بسم
الله الرحمن الرحيم
Fiqih Jinayat (8)
Segala puji bagi Allah
Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada
Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya
hingga hari Kiamat,
amma ba'du:
Berikut lanjutan
pembahasan tentang jinayat, semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas
karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
DIYAT
Diyat secara syara adalah harta yang diberikan kepada korban
jinayat atau walinya karena sebab jinayat (tindak kriminal). Disebut juga ‘Aql,
karena si pembunuh mengumpulkan diyat berupa unta lalu mengikatnya di pelataran
milik para wali korban untuk menyerahkannya kepada mereka.
Diyat ini hukumnya wajib berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan
Ijma.
Dalam Al Qur’an, Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ
مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ
“Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah
(hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat
yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu).” (Qs.
An Nisaa’: 92)
Sedangkan dalam As Sunnah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,
َمَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ،
إِمَّا أَنْ يُفْدَى وَإِمَّا أَنْ يُقِيدَ (وَفِي رِوَايَة: إِمَّا أَنْ يَعْفُوَ
وَإِمَّا أَنْ يُقْتَلَ)
“Siapa yang dibunuh di antara keluarganya, maka ia berhak memilih
di antara dua pilihan; meminta dibayarkan diyat atau diqishas.” (Hr. Bukhari
dan Muslim, dalam sebuah riwayat disebutkan: memaafkan atau meminta diqishas)
Para ulama juga sepakat tentang wajibnya diyat.
Hikmah disyariatkan diyat adalah untuk menjaga ruh dan darah
orang-orang yang tidak bersalah, membuat jera, dan agar tidak menganggap rendah
nyawa manusia.
Kepada siapakah diyat wajib? Dan siapakah yang memikulnya?
Barang siapa yang membinasakan seseorang atau bagian anggota badannya,
maka keadaannya tidak lepas dari dua keadaan:
Pertama, jika jinayat membuat hilang nyawa orang lain secara sengaja,
maka wajib diyat secara menyeluruh pada harta si pembunuh jika ia dimaafkan dan
ketika ini qishas pun gugur, karena ganti dari yang dibinasakan wajib
ditanggung oleh orang yang membinasakan. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (Qs.
Al An’aam: 164)
Kedua, jika jinayat terjadi karena khatha (keliru) atau syibhu ‘amd
(mirip sengaja), maka diyat ditanggung oleh ashabah (keluarga) pembunuh. Hal
ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam menetapkan terhadap janin wanita dari Bani Lihyan yang
keguguran dengan diyat ghurrah[i]
budak laki-laki atau wanita, Lalu wanita yang ditetapkan mendapatkan ghurrah
itu wafat, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menetapkan bahwa
warisannya untuk suami dan anak-anaknya, sedangkan diyat ditanggung oleh
keluarga si wanita (yang membunuh).
Wajibnya diyat atas keluarga pembunuh karena jinayat khata
(keliru) sering terjadi, sedangkan pelaku jinayat mendapatkan uzur, maka wajib
dibantu dan diringankan berbeda jika sengaja. Di samping itu, orang yang
sengaja mengeluarkan diyat untuk menebus dirinya, karena ia sudah wajib terkena
qishas. Jika dimaafkan, maka ia menanggung diyat.
Catatan:
1. Kebinasaan yang terjadi dari perbuatan yang diizinkan oleh
syara, maka pelakunya tidak bertanggung jawab. Misalnya seseorang memberi adab
(pelajaran dan sanksi untuk mendidik) kepada anaknya atau istrinya, atau
seorang pemimpin kepada salah seorang rakyatnya dan tidak melampaui batas dalam
memberi adab, lalu orang yang diberi adab meninggal dunia, maka bagi yang
memberi adab tidak dikenakan apa-apa, karena ia melakukan tindakan yang
diizinkan syariat dan tidak melampaui batas. Kecuali jika ia melampaui batas
seperti memberinya adab melebihi kewajaran, lalu orang yang diberi adab
meninggal dunia, maka ia bertanggung jawab atas hal itu.
2. Jika pemberian adab dilakukan kepada wanita hamil, lalu
janinnya keguguran karena sebabnya, maka bagi pemberi adab harus bertanggung
jawab dengan memberikan diyat ghurrah budak laki-laki atau perempuan, karena
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah menetapkan demikian terhadap
orang yang membuat wanita hamil keguguran, dan ini adalah pendapat kebanyakan
Ahli Ilmu.
3. Barang siapa yang mengejutkan wanita hamil, lalu wanita ini
keguguran, maka orang yang mengejutkan ini bertanggung jawab terhadapnya dengan
mengeluarkan diyat janin seperti di atas.
4. Barang siapa yang
memerintahkan seorang yang mukallaf (akil-baligh) turun ke sumur atau menaiki
pohon, lalu ia meninggal karena hal itu, maka orang yang menyuruhnya tidak
bertanggung jawab, karena ia tidak berbuat jinayat dan tidak melampaui batas
terhadap hal itu. Jika yang diperintah itu belum mukallaf (tidak akil-baligh),
maka yang memerintahkannya harus bertanggung jawab, karena ia yang menjadi
sebab anak itu binasa.
5. Jika seseorang mengupah/mempekerjakan orang lain untuk turun ke
sumur atau menaiki pohon, lalu orang ini meninggal dunia, maka orang yang
mempekerjakannya tidak bertanggung jawab, karena ia tidak melakukan tindak
kejahatan dan tidak melampaui batas.
6. Barang siapa yang memanggil seseorang untuk menggali sumur di
rumahnya, lalu ia meninggal dunia karena tertimpa reruntuhan bukan karena
diruntuhkan oleh seseorang, maka ia tidak bertanggung jawab karena tidak
menzaliminya.
Macam-Macam Diyat dan Ukurannya
Ukuran diyat itu tergantung keadaan orang yang terbunuh apakah dia
muslim atau bukan, merdeka atau budak, laki-laki atau wanita, hadir dalam dunia
nyata atau masih dalam kandungan.
Pada dasarnya diyat itu dengan unta. Hal ini berdasarkan sabda
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
فِي النَّفْسِ الْمُؤْمِنَةِ مِائَةٌ مِنَ الْإِبِلِ...
“Pada jiwa yang mukmin ada diat 100 unta…dst.” (Hr. Nasa’i,
dishahihkan oleh Al Albani)
أَلَا وَإِنَّ قَتِيلَ الْخَطَإِ شِبْهِ الْعَمْدِ
مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا، مِائَةٌ مِنَ الْإِبِلِ
“Ingatlah, sesungguhnya pembunuhan karena khatha yang mirip
sengaja seperti karena cambukan dan tongkat, diyatnya 100 unta.” (Hr. Nasa’i, dishahihkan oleh Al Albani)
Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya ia berkata,
“Nilai diyat di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah 800 dinar
atau 8.000 dirham…dst.” Hal ini terus berlalu sampai diangkat Umar sebagai
khalifah, lalu ia berdiri khutbah dan berkata, “Ingatlah, unta telah mahal,”
maka Umar menetapkan – dalam sebuah riwayat : Menentukan nilainya – bagi
pemilik emas 1.000 dinar (kira-kira 4250 gram emas), sedangkan bagi pemilik
dirham 12.000 dirham[ii],
bagi pemilik sapi 200 ekor sapi, bagi pemilik kambing 2.000 ekor kambing, dan
bagi pemilik pakaian 200 pakaian.” (Hr. Abu Dawud, dihasankan oleh Al Albani)
Sebagian ulama berpendapat, bahwa diyat yang disebutkan dalam
hadits di atas adalah asal(asli)nya, sehingga jika orang yang berkewajiban
membayar diyat membayar dengan salah satu dari semua itu, maka wali korban
wajib menerimanya, baik wali korban adalah orang yang memiliki barang jenis itu
maupun tidak, karena ia telah menunaikan kewajiban dengan pembayaran yang asli.
Namun jumhur (mayoritas) para ulama berpendapat, bahwa hukum asal (alat
pembayaran yang asli) dalam diyat adalah dengan unta. Hal ini karena Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam menetapkan diyat seorang laki-laki mukmin yang
dibunuh adalah seratus ekor unta. Dalam hadits Amr bin Syu’aib dari ayahnya,
dari kakeknya disebutkan,
قَضَى أَنَّ مَنْ قُتِلَ خَطَأً فَدِيَتُهُ مِائَةٌ
مِنَ الْإِبِلِ
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menetapkan, bahwa orang
yang dibunuh karena tersalah (khatha), maka diyatnya seratus ekor unta.”
(Dihasankan oleh Al Albani)
Di samping itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga memperberat
diyat unta terhadap pembunuhan karena sengaja dan meringankan dalam diyat
karena tersalah. Hal ini menunjukkan, bahwa unta itulah asal alat pembayaran
diyat. Inilah yang rajih (kuat), sehingga pembayaran yang disebutkan dalam
atsar Umar di atas dipakai karena mengikuti nilainya.
Ukuran Diyat
1. Ukuran diyat seorang muslim yang merdeka,
Yaitu 100 ekor unta, dan diperberat pada pembunuhan ‘amd (sengaja)
atau syibhul ‘amdi (mirip sengaja). Pemberatan diyat adalah dengan mencari unta
yang di perutnya ada janinnya sebagaimana disebutkan dalam hadits Amr bin
Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya yang di sana sebutkan, “Serta 40 ekor
khalifah (unta yang hamil).”
Diyat mughallazhah (berat) berupa 100 ekor
unta, yang terdiri dari 30 hiqqah, 30 jadza’ah, dan 40 khalifah, yakni
unta betina yang dalam perutnya ada anaknya.
Diyat muhkaffafah (ringan) berupa 100 ekor unta, yang terdiri dari
20 hiqqah, 20 jadza’ah, 20 bintu labun, 20 ibnu labun, dan 20 bintu makhadh.
Bintu makhadh adalah unta betina yang sudah setahun, jantannya
disebut Ibnu makhadh. Bintu labun adalah unta betina yang sudah berusia dua
tahun, jantannya disebut ibnu labun. Hiqqah adalah unta betina yang sudah
berusia tiga tahun, sedangkan jadza’ah adalah unta yang berusia empat tahun.
Jika dibayarkan unta demikian, maka wali jinayat (wali korban)
harus menerimanya. Dan jika mau, dibayarkan senilai dengan itu sesuai kategori
yang disebutkan yang disesuaikan dengan masanya.
Catatan:
Dalam pembunuhan sengaja, maka wali korban berhak menuntut diyat
lebih dari itu, karena mereka memiliki hak qishas, sebagaimana mereka juga
berhak mengurangi diyat.
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa
shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45,
Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Al Wajiz (Syaikh
Abdul Azhim bin Badawi), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Shalih Al Fauzan), Minhajul
Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), Al Ghayah wat Taqrib (Abu Syuja), dll.
[i] Ghurrah menurut istilah Ahli Fiqih adalah budak perempuan
atau budak laki-laki kecil yang sudah tamyiz yang selamat dari cacat yang
mengurangi nilainya. Inilah yang wajib dikeluarkan pelaku jinayat untuk
diserahkan kepada Ahli Waris, dan jika tidak ada ghurrah, maka diyat janin
berupa 1/10 dari diyat wanita (5 ekor unta). Sebagian ulama memperkirakan bahwa
nilainya kurang lebih 213 gram emas.
[ii] Yakni dari dirham Islam yang sepuluhnya
seimbang 7 mitsqal. 1 mitsqal = 1.50 dirham.
0 komentar:
Posting Komentar