بسم الله الرحمن الرحيم
Terjemah Umdatul Ahkam (33)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan
salam semoga terlimpah
kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang
mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan terjemah
Umdatul Ahkam karya Imam Abdul Ghani Al Maqdisi (541 H – 600 H) rahimahullah.
Semoga
Allah Azza wa Jalla menjadikan penerjemahan kitab ini ikhlas karena-Nya dan
bermanfaat, aamin.
Kitab Qishas
343- عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله
عليه وسلم - ((لا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لا إلَهَ إِلاَّ اللَّهُ
وَأَنِّي رَسُولُ اللَّه إلاَّ بِإِحْدَى ثَلاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي , وَالنَّفْسُ
بِالنَّفْسِ , وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ))
343. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu
anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidak
halal (ditumpahkan) darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan
yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa aku Rasulullah kecuali karena
salah satu di antara tiga sebab ini; yang sudah menikah berzina, jiwa (yang
terpelihara dibunuh) dibalas dengan jiwa, dan meninggalkan agamanya memisahkan
diri dari jamaah (murtad).”
344 - عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله
عليه وسلم -: ((أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ))
344. Dari Abdullah bin Mas’ud
radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Masalah yang pertama kali diputuskan di antara manusia pada hari Kiamat adalah
terkait dengan darah.”
345 - عَنْ سَهْلِ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ
- رضي الله عنه - قَالَ: ((انْطَلَقَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَهْلٍ وَمُحَيِّصَةُ بْنُ
مَسْعُودٍ إلَى خَيْبَرَ , وَهِيَ يَوْمَئِذٍ صُلْحٌ , فَتَفَرَّقَا , فَأَتَى مُحَيِّصَةُ
إلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَهْلٍ - وَهُوَ يَتَشَحَّطُ فِي دَمِهِ قَتِيلاً - فَدَفْنه
, ثُمَّ قَدِمَ الْمَدِينَةَ , فَانْطَلَقَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَهْلٍ وَمُحَيِّصَةُ
وَحُوَيِّصَةُ ابْنَا مَسْعُودٍ إلَى النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - فَذَهَبَ عَبْدُ
الرَّحْمَنِ يَتَكَلَّمُ , فَقَالَ النَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم -: كَبِّرْ , كَبِّرْ
- وَهُوَ أَحْدَثُ الْقَوْمِ - فَسَكَتَ، فَتَكَلَّمَا , فَقَالَ: أَتَحْلِفُونَ وَتَسْتَحِقُّونَ
قَاتِلَكُمْ , أَوْ صَاحِبَكُمْ؟ قَالُوا: وَكَيْفَ نَحْلِفُ , وَلَمْ نَشْهَدْ , وَلَمْ
نَرَ؟ قَالَ: فَتُبْرِئُكُمْ يَهُودُ بِخَمْسِينَ يَمِيناً قَالُوا: كَيْفَ بِأَيْمَانِ
قَوْمِ كُفَّارٍ؟ فَعَقَلَهُ النَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - مِنْ عِنْدِهِ)) .
وَفِي حَدِيثِ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ: ((فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ
- صلى الله عليه وسلم -: يُقْسِمُ خَمْسُونَ مِنْكُمْ عَلَى رَجُلٍ مِنْهُمْ , فَيُدْفَعُ
بِرُمَّتِهِ , قَالُوا: أَمْرٌ لَمْ نَشْهَدْهُ كَيْفَ نَحْلِفُ؟ قَالُوا: فَتُبْرِئُكُمْ
يَهُودُ بِأَيْمَانِ خَمْسِينَ مِنْهُمْ؟ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ , قَوْمٌ كُفَّارٌ))
وَفِي حَدِيثِ سَعِيدِ بْنِ عُبَيْدٍ: ((فَكَرِهَ رَسُولُ
اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنْ يُبْطِلَ دَمَهُ , فَوَدَاهُ بِمِائَةٍ مِنْ إبِلِ
الصَّدَقَةِ))
345. Dari Sahl bin Hatsmah radhiyallahhu anhu ia
berkata, “Abdullah bin Sahl dan Muhayyishah bin Mas’ud keluar menuju Khaibar yang
pada saat itu Khaibar terikat perjanjian damai, lalu keduanya berpisah, kemudian
Muhayyishah datang kepada Abdullah bin Sahl yang ditemukan terbunuh berlumuran
darah, lalu ia menguburkannya, kemudian ia datang ke Madinah, maka Abdurrahman
bin Sahl, Muhayyishah, dan Huwayyishah yang keduanya putra Mas’ud mendatangi Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, lalu Abdurrahman mulai bicara, maka Beliau bersabda,
“Yang tua dulu-yang tua dulu!” karena ketika itu Abdurrahman adalah yang paling
muda di antara mereka, lalu ia pun diam, kemudian dua orang yang bersamanya
mulai bicara, maka Beliau bersabda, “Maukah kalian bersumpah sehingga berhak menuntut
pembunuhnya atau berhak menuntut darah saudara kalian?” Mereka menjawab,
“Bagaimana kami bersumpah sedangkan kami tidak menyaksikan dan tidak melihat?”
