بسم الله الرحمن الرحيم
Terjemah Umdatul Ahkam (34)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan
salam semoga terlimpah
kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang
mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan terjemah
Umdatul Ahkam karya Imam Abdul Ghani Al Maqdisi (541 H – 600 H) rahimahullah.
Semoga
Allah Azza wa Jalla menjadikan penerjemahan kitab ini ikhlas karena-Nya dan
bermanfaat, aamin.
Kitab Qishas
350 - عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: ((اقْتَتَلَتْ امْرَأَتَانِ مِنْ هُذَيْلٍ. فَرَمَتْ
إحْدَاهُمَا الأُخْرَى بِحَجَرٍ , فَقَتَلَتْهَا وَمَا فِي بَطْنِهَا فَاخْتَصَمُوا
إلَى النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم
-: أَنَّ دِيَةَ جَنِينِهَا غُرَّةٌ - عَبْدٌ , أَوْ وَلِيدَةٌ - وَقَضَى بِدِيَةِ
الْمَرْأَةِ عَلَى عَاقِلَتِهَا , وَوَرَّثَهَا وَلَدَهَا وَمَنْ مَعَهُمْ , فَقَامَ
حَمَلُ بْنُ النَّابِغَةِ الْهُذَلِيُّ , فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ , كَيْفَ أَغْرَمُ
مَنْ لاشَرِبَ وَلا أَكَلَ , وَلا نَطَقَ وَلا اسْتَهَلَّ , فَمِثْلُ ذَلِكَ يُطَلُّ؟
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -: إنَّمَا هُوَ مِنْ إخْوَانِ الْكُهَّانِ))
مِنْ أَجْلِ سَجْعِهِ الَّذِي سَجَعَ.
350. Dari Abu Hurairah radhiyallahu
anhu ia berkata, “Ada dua wanita dari Hudzail yang berkelahi, lalu salah
satunya melempar yang lain dengan batu dan membuat wanita yang dilempar batu
itu tewas berikut janinnya. Akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian itu
kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam menetapkan, bahwa diyat janinnya adalah ghurrah budak laki-laki
atau perempuan[1]. Beliau juga
menetapkan bahwa diyat wanita yang menjadi korban ini ditanggung kerabat si
pelaku. Sedangkan yang mewarisinya adalah anak dan orang yang bersama mereka,
lalu Hamal bin Nabighah Al Hudzalliy berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah,
bagaimana saya harus menanggung orang yang belum bisa makan dan minum, belum
bisa bicara atau menjerit sama sekali. Bukankah hal itu termasuk kecelakaan
yang seharusnya dibebaskan?” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda, “Orang ini termasuk saudara dukun.” Pernyataan Beliau ini karena
mendengar kalimat bersajak yang disampaikannya.
351 - عَنْ عِمْرَانَ
بْنِ حُصَيْنٍ - رضي الله عنه - ((أَنَّ رَجُلاً عَضَّ يَدَ رَجُلٍ , فَنَزَعَ يَدَهُ
مِنْ فِيهِ , فَوَقَعَتْ ثَنِيَّتُهُ , فَاخْتَصَمَا إلَى النَّبِيِّ - صلى الله عليه
وسلم - فَقَالَ: يَعَضُّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ كَمَا يَعَضُّ الْفَحْلُ , لا دِيَةَ لَك))
.
351. Dari Imran bin Hushain radhiyallahu anhu,
bahwa ada seorang yang menggigit tangan orang lain, lalu orang itu menarik
tangannya dari mulut yang menggigitnya sehingga lepaslah gigi depannya.
Keduanya kemudian melaporkan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, maka
Beliau bersabda, “Apakah salah seorang di antara kamu menggigit saudaranya
sebagaimana yang dilakukan hewan jantan?! Tidak ada diyat untukmu.”
352 - عَنْ الْحَسَنِ
بْنِ أَبِي الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ - رحمه الله تعالى - قَالَ: حَدَّثَنَا جُنْدُبٌ
فِي هَذَا الْمَسْجِدِ , وَمَا نَسِينَا مِنْهُ حَدِيثاً , وَمَا نَخْشَى أَنْ يَكُونَ
جُنْدُبٌ كَذَبَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -: ((كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ بِهِ جُرْحٌ
فَجَزِعَ , فَأَخَذَ سِكِّيناً فَحَزَّ بِهَا يَدَهُ , فَمَا رَقَأَ الدَّمُ حَتَّى
مَاتَ. قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: عَبْدِي بَادَرَنِي بِنَفْسِهِ , حَرَّمْتُ عَلَيْهِ
الْجَنَّةَ))
352. Dari Al Hasan bin Abil Hasan Al Bashri
rahimahullah ia berkata, “Telah menceritakan kepada kami Jundub di masjid ini
dan kami tidak melupakan haditsnya, dan kami tidak khawatir kalau Jundub
berdusta atas nama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam (karena tidak
mungkin ia berani berdusta), ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda, “Dahulu di zaman sebelum kalian ada seorang yang terluka, ia
keluh kesah terhadap lukanya, maka diambilnya pisau kemudian ia potong urat
nadi tangannya sehingga darah terus keluar sampai orang tersebut mati. Allah
Azza wa Jalla berfirman terhadapnya, “Hamba-Ku mendahului-Ku terhadap jiwanya,
maka Aku haramkan baginya memperoleh surga.”
Kitab Hudud
353 - عَنْ أَنَسِ
بْنِ مَالِكٍ - رضي الله عنه - قَالَ: ((قَدِمَ نَاسٌ مِنْ عُكْلٍ - أَوْ عُرَيْنَةَ
- فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ , فَأَمَرَ لَهُمْ النَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم -
بِلِقَاحٍ , وَأَمَرَهُمْ أَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا.
فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - وَاسْتَاقُوا
النَّعَمَ، فَجَاءَ الْخَبَرُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ , فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ. فَلَمَّا
ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ , فَأَمَرَ بِهِمْ: فَقُطِّعَتْ أَيْدِيهمْ وَأَرْجُلُهُمْ
مِنْ خِلافٍ , وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ , وَتُرِكُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ , فَلا يُسْقَوْنَ. قَالَ أَبُو قِلابَةَ:
فَهَؤُلاءِ سَرَقُوا وَقَتَلُوا وَكَفَرُوا بَعْدَ إيمَانِهِمْ , وَحَارَبُوا اللَّهَ
وَرَسُولَهُ)) . أَخْرَجَهُ الْجَمَاعَةُ.
353. Dari Anas bin Malik
radhiyallahu anhu ia berkata, “Ada beberapa orang dari Ukl atau Urainah yang
datang ke Madinah, maka mereka merasa tidak nyaman di Madinah (karena ada penyakit
pada perut mereka), lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan mereka
mendatangi unta yang banyak susunya dan menyuruh mereka meminum kencing dan
susunya, maka mereka pun melakukannya. Ketika mereka telah sehat, maka mereka
membunuh penggembala milik Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan membawa hewan
ternaknya. Berita itu kemudian sampai kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam
di pagi hari, lalu Beliau mengirim orang untuk menangkap mereka. Di siang hari
mereka pun dibawa ke hadapan Beliau, lalu Beliau memerintahkan untuk dipotong
tangan dan kaki mereka secara bersilang dan dicukil mata mereka, lalu mereka
dibiarkan di tanah berbatu hitam kehausan meminta air namun tidak diberi
minum.” Abu Qilabah berkata, “Mereka telah melakukan pencurian, pembunuhan, dan
kafir setelah beriman, serta memerangi Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi
wa sallam.” (Hr. Jamaah Ahli Hadits)
354 - عَنْ عُبَيْدِ
اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَزَيْدِ
بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ رضي الله عنهما , أَنَّهُمَا قَالا: ((إنَّ رَجُلاً مِنَ
الأَعْرَابِ أَتَى رَسُولَ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ ,
أَنْشُدُك اللَّهَ إلاَّ قَضَيْتَ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ. فَقَالَ الْخَصْمُ
الآخَرُ - وَهُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ - نَعَمْ , فَاقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ
, وَأْذَنْ لِي. فَقَالَ النَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم -: قُلْ , فَقَالَ: إنَّ
ابْنِي كَانَ عَسِيفاً عَلَى هَذَا , فَزَنَى بِامْرَأَتِهِ , وَإِنِّي أُخْبِرْت أَنَّ
عَلَى ابْنِي الرَّجْمَ , فَافْتَدَيْت مِنْهُ بِمِائَةِ شَاةٍ وَوَلِيدَةٍ , فَسَأَلْتُ
أَهْلَ الْعِلْمِ فَأَخْبَرُونِي أَنَّمَا عَلَى ابْنِي جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ
عَامٍ , وَأَنَّ عَلَى امْرَأَةِ هَذَا الرَّجْمَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله
عليه وسلم -: وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللَّهِ
, الْوَلِيدَةُ وَالْغَنَمُ رَدٌّ عَلَيْك وَعَلَى ابْنِك جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ
عَامٍ. وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ - لِرَجُلٍ مِنْ أَسْلَمَ - عَلَى امْرَأَةِ هَذَا , فَإِنْ
اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا , فَغَدَا عَلَيْهَا , فَاعْتَرَفَتْ , فَأَمَرَ بِهَا رَسُولُ
اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَرُجِمَتْ))
354. Dari Ubaidullah bin Abdullah
bin Utbah bin Mas’ud, dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al Juhanniy
radhiyallahu anhuma, keduanya menyampaikan, bahwa seorang Arab badui datang
kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah,
aku meminta kepada engkau dengan nama Allah agar engkau memutuskan di antara
kami dengan kitab Allah!” Lawan bicaranya –dimana ia lebih faham agama daripada
yang lain- berkata, “Ya. Putuskanlah di antara kami dengan kitab Allah dan
berilah izin kepadaku untuk berbicara.” Nabi shallallahu alaihi wa sallam
bersabda, “Katakanlah!” Ia berkata, “Sesungguhnya putraku ini menjadi pekerja
terhadap laki-laki ini, lalu ia berzina dengan istrinya. Aku diberitahukan,
bahwa anakku harus dirajam, lalu aku tebus dengan 100 ekor kambing dan satu
budak. Aku pun bertanya kepada Ahli Ilmu tentang hal itu, lalu mereka
memberitahukan aku bahwa anakku cukup didera (dicambuk) seratus kali dan
diasingkan setahun, sedangkan terhadap istri orang ini harus dirajam.”
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pun bersabda, “Demi Allah yang nyawaku
di Tangannya, aku akan putuskan masalah kamu berdua dengan kitab Allah. Budak dan kambing dikembalikan kepadamu, dan
anakmu mesti dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun, dan wahai Unais
–seorang yang berasal dari suku Aslam- pergilah mendatangi istri orang ini.
Jika ia mengaku, maka rajamlah.” Maka Unais pergi mendatanginya, ia pun
mengaku, lalu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk
dirajam.”
355 - عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُقْبَةَ
بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ رضي الله
عنهما قَالا: ((سُئِلَ النَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - عَنِ الأَمَةِ إذَا زَنَتْ
وَلَمْ تُحْصَنْ؟ قَالَ: إنْ زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا , ثُمَّ إنْ زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا
, ثُمَّ إنْ زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا , ثُمَّ بِيعُوهَا وَلَوْ بِضَفِيرٍ)) .
قالَ ابنُ شِهابٍ: «ولاأَدري، أَبَعْدَ الثَّالِثَةِ أَوِ
الرَّابِعةِ»
355. Dari Ubaidullah bin Uqbah bin
Mas’ud, dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al Juhanniy, keduanya berkata, “Nabi
shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang budak wanita yang berzina
dan belum menikah, Beliau menjawab, “Jika ia berzina, maka cambuklah. Jika berzina
lagi, maka cambuklah, dan jika berzina lagi, maka cambuklah, lalu juallah
walaupun dengan harga seikat tali.” Ibnu syihab berkata, “Aku tidak tahu,
Beliau mengucapkan kata itu ‘dijual’ setelah ketiga atau keempat kali zina.”
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa
Nabiyyinaa Muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Penerjemah:
Marwan bin Musa
[1] Ghurrah menurut istilah Ahli Fiqih adalah
budak perempuan atau budak laki-laki kecil yang sudah tamyiz yang selamat dari
cacat yang mengurangi nilainya. Inilah yang wajib dikeluarkan pelaku jinayat
untuk diserahkan kepada Ahli Waris, dan jika tidak ada ghurrah, maka diyat
janin berupa 1/10 dari diyat wanita. Sebagian ulama memperkirakan bahwa
nilainya kurang lebih 213 gram emas.
0 komentar:
Posting Komentar