Taushiyah Harian Ramadhan (7)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫رمضان‬‎
Taushiyah Harian Ramadhan (7)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut Taushiyah Harian Ramadhan yang coba kami sampaikan melalui beberapa Media Sosial seperti Kakao Talk, WA, BBM, Facebook, dsb. Semoga Allah menjadikan taushiyah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma amin.
Di antara materi ini, ada yang kami beri warna berbeda untuk dishare di media sosial agar tidak terlalu panjang.
Hari ke-25 : Orang-Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا الصَّدَقَـاتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسَـاكِينِ وَالْعَـامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَـارِمِينَ وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At Taubah: 60)
Berdasarkan ayat di atas, bahwa mereka  berhak menerima zakat adalah,
1. Orang Fakir, yaitu orang yang sangat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin, yaitu orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan.
Para ulama berkata, “Mereka (orang fakir dan miskin) diberi zakat dengan pemberian yang cukup untuk mereka dan keluarga mereka selama setahun hingga tiba haul zakat kedua. Orang yang fakir juga diberi untuk kebutuhan  nikahnya, dan penuntut ilmu yang fakir diberikan untuk membeli buku-buku yang dibutuhkannya. Demikian pula diberikan zakat kepada orang-orang yang gajinya tidak mencukupi dirinya dan orang yang ditanggungnya dengan pemberian yang mencukupinya, karena mereka termasuk orang yang membutuhkan.” 
3. Pengurus zakat, yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf, yaitu orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak, yaitu budak-budak mukatab (budak yang mengadakan perjanjian dengan tuannya, apabila ia (budak tersebut) membayar uang sejumlah sekian maka ia akan bebas). Mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang, yaitu orang yang berhutang untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Demikian pula orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah), yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Catatan:
-        Zakat tidak diberikan kepada orang kafir kecuali jika ia termasuk orang yang diharapkan masuk Islam.
-        Zakat tidak diberikan kepada orang kaya, kecuali jika ia termasuk ‘amilin, mujahidin, atau gharimin (orang yang berhutang) untuk tujuan mendamaikan dua pihak yang bertengkar.
-        Zakat tidak diberikan untuk menggugurkan hal wajib di luar zakat, seperti untuk tamu sebagai ganti jamuannya.
-        Zakat tidak diberikan kepada orang yang wajib dinafkahi, seperti istri atau kerabat sebagai ganti nafkah untuk keduanya.
-        Zakat boleh dipakai membayar hutang istrinya ketika ia tidak sanggup membayarnya, demikian pula dipakai membayar hutang kedua orang tuanya atau salah satu kerabatnya ketika ia tidak sanggup membayarnya.
-        Zakat boleh diberikan kepada kerabatnya untuk menutupi nafkah mereka jika ia tidak berkewajiban menafkahinya karena hartanya tidak cukup menafkahi mereka.
-        Seorang istri boleh memberikan zakat kepada suaminya, misalnya karena hutang yang ditanggungnya. Dalam Shahihain dari hadits Zainab Ats Tsaqafiyyah istri Abdullah bin Mas’ud, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum wanita bersedekah, lalu istri Ibnu Mas’ud bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau memerintahkan bersedekah, sedangkan aku mempunyai perhiasan yang aku ingin sedekahkan, tetapi Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa dirinya dan anaknya lebih berhak diberikan sedekah?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ibnu Mas’ud benar. Suamimu dan anakmu lebih berhak engkau berikan sedekah.”
Dari Salman bin Amir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اَلصَّدَقَةُ عَلَى الْفَقِيْرِ صَدَقَةً وَعَلَى ذَوِي الرَّحَمِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
“Sedekah kepada orang fakir adalah sedekah. Dan jika diberikan kepada kerabat (yang jauh atau dekat) adalah sedekah dan silaturrahim.” (HR. Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, dan Hakim. Hakim berkata, “Shahih isnadnya.”) 
-        Tidak boleh menggurkan hutang orang fakir kepadanya dengan meniatkan sebagai zakatnya, karena zakat itu ada pemberian dan ada penerimaan.
-        Jika seorang yang wajib zakat menyerahkan zakatnya kepada orang yang dikiranya sebagai orang yang berhak menerima zakat lalu ternyata salah, maka zakatnya tetap sah, karena dia telah bertakwa kepada Allah sesuai kemampuannya.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ « قَالَ رَجُلٌ لأَتَصَدَّقَنَّ اللَّيْلَةَ بِصَدَقَةٍ فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِى يَدِ زَانِيَةٍ فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ تُصُدِّقَ اللَّيْلَةَ عَلَى زَانِيَةٍ . قَالَ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ لأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ . فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِى يَدِ غَنِىٍّ فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ تُصُدِّقَ عَلَى غَنِىٍّ . قَالَ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ عَلَى غَنِىٍّ لأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ . فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِى يَدِ سَارِقٍ فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ تُصُدِّقَ عَلَى سَارِقٍ . فَقَالَ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ وَعَلَى غَنِىٍّ وَعَلَى سَارِقٍ . فَأُتِىَ فَقِيلَ لَهُ أَمَّا صَدَقَتُكَ فَقَدْ قُبِلَتْ أَمَّا الزَّانِيَةُ فَلَعَلَّهَا تَسْتَعِفُّ بِهَا عَنْ زِنَاهَا وَلَعَلَّ الْغَنِىَّ يَعْتَبِرُ فَيُنْفِقُ مِمَّا أَعْطَاهُ اللَّهُ وَلَعَلَّ السَّارِقَ يَسْتَعِفُّ بِهَا عَنْ سَرِقَتِهِ »
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Ada seorang yang berkata, “Pada malam ini saya akan mengeluarkan suatu sedekah. Maka ia keluar dengan membawa sedekahnya dan (tanpa diketahuinya) ia menaruhnya di tangan wanita pezina. Pada pagi harinya, orang-orang membicarakan bahwa tadi malam wanita pezina mendapatkan sedekah. Maka ia (orang yang bersedekah) berdoa, “Ya Allah, segala puji untuk-Mu, karena ternyata diterima oleh wanita pezina. Saya akan bersedekah kembali.” Kemudian ia keluar lagi membawa sedekahnya dan (tanpa diketahuinya) menaruhnya di tangan orang kaya. Pada pagi harinya, orang-orang membicarakan, bahwa ada orang kaya yang mendapatkan sedekah, maka orang itu berdoa, “Ya Allah, untuk-Mu segala puji karena ternyata diterima oleh orang yang kaya. Saya akan bersedekah kembali.” Maka ia keluar membawa sedekahnya dan menaruhnya di tangan pencuri, maka pada pagi harinya orang-orang membicarakan, bahwa ada seorang pencuri yang mendapat sedekah. Maka ia berdoa, “Ya Allah, untuk-Mu segala puji karena ternyata diterima oleh wanita pezina, orang yang kaya dan seorang pencuri.” Lalu ia didatangi (dalam mimpinya) dan dikatakan kepadanya, “Adapun sedekahmu, maka sungguh telah diterima. Wanita pezina, maka mudah-mudahan dengan sedekah itu dia menjaga dirinya dari zina. Orang kaya, maka mudah-mudahan ia mengambil pelajaran sehingga mau menginfakkah harta yang Allah berikan kepadanya, sedangkan pencuri, mudah-mudahan ia menjaga dirinya dari melakukan pencurian.”  (HR. Bukhari dan Muslim)
Hari ke-26 : Zakat Fitri
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
“Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri 1 sha’ kurma atau 1 sha’ sya’ir dari budak, orang merdeka, laki-laki atau perempuan, anak kecil atau orang dewasa dari kalangan kaum muslimin. Dan Beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum manusia keluar (menuju tempat) shalat.”
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,
«فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ»
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan Zakat Fitri sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari laghwu (hal sia-sia) dan rafats (kata-kata kotor), dan sebagai pemberian makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka itu adalah zakat yang diterima, sedangkan barang siapa yang mengeluarkan setelah shalat, maka itu hanyalah sedekah di antara sedekah-sedekah.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Daruquthni, dan dihasankan oleh Al Albani).
Yang wajib dalam Zakat Fitri adalah satu sha’ (1 Sha’ = kira-kira 2,04 kg atau 2040 gram) gandum, sya’ir, kurma, zabib (kismis), aqith (susu kering), beras, jagung, atau makanan pokok lainnya.
Namun sebagian Ahli Ilmu berkata, “Dari segala jenis makanan memang 1 sha’ selain bur (gandum), maka dianggap sah hanya ½ sha’. Ini adalah pendapat Sufyan, Ibnul Mubarak, dan penduduk Kufah.”
Tetapi jika lebih dari satu sha’, maka tidak mengapa sebagaimana dijelaskan dalam Fatawa Lajnah Da’imah (Komite Fatwa KSA) no. 9386 ketika ada seorang yang bertanya demikian, Lajnah menjawab,
“Zakat fitri adalah satu sha’ dari gandum, kurma atau beras dan makanan pokok lainnya pada negeri setempat dari seseorang, baik laki-laki maupun wanita, anak-anak atau orang dewasa, dan tidak mengapa mengeluarkan lebih dalam zakat fitri sebagaimana yang anda lakukan dengan niat sedekah meskipun anda tidak beritahukan kepada orang fakir itu.”
Sebagian ulama menyimpulkan, bahwa pengeluaran Zakat Fitri ada waktu fadhilah (utama) dan ada waktu jawaz (boleh). Waktu utama adalah ketika terbit Fajar Idul Fitri sebelum pelaksanaan shalat Ied. Sedangkan waktu bolehnya adalah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.
Zakat Fitri diberikan sebagaimana zakat-zakat yang lain diberikan (8 asnaf di surat At Taubah: 60), hanyasaja kaum fakir dan miskin lebih didahulukan dalam Zakat Fitri daripada asnaf yang lain berdasarkan hadits Ibnu Abbas, “Wa thu’matan lil masakin” (artinya: dan sebagai pemberian makan kepada orang-orang miskin).
Bersambung...
Marwan bin Musa
Maraji': Al Maktabatusy Syamilah versi 3.45, Majalis Syahri Ramadhan (Syaikh Ibnu Utsaimin, attasmeem.com), Ahkaam Qiyamil Lail (Syaikh Sulaiman Al Ulwan), Bughyatul Mutathawwi’ (M. Bin Umar Bazmul), Modul Fiqh kelas 7 (Penulis), Haalus Salaf Ma’al Qur’an fii Ramadhaan (Dr. Ahmad Arafah, www.saaid.net), Shifat Shaumin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (Salim bin Ied Al Hilaliy dan Ali Hasan Al Halabiy), Mausu’ah Haditsiyyah Mushagharah (Markaz Nurul Islam Li Abhatsil Qur’an was Sunnah), ‘Aunul Ma’bud (Muhammad Asyraf Al ‘Azhim Abadiy), Latha’iful Ma’arif fimaa Limawasimil ‘Aaam minal Wazhaa’if (Ibnu Rajab Al Hanbali), Bulughul Maram min Adillatil Ahkaam (Ibnu Hajar Al ‘Asqalani), Al Fiqhul Muyassar Fii Dhau’il Kitab was Sunnah (Tim Ahli Fiqh, KSA), dll. 

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger