Fiqh Mengusap Khuff (Sepatu)

بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqh Mengusap
Khuff (Sepatu)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'd:
Berikut ini pembahasan tentang fiqh mengusap khuffain (dua sepatu) yang banyak kami ambil dari kitab Al Fiqhul Muyassar fii Dhau’il Kitabi was Sunnah karya Tim Ahli Fiqh KSA. Semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Ta’rif (definisi) khuff
Khuff artinya sesuatu yang dipakaikan di kaki baik terbuat dari kulit atau lainnya. Bentuk jamaknya khifaf. Termasuk ke dalam istilah khuf adalah semua yang dipakai di kaki yang terbuat dari bulu atau lainnya.
Hukum mengusap khuff dan dalilnya
Mengusap khuff hukumnya boleh berdasarkan kesepakatan para ulama. Ia merupakan keringanan dari Allah Azza wa Jalla kepada hamba-hamba-Nya untuk menghindarkan kesulitan dari mereka. Dalil yang menunjukkan bolehnya ada dalam As Sunnah dan Ijma’.
Dalam As Sunnah, telah mutawatir hadits-hadits yang shahih yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya, memerintahkannya, dan memberikan kelonggaran di dalamnya.
Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Tidak ada keraguan dalam hatiku tentang bolehnya mengusap (khuf). Dalam hal ini ada 40 hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Al Hasan Al Bashri berkata, “Tujuh puluh orang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan hadits kepadaku, bahwa Beliau mengusap kedua khuff.”
Di antara hadits mengenai mengusap khuf adalah hadits Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu ia berkata,
رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بَالَ ثُمَّ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ
“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil, lalu berwudhu dan mengusap kedua khuffnya.” (HR. Muslim no. 272. Imam Bukhari juga meriwayatkan seperti ini dari Mughirah dalam Bab Al Mas-hu ‘alal Khuffain no. 203).
Al A’masy meriwayatkan dari Ibrahim, bahwa hadits tersebut membuat mereka heran, karena Jarir masuk Islam setelah turun ayat surat Al Ma’idah; yakni ayat tentang wudhu (QS. Al Ma’idah: 6).
Para ulama juga sepakat tentang disyariatkannya mengusap khuff baik ketika safar maupun tidak, dan baik ada keperluan atau tidak. Demikian pula dibolehkan mengusap jawrab (kaus kaki), yaitu sesuatu yang dipakaikan di kaki yang bukan dari kulit, tetapi dari kain dan semisalnya. Hal itu, karena jawarib seperti khuff, dimana kaki perlu memakainya dan illat(sebab)nya pun sama. Bahkan jawrab lebih sering dipakai daripada khuff. Oleh karena itu, tidak mengapa mengusapnya jika keadaannya menutupi (kaki).
Syarat boleh mengusap khuff dan semisalnya
Berikut ini syarat-syarat boleh mengusap khuff:
  1. Memakai kedua khuff dalam keadaan suci.
Hal ini berdasarkan hadits Mughirah, ia berkata, “Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah safar, lalu aku menunduk untuk melepaskan kedua khuffnya, namun Beliau bersabda,
«دَعْهُمَا، فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ» .
“Biarkanlah keduanya, karena aku memasukkan kedua kakiku dalam keadaan suci.”
Lalu Beliau mengusap bagian atas keduanya. (HR. Bukhari dan Muslim)
  1. Menutupi bagian yang fardhu (wajib).
Bagian yang fardhu di sini adalah bagian kaki yang wajib dibasuh dalam wudhu. Jika tampak bagian yang fardhu itu (tidak tertutup), maka tidak sah mengusapnya.
  1. Kedua khuff tersebut adalah benda yang mubah.
Oleh karenanya tidak boleh mengusap kedua khuff hasil rampasan, hasil curian, dan yang berupa kain sutera bagi laki-laki, karena memakai khuff seperti ini merupakan maksiat, sehingga tidak berlaku rukhshah di sana.
  1. Sucinya kedua khuff itu.
Oleh karena itu, tidak sah mengusap khuff yang bernajis, seperti khuff yang terbuat dari kulit keledai.
  1. Pengusapan dilakukan dalam masa waktu yang ditetapkan syariat.
Waktu yang ditetapkan syariat adalah  bagi yang mukim sehari-semalam, dan bagi musafir tiga hari-tiga malam.
Kelima syarat di atas disimpulkan oleh para ulama dari nash-nash hadits dan kaedah-kaedah fiqh yang umum. Oleh karena itu, harus diperhatikan ketika hendak mengusap kedua khuff.
Cara mengusap kedua khuff
Bagian yang disyariatkan diusap adalah bagian atas khuff. Dan ukuran wajibnya adalah seukuran yang sesuai dengan sebutan ‘usapan’. Adapun caranya adalah mengusap sebagian besar atas khuff. Hal ini berdasarkan hadits Mughirah bin Syu’bah yang menyebutkan sifat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap khuff ketika berwudhu, ia berkata, “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua khuff, yaitu pada bagian atasnya.” (HR. Tirmidzi, ia berkata, “Hasan.” Al Albani menyatakan, “Hasan shahih,” lihat Shahih At Tirmidzi no. 85).
Dan tidak sah mengusap bagian bawah khuff dan bagian tumitnya, bahkan tidak disunnahkan demikian. Hal ini berdasarkan perkataan Ali radhiyallahu ‘anhu,
لَوْ كَانَ اَلدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ اَلْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ, وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ r يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ
“Kalau seandainya agama itu berdasarkan pendapat, tentu bagian bawah sepatu lebih berhak diusap daripada bagian atasnya. Sesungguhnya aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khuffnya.“ (HR. Abu Dawud dan Baihaqi, dan dinyatakan isnadnya hasan oleh Al Hafizh dalam Bulughul Maram).
Jika ternyata dilakukan pengusapan bagian atas dan bagian bawah, maka hukumnya sah namun makruh.
Masa mengusap khuff
Masa mengusap khuff bagi yang mukim dan bagi musafir yang sudah tidak mengqashar shalat lagi adalah sehari-semalam (24 jam), tetapi bagi musafir yang masih boleh mengqashar shalat adalah tiga hari-tiga malam. Hal ini berdasarkan hadits Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
«جَعَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ، وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ»
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan tiga hari-tiga malam bagi musafir dan sehari-semalam bagi yang mukim.” (HR. Muslim)
Pembatal mengusap khuff
Mengusap khuff menjadi batal karena beberapa hal berikut:
  1. Ketika terjadi hal yang mengharuskan mandi.
Hal ini berdasarkan hadits Shafwan bin Assal ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kami ketika safar agar tidak melepas khuff selama tiga hari-tiga malam kecuali karena junub.” (HR. Ahmad, Nasa’i, dan Tirmidzi, ia menshahihkannya, dan dihasankan oleh Al Albani dalam Al Irwa no. 104)
  1. Ketika terlihat sebagian tempat yang fardhu (yang wajib dibasuh dalam wudhu), yakni dengan terlihatnya sebagian kaki.
  2. Dilepasnya kedua khuff. Demikian pula ketika dilepas salah satunya –menurut pendapat mayoritas Ahli Ilmu-.
  3. Habisnya masa mengusap khuff.
Hal itu, karena mengusap khuff ditentukan batas waktunya. Oleh karenanya, tidak boleh melebihi batas yang telah ditetapkan syariat.
Awal waktu mengusap
Awal waktu mengusap dilakukan ketika telah berhadats setelah memakai khuff, misalnya orang yang berwudhu untuk shalat Subuh dan telah memakai khuff, lalu setelah terbit matahari ternyata ia berhadats namun belum berwudhu, kemudian ia pun berwudhu sebelum shalat Zhuhur, maka awal waktu mengusap adalah ketika telah terbit matahari saat ia berhadats. Sebagian ulama berkata, “Awal waktunya adalah ketika ia berwudhu sebelum shalat Zhuhur,” yakni setelah mengusap karena hadats.
Mengusap jabirah (bilah kayu/bambu untuk meluruskan tulang yang patah), sorban, dan kerudung wanita
Boleh mengusap jabirah, demikian pula plesternya dan lipatan kainnya yang diletakkan di atas luka. Semua ini boleh diusap dengan syarat sesuai kebutuhan. Jika melebihi batasnya, maka harus dilepas.
Dibolehkan mengusap jabirah dalam hadats besar maupun hadats kecil. Dan untuk mengusapnya tidak ditentukan batas waktunya, bahkan tetap boleh diusap sampai dilepas atau sudah sembuh bagian yang tertutupinya. Dalil terhadap mengusap jabirah adalah karena darurat, sedangkan dalam keadaan darurat diperbolehkan, namun sesuai kadarnya, dan hal ini tidak berbeda baik dalam hadats kecil maupun hadats besar.
Demikian pula diperbolehkan mengusap sorban. Hal ini berdasarkan hadits Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap sorbannya, bagian depan kepalanya, dan kedua khuffnya. (HR. Muslim)
Dan berdasarkan hadits yang menyebutkan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua khuff dan khimar, yakni sorban (HR. Muslim).
Mengusap sorban ini tidak ditentukan batas waktunya, akan tetapi kalau seseorang berhati-hati sehingga ia tidak mengusapnya kecuali ketika telah dipakainya dalam keadaan suci dan dalam batas waktu yang sama seperti mengusap khuff, maka hal itu baik.
Adapun kerudung wanita, yakni yang menutupi kepalanya, maka yang lebih utama adalah tidak mengusapnya kecuali jika di sana terdapat kesulitan jika dilepas atau ada sakit di kepalanya dan sebagainya. Kalau sekiranya kepalanya dikempalkan dengan inai atau lainnya, maka boleh diusap karena praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Secara umum dalam menyucikan kepala terdapat kemudahan dan keringanan terhadap umat ini.
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqh, KSA), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger