بسم الله الرحمن الرحيم
Terjemah Umdatul Ahkam (31)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan
salam semoga terlimpah
kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang
mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan terjemah
Umdatul Ahkam karya Imam Abdul Ghani Al Maqdisi (541 H – 600 H) rahimahullah.
Semoga
Allah Azza wa Jalla menjadikan penerjemahan kitab ini ikhlas karena-Nya dan
bermanfaat, aamin.
Bab Iddah
326 - عَنْ زَيْنَبَ
بِنْتِ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: ((تُوُفِّيَ حَمِيمٌ لأُمِّ حَبِيبَةَ , فَدَعَتْ بِصُفْرَةٍ
, فَمَسَحَتْ بِذِرَاعَيْهَا , فَقَالَتْ: إنَّمَا أَصْنَعُ هَذَا ; لأَنِّي سَمِعْتُ
رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ: لا يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاَللَّهِ
وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاثٍ , إلاَّ عَلَى زَوْجٍ:
أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً))
326. Dari
Zainab binti Ummu Salamah ia berkata, “Ayah Ummu Habibah
wafat, lalu ia meminta dibawakan wewangian (pada hari ketiga), kemudian ia
usapkan ke kedua tangannya, ia berkata, “Aku melakukan hal ini karena aku
mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi
wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir berkabung atas mayit lebih dari
tiga hari kecuali terhadap suami, maka ia berkabung selama empat bulan sepuluh
hari.”
Berkabung adalah meninggalkan
berhias dan memakai wewangian.
327 - عَنْ أُمِّ
عَطِيَّةَ رضي الله عنها: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: ((لا
تُحِدُّ امْرَأَةٌ عَلَى الْمَيِّتِ فَوْقَ ثَلاثٍ , إلا عَلَى زَوْجٍ: أَرْبَعَةَ
أَشْهُرٍ وَعَشْراً , وَلا تَلْبَسُ ثَوْباً مَصْبُوغاً إلاَّ ثَوْبَ عَصْبٍ. وَلا
تَكْتَحِلُ. وَلا تَمَسُّ طِيباً , إلاَّ إذَا طَهُرَتْ: نُبْذَةً مِنْ قُسْطٍ أَوْ
أَظْفَارٍ)) .
327. Dari Ummu Athiyyah radhiyallahu
anha, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Wanita tidak
boleh berkabung terhadap mayit lebih dari tiga hari kecuali kepada suami, maka
ia berkabung selama empat bulan sepuluh hari. Ia tidak boleh memakai pakaian
yang dicelup kecuali pakaian ‘ashb (kain genggang buatan Yaman yang ada warna
putih dan hitam), ia tidak boleh bercelak, tidak mengenakan wewangian kecuali
jika telah suci, maka ia gunakan sedikit wewangian dari qusth atau azhfar.”
328 - عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رضي الله
عنها قَالَتْ: ((جَاءَتْ امْرَأَةٌ إلَى رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَتْ:
يَا رَسُولَ اللَّهِ , إنَّ ابْنَتِي تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا , وَقَدْ اشْتَكَتْ
عَيْنَهَا أَفَنُكَحِّلُهَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -: لا
- مَرَّتَيْنِ , أَوْ ثَلاثَاً - ثُمَّ قَالَ:
إنَّمَا هِيَ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرٌ. وَقَدْ كَانَتْ إحْدَاكُنَّ فِي الْجَاهِلِيَّةِ
تَرْمِي بِالْبَعْرَةِ عَلَى رَأْسِ الْحَوْلِ)) .
فَقَالَتْ زَيْنَبُ: كَانَتْ الْمَرْأَةُ إذَا تُوُفِّيَ
عَنْهَا زَوْجُهَا: دَخَلَتْ حِفْشاً , وَلَبِسَتْ شَرَّ ثِيَابِهَا , وَلَمْ تَمَسَّ
طِيباً وَلا شَيْئاً حَتَّى تَمُرَّ بِهَا سَنَةٌ , ثُمَّ تُؤْتَى بِدَابَّةٍ - حِمَارٍ
أَوْ طَيْرٍ أَوْ شَاةٍ - فَتَفْتَضَّ بِهِ. فَقَلَّمَا تَفْتَضُّ بِشَيْءٍ إلاَّ مَاتَ.
ثُمَّ تَخْرُجُ فَتُعْطَى بَعْرَةً , فَتَرْمِي بِهَا ثُمَّ تُرَاجِعُ بَعْدُ مَا شَاءَتْ
مِنْ طِيبٍ أَوْ غَيْرِهِ)) .
328. Dari Ummu Salamah radhyallahu
anha ia berkata, “Ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya putriku suaminya
wafat, namun ia merasa sakit pada matanya, maka bolehkah kami memakaikan celak
kepadanya?” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh.”
Beliau menyatakan demikian dua atau tiga kali, lalu bersabda, “Sesungguhnya
(masa berkabungnya) hanya empat bulan sepuluh hari, padahal dulu ada di antara
kalian di masa Jahiliyyah yang melempar kotor di akhir tahun.” Zainab berkata,
“Dahulu seorang wanita ketika wafat suaminya, maka ia masuk ke gubuk dan
mengenakan pakaian yang paling buruk, ia tidak menyentuh wewangian dan sesuatu
apa pun sampai berlalu setahun, lalu dihadirkan hewan – keledai, burung, atau
kambing – kemudian ia mengusapnya, dan biasanya hewan yang diusapnya setelah
itu akan mati, kemudian wanita ini keluar dan diberi kotoran, kemudian ia
lemparkan. Setelah itu ia boleh memakai wewangian atau apa saja yang ia
inginkan.”
KITAB LI’AN
329 - عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ
رضي الله عنهما ((أَنَّ فُلانَ بْنَ فُلانٍ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ , أَرَأَيْتَ
أَنْ لَوْ وَجَدَ أَحَدُنَا امْرَأَتَهُ عَلَى فَاحِشَةٍ , كَيْفَ يَصْنَعُ؟ إنْ تَكَلَّمَ
تَكَلَّمَ بِأَمْرٍ عَظِيمٍ , وَإِنْ سَكَتَ سَكَتَ عَلَى مِثْلِ ذَلِكَ. قَالَ: فَسَكَتَ
النَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - فَلَمْ يُجِبْهُ. فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ
أَتَاهُ فَقَالَ: إنَّ الَّذِي سَأَلْتُكَ عَنْهُ قَدْ اُبْتُلِيتُ بِهِ. فَأَنْزَلَ
اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَؤُلاءِ الآيَاتِ فِي سُورَةِ النُّورِ ((وَاَلَّذِينَ يَرْمُونَ
أَزْوَاجَهُمْ)) فَتَلاهُنَّ عَلَيْهِ وَوَعَظَهُ وَذَكَّرَهُ. وَأَخْبَرَهُ أَنَّ
عَذَابَ الدُّنْيَا أَهْوَنُ مِنْ عَذَابِ الآخِرَةِ. فَقَالَ: لا , وَاَلَّذِي بَعَثَكَ
بِالْحَقِّ , مَا كَذَبْتُ عَلَيْهَا. ثُمَّ دَعَاهَا , فَوَعَظَهَا , وَأَخْبَرَهَا:
أَنَّ عَذَابَ الدُّنْيَا أَهْوَنُ مِنْ عَذَابِ الآخِرَةِ. فَقَالَتْ: لا , وَاَلَّذِي
بَعَثَكَ بِالْحَقِّ , إنَّهُ لَكَاذِبٌ. فَبَدَأَ بِالرَّجُلِ فَشَهِدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ
بِاَللَّهِ: إنَّهُ لَمِنْ الصَّادِقِينَ. وَالْخَامِسَةَ: أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ
عَلَيْهِ إنْ كَانَ مِنْ الْكَاذِبِينَ. ثُمَّ ثَنَّى بِالْمَرْأَةِ. فَشَهِدَتْ أَرْبَعَ
شَهَادَاتٍ بِاَللَّهِ: إنَّهُ لَمِنْ الْكَاذِبِينَ , وَالْخَامِسَةَ: أَنَّ غَضَبَ
اللَّهِ عَلَيْهَا إنْ كَانَ مِنْ الصَّادِقِينَ. ثُمَّ فَرَّقَ بَيْنَهُمَا. ثُمَّ
قَالَ: إنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ أَنَّ أَحَدَكُمَا كَاذِبٌ فَهَلْ مِنْكُمَا تَائِبٌ؟))
ثَلاثاً.
وَفِي لَفْظٍ ((لا سَبِيلَ لَكَ عَلَيْهَا قَالَ: يَا رَسُولَ
اللَّهِ , مَالِي؟ قَالَ: لا مَالَ لَكَ. إنْ كُنْتَ صَدَقْتَ عَلَيْهَا فَهُوَ بِمَا
اسْتَحْلَلْتَ مِنْ فَرْجِهَا وَإِنْ كُنْتَ كَذَبْتَ فَهُوَ أَبْعَدُ لَكَ مِنْهَا))
.
329. Dari Abdullah bin Umar
radhiyallahu anhuma, bahwa fulan bin fulan berkata, “Wahai Rasulullah,
bagaimana menurut engkau jika salah seorang di antara kami menemukan istrinya
berbuat zina, apa yang harus dia lakukan? Jika dia bicara, maka dia bicara
terhadap masalah besar, dan jika dia diam, dia pun diam terhadap masalah
besar.” Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam diam tidak memberikan jawaban.
Setelah itu, si fulan datang lagi dan berkata, “Sesungguhnya hal yang
kutanyakan itu telah menimpaku,” maka Allah menurunkan beberapa ayat ini di
surah An Nuur, “Walladziina yarmuuna azwaajahum...dst.” Kemudian
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membacakan ayat itu kepadanya,
menasihatinya, dan memperingatkannnya, serta menyampaikan bahwa azab dunia itu
lebih ringan daripada azab akhirat, lalu fulan berkata, “Demi Allah yang telah
mengutusmu dengan kebenaran. Aku tidak berdusta terhadap hal itu.” Maka
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memanggil istrinya, menasihatinya, dan
menyampaikan bahwa azab di dunia lebih ringan daripada azab di akhirat, maka
istrinya berkata, “Demi Allah yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran,
sesungguhnya si fulan dusta.” Maka Beliau meminta si fulan yang pertama
bersaksi empat kali dengan menyebut nama Allah bahwa dirinya jujur, sedangkan
yang kelima ia bersaksi bahwa laknat Allah akan menimpanya jika ia berdusta. Selanjutnya
Beliau mendatangi si wanita, maka wanita itu pun bersaksi empat kali dengan nama
Allah bahwa si laki-laki itu berdusta, sedangkan yang kelima ia bersaksi bahwa
murka Allah akan menimpanya jika ternyata si laki-laki benar,’ kemudian Beliau
memisahkan keduanya dan bersabda, “Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa salah
seorang di antara kamu berdua berdusta, maka adakah di antara kamu berdua yang ingin
bertobat?” Beliau mengucapkan hal ini tiga kali.
Dalam lafaz lain disebutkan, “Beliau
bersabda, “Kamu sudah tidak menguasainya lagi,” maka si fulan berkata, “Wahai
Rasulullah, bagaimana dengan hartaku?” Beliau bersabda, “Kamu tidak lagi
memiliki harta. Jika engkau benar, maka engkau telah menghalalkan farjinya, dan
jika engkau dusta, maka engkau lebih jauh lagi dari harta itu.”
330 - عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما ((أَنَّ رَجُلاً رَمَى امْرَأَتَهُ , وَانْتَفَى
مِنْ وَلَدِهَا فِي زَمَنِ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَأَمَرَهُمَا رَسُولُ
اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَتَلاعَنَا , كَمَا قَالَ اللَّه تَعَالَى , ثُمَّ
قَضَى بِالْوَلَدِ لِلْمَرْأَةِ , وَفَرَّقَ بَيْنَ الْمُتَلاعِنَيْنِ)) .
330. Dari Abdullah bin Umar
radhiyallahu anhuma, bahwa di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ada
seorang yang menuduh istrinya berzina dan mengingkari anak dari istrinya itu
sebagai anaknya, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan
keduanya melakukan Li’an sebagaimana yang difirmankan Allah Ta’ala, lalu Beliau
memutuskan bahwa anak itu untuk si wanita dan memisahkan kedua orang yang
melakukan Li’an itu.
331 - عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ ((جَاءَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي فَزَارَةَ إلَى النَّبِيِّ
- صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: إنَّ امْرَأَتِي وَلَدَتْ غُلاماً أَسْوَدَ. فَقَالَ
النَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - هَلْ لَك إبِلٌ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَمَا أَلْوَانُهَا؟
قَالَ: حُمْرٌ. قَالَ: فَهَلْ يَكُونُ فِيهَا مِنْ أَوْرَقَ؟ قَالَ: إنَّ فِيهَا لَوُرْقاً.
قَالَ: فَأَنَّى أَتَاهَا ذَلِكَ؟ قَالَ: عَسَى أَنْ يَكُونَ نَزَعَهُ عِرْقٌ. قَالَ:
وَهَذَا عَسَى أَنْ يَكُونَ نَزَعَهُ عِرْقٌ))
331. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu ia
berkata, “Ada seorang dari Bani Fazarah datang kepada Nabi shallallahu alaihi
wa sallam dan berkata, “Sesungguhnya istriku melahirkan anak yang berkulit
hitam,” maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kamu punya
unta?” Ia menjawab, “Ya,” maka Beliau bertanya lagi, “Apa warna kulitnya?” Ia
menjawab, “Merah.” Beliau bertanya lagi, “Apakah di antara anaknya ada yang
warna kulitnya abu-abu?” Orang itu menjawab, “Ada di antara warna kulit anak
unta itu yang abu-abu.” Beliau bertanya, “Dari mana diperoleh warna itu?” Ia
menjawab, “Mungkin asal keturunannya ada yang abu-abu.” Beliau pun bersabda,
“Kalau begitu hal ini mungkin karena asal keturunannya ada yang berwarna kulit
hitam.”
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa
Nabiyyinaa Muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Penerjemah:
Marwan bin Musa
0 komentar:
Posting Komentar