Syarah Kitab Tauhid (54)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫أشد الناس عذاباً يوم القيامة المصورون‬‎
Syarah Kitab Tauhid (54)
Tentang Orang Yang Menggambar/Melukis Makhluk Bernyawa
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan syarah (penjelasan) ringkas terhadap Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah, yang banyak merujuk kepada kitab Al Mulakhkhash Fii Syarh Kitab At Tauhid karya Dr. Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.
**********
Bab: Tentang Orang-Orang Yang Menggambar/Melukis Makhluk Bernyawa
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman,
«وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ خَلْقًا كَخَلْقِي؟ فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً، أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ لِيَخْلُقُوا شَعِيرَةً»
“Tidak ada yang lebih zalim daripada orang yang bermaksud menciptakan ciptaan seperti ciptaan-Ku. Maka cobalah mereka menciptakan seekor semut kecil, sebutir biji, atau sebutir biji gandum.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Penjelasan:
Hadits di atas disebutkan dalam Shahih Bukhari no. 5953 dan Muslim no. 2111.
Oleh karena menggambar atau melukis makhluk bernyawa adalah sarana yang bisa mengantarkan kepada kemusyrikan, maka di sini penulis membuat bab ini untuk menerangkan keharamannya dan menerangkan ancaman terkait dengan perbuatan tersebut.
Dalam hadits qudsi di atas Allah azza wa Jalla menyatakan, bahwa tidak ada yang lebih zalim daripada orang yang menggambar atau melukis makhluk bernyawa seperti yang Dia ciptakan, karena yang demikian sama saja seseorang berusaha menyerupai perbuatan Allah Azza wa Jalla, maka Allah menantangnya dengan menyuruhnya membuat semut kecil atau benda-benda yang lebih kecil lainnya, namun ternyata mereka tidak bisa. Hal ini menunjukkan bahwa Allah satu-satunya Pencipta.          
Kesimpulan:
1.       Haramnya menggambar atau melukis makhluk bernyawa.
2.       Menggambar atau melukis makhluk bernyawa sama saja menyerupai makhluk ciptaan Allah dan sama saja berusaha ikut serta dalam penciptaan.
3.       Menciptakan makhluk termasuk hak khusus Allah Ta’ala.
**********
Dalam riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu anha, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Manusia yang paling keras azabnya pada hari Kiamat adalah orang yang membuat penyerupaan dengan ciptaan Allah.”
Penjelasan:
Hadits di atas diriwayatkan oleh Bukhari no. 2479 dan Muslim no. 2107.
Dalam hadits tersebut Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam  menyampaikan dalam bentuk ‘berita’ yang maksudnya adalah larangan. Beliau menyampaikan bahwa manusia yang paling pedih azabnya di akhirat adalah orang-orang yang menggambar atau melukis makhluk bernyawa.
Hadits di atas menunjukkan besarnya dosa dan azab yang akan diperoleh para penggambar atau pelukis makhluk bernyawa, terlebih para pembuat patung, wal ‘iyadz billah.
Kesimpulan:
1.       Haramnya menggambar dan melukis makhluk bernyawa.
2.       Haramnya membuat patung.
3.       Azab pada hari Kiamat berbeda-beda tergantung dosa yang dilakukan.
4.       Menggambar dan melukis makhluk bernyawa adalah dosa besar.
5.       Membuat patung adalah dosa besar.
**********
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يَجْعَلُ لَهُ، بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا، نَفْسًا يُعَذَّبُ بِهَا فِي جَهَنَّمَ
“Setiap pelukis (makhluk bernyawa) di neraka, akan disiapkan untuk setiap lukisan yang dibuatnya nyawa yang akan menyiksanya di neraka Jahannam.”
Keduanya (Imam Bukhari dan Muslim) juga meriwayatkan secara marfu (dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam),
«مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ»
“Barang siapa yang menggambar  suatu gambar (makhluk bernyawa) di dunia, maka akan dibebani untuk meniupkan ruh kepadanya pada hari Kiamat padahal dia tidak mampu meniupnya.”
Penjelasan:
Hadits Ibnu Abbas yang pertama disebutkan dalam Shahih Bukhari no. 2225 dan Muslim no. 2110. Sedangkan hadits yang kedua disebutkan dalam Shahih Bukhari no. 5963 dan Muslim no. 2110/100.
Dalam hadits di atas Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menerangkan bahwa tempat kembali para pelukis makhluk bernyawa adalah neraka, dimana mereka akan diazab dengan azab yang keras di dalamnya, yaitu dengan didatangkan semua gambar yang dilukisnya di dunia, lalu masing-masing gambar itu diberi nyawa dan diberikan kemampuan untuk menyiksanya, sehingga ia pun disiksa oleh hasil karyanya, wal ‘iyadz billah. Termasuk azab juga untuknya adalah dengan dibebani sesuatu yang tidak disanggupinya, yaitu diperintahkan meniupkan ruh terhadap lukisan yang dibuatnya.
Hadits di atas menunjukkan haramnya menggambar atau melukis makhluk bernyawa dan ancaman bagi pelakunya.
Imam Nawawi dalam Riyadhush Shalihin berkata,
باب تحريم تصوير الحيوان في بسَاط أوحجر أو ثوب أو درهم أو مخدَّة أو دينار أو وسادة وغير ذلك وتحريم اتخاذ الصورة في حائط وستر وعمامة وثوب ونحوها والأمر بإتلاف الصور
Bab: haramnya menggambar makhluk bernyawa baik di karpet, batu, pakaian, uang dirham, bantal, uang dinar, sandaran, dan sebagainya, dan haramnya memajang gambar di dinding, tirai, sorban, pakaian, dan semisalnya serta perintah memusnahkan gambar-gambar tersebut.
Kemudian beliau menyebutkan dalil-dalilnya, lihat kitab Riyadhush Shalihin bab ke-305.
Faedah (Catatan):
Ada beberapa hal yang terkait dengan gambar yang perlu diketahui, yaitu:
a.     Jika gambar tersebut gambar makhluk bernyawa, maka para ulama sepakat tentang keharamannya, baik gambar itu timbul atau tidak.
b.     Gambar yang dihasilkan dari kamera (yang dicetak) karena dibutuhkan, maka menurut pendapat yang rajih adalah boleh, seperti untuk KTP, SIM, dsb.
c.     Jika gambarnya bukan gambar makhluk bernyawa, bahkan gambar benda mati, maka jumhur ulama berpendapat boleh.
d.     Jumhur ulama mentakhshis keumuman larangan gambar dengan bolehnya boneka berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha, dimana ia memiliki boneka, sedangkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengingkarinya.
e.     Para ulama berbeda pendapat tentang gambar datar yang dihasilkan oleh cahaya yang disimpan dalam alat tertentu (tidak dicetak). Sebagian mereka berpendapat halalnya. Karena jika haram, tentu haram pula gambar yang tampil di cermin. Termasuk dalam hal ini gambar yang disimpan dalam kamera Hp atau dalam video, wallahu a'lam. (Lihat juga tentang masalah ini dalam kitab Taudhihul Ahkam hal. 99-100)
Kesimpulan:
1.       Haramnya menggambar atau melukis makhluk bernyawa dan bahwa hal itu termasuk dosa besar.
2.       Haramnya menggambar atau melukis makhluk bernyawa dengan segala bentuknya baik berupa lukisan, ukiran, pahatan, apalagi dibentuk patung.
3.       Beratnya azab yang diterima para pelukis atau penggambar makhluk bernyawa.
4.       Tidak ada yang mampu menciptakan dan meniupkan ruh kecuali Allah azza wa Jalla.
**********
Imam Muslim meriwayatkan dari Abul Hayyaj, ia berkata, “Ali radhiyallahu anhu pernah berkata kepadaku, “Maukah kamu aku kirim untuk suatu tugas sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengirimku untuk tugas tersebut, yaitu:
«أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ»
“Jangan engkau biarkan ada patung melainkan engkau musnahkan dan jangan engkau biarkan ada kuburan yang tinggi melainkan engkau ratakan.”
Penjelasan:
Hadits di atas disebutkan dalam Shahih Muslim no. 969, Abu Dawud no. 3218, Tirmidzi no. 1049, dan Ahmad 1/96, 129.
Abul Hayyaj namanya adalah Hayyan bin Hushain Al Asadiy seorang tabiin yang tsiqah.
Dalam riwayat tersebut Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu menawarkan tugas kepada Abul Hayyaj yang isinya sama seperti ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengirim Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, yaitu memusnahkan patung dan rupaka karena di dalamnya terdapat keserupaan dengan ciptaan Allah Ta’ala dan dapat membuat manusia terfitnah kemudian mengagungkannya. Sedangkan perintah meratakan kuburan yang tinggi adalah karena jika tidak diratakan akan membuat manusia terfitnah olehnya sehingga malah mengagungkan dan menyembahnya yang sama saja telah berbuat syirik.
Riwayat di atas menunjukkan perintah menghancurkan patung dan meratakan kuburan yang tinggi.
Kesimpulan
1.       Haramnya gambar dan rupaka makhluk bernyawa dan wajibnya dihapus atau dihilangkan.
2.       Haramnya membuat patung dan memajangnya.
3.       Perintah saling mengingatkan untuk mengikuti kebenaran, beramar ma’ruf dan bernahi munkar serta menyampaikan ilmu.
4.       Wajibnya merobohkan kubah yang dibangun di atas kuburan.
5.       Menggambar makhluk bernyawa, melukisnya dan membuat patung adalah sarana yang mengantarkan kepada kemusyrikan sebagaimana membangun bangunan di atas kuburan.
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa alaa alihi wa shahbihi wa sallam
Marwan bin Musa
Maraaji’: Al Mulakhkhash fi Syarh Kitab At Tauhid  (Dr. Shalih Al Fauzan), Riyadhush Shalihin (Imam Yahya bin Syarf An Nawawi), Maktabah Syamilah, dll.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger