Ringkasan Cara Menghitung Warisan (4)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫علم الفرائض‬‎
Ringkasan Cara Menghitung Warisan (4)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan tentang cara menghitung warisan, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.
XII. Cara Menghitung Warisan
Harta warisan terbagi dua:
-      Harta warisan yang dapat dibagi. Misalnya uang, tanah yang harga dan isinya sama, dsb.
-     Harta yang tidak bisa dibagi sama rata. Misalnya bangunan, tanah yang berbeda isinya, barang perkakas, kendaraan, dan lainnya.
Harta yang dapat dibagi, bisa langsung diberikan berdasarkan bagiannya masing-masing. Akan tetapi, harta yang tidak bisa dibagi, harus diuangkan terlebih dahulu. Kalau tidak, maka hanya akan diperoleh angka bagian di atas kertas dalam bentuk nisbah (persentase). Artinya masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan bagiannya, memiliki saham (bagian) atas harta tersebut.

Catatan:
a.     Tidak mesti harta yang tidak bisa dibagi harus dijual untuk diuangkan, bahkan jika ahli waris setuju dikira-kirakan nilainya, lalu ada yang memiliki harta itu dan siap memberikan hak ahli waris yang lain berupa uang sesuai bagian haknya yang ada pada harta itu, maka tidak mengapa.
b.     Jika ada shulh (perdamaian), sehingga ada yang merelakan sebagian haknya setelah mengetahui bagiannya, maka tidak mengapa.
Ada tiga cara menghitung warisan, bisa dipilih salah satu cara ini dan hasilnya akan sama.
Cara Pertama,

Bagian             x  jumlah harta
Asal Masalah

Cara Kedua,

Jumlah Harta   x Bagian
Asal Masalah

Cara Ketiga,
Asal Masalah = Hasil
Bagian
Jumlah harta: Hasil di atas
Contoh: Seorang wafat meninggalkan suami, 6 saudara seibu, ibu, dan anak laki-laki paman.
Ahli Waris
Fardh
AM = 6
Suami
1/2
3
Ibu
1/6
1
2 saudara seibu
1/3
2 (@1)
Jumlah harta : 120.000.000
Bagian suami 3, ibu 1, 2 saudara seibu 2.
Contoh dengan cara pertama:
Suami : 3/6 x 120 jt = 60 jt
Ibu : 1/6 x 120 jt = 20 jt
2 saudara seibu: 2/6 x 120 jt = 40 jt (@ 20 jt)
Contoh dengan cara kedua:
Suami: 120 jt/6 x 3 = 60 jt
Ibu : 120 jt/6 x 1 jt = 20 jt
2 saudara seibu: 120 jt/6 x 2  = 40 jt (@ 20 jt)
Contoh dengan cara ketiga:
Suami: 6: 3 = 2,  120 jt: 2 = 60 jt
Ibu : 6: 1 = 6,  120 jt: 6 = 20 jt
2 saudara seibu: 6: 2 = 3, 120 jt: 3  = 40 jt (@ 20 jt)

Apabila terjadi ‘aul dan radd, maka angka patokan adalah hasil aul dan radd.
Contoh radd: Seorang wafat meninggalkan saudari kandung, saudari seayah, dan saudari seibu. Harta waris 100 gram emas.
Ahli Waris
AM = 6
Aul = 5
Saudari kandung
1/2
3
Saudari seayah
1/6
1
Saudari seibu
1/6
1
Kita pakai cara pertama:
Saudari kandung : 3/5 x 100 gr = 60 gr
Saudari seayah : 1/5 x 100 gr = 20 gr
Saudari seibu: 1/5 x 100 gr = 20 gr
Pembagian Saham
Apabila muwarris (si mayit) meninggalkan saham di sebuah perusahaan, maka nilai saham tersebut dibagi kepada semua ahli warisnya sesuai aturan ilmu faraidh. Atau ia mempunyai perusahaan sendiri, maka ketika ia meninggal dunia, perusahaan itu dimiliki ahli warisnya sesuai aturan ilmu faraidh.
Begitu pula seseorang yang memiliki rumah sewaan, gedung sewaan, dan sebagainya, maka hasil sewa setiap bulan atau setiap tahun yang didapatkannya dibagikan kepada ahli waris sesuai bagian ahli waris yang diterangkan dalam ilmu waris.
Jika seseorang memiliki banyak jenis harta, ada yang berupa aset dan ada yang berupa perusahaan, maka sebaiknya dihitung satu persatu untuk menghindari kesalahan hitung.
Misalnya muwarrits meninggalkan tabungan di Bank Muamalat Indonesia sebesar 200 jt, di Bank Syariah Mandiri sebesar 300 jt, sebuah rumah mewah yang dijual seharga 1 milyar, sebuah mobil yang dijual seharga 100 jt, kemudian ada beberapa usaha berupa sebuah rumah yang dokontrakkan seharga 10 jt pertahun, rumah kost terdiri 5 kamar yang disewakan seharga 200 ribu perbulan perkamar. Selain itu, ia mempunyai saham di sebuah perusahaan yang dividen(pembagian laba)nya ia dapatkan setiap 6 bulan.
Maka untuk harta yang berbentuk uang tunai bisa digabungkan semua kemudian dibagikan kepada semua ahli waris sesuai ketentuan dalam ilmu faraidh. Sedangkan unit-unit usaha serta dividen (keuntungan) saham hendaknya dibagi setiap kali diterima dengan persentase masing-masing. (Lihat buku Belajar Mudah Ilmu Waris karya Ust. Ansori Taslim hal. 87-88)
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45, https://www.alukah.net/sharia/0/111966/#ixzz5ka2AuyDF (Al Hisab fil Faraidh), Belajar Mudah Ilmu waris (Ust. Ansori Taslim), dll.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger