Ringkasan Cara Menghitung Warisan (3)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫علم الفرائض‬‎
Ringkasan Cara Menghitung Warisan (3)

Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:

Berikut lanjutan pembahasan tentang cara menghitung warisan, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.

IX. Berbagai Permasalahan dari sisi Adilah, Naqsh, dan ‘Aul

Apabila bagian as-habul furudh sesuai dengan asal masalah, maka masalah ini disebut Adilah. Contoh: seorang wafat meninggalkan ibu, saudari sekandung, saudara seibu, dan saudari seibu. Maka asal masalahnya adalah 6.

Untuk ibu adalah 1/6 yaitu 1, saudari kandung ½ yaitu 3, sedangkan anak-anak ibu mendapatkan 1/3 yaitu 2.

Jika kita totalkan bagian masing-masingnya maka jumlahnya adalah 6 tanpa ada aul/kenaikan. Inilah yang disebut Adilah.

Jika ternyata bagian as-habul furudh kurang dari asal masalah ketika ditotalkan, maka masalahnya disebut Naqishah. Contoh: seorang wafat meninggalkan seorang putri, putri dari anak laki-laki, dan saudara sekandung. Asal masalahnya adalah 6, putri mendapatkan ½ yaitu 3, putri dari anak laki-laki mendapatkan 1/6 yaitu 1, sisanya untuk ‘ashabah. Jika tidak ada ashabah, maka dikembalikan kepada as-habul furudh sebagaimana diterangkan dalam masalah Radd. Jika ditotal jumlah bagian yang diperoleh as-habul furudh berjumlah 4, dan karena kurang dari asal masalah disebutlah masalah ini dengan Naqishah.

Contoh lainnya seorang wafat meninggalkan istri dan putri, untuk istri 1/8, sedangkan untuk putri ½. Asal masalahnya adalah 8, istri mendapat 1, sedangkan putri mendapatkan 4, totalnya adalah 5, lalu diraddkan sisanya ke putri, yaitu 3 sehingga total bagian putri adalah 7 baik secara fardh maupun radd.

Jika jumlah bagian melebihi asal masalah, maka masalah ini disebut masalah ‘Ailah/Aul atau Zaidah yang sudah disebutkan contohnya sebelumnya.

X. Tas-hih, Inkisar, Fariq, dan Juz Saham

Tas-hih artinya mengatur pembagian masing-masing ahli waris dengan bulat (tanpa ada koma), yakni dengan tidak pecah (tepat jumlah bagiannya) bisa juga diartikan dengan menghadirkan angka terkecil agar ahli waris dapat memperoleh bagiannya masing-masing.

Contoh: Seorang wafat meninggalkan 2 istri dan 7 anak perempuan. Maka dua isteri mendapatkan 1/8, dan tujuh anak perempuan mendapatkan 2/3.

Masalah ini dinamakan masalah 24, karena KPK dari 3 (dari 2/3) dan 8 (dari 1/8) adalah 24. Maka untuk 2 isteri 1/8 x 24 = 3, untuk 7 anak-anak perempuan 2/3 x 24 = 16. Sedangkan untuk 2 istri mendapatkan 3 bagian, berarti seorang isteri mendapat 1,5. ini namanya pecah, bukan bulat. Sedangkan ‘bulat itu adalah jika 3 bagian untuk 3 isteri, sehingga masing-masing isteri mendapatkan 1.

Demikian juga 7 anak perempuan mendapatkan 16, ini namanya masih pecah. Karena 16 tidak mungkin dibagi untuk 7 orang, kecuali dengan memakai koma (pecah).

Cara Tas-hih (membulatkan)

Masalah 24 ini, jika kita ingin membulatkan (tanpa ada koma) ketika membaginya, maka kita perhatikan angka 2 (dari jumlah istri) dengan 7 (dari anak perempuan), terjadi tabayun, maka dikalikan, yaitu 2 x 7 = 14. Lalu 14 ini kita kalikan dengan asal masalah 24, sehingga jumlahnya 336.

Kemudian untuk 2 istri adalah 1/8 x 336 = 42 (untuk seorang istri 21 bagian)

Sedangkan untuk 7 anak perempuan  adalah 2/3 x 336 = 224 (jadi seorang anak mendapatkan 32 bagian). Sisanya ada 70 lalu diraddkan.

Untuk lebih jelas lihatlah tabel di bawah ini!

