Manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah (5)


بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫أهل السنة والجماعة‬‎
Manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah (5)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya semua. Amma ba’du:
Berikut ini lanjutan risalah Manhaj Ahlussunnah wal Jamaah. Semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma Amin.
Tentang sebab
Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandang bahwa tawakkal (menyerahkan urusan) kepada Allah adalah kewajiban agama dan masuk ke dalam ‘Aqidah Islam.
Mereka (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) tidaklah memahami tawakkal seperti yang dipahami oleh orang-orang yang jahil terhadap Islam, yakni bahwa tawakkal itu hanyalah ucapan yang semata-mata dikeluarkan oleh lisan, namun tidak masuk ke hati, atau bahwa tawakkal itu meninggalkan sebab dan tidak perlu beramal, serta rela dangan kehinaaan dan kerendahan. Bahkan sebenarnya tawakkal itu adalah sebuah ketaatan kepada Allah dengan mengerjakan sebabnya, hanya saja mereka (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) menyerahkan bagaimana hasilnya kepada Allah subhaanahu wa Ta’aala, karena hanya Dia-lah yang kuasa mendatangkannya.
Mereka tidaklah memandang bahwa sebab adalah penentu segalanya, yang menentukan adalah Allah. Betapa banyak orang yang yang menjalankan sebab untuk mencapai sesuatu yang diharapkan, namun ternyata ia tidak memperolehnya.
Oleh karena itulah, bersandar sepenuhnya dalam mencapai sesuatu kepada sebab adalah sebuah kesyirkkan. Berpaling dari sebab padahal ia mampu mengerjakannya adalah melanggar syariat. Dan menafikan bahwa sebab memiliki pengaruh menyelisihi syara’ dan akal, dan tawakkal itu sama sekali tidaklah menafikan sebab.
Tentang Jama’ah dan Imamah
Menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah, bahwa yang dimaksud “Jamaa’ah” adalah para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, para taabi’in dan orang-orang yang mengikuti jejak mereka hingga hari kiamat, mereka Al Firqah An Naajiyah.
Siapa saja yang mengikuti jalan hidup mereka, maka ia termasuk “Jam’aah”, meskipun dalam masalah yang sifatnya Juz’iyyah (cabang agama) ia keliru.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah melarang berpecah-belah dalam beragama, dan melarang membebani kaum muslimin (fitnah), dan mewajibkan mengembalikan masalah yang diperselisihkan kaum muslimin kepada Al Qur ‘an, As Sunnah, dan yang dipegang oleh As Salafush Shalih.
Menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah, siapa saja yang keluar dari jama’ah kaum muslimin (seperti bughat/kaum pemberontak), maka ia wajib dinasihati, didakwahkan, dan didebat dengan cara yang baik serta menegakkan hujjah kepadanya, jika ia tidak mau bertaubat maka diberi hukuman yang pantas secara syara’.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah berpendapat, bahwa kaum muslimin tidak boleh dibebani dengan masalah-masalah yang sangat rumit serta hal-hal yang terlalu dalam.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah menghukumi bahwa asal kaum muslimin itu selamat niat dan keyakinan, sampai tampak jelas memang menyalahi, asasnya adalah mengira-ngirakan pendapat mereka dengan perkiraan yang baik, namun siapa saja yang memang tampak keras kepala dan buruk niatnya, maka tidak perlu membuat banyak ta’wil lagi buatnya.
Firqah-firqah yang ada pada kaum muslimin yang melenceng dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah terancam kebinasaan, mereka dihukumi seperti dihukuminya orang-orang yang terancam lainnya.
Shalat Jum’at dan shalat jama’ah termasuk syi’ar-syi’ar Islam yang agung.
Menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah, shalat di belakang seseorang yang belum jelas keadaan sebenarnya adalah sah, meninggalkannya hanya karena belum jelas keadaannya adalah bid’ah.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandang tidak boleh shalat di belakang orang yang menampakkan kebid’ahan atau kefasikan, padahal ia mampu untuk shalat di belakang yang lainnya, meskipun jika dilakukan hal tersebut, maka shalatnya tetap sah, namun pelakunya berdosa, kecuali jika tujuannya untuk menghindari mafsadat yang lebih besar. Namun, jika ternyata yang ada imam shalatnya hanya begitu atau yang lebih buruk darinya, maka boleh shalat di belakangnya dan tidak boleh meninggalkannya.
Menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah siapa saja orang yang dihukumi sebagai orang kafir, maka tidak sah shalat di belakangnya.
Imaamah kubraa (Kepemimpinan yang sifatnya menyeluruh) dianggap sah dengan kesepakatan ummat, atau adanya bai’at dari Ahlul Halli wal ‘Aqd, demikian juga siapa saja yang mengalahkan yang lain sehingga yang lain tunduk dan bersatu di bawahnya maka wajib ditaati dalam hal yang ma’rufnya, dan haram hukumnya memberontak kecuali jika pemimpin tersebut jelas-jelas melakukan kekufuran dan kita mempunyai dalil tentang kufurnya.
Menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah, bahwa shalat, hajji, dan jihad wajib bersama pemerintah kaum muslimin, meskipun mereka orang yang zalim.
Haram hukumnya mengadakan peperangan antar kaum muslimin hanya karena alasan duniawi atau kepentingan golongan, hal ini termasuk dosa yang sangat besar. Yang dibolehkan adalah memerangi ahlul bid’ah (dalam bidang Akidah), pemberontak dan sejenisnya, jika tidak ada jalan lain yang lebih ringan dari itu (melakukan peperangan), bahkan hal itu bisa menjadi wajib tergantung maslahat dan situasi.
Sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah orang yang adil dan terpercaya, mereka adalah ummat yang paling utama, keimanan dan kelebihan mereka dalam hal agama adalah hal yang sudah maklum (kita ketahui bersama), mencintai mereka adalah sebuah keimanan, sedangkan membencinya adalah sebuah kemunafikan.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah menahan diri dalam hal yang diperselisihkan oleh para sahabat dan tidak terlalu dalam ketika berbicara tentang hal itu; yakni dalam hal yang malah bisa mengurangi kemuliaan mereka.
Di antara para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, yang paling utama adalah Abu Bakar, kemudian Umar, kemudian Utsman, lalu Ali. Mereka adalah para khalifah yang mendapat petunjuk. Kekhalifahan mereka berlangsung secara berurut.
Menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah termasuk bagian agama adalah mencintai Ahlul bait (keluarga) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, berwala’ kepada mereka, memuliakan istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, mengetahui keutamaan mereka, mencintai imam-imam kaum muslimin terdahulu, juga mencintai ulama sunnah, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, serta menjauhi ahlul bid’ah wal ahwaa’.
Menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah, jihad fii sabiilillah adalah puncak Islam, dan tetap berlaku sampai tibanya hari kiamat.
Tentang Amr ma’ruf dan Nahy mungkar
Menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah, bahwa Amar ma’ruf-Nahy mungkar termasuk syi’ar Islam yang agung, dan menjadi sebab terjaganya jamaah kaum muslimin. Amar Ma’ruf dan Nahy Mungkar wajib sesuai kemampuan, dan dalam hal ini perlu diperhatikan maslahat.
Dalam melakukan nahy munkar kemungkinan ada 4 hal yang akan terjadi:
1.   Yang munkar itu hilang dan digantikan dengan yang ma’ruf.
2.   Yang munkar itu berkurang atau menjadi lebih kecil, namun tidak hilang secara keseluruhan.
3.   Yang munkar itu hilang, namun digantikan dengan kemunkaran yang sama besarnya.
4.   Yang munkar itu hilang, namun digantikan dengan kemunkaran yang lebih besar.
Maka dalam menghadapi dua kemungkinan pertama (no. 1 & 2), nahy mungkar disyari’atkan, sedangkan pada no. 3 merupakan tempat berijtihad, dan pada kemungkinan no. 4 kita tidak melakukan nahy munkar.
Tentang jihad
Jihad adalah salah satu syi’ar Islam yang sangat tinggi, ia adalah puncak Islam, dan tetap berlaku hingga tibanya hari kiamat. Ia disyari’atkan bukanlah untuk menumpahkan darah, ia adalah ibadah, jihad disyari’atkan untuk membela diri dari kezaliman dan untuk mendakwah Islam untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya Islam. JIhad terbagi dua:
Pertama, Jihad Fath/thalab yaitu jihad yang dilakukan oleh pemerintahan Islam (tentunya mereka memiliki daulah/negara dan imam) dengan mengirim pasukan ke suatu negeri yang memulai memerangi Islam (misalnya orang yang mendakwahkan Islam dan yang menerima dakwah Islam disiksa dan dihalangi), tentunya dengan didahului mendakwahkan Islam kepada mereka. Jika penduduk negeri tersebut menerima Islam maka perang dihentikan, dan jika mereka menolak memeluk Islam, maka mereka diberi pilihan lain yaitu membayar jizyah (pajak)[i]. Namun jika mereka (orang-orang kafir tersebut) menolak membayar jizyah maka barulah diperangi.
Kedua, Jihadud difaa’ yaitu jihad yang dilakukan karena membela diri dari penindasan atau penganiayaan, misalnya negeri kaum muslimin diserang, maka hukumnya wajib bagi masing-masing penduduk negeri tersebut melakukan perlawanan. Jika mereka lemah, maka bagi kaum muslimin yang berada di negeri tetangganya harus membantu.
Tentunya jihad itu memerlukan persiapan baik persiapan tarbawi (yakni pembinaaan kepada masing-masing pasukan dengan ajaran Islam yang benar) serta persiapan maaddiy (yakni dengan memiliki perlengkapan perang yang bisa digunakan untuk melumpuhkan musuh)[ii].
Bersambung…
Marwan bin Musa
Maraaji’: Mujmal ushul Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah fil ‘Aqiidah (Dr. Nashir Al ‘Aql), Mukhtashar ‘Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jama’ah  (M. Ibrahim Al Hamd), Al ‘Aqiidah Ash Shahiihah (Syaikh Ibnu Baz), Bekal Menuju Akhirat (penyusun), Syarh Tsalaatsatil Ushuul (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin), Kitab At Tauhid (DR. Shaalih Al Fauzaan), Minhajul Muslim (Syaikh Abu Bakr Al Jazaa’iriy), Syarh Lum’atil I’tiqad (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin), dll.


[i] Jizyah diambil dari orang kafir yang baligh dan merdeka bukan anak-anak dan wanita (baik orang kafir tersebut Yahudi, Nasrani, Majusi maupun orang musyrikin) sejumlah 1 dinar (10 dirham atau kira-kira 4 ½ gram emas), dan boleh lebih misalnya 4 dinar (40 dirham) sesuai dengan pendapat pemerintah Islam dan kemaslahatan.
Jizyah ini diambil pada setiap akhir tahun, adapun bagi orang kafir yang fakir atau yang tidak punya atau tidak bisa bekerja seperti karena sakit dan sudah tua maka tidak dikenakan jizyah kepadanya. Jizyah ini diberikan untuk maslahat umum. Dengan jizyah maka harta, darah, dan kehormatan orang kafir dilindungi Islam.
[ii] Singkatnya seorang mujahid sebelum berjihad harus memiliki niat yang benar yaitu untuk meninggikan kalimat Allah, di bawah pemerintahan Islam dan izin dari imam, menyiapkan perlengkapan, meminta keridhaan kedua orang tua atau izinnya (kecuali jika musuh menyerang negerinya, atau imam/pemerintah Islam menunjuknya, maka dalam hal ini izin kedua orang tua gugur). Demikian juga ia harus taat kepada pemimpin. Jihad ini diwajibkan bagi orang muslim, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, mampu berperang, dan memiliki harta untuk menanggung keluarga yang ditanggungya ketika ia pergi.
Hukum jihad adalah fardhu kifayah (jika ada yang telah melakukannya, maka bagi yang lain tidak wajib) kecuali dalam keadaan berikut maka menjadi fardhu ‘ain:
a.        JIka seseorang hadir dalam peperangan
b.        Jika musuh menyerang negerinya.
c.        Jika ditunjuk oleh imam.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger