بسم
الله الرحمن الرحيم
Hal-Hal
Yang Wajib Dalam Shalat dan Sunah-Sunah Shalat
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin,
shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para
sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'd:
Berikut pembahasan tentang
hal-hal
yang wajib dalam shalat, semoga Allah Azza wa Jalla
menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma
aamin.
Wajibat (hal-hal yang wajib) dalam shalat
Hal-hal yang wajib dalam shalat ada delapan, dimana perkara ini jika
ditinggalkan dengan sengaja mengakibatkan shalat seseorang menjadi batal, namun
jika ditinggalkan karena lupa atau tidak tahu mengharuskan seseorang
menutupinya dengan sujud sahwi. Dengan demikian, perbedaan antara rukun
dengan wajibat adalah, bahwa barang siapa yang lupa tidak mengerjakan
rukun shalat, maka tidak sah shalatnya kecuali dengan melakukan rukun itu, akan
tetapi jika seseorang lupa mengerjakan wajibat (hal yang wajib) dalam
shalat, maka dapat ditutup dengan sujud sahwi. Oleh karenanya, rukun
lebih kuat daripada wajibat.
Berikut ini beberapa wajibat shalat, yaitu:
1. Semua takbir selain takbiratul ihram. Takbir ini disebut juga
takbir intiqal (berpindah gerakan).
Hal ini berdasarkan pernyataan Ibnu Mas’ud, ia berkata, “Aku melihat
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir setiap kali bangkit, turun,
berdiri, dan duduk.” (HR. Nasa’i 2/205 dan Tirmidzi no. 253, ia berkata, “Hasan
shahih,” dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi no. 208)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menekuni takbir intiqal hingga
Beliau wafat, dan Beliau juga bersabda,
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي
أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Ahmad,
Bukhari, Muslim, dan Nasa’I dari Malik bin Huwairits, Shahihul Jami’ no.
893).
2. Ucapan “Sami’allahu liman hamidah” (artinya: Allah mendengar orang
yang memuji-Nya) bagi imam maupun orang yang shalat sendiri.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ يُكَبِّرُ حِينَ
يَقُومُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ ثُمَّ يَقُولُ: «سَمِعَ اللهُ لِمَنْ
حَمِدَهُ حِينَ يَرْفَعُ صُلْبَهُ مِنَ الرُّكُوعِ» ثُمَّ يَقُولُ: وَهُوَ قَائِمٌ
رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ،
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika berdiri
shalat, lalu bertakbir ketika ruku, kemudian mengucapkan “Sami’allahu liman
hamidah” saat mengangkat punggungnya dari ruku, kemudian ketika telah tegak
berdiri, Beliau mengucapkan, “Rabbanaa walakal hamd,” (artinya: Wahai
Rabb kami, untuk-Mulah segala puji). (HR. Muslim)
3. Ucapan “Rabbanaa walakal hamd” bagi makmum, adapun bagi imam
dan seorang yang shalat sendiri, maka disunahkan menggabung antara ucapan, “Sami’allahu
liman hamidah” dengan ucapan, “Rabbanaa walakal hamd.”
Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah yang telah disebutkan
sebelumnya dan berdasarkan hadits Abu Musa, bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ
اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ. فَقُولُوا: رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
“Dan apabila ia (imam) mengucapkan, “Sami’allahu liman hamidah,”
maka ucapkanlah, “Rabbanaa walakal hamd.” (HR.
Muslim no. 404 dan Ahmad 4/399).
4. Ucapan “Subhaana Rabbiyal ‘Azhim” (artinya: Mahasuci
Rabbku Yang Maha Agung) sekali ketika ruku.
5. Ucapan “Subhaana Rabbiyal A’la” (artinya: Mahasuci
Rabbku Yang Mahatinggi) sekali ketika sujud.
Hal ini berdasarkan penjelasan Hudzaifah radhiyallahu
‘anhu, yaitu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ruku membaca, “Subhaana
Rabbiyal ‘Azhim,” dan ketika sujud membaca, “Subhaana Rabbiyal A’la.” (HR.
Lima Pemilik Kitab Sunan; Abu Dawud no. 874, Tirmidzi no. 262 ia berkata,
“Hasan shahih,” Nasa’i 1/172, Ibnu Majah no. 897, dan dishahihkan oleh Al
Albani, Shahih An Nasa’i no. 1097).
Dan disunahkan menambah ucapan tasbih dalam ruku dan sujud
sebanyak tiga kali.
6. Ucapan, “Rabbigh firli” (artinya: Ya Rabbi, ampunilah aku) ketika duduk antara dua
sujud.
Hal ini berdasarkan hadits Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu,
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk antara dua sujud
mengucapkan,
رَبِّ اغْفِرْ لِيْ . رَبِّ اغْفِرْ لِيْ
“Yaa Rabbi, ampunilah aku. “Yaa Rabbi, ampunilah aku.”
(HR. Nasa’i 1/172 dan Ibnu Majah no. 897, dishahihkan oleh
Al Albani dalam Al Irwa no. 335).
7. Tasyahhud awwal bagi selain seorang yang bermakmum
kepada imam yang berdiri karena lupa, karena dalam keadaan seperti ini makmum
tidak wajib membaca tasyahhud dikarenakan
ia wajib mengikuti imam.
Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika
lupa tasyahhud awal, tidak kembali turun, dan menutup kekurangan ini dengan
sujud sahwi (HR. Bukhari no. 1230 dan Muslim no. 570)
Yang dimaksud tasyahhud awal adalah ucapan,
التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ
وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ
وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ
الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ
مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
“Segala pengagungan untuk Allah, demikian pula
ibadah badan dan ucapan. Salam atas Nabi, serta rahmat Allah dan berkah-Nya
semoga dilimpahkan kepadanya. Salam untuk kami dan untuk hamba-hamba Allah yang
saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan
aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya.” (HR. Jamaah Ahli Hadits)
8. Duduk untuk tasyahud awwal
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قَعَدْتُمْ فِي
كُلِّ رَكْعَتَيْنِ، فَقُولُوا: التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ
“Apabila kalian duduk pada setiap dua rakaat, maka
ucapkanlah, “At Tahiyyatu lillah…dst.” (HR. Ahmad 1/437 dan Nasa’i 1/174,
dishahihkan oleh Al Albani dalam Al Irwa no. 336).
Dan berdasarkan hadits Rifa’ah bin Rafi’, bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِذَا جَلَسْتَ فِي
وَسَطِ الصَّلَاةِ فَاطْمَئِنَّ، وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى ثُمَّ تَشَهَّدْ
“Apabila engkau duduk di pertengahan shalat, maka
tenanglah dan hamparkanlah pahamu yang kiri lalu bertasyahhudlah.” (HR. Abu
Dawud no. 856, dan dhasankan oleh Al Albani dalam Al Irwa no. 337).
Sunah-Sunah Shalat
Sunah-sunah shalat ada yang berupa perbuatan dan
ada yang berupa ucapan.
Sunah-sunah shalat yang berupa perbuatan misalnya :
- Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, ketika
hendak ruku, bangkit dari ruku dan menurunkannya setelah itu.
Hal ini berdasarkan hadits Malik bin Huwairits
radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia apabila shalat bertakbir dan mengangkat kedua
tangannya. Ia juga mengangkat kedua tangan ketika hendak ruku, dan ketika
mengangkat kepalanya dari ruku. Ia menyatakan, bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melakukan yang demikian itu (HR. Muslim no. 391).
- Meletakkan tangan
kanan di atas tangan kiri dan menaruhnya di dada saat berdiri
- Memandang ke tempat sujud
- Merenggangkan kedua kaki ketika berdiri
- Menggenggam kedua lutut ketika ruku dalam keadaan
jari-jari tangan terbuka
- Meratakan punggungnya dan menjadikan kepalanya sama sejajar
dengannya.
Adapun sunah-sunah shalat yang berupa ucapan misalnya: membaca
doa istiftah, membaca basmalah, membaca ta’awwudz, mengucapkan “Aamin”, menambah
surat lain setelah surat Al Fatihah, menambah ucapan tasbih ketika ruku dan
sujud lebih dari sekali, dan berdoa setelah tasyahhud sebelum salam.
Wallahu a’lam wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad
wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Maktabah Syamilah versi 3.45, Al Fiqhul Muyassar fii Dhau’il Kitab was Sunnah (Tim Ahli Fiqh, KSA), Fiqhus
Sunnah (Syaikh S. Sabiq), dll.
0 komentar:
Posting Komentar