                                            Ahli waris

Fardh/bagiannya

AM = 24

Ditas-hih menjadi = 336

2 Istri

1/8

3

42 (@21)

7 Anak perempuan

2/3

16

224

(@32)

Tas-hih: 2 x 7 = 14, 14 x 24 = 336

Ini adalah salah satu cara tas-hih, cara lainnya adalah seperti di bawah ini:

                                         14

Ahli waris

Fardh/bagiannya

AM = 24

Ditas-hih menjadi = 336

2 Istri

1/8

3 x 14

42 (@21)

7 Anak perempuan

2/3

16 x 14

224

(@32)

Tas-hih: KPK 2 dan 7 = 14, 14 x 24 = 336

 

Inkisar adalah sebagian saham (bagian yang diperoleh) tidak terbagi rata kepada ahli waris, maka dalam hal ini dilihat saham (bagian) tersebut dan ahli warisnya.

Fariq adalah sejumlah orang yang bersekutu pada satu fardh/bagian atau pada sisanya setelah as-habul furudh.

Juz Saham adalah salah satu bagian dari asal masalah atau dari aulnya jika terjadi ‘aul, dimana ia merupakan angka hasil dari memperhatikan/membandingkan bagian fariq dan kepalanya.

Berikut beberapa contoh untuk memperjelas istilah-istilah di atas:

Seorang wafat meninggalkan 3 istri dan seorang anak laki-laki, maka untuk semua istri memperoleh 1/8 yaitu 1, sedangkan sisanya 7 untuk anak laki-laki. Masalah ini dari 8. Jika kita perhatikan bagian istri yaitu 1 dengan kepala mereka yang berjumlah 3 tidak mungkin dibagi tanpa ada pecahan, inilah yang disebut inkisar terhadap fariq dimana beberapa orang bersekutu padanya. 3 kepala yang kita letakkan di atas asal masalah disebut juz saham, karena jumlah itulah yang dengan perantaranya dapat dilakukan tas-hih masalah (pembetulan masalah), dimana hasil dari perkalian juz saham dengan asal masalah atau aulnya disebut mashahhul masalah. Proses inilah yang disebut dengan tas-hih, yang nantinya akan dibagikan kepada istri tanpa adanya pecahan.

                                            3

Ahli waris

Fardh/bagiannya

AM = 8 x 3

Ditas-hih menjadi = 24

3 Istri

1/8

1

3 (@1)

7 Anak laki-laki

Sisa

7

21 (@ 7)

 

XI. Cara Melakukan Tas-hih (Penyelesaian)

1. Ketika dalam masalah terdapat satu fariq yang sahamnya terjadi inkisar padanya. Untuk hal ini sebagian cara penyelesainnya telah disebutkan sebelumnya.

2. Ketika dalam masalah terdapat lebih dari satu fariq yang terjadi inkisar juga terhadap kepalanya, dan inkisar tidak lebih dari 4.

Penyelesaian:

1. Jika dalam masalah ada satu fariq yang sahamnya terjadi inkisar pada setiap kepalanya, maka kita perhatikan antara saham fariq dan kepalanya. Apabila antara dua bilangan ada faktor pembagi,

[Faktor pembagi persekutuan adalah angka yang dapat dibagikan tanpa sisa. Misalnya antara 6, 9, dan 12 maka faktor pembaginya adalah 3. Antara 8, 12, dan 24 faktor pembaginya adalah 4, sedangkan antara 6, 8, dan 18 faktor pembaginya adalah 2]

maka kita bagikan setiap kepala dengan faktor pembagi ini. Hasil pembagian kita letakkan di samping fariq, lalu kita letakkan hasil ini di atas asal masalah atau ‘aulnya jika terjadi aul, dan ini disebut juz saham, kemudian kita kalikan dengan asal masalah atau aulnya dan kita letakkan hasil perkalian itu di kolom di samping asal masalah yang disebut mashahhul masalah, lalu kita kalikan juz saham dengan setiap saham yang ada di bawahnya dan kita letakkan di bawah mashahhul mas’alah berhadapan dengan fariq yang berhak memperoleh bagiannya.

Tetapi jika antara saham yang terjadi inkisar ini dengan kepala fariq tidak ada faktor pembagi, maka kita keluarkan setiap kepala fariq di sampingnya, lalu kita letakkan sebagai juz saham dan kita kalikan dengan asal masalah dan dengan sahamnya sebagaimana sebelumnya.

Contoh adanya faktor pembagi antara saham dan kepala-kepala fariq:

Seorang wafat meninggalkan suami, 2 putra dan 2 putri. Suami mendapatkan ¼, sedangkan sisanya untuk anak-anak sebagai ashabah. Asal masalahnya adalah 4, dimana suami mendapatkan ¼ yaitu 1, sedangkan sisanya 3 untuk ashabah. Maka kita perhatikan antara saham yang diperolehnya yaitu 3 dengan jumlah kepala fariq pada ashabah yaitu 6 kita temukan antara keduanya ada faktor pembagi yang terbesar yaitu 3, maka kita bagi kepala-kepala fariq (6) dengan faktor pembagi ini (3), hasilnya 2, lalu kita letakkan di samping fariq dan kita jadikan sebabai juz saham dan kita letakkan di atas asal masalah, kemudian kita kalikan dengan asal masalah, hasilnya 8 dan angka inilah yang menempati kolom mashahhul mas’alah, lalu kita kalikan saham suami dengan juz saham yang ada di atas dan hasilnya kita letakkan di depannya, kemudian kita kalikan saham ashabah dengan juz saham dan kita letakkan pula di depannya, hasilnya adalah 6 dan tentu dapat dibagikan kepada kepala-kepala tersebut tanpa ada pecahan.

                                       2

Ahli waris

Fardh/bagiannya

AM = 4 x 2 = 8

Mashahhul Mas’alah = 8

Suami

¼ (1)

1 x 2 = 2

2

2 putra

Sisa (3)

6: 3 = 2

3 x 2 = 6

4 (@2)

2 Putri

2 (@1)

 

2. jika dalam masalah itu ada lebih dari satu fariq yang sahamnya terjadi inkisar, ketika inilah kita ikuti cara sebelumnya dengan memperhatikan saham masing-masing fariq dan kepalanya, lalu kita keluarkan di samping fariq semua kepala atau hasil pembagian kepala dengan faktor pembagi sebagaimana sebelumnya, kemudian kita keluarkan KPK terkecil terhadap kepala yang telah ditampilkan di sampingnya dan kita jadikan kelipatan ini juz saham, kemudian kita kalikan dengan masing-masing asal masalah, sedangkan sahamnya telah ada di bawahnya.

Contoh inkisar kepada dua fariq:

Seorang wafat meninggalkan nenek, 2 istri, seorang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan.

Nenek mendapatkan 1/6 (dari asal masalah 24) yaitu 4, 2 istri mendapatkan 1/8 yaitu 3, dan sisanya untuk ashabah, yaitu 17 dari asal masalah 24.

Kita perlu memperhatikan antara saham fariq para istri dengan jumlah kepalanya, dimana angka 3 tidak dapat terbagi kepada 2, lalu kita tetapkan kepalanya 2. Demikian pula dengan ashabah, dimana semua kepalanya adalah 3, kemudian kita cari KPK antara 3 dengan 2, dimana kelipatan terkecilnya adalah 6, maka kita jadikan sebagai juz saham, kemudian kita kalikan dengan asal masalah dan saham para ahli waris seperti sebelumnya.

                                       6

Ahli waris

Fardh/bagiannya

AM = 24 x 6 = 144

Mashahhul Mas’alah = 144

Nenek

1/6 (4)

4 x 6

24

2 istri

1/8 (3)

3 x 6

18 (@9)

1 anak lk

Sisa (17)

17 X 6 = 102

68

1 anak pr

34

Contoh jika terjadi inkisar pada tiga fariq

Seorang wafat meninggalkan 4 istri, tiga putri, dan dua saudara sekandung.

Untuk 4 istri mendapatkan 1/8 yaitu 3 dan terjadi inkisar, 3 anak perempuan mendapatkan 2/3 yaitu 16 dan terjadi inkisar juga, sedangkan dua saudara kandung mendapatkan sisanya yaitu 5, juga terjadi inkisar, ini semua dari asal masalah 24, dan tidak ditemukan antara saham fariq mana pun dan kepalanya faktor pembagi, sehingga kita tampilkan semua kepala (4, 3, dan 2) dan kita keluarkan angka KPKnya yaitu 12 dan kita jadikan sebagai juz saham lalu kita selesaikan seperti proses sebelumnya.

                                      12

Ahli waris

Fardh/bagiannya

AM = 24 x 12 = 288

Mashahhul Mas’alah = 288

4 istri

1/8 (3)

3 x 12

36 (@9)

3 putri

2/3 (16)

16 x 12

192 (@64)

2 saudara kandung

Sisa (5)

5 X 12 = 102

60 (@30)

 

Contoh inkisar pada 4 fariq:

Seorang wafat meninggalkan dua istri, tiga nenek, dan tiga saudari seibu, serta dua paman.

                                       6

Ahli waris

Fardh/bagiannya

AM = 12 x 6 = 72

Mashahhul Mas’alah = 72

2 istri

1/4 (3)

3 x 6

18 (@9)

3 nenek

1/6 (2)

2 x 6

12 (@4)

3 saudari seibu

1/3 (4)

4 X 6

24 (@8)

2 paman

3

3 x 6

18 (@9)

KPK antara angka 2, 3, 3, dan 2 adalah 6, inilah juz saham, dan kita letakkan di atas asal masalah

Bersambung...

Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45, https://www.alukah.net/sharia/0/111966/#ixzz5ka2AuyDF (Al Hisab fil Faraidh), Belajar Mudah Ilmu waris (Ust. Ansori Taslim), dll.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger