Fiqih Jinayat (9)


بسم الله الرحمن الرحيم
نتيجة بحث الصور عن وَأَنَّ فِي النَّفْسِ الدِّيَةَ مِائَةً مِنَ الْإِبِلِ
Fiqih Jinayat (9)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan tentang jinayat, semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Macam-Macam Diyat dan Ukurannya
2. Diyat Ahli Kitab yang merdeka,
Diyat Ahli Kitab yang merdeka – baik kafir dzimmi (yang tinggal di wilayah Islam dengan membayar jizyah), mu’ahad (mengikat perjanjian), maupun musta’min (meminta keamanan) – adalah separuh diyat seorang muslim. Hal ini berdasarkan hadits Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«عَقْلُ أَهْلِ الذِّمَّةِ نِصْفُ عَقْلِ الْمُسْلِمِينَ وَهُمُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى»
“Diyat orang kafir Dzimmi adalah separuh diyat kaum muslimin. Mereka ini adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani.” (Hr. Nasa’i, dihasankan oleh Al Albani)
Dalam sebuah lafaz disebutkan, “Diyat kafir mu’ahad (yang mengikat perjanjian) adalah separuh diyat orang muslim.”
Adapun diyat orang majusi yang dzimmi, mu’ahad, maupun musta’min, serta diyat penyembah berhala yang mu’ahad maupun musta’min adalah 800 dirham Islam[i].
Telah diriwayatkan dari Umar bin Khaththab bahwa ia berkata, “Diyat orang Yahudi dan Nasrani adalah 4.000 dirham dan diyat orang Majusi 800 dirham.” Inilah pendapat yang dipegang oleh Malik bin Anas, Syafi’i, dan Ishaq.
Sedangkan diyat wanita Ahli Kitab, Majusi, dan para penyembah berhala adalah separuh diyat lelaki mereka.
Ibnul Mundzir berkata, “Ahli Ilmu sepakat, bahwa diyat wanita adalah separuh diyat laki-laki.”
3. Diyat seorang wanita
Diyat seorang wanita muslimah adalah separuh diyat laki-laki muslim. Hal ini sebagaimana tertera dalam surat ‘Amr bin Hazm, bahwa diyat wanita adalah separuh dari diyat seorang laki-laki. Demikian pula diyat anggota badan dan luka, maka diyatnya separuh diyat laki-laki pada lukanya.
Ibnu Abdil Bar dan Ibnul Mundzir menukilkan ijma terhadap hal tersebut.
Dari Syuraih ia berkata, “Urwah Al Bariqi pernah datang kepadaku dari sisi Umar, bahwa luka pada laki-laki dan wanita adalah sama pada gigi dan luka muwadhdhihah, di atas itu maka diyat wanita separuh dari diyat laki-laki.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (9/300/7546), isnadnya shahih, lihat Al Iwaa 7/307).
Laki-laki dan wanita sama dalam diyat jika ada kewajiban diyat yang nilainya kurang dari sepertiga diyat. Hal ini berdasarkan hadits Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya secara marfu,
«عَقْلُ الْمَرْأَةِ مِثْلُ عَقْلِ الرَّجُلِ حَتَّى يَبْلُغَ الثُّلُثَ مِنْ دِيَتِهَا»
“Diyat wanita sama seperti diyat laki-laki sampai sepertiga dari diyatnya.” (Namun hadits ini didhaifkan oleh Al Albani)
Sa’id bin Al Musayyib berkata, “Itu adalah sunnah.”
Ibnul Qayyim berkata, “Meskipun dalam hal ini diselisihi oleh Abu Hanifah, Syafi’i, dan jamaah para ulama. Mereka berkata, “Diyat wanita separuh dari diyat laki-laki baik sedikit maupun banyak. Akan tetapi yang disebutkan dalam As Sunnah lebih utama[ii]. Perbedaan jika kurang dari sepertiga atau lebih dari itu adalah jika kurang dari itu adalah sedikit, maka ditutupilah musibah wanita dengan disamakan diyatnya dengan laki-laki. Oleh karena itu, disamakan diyat janin baik laki-laki maupun wanita karena kecilnya diyat, yaitu ghurrah, sehingga jika diyatnya kurang dari sepertiga menduduki posisi janin.”
4. Diyat seorang Majusi,
Diyat seorang Majusi yang merdeka – baik ia sebagai dzimmi, mu’ahad atau lainnya -, demikian pula penyembah berhala adalah 800 dirham. Hal ini berdasarkan hadits Uqbah bin Amir secara marfu, bahwa diyat seorang laki-laki Majusi adalah 800 dirham. (Hr. Baihaqi dalam Sunannya 8/101. Dalam hadits ini ada kelemahan, akan tetapi ini merupakan pendapat mayoritas para sahabat dan tidak diketahui ada yang menyelisihi, lihat At Talkhish Al Habir).   
5. Diyat wanita Majusi dan wanita Ahli Kitab serta wanita para penyembah berhala adalah separuh diyat laki-laki mereka sebagaimana diyat wanita muslimah adalah setengah diyat laki-laki mereka.
Hal ini berdasarkan hadits Amr bin Syu’aib yang disebutkan sebelumnya, bahwa diyat Ahli Kitab adalah separuh diyat kaum muslimin.
6. Diyat janin
Diyat janin yang keguguran karena jinayat (tindak kriminal) terhadap ibunya baik secara sengaja atau keliru adalah ghurrah budak laki-laki atau wanita baik janin itu laki-laki maupun perempuan.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menetapkan pada janin wanita dari Bani Lihyan yang janinnya keguguran diyat ghurrah budak laki-laki atau wanita.” (Telah disebutkan takhrijnya)
Ghurrah menurut istilah Ahli Fiqih adalah budak perempuan atau budak laki-laki kecil yang sudah tamyiz yang selamat dari cacat yang mengurangi nilainya. Inilah yang wajib dikeluarkan pelaku jinayat untuk diserahkan kepada Ahli Waris, dan jika tidak ada ghurrah, maka diyat janin berupa 1/10 dari diyat wanita (5 ekor unta)[iii].
Diyatnya ini dapat diwarisi pula darinya seakan-akan ia keguguran namun dalam keadaan hidup.
Tetapi jika janin itu keluar dalam keadaan hidup lalu meninggal dunia, maka terhadapnya ada diyat secara sempurna. Jika janinnya laki-laki diyatnya 100 ekor unta, dan jika perempuan, maka diyatnya 50 ekor unta, karena kita yakin bahwa meninggalnya disebabkan tindak jinayat, sehingga seperti bukan janin.
7. Diyat budak adalah sesuai harganya, baik budak itu laki-laki maupun wanita, anak-anak maupun orang dewasa. Hal ini telah disepakati oleh para ulama, tentunya ketika jumlah diyatnya di bawah diyat orang merdeka. Jika sama dengan diyat orang merdeka atau melebihinya, maka menurut Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur darinya, Malik, Syafi’i, dan Abu Yusuf, bahwa diyatnya sesuai dengan harganya betapa pun tingginya.
Orang yang tidak terkena diyat
Orang yang tidak terkena diyat adalah seorang ayah yang mendidik anaknya, namun membuat anaknya meninggal, seorang pemimpin memberi adab kepada salah seorang rakyatnya, lalu ia meninggal dunia, atau seorang guru yang memberi adab kepada muridnya, namun muridnya meninggal dunia. Tentunya hal ini jika mereka tidak melampui batas dalam memukul serta tidak melampaui batas dalam memberi adab.
Diyat Anggota Badan
Pada diri manusia terdapat anggota badan yang terdiri dari dua pasang dan terkadang hanya satu. Yang hanya satu saja seperti hidung, lidah, dan kemaluan, sedangkan yang terdiri dari dua; misalnya dua mata, dua telinga, dan dua tangan.
Jika seseorang membinasakan anggota badan orang lain yang hanya satu atau yang terdiri dari dua pasang, maka ia terkena diyat secara sempurna. Namun jika membinasakan salah satu dari dua pasang itu, maka ia terkena separuh diyat.
Dengan demikian, diyat secara sempurna wajib pada hidung dan dua mata, dan wajib separuh diyat jika yang dibinasakan hanya satu mata. Pada dua kelopak di salah satu mata diyatnya separuh, namun jika hanya satu kelopak di salah satu mata diyatnya seperempat.
Diyat pada seluruh jari tangan dan kaki diyatnya sempurna, pada masing-masing jari diyatnya 10 unta. Pada semua gigi diyatnya sempurna, sedangkan satu gigi diyatnya lima ekor unta.
Dari Abu Bakar bin Ubaidillah bin Umar, dari Umar, dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, bahwa Beliau mengirimkan surat kepada penduduk Yaman yang di sana memuat kewajiban-kewajiban, sunah-sunah, dan diyat. Di sana tertulis,
وَأَنَّ فِي النَّفْسِ الدِّيَةَ مِائَةً مِنَ الْإِبِلِ، وَفِي الْأَنْفِ إِذَا أُوعِبَ جَدْعُهُ الدِّيَةُ وَفِي اللِّسَانِ الدِّيَةُ، وَفِي الشَّفَتَيْنِ الدِّيَةُ وَفِي الْبَيْضَتَيْنِ الدِّيَةُ، وَفِي الذَّكَرِ الدِّيَةُ وَفِي الصُّلْبِ الدِّيَةُ، وَفِي الْعَيْنَيْنِ الدِّيَةُ وَفِي الرِّجْلِ الْوَاحِدَةِ نِصْفُ الدِّيَةِ، وَفِي الْمَأْمُومَةِ ثُلُثُ الدِّيَةِ، وَفِي الْجَائِفَةِ ثُلُثُ الدِّيَةِ، وَفِي الْمُنَقِّلَةِ خَمْسَ عَشْرَةَ مِنَ الْإِبِلِ، وَفِي كُلِّ أُصْبُعٍ مِنْ أَصَابِعِ الْيَدِ وَالرِّجْلِ عَشْرٌ مِنَ الْإِبِلِ، وَفِي السِّنِّ خَمْسٌ مِنَ الْإِبِلِ، وَفِي الْمُوضِحَةِ خَمْسٌ مِنَ الْإِبِلِ، وَأَنَّ الرَّجُلَ يُقْتَلُ بِالْمَرْأَةِ وَعَلَى أَهْلِ الذَّهَبِ أَلْفُ دِينَارٍ
“Pada jiwa (yang dibunuh) satu diyat (sempurna), yaitu 100 ekor unta, hidung ketika terpotong satu diyat, lisan satu diyat, dua bibir satu diyat, dua buah pelir satu diyat, dzakar satu diyat, tulang belakang satu diyat, dua mata satu diyat, satu kaki setengah diyat, luka ma’mumah sepertiga diyat, luka jaifah sepertiga diyat, luka munaqqilah lima belas ekor unta, setiap jari dari jari tangan dan kaki diyatnya sepuluh ekor unta, gigi diyatnya lima ekor unta, luka mudhihah (muwadhdhihah) lima ekor unta, dan bahwa seorang laki-laki dibunuh karena membunuh wanita, dan bagi pemilik emas diyatnya adalah 1.000 dinar.” (Shahih karena syawahidnya, lihat Al Irwa : 2275).
Jika terdapat tiga bagian, seperti dua lubang hidung dan dinding pemisahnya. Apabila semuanya dirusak, maka diyatnya sempurna, tetapi jika salah satunya dirusak, maka diyatnya sepertiga.
Jika terdapat empat bagian, seperti kelopak mata. Apabila semuanya dirusak, maka diyatnya sempurna, tetapi jika salah satunya dirusak, maka diyatnya seperempat.
Untuk setiap ujung jari baik ujung jari tangan maupun kaki diyatnya 3/10, karena setiap jari terdiri dari tiga ruas.
Syaikh Abu Bakar Al Jazairiy menyatakan, bahwa diyat secara sempurna wajib ketika menghilangkan akal, menghilangkan kedua telinga, menghilangkan kedua mata, menghilangkan suara karena dipotong lisan atau dua bibir, menghilangkan penciuman karena dipotong hidung, menghilangkan kemampuan berjima karena dipotong kemaluan atau dua biji kemaluan, dan ketika menghilangkan kemampuan berdiri atau duduk karena dipatahkan punggung.” (Lihat Minhajul Muslim hal. 428)
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45, Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Al Wajiz (Syaikh Abdul Azhim bin Badawi), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Shalih Al Fauzan), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), Al Ghayah wat Taqrib (Abu Syuja), dll.


[i] 1 dirham kira-kira 2.975 gram perak.
[ii] Namun haditsnya dha’if sebagaiman telah disebutkan sebelumnya.
[iii] Imam Malik menilaikannya dengan 50 dinar atau 600 dirham, yang lain menilainya 500 dirham. Ada pula yang menilainya dengan kambing sejumlah seratus ekor kambing. Sebagian ulama memperkirakan bahwa nilainya kurang lebih 213 gram emas. wallahu a’lam.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger