بسم
الله الرحمن الرحيم
Fiqih Shalat Jumat (2)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada
Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang
mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut pembahasan lanjutan tentang fiqih shalat
Jumat, semoga Allah Subhaanahu wa Ta'aala menjadikan risalah ini ikhlas
karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Mandi, berhias, bersiwak, dan
mengenakan wewangian ketika hendak mendatangi tempat-tempat berkumpulnya
manusia, terutama untuk shalat Jumat
Dianjurkan bagi orang yang hendak
menghadiri shalat Jumat atau tempat-tempat berkumpulnya manusia dalam keadaan
penampilan yang indah dan bersih.
Imam Baihaqi meriwayatkan dari Jabir,
bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam memiliki pakaian burdah yang dipakainya
pada saat dua hari raya dan hari Jumat.
Dalam hadits tersebut terdapat anjuran
mengenakan pakaian yang berbeda untuk hari Jumat tidak seperti pakaian yang
biasa dipakai sehari-hari.
Adapun bagi orang yang tidak hendak mendatangi
shalat Jumat, maka tidak disunahkan baginya mandi. Hal ini berdasarkan hadits
Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
أَتَى الْجُمُعَةَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ فَلْيَغْتَسِلْ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِهَا
فَلَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ
“Barang siapa yang mendatangi shalat
Jumat baik laki-laki maupun wanita, maka hendaknya ia mandi, dan bagi yang tidak
mendatanginya, maka tidak ada keharusan mandi baik laki-laki maupun wanita.”
(Imam Nawawi berkata, “Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan lafaz tersebut dengan
isnad yang shahih.”).
Oleh karena itu, ia mandi dan
mengenakan pakaian yang indah, mengenakan wewangian dan bersiwak. Hal ini
berdasarkan hadits-hadits di bawah ini:
Dari Abu Sa’id radhiyallahu anhu, dari
Nabi shallallahu alaihi wa sallam Beliau bersabda,
عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَيَلْبَسُ
مِنْ صَالِحِ ثِيَابِهِ، وَإِنْ كَانَ لَهُ طِيبٌ مَسَّ مِنْهُ
“Bagi setiap orang yang sudah baligh
hendaknya mandi pada hari Jumat, mengenakan pakaian yang terbaiknya, dan jika
ia memiliki wewangian, maka ia pakai.” (Hr. Ahmad, dan dinyatakan hasan oleh Pentahqiq
Musnad Ahmad cet. Ar Risalah)
Dari Ibnu Salam radhiyallahu anhu bahwa
ia mendengar Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda di atas mimbar pada
hari Jumat,
مَا عَلَى أَحَدِكُمْ لَوِ اشْتَرَى ثَوْبَيْنِ
لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ، سِوَى ثَوْبِ مِهْنَتِهِ
“Apa salahnya jika kamu membeli
sepasang pakaian untuk hari Jumat di samping pakaian untuk ia bekerja?” (Hr.
Abu Dawud dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)
Dari Salman Al Farisi radhiyallahu anhu
ia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَغْتَسِلُ الرَّجُلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ
بِمَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ، ثُمَّ يَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ
بَيْتِهِ، ثُمَّ يَرُوحُ فَلَمْ يُفَرِّقْ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ صَلَّى مَا كُتِبَ
لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ
وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى
“Tidak ada seorang yang mandi pada hari
Jumat dan bersih-bersih semampunya, lalu meminyaki rambutnya atau mengenakan
wewangian yang ada di rumahnya, kemudian berangkat dan tidak memisahkan dua
orang (yang duduk), lalu shalat semampunya, kemudian diam ketika imam
berkhutbah melainkan akan diampuni dosa-dosanya antara Jumat itu dengan Jumat
berikutnya.” (Hr. Ahmad, dan dinyatakan isnadnya shahih sesuai syarat Bukhari
oleh Pentahqiq Musnad Ahmad)
Abu Hurairah berkata, “Ditambah tiga
hari, karena Allah melipatgandakan satu kebaikan dengan sepuluh kali lipat.”
Namun perlu diketahui, bahwa dosa-dosa
yang terhapuskan adalah dosa-dosa kecil. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Majah
dari Abu Hurairah, “Selama ia tidak mengerjakan dosa-dosa besar.”
Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanad
yang shahih dari seorang Syaikh yang termasuk kaum Anshar, bahwa Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ الْغُسْلُ وَالطِّيبُ وَالسِّوَاكُ
يَوْمَ الْجُمُعَةِ
“Sepatutnya seorang muslim mandi,
mengenakan wewangian, dan bersiwak pada hari Jumat.” (Dinyatakan isnadnya
shahih oleh Pentahqiq Musnad Ahmad)
Dalam riwayat Thabrani dalam Al Awsath
dan Al Kabir dengan sanad yang para perawinya tsiqah dari Abu Hurairah,
bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda di salah satu hari Jumat,
يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِيْنَ هَذَا يَوْمٌ جَعَلَهُ
اللهُ لَكُمْ عِيْدًا فَاغْتَسِلُوْا وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ
“Wahai kaum muslim! Hari ini (Jumat)
adalah hari yang Allah jadikan sebagai hari raya bagimu, maka mandilah dan
bersiwaklah.”
Bersegera menuju shalat Jumat
Dianjurkan untuk segera mendatangi
shalat Jumat bagi selain imam.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,
bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الجُمُعَةِ
غُسْلَ الجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ
الثَّالِثَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ
الرَّابِعَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الخَامِسَةِ،
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ الإِمَامُ حَضَرَتِ المَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ
الذِّكْرَ»
“Barang siapa yang mandi pada hari
Jumat seperti mandi janabat, lalu berangkat di awal waktu (menuju masjid untuk
shalat Jumat), maka ia seperti berkurban dengan unta, orang yang datang pada
waktu kedua seperti berkurban dengan sapi, orang yang datang pada waktu ketiga
seperti berkurban dengan kambing bertanduk, orang yang datang pada waktu
keempat seperti berkurban dengan ayam, dan orang yang datang pada waktu kelima
seperti berkurban dengan telur. Apabila imam telah muncul, maka para malaikat
hadir mendengarkan khutbah.” (Hr. Jamaah Ahli Hadits selain Ibnu Majah)
Imam Syafi’i dan jamaah para ulama
berpendapat, bahwa waktu-waktu tersebut adalah waktu-waktu di siang hari. Oleh
karena itu, dianjurkan berangkat di awal siang (setelah terbit fajar). Menurut
Imam Malik, bahwa yang dimaksud adalah bagian-bagian dari waktu hari itu baik
sebelum tergelincir maupun setelahnya. Yang lain berpendapat, bahwa maksudnya
bagian-bagian dari waktu sebelum tergelincir matahari. Menurut Ibnu Rusyd, pendapat
yang terakhir inilah yang lebih tampak karena kewajiban segera mendatangi
setelah matahari tergelincir.
Melangkahi pundak orang
Tirmidzi menukil dari para Ahli Ilmu,
bahwa mereka memakruhkan melangkahi pundak pada hari Jumat dan mempertegas
masalah ini.
Dari Abdullah bin Busr radhiyallahu
anhu ia berkata, “Ada seorang yang datang melangkahi leher manusia pada hari
Jumat, sedangkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkhutbah, lalu Beliau
bersabda kepadanya,
اِجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ وَآنَيْتَ
“Duduklah, karena engkau telah menyakiti dan
datang terlambat.” (Hr. Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad, dan dishahihkan oleh Ibnu
Khuzaimah)
Dikecualikan daripadanya imam atau bagi
seorang yang melihat di depannya ada tempat yang kosong tetapi tidak diisi oleh
orang yang datang lebih dulu dan untuk mencapai ke arah sana harus melangkahi pundak
manusia, serta dikecualikan juga bagi orang yang mau kembali ke tempatnya yang
ia bangun daripadanya karena darurat, namun dengan syarat tidak mengganggu
manusia.
Dari Uqbah bin Harits radhiyallahu anhu
ia berkata, “Aku shalat Ashar bermakmum kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam di Madinah, lalu Beliau bangun dengan segera melangkahi pundak manusia
menuju salah satu rumah bilik istrinya, dan manusia merasa terkejut dengan sikap
segera Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu Beliau kembali menemui
mereka dan dilihatnya mereka merasa heran dengan keadaan Beliau, maka Beliau
bersabda,
«ذَكَرْتُ شَيْئًا مِنْ تِبْرٍ
عِنْدَنَا، فَكَرِهْتُ أَنْ يَحْبِسَنِي، فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ»
“Aku teringat sebuah emas yang ada pada
kami. Aku tidak suka hal itu mengganggu fikiranku, karena itu aku perintahkan
agar dibagi-bagi.” (Hr. Bukhari dan Nasa’i)
Disyariatkan shalat sunah sebelumnya
Disunahkan shalat sunah sebelum shalat
Jumat selama imam belum datang untuk berkhutbah. Kalau imam sudah datang, maka
harus diurungkan kecuali shalat sunah Tahiyyatul Masjid, maka seseorang boleh
shalat di saat khutbah berlangsung secara ringan kecuali jika berada di
akhir-akhir khutbah; dimana khutbah hampir selesai, maka shalat Tahiyyatul
masjid itu tidak perlu dilakukan.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma
bahwa ia memperlama shalat sunah sebelum shalat Jumat dan melakukan shalat
sunah dua rakaat setelahnya, ia juga menyampaikan, bahwa Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam melakukan hal itu. (Hr. Abu Dawud)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu
dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
«مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى
الْجُمُعَةَ، فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ، ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ،
ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى،
وَفَضْلُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ»
“Barang siapa yang mandi lalu shalat
Jumat, kemudian shalat semampunya, lalu diam hingga khutbah selesai, kemudian
shalat Jumat bersamanya, maka akan diampuni dosa-dosanya antara Jumat itu dan
Jumat berikutnya dan ditambah tiga hari.” (Hr. Muslim)
Dari Jabir radhiyallahu anhu ia
berkata, “Ada seorang yang masuk (masjid) pada hari Jumat sedangkan Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam berkhutbah, maka Beliau bersabda, “Apakah engkau
sudah shalat (Tahiyyatul Masjid)?” Ia menjawab, “Belum.” Beliau bersabda,
“Kerjakanlah shalat dua rakaat.” (Hr. Jamaah Ahli Hadits)
Dalam sebuah riwayat disebutkan,
«إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ، وَقَدْ خَرَجَ الْإِمَامُ، فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ»
“Apabila salah seorang di antara kamu
datang (ke masjid) pada hari Jumat, sedangkan imam telah hadir, maka lakukanlah
shalat dua rakaat.” (Hr. Muslim dan Nasa’i)
Berpindah tempat bagi orang yang
mengantuk
Dianjurkan bagi orang yang berada di
masjid saat dirinya tertimpa kantuk untuk berpindah dari tempatnya ke tempat
lain karena dengan bergerak membantu menghilangkan kantuk dan membangkitkan
kesadaran. Hal ini berlaku baik pada hari Jumat maupun hari lainnya.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma,
bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ
وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ إِلَى غَيْرِهِ»
“Apabila salah seorang di antara kamu
mengantuk di masjid, maka hendaknya ia berpindah dari tempatnya itu ke tempat
yang lain.” (Hr. Ahmad, Abu Dawud, Baihaqi, dan Tirmidzi, ia berkata, “Hadits
hasan shahih.”)
Bersambung…
Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘ala aalihi wa
shahbihi wa sallam walhamdulillahi Rabbil alamin.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Tamamul
Minnah (M. Nashiruddin Al Albani), Subulus Salam (Imam Ash Shan'ani), dll.
0 komentar:
Posting Komentar