بسم الله الرحمن الرحيم
Fatwa-Fatwa Seputar Zakat Fitrah
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut fatwa-fatwa ulama seputar zakat fitri atau zakat
fitrah, semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penulisan risalah ini ikhlas
karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Fatwa-Fatwa
Seputar Zakat Fitrah
1. Pertanyaan: Apa hukum zakat ftrah?
Jawab: Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim,
baik anak-anak maupun orang dewasa, laki-laki atau perempuan, merdeka atau
budak (Ibnu Baz, Al Fatawa 14/197)
2.
Pertanyaan: Apa yang
dikeluarkan dalam zakat fitrah?
Jawab: Yang dikeluarkan berupa satu sha’
makanan (pokok), atau satu sha’ kurma, gandum, kismis, atau aqith (semacam
keju). Termasuk juga -menurut pendapat yang shahih- semua jenis makanan pokok
di sebuah negeri seperti beras, jagung, jewawut, dsb. (Ibnu Baz)
3.
Pertanyaan: Kapan waktu
mengeluarkan zakat fitrah?
Jawab: Waktunya bisa tanggal 28, 29, 30
Ramadhan atau malam Idul Fitri, dan bakda Subuh sebelum shalat Ied (Ibnu Baz, Al
Fatawa 14/32-33)
4.
Pertanyaan: Apa sebab
disyariatkan mengeluarkan zakat fitrah?
Jawab: Menampakkan rasa syukur atas nikmat
Allah Ta’ala kepada hamba-Nya karena telah berbuka dari bulan Ramadhan dan
berhasil menyempurnakan puasa Ramadhan (Ibnu Utsaimin, Al Fatawa 18/257)
5.
Pertanyaan: Kepada siapa
ditujukan zakat fitrah?
Jawab: Hanya ditujukan kepada kaum fakir
(miskin). (Ibnu Utsaimin, Al Fatawa 18/259)
6.
Pertanyaan: Apa hukum
mewakilkan kepada anak atau lainnya dalam mengeluarkan zakat fitrah?
Jawab: Boleh bagi seseorang mewakilkan kepada
anak-anaknya untuk membayarkan zakat pada waktunya meskipun ia sedang berada di
negeri lain karena bekerja (Al Utsaimin, Al Fatawa 18/262)
7.
Pertanyaan: Apakah boleh bagi
orang fakir menyerahkan kepada orang lain dalam menerima zakat fitrah?
Jawab: Boleh. (Al Utsaimin, 18/262)
8.
Pertanyaan: Apakah ada ucapan
khusus ketika mengeluarkan zakat fitrah?
Jawab: Kami tidak mengetahui adanya doa khusus
ketika mengeluarkan zakat fitrah. (Al Lajnah Ad Daimah 9/387)
9.
Pertanyaan: Bolehkah
mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang?
Jawab: Menurut mayoritas para ulama tidak
diperbolehkan, karena menyelisihi apa yang dinyatakan oleh Nabi shallallahu
alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu anhum. (Ibnu Baz, Al
Fatawa 14/32)
Menurut Ibnu Utsaimin rahimahullah, mengeluarkan
dalam bentuk uang tidak sah, karena diwajibkan dalam bentuk makanan (Al
Fatawa 18/265)
10.
Pertanyaan: Apakah dalam zakat
fitrah seorang muslim harus memiliki harta seukuran nishab?
Jawab: Tidak ada nishab pada zakat fitrah,
bahkan seorang muslim wajib mengeluarkan dari dirinya dan keluarganya seperti
anaknya, istrinya, dan budaknya jika ia memiliki kelebihan makanan baginya dan
bagi orang yang ditanggungnya sehari-semalam. (Ibnu Baz, Al Fatawa
14/197)
11.
Pertanyaan: Berapa ukuran
zakat fitrah?
Jawab: Yang wajib adalah satu sha dari makanan
pokok daerah setempat, ukurannya kurang lebih 3 Kg (Ibnu Baz, Al Fatawa
14/203)
12.
Pertanyaan: Bolehkah
mengeluarkan zakat fitrah di negeri lain; bukan negeri orang yang membayar
zakat?
Jawab: Sunnahnya, membagikan zakat fitrah di
kalangan kaum fakir-miskin di negeri orang yang berzakat dan tidak memindahkannya
ke negeri lain agar kaum fakir di negerinya tercukupi dan terpenuhi
kebutuhannya. (Ibnu Baz, Al Fatawa 14/213)
13.
Pertanyaan: Di mana zakat
fitrah dikeluarkan?
Jawab: Zakat fitrah dikeluarkan di tempat
ketika engkau berada saat Idul Fitri tiba meskipun engkau jauh dari negerimu.
(Al Utsaimin)
14.
Pertanyaan: Apakah pembantu di
rumah harus mengeluarkan zakat fitrah karena ia bagian dari kaum muslimin?
Jawab: Hukum asalnya zakat fitrah itu menjadi
kewajibannya, tetapi jika sebuah keluarga mengeluarkan zakat atasnya maka tidak
mengapa. (Al Utsaimin)
15.
Pertanyaan: Apakah zakat
fitrah juga dikeluarkan juga dari janin?
Jawab: Zakat fitrah tidak wajib dikeluarkan
dari janin yang ada dalam perut ibu, namun dianjurkan saja dikeluarkan (Al
Utsamin, 18/263)
16.
Pertanyaan: Bolehkah
mengeluarkan zakat fitrah kepada para pekerja yang non muslim?
Jawab: Tidak boleh diberikan zakat fitrah
kecuali kepada kaum muslimin yang fakir saja. (Al Utsamin, 18/285)
17.
Pertanyaan: Bolehkah zakat
fitrah dari seorang dikeluarkan untuk seorang atau beberapa orang?
Jawab: Boleh menyerahkan zakat fitrah dari
seorang untuk seorang, sebagaimana dibolehkan juga membagikannya kepada
beberapa orang (Al Lajnah Ad Daimah 9/377)
18.
Pertanyaan: Apa hukum
mengambil zakat fitrah lalu menjualnya?
Jawab: Jika yang mengambil zakat fitrah adalah
orang yang berhak menerima zakat, maka ia boleh menjualnya setelah menerimanya
(Al Lajnah Ad Daimah 9/380)
19.
Pertanyaan: Apa hukum menunda
zakat fitrah sampai lewat hari raya tanpa uzur?
Jawab: Menunda zakat fitrah sampai lewat
shalat Iedul Fitri adalah haram dan tidak sah. (Al Utsaimin, Al Fatawa
18/266)
Teks asli di sini:
https://t.me/wawasan_muslim/16627
Wallahu
a'lam, wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa
Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
0 komentar:
Posting Komentar