Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan
salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan
orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan
tentang cara
menghitung warisan, semoga Allah
menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.
IX.
Berbagai Permasalahan dari sisi Adilah, Naqsh, dan ‘Aul
Apabila
bagian as-habul furudh sesuai dengan asal masalah, maka masalah ini disebut Adilah.
Contoh: seorang wafat meninggalkan ibu, saudari sekandung, saudara seibu, dan
saudari seibu. Maka asal masalahnya adalah 6.
Untuk
ibu adalah 1/6 yaitu 1, saudari kandung ½ yaitu 3, sedangkan anak-anak ibu
mendapatkan 1/3 yaitu 2.
Jika
kita totalkan bagian masing-masingnya maka jumlahnya adalah 6 tanpa ada aul/kenaikan.
Inilah yang disebut Adilah.
Jika
ternyata bagian as-habul furudh kurang dari asal masalah ketika ditotalkan,
maka masalahnya disebut Naqishah. Contoh: seorang wafat
meninggalkan seorang putri, putri dari anak laki-laki, dan saudara sekandung.
Asal masalahnya adalah 6, putri mendapatkan ½ yaitu 3, putri dari anak
laki-laki mendapatkan 1/6 yaitu 1, sisanya untuk ‘ashabah. Jika tidak ada
ashabah, maka dikembalikan kepada as-habul furudh sebagaimana diterangkan dalam
masalah Radd. Jika ditotal jumlah bagian yang diperoleh as-habul furudh
berjumlah 4, dan karena kurang dari asal masalah disebutlah masalah ini dengan Naqishah.
Contoh
lainnya seorang wafat meninggalkan istri dan putri, untuk istri 1/8, sedangkan
untuk putri ½. Asal masalahnya adalah 8, istri mendapat 1, sedangkan putri
mendapatkan 4, totalnya adalah 5, lalu diraddkan sisanya ke putri, yaitu 3
sehingga total bagian putri adalah 7 baik secara fardh maupun radd.
Jika
jumlah bagian melebihi asal masalah, maka masalah ini disebut masalah ‘Ailah/Aul
atau Zaidah yang sudah disebutkan contohnya sebelumnya.
X. Tas-hih,
Inkisar, Fariq, dan Juz Saham
Tas-hih artinya mengatur pembagian masing-masing ahli waris dengan bulat (tanpa
ada koma), yakni dengan tidak pecah (tepat jumlah bagiannya) bisa juga diartikan
dengan menghadirkan angka terkecil agar ahli waris dapat memperoleh bagiannya
masing-masing.
Contoh:
Seorang wafat meninggalkan 2 istri dan 7 anak perempuan. Maka dua isteri
mendapatkan 1/8, dan tujuh anak perempuan mendapatkan 2/3.
Masalah
ini dinamakan masalah 24, karena KPK dari 3 (dari 2/3) dan 8 (dari 1/8) adalah
24. Maka untuk 2 isteri 1/8 x 24 = 3, untuk 7 anak-anak perempuan 2/3 x 24 = 16. Sedangkan untuk 2 istri mendapatkan 3 bagian, berarti
seorang isteri mendapat 1,5. ini namanya pecah, bukan bulat. Sedangkan ‘bulat’ itu
adalah jika 3 bagian untuk 3
isteri, sehingga masing-masing isteri mendapatkan 1.
Demikian
juga 7 anak perempuan mendapatkan 16, ini namanya masih pecah. Karena 16 tidak
mungkin dibagi untuk 7 orang, kecuali dengan memakai koma (pecah).
Cara Tas-hih (membulatkan)
Masalah
24 ini, jika kita ingin membulatkan (tanpa ada koma) ketika membaginya, maka
kita perhatikan angka 2 (dari jumlah
istri) dengan 7 (dari anak perempuan), terjadi tabayun, maka dikalikan, yaitu 2 x 7 = 14. Lalu 14 ini kita kalikan dengan asal masalah 24, sehingga jumlahnya 336.
Kemudian
untuk 2 istri adalah 1/8 x 336 = 42 (untuk seorang istri 21 bagian)
Sedangkan
untuk 7 anak perempuan adalah 2/3 x 336
= 224 (jadi seorang anak mendapatkan 32 bagian). Sisanya ada 70 lalu diraddkan.
Untuk
lebih jelas lihatlah tabel di bawah ini!
Ahli waris |
Fardh/bagiannya |
AM = 24 |
Ditas-hih menjadi = 336 |
2 Istri |
1/8 |
3 |
42 (@21) |
7 Anak perempuan |
2/3 |
16 |
224 (@32) |
Tas-hih: 2 x 7 = 14, 14 x 24 = 336 |
Ini
adalah salah satu cara tas-hih, cara lainnya adalah seperti di bawah ini:
14
Ahli waris |
Fardh/bagiannya |
AM = 24 |
Ditas-hih menjadi = 336 |
2 Istri |
1/8 |
3 x
14 |
42 (@21) |
7 Anak perempuan |
2/3 |
16 x
14 |
224 (@32) |
Tas-hih: KPK 2 dan 7 = 14, 14 x 24 = 336 |
Inkisar adalah sebagian saham (bagian yang
diperoleh) tidak terbagi rata kepada ahli waris, maka dalam hal ini dilihat
saham (bagian) tersebut dan ahli warisnya.
Fariq adalah sejumlah orang yang bersekutu pada
satu fardh/bagian atau pada sisanya setelah as-habul furudh.
Juz Saham adalah salah satu bagian
dari asal masalah atau dari aulnya jika terjadi ‘aul, dimana ia merupakan angka
hasil dari memperhatikan/membandingkan bagian fariq dan kepalanya.
Berikut
beberapa contoh untuk memperjelas istilah-istilah di atas:
Seorang
wafat meninggalkan 3 istri dan seorang anak laki-laki, maka untuk semua istri
memperoleh 1/8 yaitu 1, sedangkan sisanya 7 untuk anak laki-laki. Masalah ini
dari 8. Jika kita perhatikan bagian istri yaitu 1 dengan kepala mereka yang
berjumlah 3 tidak mungkin dibagi tanpa ada pecahan, inilah yang disebut inkisar
terhadap fariq dimana beberapa orang bersekutu padanya. 3 kepala yang kita
letakkan di atas asal masalah disebut juz saham, karena jumlah itulah yang
dengan perantaranya dapat dilakukan tas-hih masalah (pembetulan masalah),
dimana hasil dari perkalian juz saham dengan asal masalah atau aulnya disebut mashahhul
masalah. Proses inilah yang disebut dengan tas-hih, yang nantinya akan
dibagikan kepada istri tanpa adanya pecahan.
3
Ahli waris |
Fardh/bagiannya |
AM = 8 x 3 |
Ditas-hih menjadi = 24 |
3 Istri |
1/8 |
1 |
3 (@1) |
7 Anak laki-laki |
Sisa |
7 |
21 (@ 7) |
XI.
Cara Melakukan Tas-hih (Penyelesaian)
1. Ketika
dalam masalah terdapat satu fariq yang sahamnya terjadi inkisar padanya. Untuk
hal ini sebagian cara penyelesainnya telah disebutkan sebelumnya.
2. Ketika
dalam masalah terdapat lebih dari satu fariq yang terjadi inkisar juga terhadap
kepalanya, dan inkisar tidak lebih dari 4.
Penyelesaian:
1.
Jika dalam masalah ada satu fariq yang sahamnya terjadi inkisar pada setiap
kepalanya, maka kita perhatikan antara saham fariq dan kepalanya. Apabila
antara dua bilangan ada faktor pembagi,
[Faktor
pembagi persekutuan adalah angka yang dapat dibagikan tanpa sisa. Misalnya
antara 6, 9, dan 12 maka faktor pembaginya adalah 3. Antara 8, 12, dan 24
faktor pembaginya adalah 4, sedangkan antara 6, 8, dan 18 faktor pembaginya
adalah 2]
maka
kita bagikan setiap kepala dengan faktor pembagi ini. Hasil pembagian kita
letakkan di samping fariq, lalu kita letakkan hasil ini di atas asal masalah
atau ‘aulnya jika terjadi aul, dan ini disebut juz saham, kemudian kita kalikan
dengan asal masalah atau aulnya dan kita letakkan hasil perkalian itu di kolom
di samping asal masalah yang disebut mashahhul masalah, lalu kita kalikan juz
saham dengan setiap saham yang ada di bawahnya dan kita letakkan di bawah
mashahhul mas’alah berhadapan dengan fariq yang berhak memperoleh bagiannya.
Tetapi
jika antara saham yang terjadi inkisar ini dengan kepala fariq tidak ada faktor
pembagi, maka kita keluarkan setiap kepala fariq di sampingnya, lalu kita
letakkan sebagai juz saham dan kita kalikan dengan asal masalah dan dengan
sahamnya sebagaimana sebelumnya.
Contoh
adanya faktor pembagi antara saham dan kepala-kepala fariq:
Seorang
wafat meninggalkan suami, 2 putra dan 2 putri. Suami mendapatkan ¼, sedangkan
sisanya untuk anak-anak sebagai ashabah. Asal masalahnya adalah 4, dimana suami
mendapatkan ¼ yaitu 1, sedangkan sisanya 3 untuk ashabah. Maka kita perhatikan
antara saham yang diperolehnya yaitu 3 dengan jumlah kepala fariq pada ashabah
yaitu 6 kita temukan antara keduanya ada faktor pembagi yang terbesar yaitu 3,
maka kita bagi kepala-kepala fariq (6) dengan faktor pembagi ini (3), hasilnya
2, lalu kita letakkan di samping fariq dan kita jadikan sebabai juz saham dan
kita letakkan di atas asal masalah, kemudian kita kalikan dengan asal masalah,
hasilnya 8 dan angka inilah yang menempati kolom mashahhul mas’alah,
lalu kita kalikan saham suami dengan juz saham yang ada di atas dan hasilnya
kita letakkan di depannya, kemudian kita kalikan saham ashabah dengan juz saham
dan kita letakkan pula di depannya, hasilnya adalah 6 dan tentu dapat dibagikan
kepada kepala-kepala tersebut tanpa ada pecahan.
2
Ahli waris |
Fardh/bagiannya |
AM = 4 x 2 = 8 |
Mashahhul Mas’alah = 8 |
Suami |
¼ (1) |
1 x 2 = 2 |
2 |
2 putra |
Sisa (3) 6: 3 = 2 |
3 x 2 = 6 |
4 (@2) |
2 Putri |
2 (@1) |
2.
jika dalam masalah itu ada lebih dari satu fariq yang sahamnya terjadi inkisar,
ketika inilah kita ikuti cara sebelumnya dengan memperhatikan saham
masing-masing fariq dan kepalanya, lalu kita keluarkan di samping fariq semua
kepala atau hasil pembagian kepala dengan faktor pembagi sebagaimana
sebelumnya, kemudian kita keluarkan KPK terkecil terhadap kepala yang telah
ditampilkan di sampingnya dan kita jadikan kelipatan ini juz saham, kemudian
kita kalikan dengan masing-masing asal masalah, sedangkan sahamnya telah ada di
bawahnya.
Contoh
inkisar kepada dua fariq:
Seorang
wafat meninggalkan nenek, 2 istri, seorang anak laki-laki, dan seorang anak
perempuan.
Nenek
mendapatkan 1/6 (dari asal masalah 24) yaitu 4, 2 istri
mendapatkan 1/8 yaitu 3, dan sisanya untuk ashabah, yaitu 17 dari asal masalah
24.
Kita
perlu memperhatikan antara saham fariq para istri dengan jumlah kepalanya,
dimana angka 3 tidak dapat terbagi kepada 2, lalu kita tetapkan kepalanya 2.
Demikian pula dengan ashabah, dimana semua kepalanya adalah 3, kemudian kita cari
KPK antara 3 dengan 2, dimana kelipatan terkecilnya adalah 6, maka kita jadikan
sebagai juz saham, kemudian kita kalikan dengan asal masalah dan saham para
ahli waris seperti sebelumnya.
6
Ahli waris |
Fardh/bagiannya |
AM = 24 x 6 = 144 |
Mashahhul Mas’alah = 144 |
Nenek |
1/6 (4) |
4 x 6 |
24 |
2 istri |
1/8 (3) |
3 x 6 |
18 (@9) |
1 anak lk |
Sisa (17) |
17 X 6 = 102 |
68 |
1 anak pr |
34 |
Contoh
jika terjadi inkisar pada tiga fariq
Seorang
wafat meninggalkan 4 istri, tiga putri, dan dua saudara sekandung.
Untuk
4 istri mendapatkan 1/8 yaitu 3 dan terjadi inkisar, 3 anak perempuan
mendapatkan 2/3 yaitu 16 dan terjadi inkisar juga, sedangkan dua saudara
kandung mendapatkan sisanya yaitu 5, juga terjadi inkisar, ini semua dari asal
masalah 24, dan tidak ditemukan antara saham fariq mana pun dan kepalanya faktor
pembagi, sehingga kita tampilkan semua kepala (4, 3, dan 2) dan kita keluarkan
angka KPKnya yaitu 12 dan kita jadikan sebagai juz saham lalu kita selesaikan
seperti proses sebelumnya.
12
Ahli waris |
Fardh/bagiannya |
AM = 24 x 12 = 288 |
Mashahhul Mas’alah = 288 |
4 istri |
1/8 (3) |
3 x 12 |
36 (@9) |
3 putri |
2/3 (16) |
16 x 12 |
192 (@64) |
2 saudara kandung |
Sisa (5) |
5 X 12 = 102 |
60 (@30) |
Contoh inkisar pada 4 fariq:
Seorang
wafat meninggalkan dua istri, tiga nenek, dan tiga saudari seibu, serta dua
paman.
6
Ahli waris |
Fardh/bagiannya |
AM = 12 x 6 = 72 |
Mashahhul Mas’alah = 72 |
2 istri |
1/4 (3) |
3 x 6 |
18 (@9) |
3 nenek |
1/6 (2) |
2 x 6 |
12 (@4) |
3 saudari seibu |
1/3 (4) |
4 X 6 |
24 (@8) |
2 paman |
3 |
3 x 6 |
18 (@9) |
KPK antara angka 2, 3, 3,
dan 2 adalah 6, inilah juz saham, dan kita letakkan di atas asal masalah |
Bersambung...
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa
Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
0 komentar:
Posting Komentar