Shalat Khauf (1)


بسم الله الرحمن الرحيم
Shalat Khauf (1)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut pembahasan tentang shalat khauf (saat situasi mencekam), semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Shalat Khauf
Para ulama sepakat tentang disyariatkan shalat khauf berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat)[i], maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu[ii], dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu[iii].” (Qs. An Nisaa: 102)
Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Tentang shalat khauf ada enam atau tujuh hadits yang menyebutkan cara-caranya, yang mana saja di antara cara itu dilakukan maka boleh.”
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Dasarnya ada enam cara, tetapi oleh sebagian ulama disebutkan lebih banyak lagi. Sebab terjadinya perbedaan itu adalah ketika para perawi (periwayat) berbeda dalam menyebutkan kisah khauf, lalu para ulama menjadikan hal itu sebagai salah satu sifat/cara tersendiri shalat khauf sehingga jumlahnya menjadi tujuh belas. Jadi, mungkin yang dilakukan Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak begitu banyak, hanya rawi-rawi itulah yang berbeda-beda dalam menyebutkan.” Menurut Al Hafizh, inilah yang dijadikan pegangan.
Cara Shalat Khauf
Berikut ini di antara riwayat-riwayat yang ada:
1. Ketika musuh berada di arah selain kiblat,
Untuk shalat yang dua rakaat, imam melakukan shalat satu rakaat dengan sekelompok orang yang di belakangnya, lalu ia menunggu sekelompok orang di belakangnya untuk menyempurnakan rakaat yang kurang sendiri-sendiri, kemudian mereka pergi menghadap musuh, selanjutnya kelompok yang lain datang dan ikut shalat bersama imam rakaat selanjutnya, lalu imam menunggu hingga mereka menyempurnakan rakaat yang kurang, kemudian mereka mengucapkan salam bersama imam.
Dari Shalih bin Nahwat, dari Sahl bin Abi Khaitsamah, bahwa sekelompok orang sahabat bershaf di belakang Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sedangkan kelompok sahabat yang lain menghadap musuh, lalu Beliau shalat satu rakaat dengan kelompok sahabat yang bersamanya, Beliau tetap berdiri, kemudian mereka menyempurnakan sendiri, lalu pergi menghadap musuh, kemudian datang kelompok sahabat yang lain lalu Beliau shalat bersama mereka satu rakaat lagi, kemudian Beliau tetap dalam keadaan duduk, dan kelompok sahabat yang di belakangnya menyempurnakan shalat mereka, lalu Beliau salam bersama mereka. (Hr. Jamaah selain Ibnu Majah) [iv]
2. Musuh berada bukan di arah kiblat
Imam shalat dengan sekelompok[v] pasukan satu rakaat, sedangkan kelompok yang satu lagi menghadap musuh, lalu kelompok yang shalat satu rakaat bersama imam bangun menghadap musuh, kemudian kelompok yang lain datang dan shalat bersama imam satu rakaat, lalu masing-masing kelompok menyelesaikan sendiri rakaat yang kedua.
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata,
«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِإِحْدَى الطَّائِفَتَيْنِ، وَالطَّائِفَةُ الأُخْرَى مُوَاجِهَةُ العَدُوِّ، ثُمَّ انْصَرَفُوا فَقَامُوا فِي مَقَامِ أَصْحَابِهِمْ أُولَئِكَ، فَجَاءَ أُولَئِكَ، فَصَلَّى بِهِمْ رَكْعَةً، ثُمَّ سَلَّمَ عَلَيْهِمْ، ثُمَّ قَامَ هَؤُلاَءِ فَقَضَوْا رَكْعَتَهُمْ، وَقَامَ هَؤُلاَءِ فَقَضَوْا رَكْعَتَهُمْ»
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat satu rakaat dengan kelompok yang satu, sedangkan kelompok yang lain menghadap musuh, lalu kelompok pertama yang shalat pergi menggantikan kelompok yang lain menghadap musuh, kemudian kelompok yang lain datang, lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat dengan mereka satu rakaat dan melakukan salam, lalu kelompok yang satu menyelesaikan rakaat yang kurang, dan kelompok yang lain juga menyelesaikan rakaat yang kurang.” (Hr. Ahmad, Bukhari dan Muslim)
Zhahir hadits di atas adalah bahwa kelompok kedua menyempurnakan setelah imam salam tanpa memutuskan shalatnya karena menjaga musuh, sehingga kedua rakaat itu bersambung, dan bahwa kelompok pertama tidak melakukan shalat rakaat yang kedua kecuali setelah kelompok kedua keluar dari shalatnya untuk menghadap musuh.
Dari Ibnu Mas’ud ia berkata, “Lalu Beliau salam, dan kelompok ini (kedua) bangun menyempurnakan shalat untuk diri mereka satu rakaat lalu salam.”[vi]
3. Imam melakukan shalat dengan setiap kelompok dua rakaat, sehingga dua rakaat pertama sebagai shalat wajib, sedangkan dua rakaat yang kedua sebagai shalat sunah bagi imam
Hal itu karena orang yang shalat fardhu bermakmum kepada orang yang shalat sunah adalah boleh.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِطَائِفَةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ سَلَّمَ، ثُمَّ صَلَّى بِآخَرِينَ أَيْضًا رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ سَلَّمَ»
Dari Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat dengan sekempok sahabatnya dua rakaat lalu salam, lalu shalat lagi dua rakaat dan salam dengan kelompok sahabat yang lain. (Hr. Syafi’i dan Nasa’i, dishahihkan oleh Al Albani)
Dalam sebuah riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i disebutkan dari Abu Bakrah, ia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat khauf bersama kami, Beliau shalat dengan sebagian sahabatnya dua rakaat lalu salam, lalu sebagian sahabat itu mundur ke belakang, dan datang sebagian lagi sebagai gantinya, lalu Beliau shalat dua rakaat dengan mereka lalu salam, sehingga Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan shalat empat rakaat (dua kali salam), sedangkan para sahabatnya dua rakaat.
Dalam riwayat Ahmad pula dan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Jabir disebutkan, “Kami pernah bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam perang Dzaturriqa, lalu diiqamatkan shalat, maka Beliau shalat dua rakaat dengan sekelompok sahabatnya, kemudian mereka mundur, lalu datang lagi yang lain, maka Beliau shalat dengan mereka dua rakaat, sehingga Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan shalat empat rakaat, sedangkan para sahabat dua rakaat.”
4. Ketika musuh berada di arah kiblat
Imam shalat dengan kedua kelompok sambil mereka sama-sama berjaga-jaga dan mengikuti imam dalam semua rukun shalat sampai sujud, lalu kelompok pertama sujud bersama imam, sedangkan kelompok kedua menunggu sampai kelompok pertama menyelesaikan rakaat pertama, lalu kelompok kedua sujud. Selanjutnya setelah selesai rakaat pertama, kelompok pertama berganti tempat dengan kelompok kedua, artinya yang tadinya berada di barisan depan pindah ke barisan belakang, demikian pula sebaliknya.
Dari Jabir ia berkata, “Aku pernah ikut shalat khauf bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu kami membentuk dua shaf di belakangnya, sedangkan musuh berada di antara kami dan kiblat, lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam bertakbir, maka kami semua bertakbir, Beliau ruku, maka kami semua ruku, lalu Beliau mengangkat kepala dari ruku, kami pun ikut mengangkat kepala. Saat Beliau turun sujud, maka shaf yang berada di dekat Beliau ikut sujud, namun shaf yang berada di belakang tetap berdiri menghadap musuh. Ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyelesaikan sujud demikian pula shaf yang berada dekat dengan Beliau, maka shaf yang berada di belakang turun sujud lalu kembali berdiri, kemudian shaf yang berada di belakang maju ke depan, sedangkan shaf yang sebelumnya berada di depan mundur ke belakang, lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam ruku dan kami semua ikut ruku, kemudian Beliau mengangkat kepalanya dan kami pun ikut mengangkat kepala, lalu Beliau turun sujud demikian pula shaf yang berada dekat dengan Beliau yang sebelumnya di belakang pada rakaat pertama, sedangkan shaf yang berada di belakang berdiri menghadap musuh. Ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam selesai sujud demikian pula shaf yang dekat dengan Beliau, maka shaf yang berada di belakang turun sujud, lalu mereka sujud, kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengucapkan salam dan kami semua ikut mengucapkan salam.” (Hr. Ahmad, Muslim, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Baihaqi)
Bersambung…
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa

Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Tamamul Minnah (Syaikh M. Nashiruddin Al Albani), Minhajul Muslim (Syaikh Abu Bakar Al Jazairi), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.





[i] Maksudnya apabila telah selesai serakaat, maka diselesaikan satu rakaat lagi sendiri-sendiri, dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam berdiri menunggu golongan yang kedua.
[ii] Yaitu rakaat yang pertama, sedang rakaat yang kedua mereka selesaikan sendiri pula dan mereka mengakhiri shalat mereka bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
[iii] Cara shalat khauf seperti pada ayat 102 ini dilakukan dalam keadaan yang masih mungkin mengerjakannya. Jika keadaan tidak memungkinkan untuk mengerjakannya, maka shalat itu dikerjakan semampunya.
[iv] Praktek shalat ketika khauf dua rakaat adalah karena dalam safar. Jika dalam hadhar (tempat mukim) yang tidak diqashar shalatnya adalah, kelompok pertama shalat dua rakaat bersama imam, dan dua rakaat lagi masing-masing, sedangkan imam tetap berdiri, lalu datang kelompok yang lain dan imam shalat dengan mereka dua rakaat, lalu tetap dalam keadaan duduk, kemudian kelompok itu menyempurnakan yang kurang masing-masing, lalu imam salam bersama mereka, lihat Minhajul Muslim hal. 191.
[v] Kata thaifah (diartikan dengan kelompok) menurut Al Hafizh dipakai untuk jumlah orang baik sedikit maupun banyak meskipun hanya seorang, sehingga jika ada tiga orang lalu mereka ditimpa khauf, maka tidak mengapa imam shalat dengan seseorang, sedangkan yang seseorang memantau musuh, lalu yang lain shalat, dan inilah jumlah minimal shalat khauf dengan berjamaah.
[vi]  Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, namun didha’ifkan oleh Al Albani karena melalui jalur Khushaif –seorang yang dhaif- dari Abu Ubaidah dari Ibnu Mas’ud, sedangkan ia tidak mendengar dari Ibnu Mas’ud, lihat Tamamul Minnah karya Syaikh Al Albani.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger