بسم
الله الرحمن الرحيم
Ringkasan Cara Menghitung
Warisan (4)
Segala
puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada
Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya
hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut
lanjutan pembahasan tentang cara
menghitung warisan, semoga Allah
menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.
XII.
Cara Menghitung Warisan
Harta
warisan terbagi dua:
-
Harta warisan yang
dapat dibagi. Misalnya uang, tanah yang harga dan isinya sama, dsb.
-
Harta yang tidak
bisa dibagi sama rata. Misalnya bangunan, tanah yang berbeda isinya, barang
perkakas, kendaraan, dan lainnya.
Harta yang dapat dibagi, bisa
langsung diberikan berdasarkan bagiannya masing-masing. Akan tetapi, harta yang
tidak bisa dibagi, harus diuangkan terlebih dahulu. Kalau tidak, maka hanya
akan diperoleh angka bagian di atas kertas dalam bentuk nisbah (persentase).
Artinya masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan bagiannya, memiliki
saham (bagian)
atas harta tersebut.
Catatan:
a.
Tidak mesti
harta yang tidak bisa dibagi harus dijual untuk diuangkan, bahkan jika ahli
waris setuju dikira-kirakan nilainya, lalu ada yang memiliki harta itu dan siap
memberikan hak ahli waris yang lain berupa uang sesuai bagian haknya yang ada
pada harta itu, maka tidak mengapa.
b.
Jika ada shulh
(perdamaian), sehingga ada yang merelakan sebagian haknya setelah mengetahui
bagiannya, maka tidak mengapa.
Ada tiga cara menghitung warisan, bisa
dipilih salah satu cara ini dan hasilnya akan sama.
Cara Pertama,
Bagian x jumlah harta
Asal Masalah
Cara Kedua,
Jumlah Harta x Bagian
Asal Masalah
Cara Ketiga,
Asal Masalah = Hasil
Bagian
Jumlah harta: Hasil di atas
Contoh: Seorang
wafat meninggalkan suami, 6 saudara seibu, ibu, dan anak laki-laki paman.
Ahli Waris
|
Fardh
|
AM = 6
|
Suami
|
1/2
|
3
|
Ibu
|
1/6
|
1
|
2 saudara seibu
|
1/3
|
2 (@1)
|
Jumlah harta : 120.000.000
Bagian suami 3, ibu 1, 2 saudara seibu 2.
Contoh dengan cara pertama:
Suami : 3/6 x 120 jt = 60 jt
Ibu : 1/6 x 120 jt = 20 jt
2 saudara seibu: 2/6 x 120 jt = 40 jt (@ 20
jt)
Contoh dengan cara kedua:
Suami: 120 jt/6 x 3 = 60 jt
Ibu : 120 jt/6 x 1 jt = 20 jt
2 saudara seibu: 120 jt/6 x 2 = 40 jt (@ 20 jt)
Contoh dengan cara ketiga:
Suami: 6: 3 = 2, 120 jt: 2 = 60 jt
Ibu : 6: 1 = 6, 120 jt: 6 = 20 jt
2 saudara seibu: 6: 2 = 3, 120 jt: 3 = 40 jt (@ 20 jt)
Apabila terjadi ‘aul dan radd, maka angka
patokan adalah hasil aul dan radd.
Contoh radd: Seorang wafat meninggalkan
saudari kandung, saudari seayah, dan saudari seibu. Harta waris 100 gram emas.
Ahli Waris
|
AM = 6
|
Aul = 5
|
Saudari kandung
|
1/2
|
3
|
Saudari seayah
|
1/6
|
1
|
Saudari seibu
|
1/6
|
1
|
Kita pakai cara pertama:
Saudari kandung : 3/5 x 100 gr = 60 gr
Saudari seayah : 1/5 x 100 gr = 20 gr
Saudari seibu: 1/5 x 100 gr = 20 gr
Pembagian Saham
Apabila muwarris (si mayit) meninggalkan
saham di sebuah perusahaan, maka nilai saham tersebut dibagi kepada semua ahli
warisnya sesuai aturan ilmu faraidh. Atau ia mempunyai perusahaan sendiri, maka
ketika ia meninggal dunia, perusahaan itu dimiliki ahli warisnya sesuai aturan
ilmu faraidh.
Begitu pula seseorang yang memiliki rumah
sewaan, gedung sewaan, dan sebagainya, maka hasil sewa setiap bulan atau setiap
tahun yang didapatkannya dibagikan kepada ahli waris sesuai bagian ahli waris
yang diterangkan dalam ilmu waris.
Jika seseorang memiliki banyak jenis harta,
ada yang berupa aset dan ada yang berupa perusahaan, maka sebaiknya dihitung
satu persatu untuk menghindari kesalahan hitung.
Misalnya muwarrits meninggalkan tabungan di
Bank Muamalat Indonesia sebesar 200 jt, di Bank Syariah Mandiri sebesar 300 jt,
sebuah rumah mewah yang dijual seharga 1 milyar, sebuah mobil yang dijual
seharga 100 jt, kemudian ada beberapa usaha berupa sebuah rumah yang
dokontrakkan seharga 10 jt pertahun, rumah kost terdiri 5 kamar yang disewakan
seharga 200 ribu perbulan perkamar. Selain itu, ia mempunyai saham di sebuah
perusahaan yang dividen(pembagian laba)nya ia dapatkan setiap 6 bulan.
Maka untuk harta yang berbentuk uang tunai
bisa digabungkan semua kemudian dibagikan kepada semua ahli waris sesuai
ketentuan dalam ilmu faraidh. Sedangkan unit-unit usaha serta dividen (keuntungan) saham
hendaknya dibagi setiap kali diterima dengan persentase masing-masing. (Lihat
buku Belajar Mudah Ilmu Waris karya Ust. Ansori Taslim hal.
87-88)
Wallahu a’lam, wa
shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’:
Maktabah Syamilah versi 3.45, https://www.alukah.net/sharia/0/111966/#ixzz5ka2AuyDF (Al
Hisab fil Faraidh), Belajar Mudah Ilmu waris (Ust. Ansori
Taslim), dll.
0 komentar:
Posting Komentar