfaat daripada
maslahat sesaat yang mengakibatkan berbagai madharat (bahaya).
Penegakkan hukuman hudud
(tindak kejahatan tingkat tinggi) dan hikmahnya
Penegakkan hudud dilakukan oleh imam atau
wakilnya, dan tidak langsung ditegakkan sebelum terpenuhi syarat-syaratnya.
- Had zina
Jika pelaku zina seorang yang muhshan
(sudah pernah menikah), baligh, berakal, merdeka, telah berjima’ sebelumnya
dalam nikah yang sah, maka hukumannya dirajam (dilempari batu sampai mati)[ii].
Dan jika pelaku zina bukan seorang yang
muhshan, maka hukumannya dengan didera 100 kali dan diasingkan dari tempat
tinggalnya selama satu tahun, dan disyaratkan bagi wanita yang berzina bukan
muhshan harus didampingi mahramnya ketika diasingkan.
Tetapi jika yang berzina adalah seorang
budak, baik ia muhshan atau pun tidak, maka hukumannya didera 50 kali (lihat
QS. An Nisaa’: 25), dan tidak diasingkan, karena dengan diasingkan akan
memadharatkan tuannya.
Adapun had liwath (homoseksual) adalah
dengan dibunuh.
Di antara hikmah had zina adalah untuk
menjaga nasab manusia, membuat manusia tidak mau mendatanginya, dimana hal itu
akan membuat wanita dan anaknya terlantar, dan mendorong manusia untuk menikah.
- Had Qadzaf (menuduh zina atau
homoseks) sedangkan bukti tidak tegak.
Hukuman bagi penuduh zina, sedangkan bukti
tidak tegak adalah dengan didera sebanyak 80 kali, jika penuduhnya seorang yang
merdeka, dan didera sebanyak 40 kali, jika penuduhnya seorang budak.
Syarat ditegakkan had qadzaf adalah si
penuduh muslim, baligh, dan berakal, si tertuduh orang yang
menjaga diri dan tidak dikenal berbuat keji, dan si tertuduh meminta
ditegakkan had terhadap si penuduh. Syarat lainnya adalah si penuduh
tidak mendatangkan 4 orang saksi yang bersaksi atas kebenaran penuduh.
Hikmah disyariatkan had qadzaf adalah untuk
menjaga kehormatan manusia dan menutup kesempatan bagi lisan-lisan yang jahat
untuk menodai kebersihan seseorang.
- Had meminum minuman keras
Hukuman peminum minuman keras adalah dengan
didera sebanyak 40 kali, dan boleh lebih sampai 80 kali sesuai ijtihad imam.
Syarat ditegakkan had terhadapnya adalah bahwa pelakunya muslim, baligh,
berakal, atas dasar pilihannya, mengetahui keharamannya, dan mengetahui
bahwa yang diminumnya adalah khamr (minuman keras).
Hikmah had meminum khamr adalah agar
manusia tidak mengkonsumsinya yang mengakibatkan hilang akal dan kesadaran
mereka sehingga sikapnya tidak terkendali.
- Had pencurian
Had pencurian adalah dengan dipotong tangan
kanannya dari pergelangan.
Di antara syarat ditegakkan had pencurian
adalah mengambil harta dilakukan secara sembunyi-sembunyi, pencurinya mukallaf
(baligh dan berakal), atas dasar pilihannya, mengetahui keharamannya, harta yang
dicuri adalah harta terhormat (bukan barang-barang yang semisal alat musik,
khamr, daging babi, bangkai, dan harta orang kafir harbi), barang yang dicuri
mencapai nishabnya, yaitu ¼ dinar emas ke atas, dan barang yang dicuri diambil
dari tempat yang sudah terjaga secara uruf (adat yang berlaku).
Hikmah had pencurian adalah untuk menjaga
harta manusia agar tidak mudah diambil.
- Had Hirabah (mengacaukan
keamanan, baik dengan membunuh, mengambil harta, atau menteror)
Hadnya tergantung tindakan yang dilakukannya,
bisa dengan dibunuh dan disalib (jika pelaku membunuh dan mengambil harta),
hanya dibunuh (jika pelaku hanya membunuh), dipotong tangan dan kaki secara
bersilang (jika pelaku hanya mengambil harta), atau diasingkan ke tempat yang
jauh (jika pelaku menteror dan menakut-nakuti manusia; tidak sampai membunuh
dan mengambil harta). Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا
جَزَاء الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ
فَسَاداً أَن يُقَتَّلُواْ أَوْ يُصَلَّبُواْ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ
وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلافٍ أَوْ يُنفَوْاْ مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ
فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya pembalasan terhadap
orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka
bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki
mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).
Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di
akhirat mereka memperoleh siksaan yang besar.” (QS.
Al Maidah: 33)
Hikmah had hirabah adalah untuk mewujudkan
kedamaian dan ketenteraman di tengah-tengah masyarakat.
- Had riddah (murtad)
Hadnya adalah dengan dibunuh. Namun
sebelumnya diminta bertobat dan kembali kepada Islam.
Hikmah had ini adalah agar agama tidak
dipermainkan.
- Had membunuh dengan sengaja
Hadnya adalah dengan diqishas jika para
wali tidak memaafkan (lihat QS. Al Baqarah: 178). Qishas ini bukan hanya
syariat umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi menjadi
syariat umat Nabi Musa ‘alaihissalam (orang-orang Yahudi) dalam Taurat (lihat
QS. Al Maidah: 45), sedangkan orang-orang Nasrani mengikutinya.
Hikmah had ini adalah untuk menjaga darah
manusia dan agar tidak mudah ditumpahkan, sehingga orang yang hendak membunuh
orang lain berfikir berkali-kali untuk membunuhnya karena mengakibatkan dirinya
juga akan dibunuh.
Wallahu
a'lam, wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa
Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
[i] Perhatikan tindakan
dokter yang bijak, ia terpaksa memutuskan untuk mengamputasi salah satu anggota
badan pasien demi menyelamatkan semua anggota badannya yang lain agar tidak
menjalar, maka apakah tindakan dokter ini disalahkan?
[ii] Perlu diketahui,
bahwa syariat merajam pezina muhshan merupakan syariat bagi Ahli Kitab (Yahudi
dan Nasrani). Ada nash (teks) khusus rajam dalam Taurat, yaitu sebagaimana
disebutkan dalam kitab “Ulangan”, “Ketika ditemukan ada seorang laki-laki yang
tidur (berzina) dengan istri orang lain, maka keduanya dibunuh; yaitu laki-laki
yang meniduri wanita dan wanitanya, agar keburukan hilang dari Israel. Jika ada
seorang gadis muda dipinang oleh orang lain, lalu ada seseorang menemuinya di sebuah
kota , kemudian
menidurinya, maka usirlah keduanya dari kota
dan rajamlah keduanya dengan batu sampai mati. Wanita gadis (dihukum seperti
itu) karena ia tidak berteriak di kota ,
sedangkan laki-laki (dihukumi seperti itu), karena ia telah menghinakan istri
kawannya, sampai keburukan dihilangkan dari kota .”
Inilah nash dalam Taurat, sedangkan Injil
tidak berlawanan dengannya, hal ini pun sama wajib bagi orang-orang Nasrani
mengikuti ketetapan dalam perjanjian lama, yaitu Taurat dan menjadi hujjah
terhadap orang-orang Nasrani ketika tidak ada yang menyalahinya dalam
perjanjian baru, yaitu Injil.”
Diambil dari kitab Falsafah ‘Uqubah
(Dinukil dari Kitab Fiqhus Sunnah).
Hal ini kami sebutkan untuk menjelaskan,
bahwa hukum rajam bukan hanya ada dalam Islam, tetapi dalam agama Yahudi dan
Nasrani. Maka jika ada orang Yahudi atau Nasrani menghina Islam karena syariat
rajam, sesungguhnya ia telah menghina agamanya juga yang mensyariatkan rajam.
Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya
yang sampai kepada Amr bin Maimun, ia berkata, “Aku melihat di zaman Jahiliyyah
seekor monyet yang dikerumuni monyet-monyet karena ia berzina, mereka
merajamnya, maka aku ikut merajamnya bersama mereka.”
Imam Abu Dawud meriwayatkan dengan
sanadnya yang sampai kepada Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhuma ia berkata, “Orang-orang
Yahudi datang membawa seorang laki-laki dan wanita yang berzina, maka
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Datangkan kepadaku orang
yang paling berilmu dari dua orang yang berilmu di antara kalian!” Mereka
kemudian mendatangkan Ibnu Shuriya, lalu Beliau memintanya bersumpah dengan
nama Allah dan bersabda, “Apa (hukuman) yang kalian dapatkan tentang masalah
dua orang ini dalam kitab Taurat?” Keduanya menjawab, “Kami mendapatkan dalam
kitab Taurat, bahwa apabila empat orang bersaksi melihat dzakarnya masuk ke
farjinya seperti batang celak ke tempatnya, maka keduanya dirajam.” Beliau
bertanya, “Lalu apa yang menghalangi kamu berdua merajamnya?” Keduanya berkata,
“Kekuasaan kami telah hilang, sehingga kami tidak suka membunuhnya.” Maka Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam memanggil para saksi, lalu mereka menghadirkan
empat orang saksi dan bersaksi bahwa mereka melihat dzakarnya masuk ke farjinya
seperti batang celak ke tempatnya, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
memerintahkan keduanya dirajam.” (Dishahihkan oleh Al Albani)
Walhamdulillahi rabbil ‘alamin.
0 komentar:
Posting Komentar