بسم الله الرحمن الرحيم
Terjemah Umdatul Ahkam (32)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan
salam semoga terlimpah
kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang
mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan terjemah
Umdatul Ahkam karya Imam Abdul Ghani Al Maqdisi (541 H – 600 H) rahimahullah.
Semoga
Allah Azza wa Jalla menjadikan penerjemahan kitab ini ikhlas karena-Nya dan
bermanfaat, aamin.
KITAB LI’AN
332 - عَنْ عَائِشَةَ
رضي الله عنها قَالَتْ: ((اخْتَصَمَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ وَعَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ
فِي غُلامٍ. فَقَالَ سَعْدٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا ابْنُ أَخِي عُتْبَةَ بْنِ
أَبِي وَقَّاصٍ , عَهِدَ إلَيَّ أَنَّهُ ابْنُهُ , اُنْظُرْ إلَى شَبَهِهِ. وَقَالَ
عَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ: هَذَا أَخِي يَا رَسُولَ اللَّهِ , وُلِدَ عَلَى فِرَاشِ أَبِي
مِنْ وَلِيدَتِهِ , فَنَظَرَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - إلَى شَبَهِهِ
, فَرَأَى شَبَهًا بَيِّنًا بِعُتْبَةَ فَقَالَ: هُوَ لَك يَا عَبْدُ بْنَ زَمْعَةَ
, الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ. وَاحْتَجِبِي مِنْهُ يَا سَوْدَةُ،
فَلَمْ يَرَ سَوْدَةَ قَطُّ)) .
332. Dari Aisyah radhiyallahu anha
ia berkata, “Sa’ad bin Abi Waqqash pernah bertengkar dengan Abd bin Zam’ah
terkait seorang anak. Sa’ad berkata, “Wahai Rasulullah, ini adalah putra
saudaraku Utbah bin Abi Waqqash, ia pernah berpesan kepadaku bahwa ini adalah
anaknya, lihatlah kemiripannya.” Abd bin Zam’ah berkata, “Ia adalah saudaraku
wahai Rasulullah, ia lahir di kasur ayahku dari budaknya.” Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam melihat kemiripannya dan ternyata tampak jelas
kemiripannya dengan Utbah, namun Beliau bersabda, “Anak itu adalah untukmu
wahai ‘Abd bin Zam’ah. Anak itu bagi pemilik ranjang dan bagi pezina adalah
batu (kerugian), dan berhijablah engkau darinya wahai Saudah.” Maka anak itu
tidak pernah melihat Saudah selamanya.”
333 - عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها
أَنَّهَا قَالَتْ: ((إنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - دَخَلَ عَلَيَّ مَسْرُوراً
, تَبْرُقُ أَسَارِيرُ وَجْهِهِ. فَقَالَ: أَلَمْ تَرَيْ أَنَّ مُجَزِّزاً نَظَرَ آنِفاً
إلَى زَيْدِ بْنِ حَارِثَةَ وَأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ , فَقَالَ: إنَّ بَعْضَ هَذِهِ
الأَقْدَامِ لَمِنْ بَعْضٍ)) . وَفِي لَفْظٍ: ((كَانَ مُجَزِّزٌ قَائِفاً)) .
333. Dari Aisyah radhiyallahu anha
ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah masuk menemuiku
dalam keadaan bergembira dengan keceriaan yang bersinar di wajahnya dan
bersabda, “Tidakkah engkau melihat bahwa Mujazzaz tadi melihat Zaid bin
Haritsah dan Usamah bin Zaid, lalu berkata, “Sesungguhnya telapak kaki-telapak
kaki yang ini merupakan bagian satu dengan yang lainnya.”
Dalam sebuah riwayat disebutkan,
bahwa Mujazzaz adalah seorang Qaif (Ahli menghubungkan nasab dengan
memperhatikan keserupaan dan Ahli menelusuri jejak).
334 - عَنْ أَبِي
سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ - رضي الله عنه - قَالَ: ((ذُكِرَ الْعَزْلُ لِرَسُولِ اللَّهِ
- صلى الله عليه وسلم -. فَقَالَ: وَلِمَ يَفْعَلُ ذَلِكَ أَحَدُكُمْ؟ - وَلَمْ يَقُلْ:
فَلا يَفْعَلْ ذَلِكَ أَحَدُكُمْ، فَإِنَّهُ لَيْسَتْ نَفْسٌ مَخْلُوقَةٌ إلاَّ اللَّهُ
خَالِقُهَا)) .
334. Dari Abu Sa’id Al Khudri
radhiyallahu anhu ia berkata, “Pernah disampaikan kepada Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam tentang ‘Azl (ditarik kemaluan ketika mani hendak keluar),
maka Beliau bersabda, “Mengapa salah seorang di antara kamu melakukan hal itu?”
– Beliau tidak mengatakan “Janganlah salah seorang di antara kamu melakukan hal
itu--, padahal tidak ada satu pun makhluk yang tercipta melainkan Allah
Penciptanya.”
335 - عَنْ جَابِرِ
بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنهما قَالَ: ((كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ
, لَوْ كَانَ شَيْئاً يُنْهَى عَنْهُ لَنَهَانَا عَنْهُ الْقُرْآنُ))
335. Dari Jabir bin Abdullah
radhiyallahu anhuma ia berkata, “Kami melakukan ‘azl, sedangkan Al Qur’an masih
turun. Kalau sekiranya hal itu dilarang tentu Al Qur’an akan melarangnya.”
336 - عَنْ أَبِي
ذَرٍّ - رضي الله عنه -: أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ
((لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ - وَهُوَ يَعْلَمُهُ - إلاَّ كَفَرَ.
وَمَنْ ادَّعَى مَا لَيْسَ لَهُ: فَلَيْسَ مِنَّا , وَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ
النَّارِ وَمَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ , أَوْ قَالَ: عَدُوَّ اللَّهِ , وَلَيْسَ
كَذَلِكَ , إلاَّ حَارَ عَلَيْهِ))
336. Dari Abu Dzar radhiyallahu
anhu, bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak ada seorang pun yang mengaku nasabnya kepada yang bukan bapaknya padahal
ia tahu melainkan ia telah melakukan kekufuruan. Barang siapa yang mengakui
sesuatu yang bukan miliknya, maka ia bukan termasuk golongan kami, dan barang
siapa yang memanggil seseorang dengan ‘kafir’ atau ‘musuh Allah’ padahal
keadaannya tidak demikian melainkan pernyataan itu akan berbalik kepadanya.”
Kitab Penyusuan
337 - عَنْ ابْنِ
عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: ((قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فِي
بِنْتِ حَمْزَةَ: لاتَحِلُّ لِي , يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ
, وَهِيَ ابْنَةُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ))
337. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma ia
berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda tentang putri
Hamzah, “Ia tidak halal bagiku. Penyusuan menjadikan mahram sebagaimana nasab,
ia adalah putri saudaraku sepersusuan.”
338 - عَنْ عَائِشَةَ
رضي الله عنها قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -: ((إنَّ الرَّضَاعَةَ
تُحَرِّمُ مَا يَحْرُمُ مِنْ الْوِلادَةِ)) .
338. Dari Aisyah radhiyallahu anah
ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya
penyusuan menjadikan mahram sebagaimana karena hubungan darah (nasab).”
339 - وَعَنْهَا قَالَتْ: ((إنَّ أَفْلَحَ
- أَخَا أَبِي الْقُعَيْسِ - اسْتَأْذَنَ عَلَيَّ بَعْدَمَا أُنْزِلَ الْحِجَابُ؟ فَقُلْت:
وَاَللَّهِ لا آذَنُ لَهُ , حَتَّى أَسْتَأْذِنَ
النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - فَإِنَّ أَخَا أَبِي الْقُعَيْسِ: لَيْسَ
هُوَ أَرْضَعَنِي , وَلَكِنْ أَرْضَعَتْنِي امْرَأَةُ أَبِي الْقُعَيْسِ , فَدَخَلَ
عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقُلْت: يَا رَسُولَ اللَّهِ: إنَّ
الرَّجُلَ لَيْسَ هُوَ أَرْضَعَنِي , وَلَكِنْ أَرْضَعَتْنِي امْرَأَتُهُ. فَقَالَ:
ائْذَنِي لَهُ , فَإِنَّهُ عَمُّك , تَرِبَتْ يَمِينُك)) .
قَالَ عُرْوَةُ " فَبِذَلِكَ كَانَتْ عَائِشَةُ تَقُولُ: «حَرِّمُوا مِنْ
الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ»
وَفِي لَفْظٍ ((اسْتَأْذَنَ عَلَيَّ أَفْلَحُ , فَلَمْ آذَنْ
لَهُ. فَقَالَ: أَتَحْتَجِبِينَ مِنِّي , وَأَنَا عَمُّك؟ فَقُلْت: كَيْفَ ذَلِكَ؟
قَالَ: أَرْضَعَتْك امْرَأَةُ أَخِي بِلَبَنِ أَخِي , قَالَتْ: فَسَأَلْت رَسُولَ اللَّهِ
- صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: صَدَقَ أَفْلَحُ , ائْذَنِي لَهُ , تَرِبَتْ يَمِينُك))
339. Dari Aisyah radhiyallahu anha
ia berkata, “Sesungguhnya Aflah –saudara Abul Qu’ais- meminta izin kepadaku
untuk menemuiku setelah turun ayat hijab, maka aku berkata, “Demi Allah, aku
tidak akan mengizinkannya sampai aku meminta izin kepada Nabi shallallahu
alaihi wa sallam karena saudara Abul Qu’ais bukanlah yang menyusuiku, bahkan
yang menyusuiku adalah istri Abul Qu’ais, lalu Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam masuk menemuiku kemudian aku berkata, “Wahai Rasulullah, bukan laki-laki
yang menyusuiku, akan tetapi istrinya yang menyusuiku.” Beliau pun bersabda,
“Izinkanlah dia, karena dia adalah pamanmu, maka kamu akan beruntung.”
Urwah berkata, “Oleh karena itu
Aisyah berkata, “Jadikanlah mahram karena penyusuan sebagaimana nasab
menjadikan mahram.”
Dalam sebuah lafaz disebutkan,
“Aflah pernah meminta izin untuk menemuiku, namun aku tidak mengizinkannya,
lalu ia berkata, “Apakah engkau akan berhijab dariku padahal aku adalah
pamanmu?” Aku pun bertanya, “Bagaimana sebagai paman?” Ia menjawab, “Istri saudaraku
telah menyusuimu.” Maka aku bertanya tentang hal itu kepada Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam, Beliau menjawab, “Aflah benar. Berikanlah izin
kepadanya, engkau akan beruntung.”
340 - وَعَنْهَا
رضي الله عنها قَالَتْ ((دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - وَعِنْدِي
رَجُلٌ , فَقَالَ: يَا عَائِشَةُ , مَنْ هَذَا؟ قُلْت: أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ. فَقَالَ:
يَا عَائِشَةُ: اُنْظُرْنَ مَنْ إخْوَانُكُنَّ؟ فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنْ الْمَجَاعَةِ))
340. Dari Aisyah radhiyallahu anha
ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah masuk menemuiku
sedangkan di dekatku ada laki-laki, maka Beliau bersabda, “Wahai Aisyah, siapa
ini?” Aku menjawab, “Saudaraku sepersusuan.” Beliau pun bersabda, “Wahai
Aisyah, perhatikanlah mana saudaramu, karena penyusuan itu hanyalah (berlaku) karena
lapar.”
341 - عَنْ عُقْبَةَ
بْنِ الْحَارِثِ - رضي الله عنه - ((أَنَّهُ تَزَوَّجَ أُمَّ يَحْيَى بِنْتَ أَبِي
إهَابٍ , فَجَاءَتْ أَمَةٌ سَوْدَاءُ , فَقَالَتْ: قَدْ أَرْضَعْتُكُمَا , فَذَكَرْتُ
ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: فَأَعْرَضَ عَنِّي. قَالَ: فَتَنَحَّيْت
, فَذَكَرْت ذَلِكَ لَهُ. قَالَ: كَيْفَ؟ وَقَدْ زَعَمَتْ أَنْ قَدْ أَرْضَعَتْكُمَا))
.
341. Dari Uqbah bin Harits
radhiyallahu anhu, bahwa ia menikah dengan Ummu Yahya binti Abi Ihab, lalu ada
seorang budak wanita berkulit hitam berkata, “Aku telah menyusui kalian
berdua.” Lalu aku sampaikan hal itu kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
maka Beliau berpaling,” maku aku berpindah tempat dan menyampaikan hal itu
lagi, namun Beliau bersabda, “Mau bagaimana lagi, padahal wanita itu telah
menyatakan bahwa dirinya telah menyusukan kamu berdua.”
342 - عَنْ الْبَرَاءِ
بْنِ عَازِبٍ - رضي الله عنه - قَالَ: ((خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم
- يَعْنِي مِنْ مَكَّةَ - فَتَبِعَتْهُمْ ابْنَةُ حَمْزَةَ , تُنَادِي: يَا عَمُّ
, فَتَنَاوَلَهَا عَلِيٌّ فَأَخَذَ بِيَدِهَا , وَقَالَ لِفَاطِمَةَ: دُونَكِ ابْنَةَ
عَمِّك , فَاحْتَمَلْتُهَا. فَاخْتَصَمَ فِيهَا عَلِيٌّ وَجَعْفَرٌ وَزَيْدٌ فَقَالَ
عَلِيٌّ: أَنَا أَحَقُّ بِهَا , وَهِيَ ابْنَةُ عَمِّي وَقَالَ جَعْفَرٌ: ابْنَةُ عَمِّي
, وَخَالَتُهَا تَحْتِي. وَقَالَ زَيْدٌ: ابْنَةُ أَخِي. فَقَضَى بِهَا رَسُولُ اللَّهِ
- صلى الله عليه وسلم - لِخَالَتِهَا , وَقَالَ: الْخَالَةُ بِمَنْزِلَةِ الأُمِّ.
وَقَالَ لِعَلِيٍّ: أَنْتَ مِنِّي , وَأَنَا مِنْك. وَقَالَ لِجَعْفَرٍ: أَشْبَهَتْ
خَلْقِي وَخُلُقِي وَقَالَ لِزَيْدٍ: أَنْتَ أَخُونَا وَمَوْلانَا))
342. Dari Barra bin Azib ia berkata,
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika keluar (meninggalkan Mekkah
seusai umrah qadha), maka putri Hamzah mengikuti mereka sambil berkata,
“Paman!” Maka Ali mengambilnya dengan tangannya dan berkata kepada Fatimah,
“Ambillah putri pamanmu,” maka Fatimah membawanya, kemudian Ali, Ja’far, dan
Zaid bertengkar terkait siapa yang berhak mengurusnya. Ali berkata, “Aku lebih
berhak terhadapnya, ia adalah putri pamanku.” Ja’far berkata, “Ia adalah putri
pamanku dan bibinya adalah istriku.” Zaid berkata, “ia adalah putri saudaraku.”
Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menetapkan putri Hamzah untuk
bibinya, Beliau bersabda, “Bibi menduduki posisi ibu,” lalu Beliau bersabda kepada
Ali, “Engkau bagian dariku dan aku bagian darimu,” sedangkan kepada Ja’far
Beliau bersabda, “Engkau mirip fisik dan akhlaknya denganku,” dan kepada Zaid
Beliau bersabda, “Engkau adalah saudara dan maula(budak yang dimerdekakan)ku.”
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa
Nabiyyinaa Muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Penerjemah:
Marwan bin Musa
0 komentar:
Posting Komentar