Fatwa-Fatwa Seputar Zakat Fitrah

 بسم الله الرحمن الرحيم




Fatwa-Fatwa Seputar Zakat Fitrah

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut fatwa-fatwa ulama seputar zakat fitri atau zakat fitrah, semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

Fatwa-Fatwa Seputar Zakat Fitrah

1. Pertanyaan: Apa hukum zakat ftrah?

Jawab: Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim, baik anak-anak maupun orang dewasa, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak (Ibnu Baz, Al Fatawa 14/197)

2. Pertanyaan: Apa yang dikeluarkan dalam zakat fitrah?

Jawab: Yang dikeluarkan berupa satu sha’ makanan (pokok), atau satu sha’ kurma, gandum, kismis, atau aqith (semacam keju). Termasuk juga -menurut pendapat yang shahih- semua jenis makanan pokok di sebuah negeri seperti beras, jagung, jewawut, dsb. (Ibnu Baz)

3. Pertanyaan: Kapan waktu mengeluarkan zakat fitrah?

Jawab: Waktunya bisa tanggal 28, 29, 30 Ramadhan atau malam Idul Fitri, dan bakda Subuh sebelum shalat Ied (Ibnu Baz, Al Fatawa 14/32-33)

4. Pertanyaan: Apa sebab disyariatkan mengeluarkan zakat fitrah?

Jawab: Menampakkan rasa syukur atas nikmat Allah Ta’ala kepada hamba-Nya karena telah berbuka dari bulan Ramadhan dan berhasil menyempurnakan puasa Ramadhan (Ibnu Utsaimin, Al Fatawa 18/257)

5. Pertanyaan: Kepada siapa ditujukan zakat fitrah?

Jawab: Hanya ditujukan kepada kaum fakir (miskin). (Ibnu Utsaimin, Al Fatawa 18/259)

6. Pertanyaan: Apa hukum mewakilkan kepada anak atau lainnya dalam mengeluarkan zakat fitrah?

Jawab: Boleh bagi seseorang mewakilkan kepada anak-anaknya untuk membayarkan zakat pada waktunya meskipun ia sedang berada di negeri lain karena bekerja (Al Utsaimin, Al Fatawa 18/262)

7. Pertanyaan: Apakah boleh bagi orang fakir menyerahkan kepada orang lain dalam menerima zakat fitrah?

Jawab: Boleh. (Al Utsaimin, 18/262)

8. Pertanyaan: Apakah ada ucapan khusus ketika mengeluarkan zakat fitrah?

Jawab: Kami tidak mengetahui adanya doa khusus ketika mengeluarkan zakat fitrah. (Al Lajnah Ad Daimah 9/387)

9. Pertanyaan: Bolehkah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang?

Jawab: Menurut mayoritas para ulama tidak diperbolehkan, karena menyelisihi apa yang dinyatakan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu anhum. (Ibnu Baz, Al Fatawa 14/32)

Menurut Ibnu Utsaimin rahimahullah, mengeluarkan dalam bentuk uang tidak sah, karena diwajibkan dalam bentuk makanan (Al Fatawa 18/265)

10. Pertanyaan: Apakah dalam zakat fitrah seorang muslim harus memiliki harta seukuran nishab?

Jawab: Tidak ada nishab pada zakat fitrah, bahkan seorang muslim wajib mengeluarkan dari dirinya dan keluarganya seperti anaknya, istrinya, dan budaknya jika ia memiliki kelebihan makanan baginya dan bagi orang yang ditanggungnya sehari-semalam. (Ibnu Baz, Al Fatawa 14/197)

11. Pertanyaan: Berapa ukuran zakat fitrah?

Jawab: Yang wajib adalah satu sha dari makanan pokok daerah setempat, ukurannya kurang lebih 3 Kg (Ibnu Baz, Al Fatawa 14/203)

12. Pertanyaan: Bolehkah mengeluarkan zakat fitrah di negeri lain; bukan negeri orang yang membayar zakat?

Jawab: Sunnahnya, membagikan zakat fitrah di kalangan kaum fakir-miskin di negeri orang yang berzakat dan tidak memindahkannya ke negeri lain agar kaum fakir di negerinya tercukupi dan terpenuhi kebutuhannya. (Ibnu Baz, Al Fatawa 14/213)

13. Pertanyaan: Di mana zakat fitrah dikeluarkan?

Jawab: Zakat fitrah dikeluarkan di tempat ketika engkau berada saat Idul Fitri tiba meskipun engkau jauh dari negerimu. (Al Utsaimin)

14. Pertanyaan: Apakah pembantu di rumah harus mengeluarkan zakat fitrah karena ia bagian dari kaum muslimin?

Jawab: Hukum asalnya zakat fitrah itu menjadi kewajibannya, tetapi jika sebuah keluarga mengeluarkan zakat atasnya maka tidak mengapa. (Al Utsaimin)

15. Pertanyaan: Apakah zakat fitrah juga dikeluarkan juga dari janin?

Jawab: Zakat fitrah tidak wajib dikeluarkan dari janin yang ada dalam perut ibu, namun dianjurkan saja dikeluarkan (Al Utsamin, 18/263)

16. Pertanyaan: Bolehkah mengeluarkan zakat fitrah kepada para pekerja yang non muslim?

Jawab: Tidak boleh diberikan zakat fitrah kecuali kepada kaum muslimin yang fakir saja. (Al Utsamin, 18/285)

17. Pertanyaan: Bolehkah zakat fitrah dari seorang dikeluarkan untuk seorang atau beberapa orang?

Jawab: Boleh menyerahkan zakat fitrah dari seorang untuk seorang, sebagaimana dibolehkan juga membagikannya kepada beberapa orang (Al Lajnah Ad Daimah 9/377)

18. Pertanyaan: Apa hukum mengambil zakat fitrah lalu menjualnya?

Jawab: Jika yang mengambil zakat fitrah adalah orang yang berhak menerima zakat, maka ia boleh menjualnya setelah menerimanya (Al Lajnah Ad Daimah 9/380)

19. Pertanyaan: Apa hukum menunda zakat fitrah sampai lewat hari raya tanpa uzur?

Jawab: Menunda zakat fitrah sampai lewat shalat Iedul Fitri adalah haram dan tidak sah. (Al Utsaimin, Al Fatawa 18/266)

Teks asli di sini:

https://t.me/wawasan_muslim/16627

Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Alih Bahasa: Marwan bin Musa

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger