بسم
الله الرحمن الرحيم
Hal-Hal
Yang Makruh Dalam Shalat
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam
semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan
orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'd:
Berikut tentang hal-hal yang makruh dalam shalat berikut dalilnya, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas
karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Hal-hal
yang makruh dalam shalat
1.
Melakukan hal yang sia-sia dengan baju atau anggota badannya tanpa ada
keperluan.
Dari
Mu’aiqib, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seorang yang
meratakan pasir ketika sujud,
إِنْ كُنْتَ فَاعِلًا
فَوَاحِدَةً
“Jika
engkau perlu melakukannya, maka sekali saja.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Meletakkan
tangan di pinggangnya ketika shalat.
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang seseorang shalat dengan meletakkan tangan di pinggangnya.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
3. Memandang
ke arah langit
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ
عَنْ رَفْعِهِمْ أَبْصَارَهُمْ عِنْدَ الدُّعَاءِ فِي الصَّلَاةِ إِلَى
السَّمَاءِ، أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ
“Hendaknya orang-orang berhenti dari memandang
ke langit saat berdoa dalam shalat atau penglihatan mereka akan disambar.” (HR.
Muslim dan Nasa’i)
4. Melihat
hal yang dapat melalaikan dari kekhusyuan
Dari
Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
shalat memakai kain yang bercorak, maka Beliau bersabda, “Corak-corak pada kain
ini membuatku lalai. Bawalah kain ini ke Abu Jahm dan bawakanlah untukku
Anbijaniyyah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Anbijaniyyah adalah
kain tebal yang tidak bercorak.
5. Menoleh
Dari
Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang menoleh dalam shalat, maka Beliau
bersabda,
هُوَ اخْتِلاَسٌ
يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ العَبْدِ
“Itu
adalah tindakan pencurian yang dilakukan oleh setan dari shalat seorang hamba.”
(HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Nasa’i)
6. Menutup
mulut dan melakukan sadl
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang sadl dalam shalat dan melarang seseorang menutup mulutnya dalam
shalat. (HR. Abu Dawud, dan dihasankan oleh Al Albani)
Menurut
Al Khaththabi, bahwa sadl adalah melabuhkan kain hingga menyentuh tanah.
Menurut Abu Ubaidah dalam gharibnya, bahwa sadl adalah seseorang
melabuhkan kainnya tanpa menyatukan kedua pinggirnya di depannya, jika
disatukan maka tidak termasuk sadl. Menurut penyusun An Nihayah,
bahwa sadl adalah menyelimutkan kain ke badannya dan memasukkan
tangannya ke dalam kain itu, sehingga ruku dan sujud dalam keadaan demikian.
Dan hal ini berlaku pada gamis maupun pakaian lainnya. Penyusun kitab An
Nail menjelaskan, bahwa ada pula yang berpendapat, bahwa sadl adalah
meletakkan bagian tengah kain sarung di atas kepalanya dan melepas
ujung-ujungnya ke kanan dan ke kiri tanpa menjadikannya ke atas bahunya.
Semua
contoh di atas bisa masuk ke dalam larangan sadl, dan inilah pendapat yang
kuat. (Lihat Al Wajiz hal. 184)
7. Menguap
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
التَّثَاؤُبُ فِي
الصَّلَاةِ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا
اسْتَطَاعَ
“Menguap
dalam shalat berasal dari setan. Jika salah seorang di antara kamu menguap,
maka tahanlah semampunya.” (HR. Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Tirmidzi)
8. Meludah
ke arah kiblat atau ke kanannya
Dari
Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا
قَامَ يُصَلِّي، فَإِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قِبَلَ وَجْهِهِ، فَلَا
يَبْصُقَنَّ قِبَلَ وَجْهِهِ، وَلَا عَنْ يَمِينِهِ، وَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ،
تَحْتَ رِجْلِهِ الْيُسْرَى، فَإِنْ عَجِلَتْ بِهِ بَادِرَةٌ فَلْيَقُلْ
بِثَوْبِهِ هَكَذَا
“Sesungguhnya salah seorang di antara kamu ketika shalat, maka
Allah Tabaraka wa Ta’ala berada di hadapan-Nya, maka janganlah ia meludah ke
depannya dan ke kanannya. Tetapi meludahlah ke kirinya di bawah kaki kirinya.
Jika ia terpaksa harus meludah, maka lakukannya begini dengan kainnya.”
Selanjutnya Beliau melipat kainnya yang satu ke bagian yang lain.
(HR. Muslim)
9. Menghamparkan tangan ketika sujud
Dari Anas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau
bersabda,
«اعْتَدِلُوا فِي السُّجُودِ، وَلاَ يَبْسُطْ ذِرَاعَيْهِ
كَالكَلْبِ، وَإِذَا بَزَقَ فَلاَ يَبْزُقَنَّ بَيْنَ يَدَيْهِ، وَلاَ عَنْ
يَمِينِهِ، فَإِنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ»
“Luruslah ketika sujud. Janganlah ia menghamparkan kedua lengannya
seperti anjing. Dan jika seseorang meludah, maka janganlah meludah ke depan dan
ke kanannya, karena ia sedang bermunajat kepada Tuhannya.” (HR. Bukhari)
10. Shalat ketika makanan sudah dihidangkan atau ketika didesak
oeh buang air
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata, “Aku mendengar Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ
الطَّعَامِ، وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ
“Tidak ada shalat ketika makanan sudah dihidangkan, dan ketika
dirinya didesak oleh dua hal yang kotor (buang air besar atau kecil).” (HR.
Muslim dan Abu Dawud)
11. Mendahului imam
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ
إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الإِمَامِ، أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ
حِمَارٍ، أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ
“Tidakkah salah seorang di antara kamu takut, jika ia mengangkat
kepalanya sebelum imam, nantinya Allah jadikan kepalanya seperti kepala keledai
atau bentuk tubuhnya seperti bentuk keledai.” (HR. Bukhari dan Muslim)
12. Menganyam jari-jemari
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا تَوَضَّأَ
أَحَدُكُمْ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ كَانَ فِي صَلَاةٍ حَتَّى
يَرْجِعَ، فَلَا يَقُلْ هَكَذَا
“Jika salah seorang di antara kalian berwudhu di rumahnya, lalu
berangkat ke masjid, maka sesungguhnya ia berada dalam shalat sampai ia
kembali, maka janganlah ia melakukan hal ini.” Beliau menganyam jari-jemarinya. (HR. Hakim,
dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 445).
13. Menarik rambut dan melipat kain
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ
عَلَى سَبْعَةٍ، لاَ أَكُفُّ شَعَرًا وَلاَ ثَوْبًا
“Aku diperintahkan sujud di atas tujuh anggota badan, dan tidak
menarik rambut dan melipat kain.” (HR. Bukhari, Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Sebagian ulama menyebutkan hal-hal makruh lainnya dalam shalat,
yaitu: hanya membaca surat Al Fatihah saja pada dua rakaat pertama, mengulangi
membaca surat Al Fatihah, membunyikan jari-jemarinya, dsb.
Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi
wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Al Maktabatusy Syamilah versi 3.45, Al Wajiz Fii Fiqhis Sunnah wal
Kitabil Aziz (Abdul Azhim bin Badawi), Al Fiqhul Muyassar fii Dhau’il
kitab was Sunnah (Tim Ahli Fiqh, KSA), Mausu’ah Haditsiyyah
Mushaghgharah (Markaz Nurul Islam Li Abhatsil Qur’an was Sunnah), dll.
0 komentar:
Posting Komentar