Beliau bersabda, “Kalau begitu orang-orang Yahudi bersumpah lima puluh kali terhadap
kalian.” Mereka menjawab, “Bagaimana kami menerima sumpah orang-orang kafir?” Maka Nabi shallallahu
alaihi wa sallam membayarkan diyat dari harta yang ada pada Beliau.” (Hr.
Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits Hammad bin Zaid disebutkan,
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Maukah lima puluh orang dari
kalian bersumpah terhadap salah seorang di antara mereka sehingga ia dihadapkan
kepada kalian dalam keadaan terikat?” Mereka menjawab, “Namun hal itu merupakan
perkara yang tidak kami saksikan, sehingga bagaimana kami akan bersumpah
terhadapnya?” Beliau bersabda, “Kalau begitu orang-orang Yahudi bersumpah lima puluh kali terhadap
kalian.” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, mereka adalah orang-orang kafir?”
Dalam hadits Sa’id bin Ubaid
disebutkan, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak suka menyia-nyiakan
darahnya, maka Beliau membayarkan diyatnya dengan 100 ekor unta zakat.”
346 - عَنْ أَنَسِ
بْنِ مَالِكٍ - رضي الله عنه -: ((أَنَّ جَارِيَةً وُجِدَ رَأْسُهَا مَرْضُوضاً بَيْنَ
حَجَرَيْنِ , فَقِيلَ مَنْ فَعَلَ هَذَا بِك: فُلانٌ , فُلانٌ؟ حَتَّى ذُكِرَ يَهُودِيٌّ
, فَأَوْمَأَتْ بِرَأْسِهَا , فَأُخِذَ الْيَهُودِيُّ فَاعْتَرَفَ , فَأَمَرَ النَّبِيُّ
- صلى الله عليه وسلم - أَنْ يُرَضَّ رَأْسَهُ بَيْنَ حَجَرَيْنِ)) .
346. Dari Anas bin Malik
radhiyallahu anhu, bahwa ada seorang budak wanita yang ditemukan kepalanya
pecah di antara dua batu, lalu ia ditanya, “Siapa yang melakukan hal ini terhadap
dirimu? Apakah si fulan atau si fulan?” Sampai disebutkan seorang Yahudi, maka
ia pun berisyarat dengan kepalanya (membenarkan), maka ditangkaplah orang
Yahudi itu lalu ia mengakuinya, kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam
memerintahkan agar kepalanya juga dipecahkan di antara dua buah batu.”
347 - وَلِمُسْلِمٍ
وَالنَّسَائِيَّ عَنْ أَنَسٍ - رضي الله عنه - ((أَنَّ يَهُودِيّاً قَتَلَ جَارِيَةً
عَلَى أَوْضَاحٍ , فَأَقَادَهُ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -))
347. Dalam riwayat Muslim dan Nasa’i
disebutkan dari Anas radhiyallahu anhu, bahwa seorang Yahudi membunuh seorang
budak wanita untuk merampas perhiasan peraknya, lalu Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam mengqishasnya.”
348 - عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: ((لَمَّا فَتَحَ اللَّهُ - تَعَالَى - عَلَى رَسُولِهِ
- صلى الله عليه وسلم - مَكَّةَ قَتَلَتْ هُذَيْلٌ رَجُلاً مِنْ بَنِي لَيْثٍ بِقَتِيلٍ
كَانَ لَهُمْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ , فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم
- فَقَالَ: إنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ حَبَسَ عَنْ مَكَّةَ الْفِيلَ , وَسَلَّطَ
عَلَيْهَا رَسُولَهُ وَالْمُؤْمِنِينَ , وَإِنَّهَا لَمْ تَحِلَّ لأَحَدٍ كَانَ قَبْلِي
, وَلا تَحِلُّ لأَحَدٍ بَعْدِي , وَإِنَّمَا أُحِلَّتْ لِي سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ
, وَإِنَّهَا سَاعَتِي هَذِهِ: حَرَامٌ , لا يُعْضَدُ شَجَرُهَا , وَلا يُخْتَلَى خَلاهَا
, وَلا يُعْضَدُ شَوْكُهَا , وَلا تُلْتَقَطُ سَاقِطَتُهَا إلاَّ لِمُنْشِدٍ. وَمَنْ
قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ: فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ: إمَّا أَنْ يَقْتُلَ , وَإِمَّا
أَنْ يُودِيَ , فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْيَمَنِ - يُقَالُ لَهُ: أَبُو شَاهٍ
فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ , اُكْتُبُوا لِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله
عليه وسلم -: [ص:237] اُكْتُبُوا لأَبِي شَاهٍ , ثُمَّ قَامَ الْعَبَّاسُ فَقَالَ:
يَا رَسُولَ اللَّهِ , إلاَّ الاَّذْخِرَ , فَإِنَّا نَجْعَلُهُ فِي بُيُوتِنَا وَقُبُورِنَا.
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -: إلاَّ الإِذْخِرَ))
348. Dari Abu Hurairah radhiyallahu
anhu ia berkata, “Saat Allah Ta’ala memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya
shallallahu alaihi wa sallam terhadap Mekkah, suku Hudzail membunuh seorang
dari Bani Laits sebagai balasan terhadap orang yang dibunuh di masa Jahiliyah,
maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berdiri dan bersabda,
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menahan pasukan bergajah terhadap
Mekkah dan memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya dan kaum mukmin. Sesungguhnya
Mekkah tidak dihalalkan untuk salah seorang pun sebelumku dan tidak halal untuk
seorang pun setelahku. Sesungguhnya ia dihalalkan bagiku hanya beberapa saat di
siang hari. Sekarang ia haram (terpelihara) kembali; tidak boleh ditebang
pohonnya, tidak boleh dipotong rerumputannya, dan tidak boleh dipotong durinya,
dan barang temuannya tidak boleh diambil kecuali orang yang akan
mengumumkannya. Barang siapa menjadi wali korban yang dibunuh, maka dia
memiliki dua pilihan; membunuh (mengqishas) atau menuntut diyat (denda),” lalu
salah seorang penduduk Yaman yang bernama Abu Syah bangkit dan berkata, “Wahai
Rasulullah, tuliskan kalimat itu untukku.” Maka Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam bersabda, “Tuliskanlah (kalimat tadi) untuk Abu Syah!” Lalu Al Abbas
berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, kecuali rumput idzkhir, karena untuk
keperluan rumah dan kuburan kami.” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda, “Kecuali rumput idzkhir.”
349 - عَنْ عُمَرَ
بْنِ الْخَطَّابِ - رضي الله عنه - أَنَّهُ اسْتَشَارَ النَّاسَ فِي إمْلاصِ الْمَرْأَةِ،
فَقَالَ الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ: ((شَهِدْت النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم -
قَضَى فِيهِ بِغُرَّةٍ - عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ - فَقَالَ: لَتَأْتِيَنَّ بِمَنْ يَشْهَدُ
مَعَك , فَشَهِدَ مَعَهُ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ))
349. Dari Umar bin Khaththab
radhiyallahu anhu bahwa ia pernah bermusyawarah dengan manusia (para sahabat)
terkait wanita yang dibuat gugur janinnya, lalu Mughirah bin Syu’bah berkata,
“Aku hadir di hadapan Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika Beliau
memutuskan untuk membayarkan dengan ghurrah[i]
–budak laki-laki atau wanita - , Umar berkata, “Hendaknya engkau menghadirkan
orang yang siap bersaksi bersamamu!” Ketika itu Muhammad bin Maslamah pun
bersaksi bersamanya.”
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa
Muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Penerjemah:
Marwan bin Musa
[i] Ghurrah menurut istilah Ahli Fiqih adalah
budak perempuan atau budak laki-laki kecil yang sudah tamyiz yang selamat dari
cacat yang mengurangi nilainya. Inilah yang wajib dikeluarkan pelaku jinayat
untuk diserahkan kepada Ahli Waris, dan jika tidak ada ghurrah, maka diyat
janin berupa 1/10 dari diyat wanita (5 ekor unta). Sebagian ulama memperkirakan
bahwa nilainya kurang lebih 213 gram emas.
0 komentar:
Posting Komentar