بسم
الله الرحمن الرحيم
Fiqih Shalat Jumat (1)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada
Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang
mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut pembahasan tentang fiqih shalat Jumat,
semoga Allah Subhaanahu wa Ta'aala menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan
bermanfaat, Allahumma aamin.
Keutamaan Hari Jumat
Hari Jumat adalah hari terbaik dalam
sepekan.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,
bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ
الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيهِ
أُخْرِجَ مِنْهَا، وَلَا تَقُومُ السَّاعَةُ إِلَّا فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ»
“Hari terbaik yang disinari matahari
adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan, dimasukkan ke surga,
dikeluarkan daripadanya, dan Kiamat tidak terjadi kecuali pada hari Jumat.”
(Hr. Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, dan Tirmidzi)
Dari Abu Lubabah bin Abdul Mundzir ia
berkata, “Nabi shallalahu alaihi wa sallam bersabda,
«إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
سَيِّدُ الْأَيَّامِ، وَأَعْظَمُهَا عِنْدَ اللَّهِ، وَهُوَ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ
مِنْ يَوْمِ الْأَضْحَى وَيَوْمِ الْفِطْرِ، فِيهِ خَمْسُ خِلَالٍ، خَلَقَ اللَّهُ
فِيهِ آدَمَ، وَأَهْبَطَ اللَّهُ فِيهِ آدَمَ إِلَى الْأَرْضِ، وَفِيهِ تَوَفَّى اللَّهُ
آدَمَ، وَفِيهِ سَاعَةٌ لَا يَسْأَلُ اللَّهَ فِيهَا الْعَبْدُ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ،
مَا لَمْ يَسْأَلْ حَرَامًا، وَفِيهِ تَقُومُ السَّاعَةُ، مَا مِنْ مَلَكٍ مُقَرَّبٍ،
وَلَا سَمَاءٍ، وَلَا أَرْضٍ، وَلَا رِيَاحٍ، وَلَا جِبَالٍ، وَلَا بَحْرٍ، إِلَّا
وَهُنَّ يُشْفِقْنَ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ»
“Sesungguhnya hari Jumat adalah
pemimpin hari dan hari yang paling agung di sisi Allah, dan lebih agung
daripada hari Idul Adh-ha dan hari Idul Fitri. Pada hari itu ada lima
peristiwa; di hari itu Allah menciptakan Adam, menurunkannya ke bumi,
mewafatkannya, dan pada hari itu ada sebuah waktu yang jika seorang hamba
meminta kepada Allah bertepatan waktu itu melainkan Allah akan mengabulkannya
selama ia tidak meminta yang haram, dan pada hari itu terjadi Kiamat. Tidak ada
satu pun malaikat yang dekat dengan Allah, demikian pula langit, bumi, angin,
gunung, dan laut melainkan takut pada hari Jumat (karena pada hari itu terjadi
Kiamat).” (Hr. Ahmad dan Ibnu Majah, dinyatakan hasan oleh Al Iraqi dan Al Albani)
Berdoa pada hari Jumat
Sepatutnya seseorang bersungguh-sungguh
berdoa pada waktu terakhir hari Jumat.
Dari Abdullah bin Sallam radhiyallahu
anhu ia berkata, “Aku pernah berkata saat Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam sedang duduk, “Kami mendapatkan dalam kitab Allah Ta’ala bahwa pada hari
Jumat terdapat satu waktu yang apabila seorang hamba yang mukmin berdoa meminta
sesuatu kepada Allah Azza wa Jalla pada waktu tersebut, maka Allah akan
mengabulkan permohonannya.”
Abdullah berkata, “Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam berisyarat kepadaku, bahwa waktunya hanya sebentar.” Maka aku
berkata, “Engkau benar, hanya sebentar.”
Aku pun bertanya, “Kapankah waktunya?”
Beliau bersabda, “Waktu terakhir dari waktu-waktu siang hari itu.”
Aku berkata, “Bukankah pada waktu itu
bukan waktu shalat?” Beliau bersabda,
«بَلَى. إِنَّ الْعَبْدَ الْمُؤْمِنَ
إِذَا صَلَّى ثُمَّ جَلَسَ، لَا يَحْبِسُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ، فَهُوَ فِي الصَّلَاةِ»
“Ya. Namun seorang hamba yang mukmin
saat shalat lalu duduk dan tidak ada yang membuatnya tetap berada di tempat
selain karena shalat, maka dia dianggap shalat.” (Hr. Ibnu Majah, dan
dinyatakan hasan shahih oleh Al Albani)
Dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah
radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ سَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا
عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ فِيهَا خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ،
وَهِيَ بَعْدَ الْعَصْرِ
“Sesungguhnya pada hari Jumat terdapat
waktu yang jika seorang muslim meminta kebaikan kepada Allah Azza wa Jalla
bertepatan waktu itu melainkan Allah akan mengabulkannya, dan waktunya setelah
shalat Ashar.” (Hr. Ahmad dan dishahihkan oleh Al Iraqi, demikian pula
dinyatakan shahih karena syawahidnya oleh para pentahqiq Musnad Ahmad)
Dari Jabir radhiyallahu anhu, dari Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
«يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا
عَشْرَةَ سَاعَةً، لَا يُوجَدُ فِيهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ شَيْئًا إِلَّا
آتَاهُ إِيَّاهُ، فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ»
“Pada hari Jumat ada dua belas waktu,
tidak ada seorang muslim yang meminta sesuatu kepada Allah melainkan Dia
berikan, maka carilah waktu itu di bagian akhir waktunya setelah shalat Ashar.”
(Hr. Nasa’i, Abu Dawud, dan Hakim ia berkata, “Shahih sesuai syarat Muslim,”
dihasankan oleh Al Hafizh dalam Al Fath, dan dishahihkan oleh Al Albani)
Dari Abu Salamah bin Abdurrahman
radhiyallahu anhu, bahwa sebagian para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam pernah berkumpul lalu mereka membicarakan tentang sebuah waktu pada hari
Jumat, lalu mereka berpisah dan tidak berbeda pendapat, bahwa waktunya adalah
waktu terakhir hari Jumat. (Diriwayatkan oleh Sa’id dalam sunannya, dan
dishahihkan oleh Al Hafizh dalam Al Fath)
Imam Ahmad bin Hanbal berkata,
“Kebanyakan hadits-hadits tentang waktu yang diharapkan terkabulnya doa adalah
setelah shalat Ashar, dan diharapkan setelah tergelincirnya matahari.”
Adapun hadits riwayat Muslim dan Abu
Dawud dari Abu Musa bahwa ia mendengar Nabi shallallahu alaihi wa sallam
bersabda, “Waktunya antara imam duduk (di atas mimbar) hingga shalat
ditunaikan,” maka ada yang menganggapnya cacat karena hadits itu mudhtharib
(guncang) dan terputus. Menurut Syaikh
Al Albani bahwa yang marfunya (berasal dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam)
adalah dhaif, dan yang shahih adalah mauquf (dari sahabat). Imam Daruquthni menguatkan
bahwa itu adalah pernyataan Abu Burdah.
Anjuran banyak bershalawat dan
mengucapkan salam kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada siang dan
malam hari Jumat
Dari Aus bin Aus ia berkata,
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ
يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ قُبِضَ، وَفِيهِ النَّفْخَةُ، وَفِيهِ
الصَّعْقَةُ، فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنَ الصَّلَاةِ فِيهِ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ
عَلَيَّ»
“Sesungguhnya di antara harimu yang paling
baik adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan dan diwafatkan. Pada hari
itu terjadi peniupan sangkakala dan pada hari itu terjadi kematian besar, maka
perbanyaklah bershalawat kepadaku pada hari itu, karena shalawatmu akan
ditampakkan kepadaku.”
Para sahabat bertanya, “Wahai
Rasulullah, bagaimana shalawat kami ditampakkan kepadamu padahal jasadmu telah
hancur?” Beliau bersabda,
«إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ
حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ»
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla
mengharamkan bumi memakan jasad para nabi.” (Hr. Lima Imam Ahli Hadits selain
Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani)
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,
“Dianjurkan banyak bershalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam pada
siang dan malam Jumat berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam,
أَكْثِرُوْا مِنَ الصَّلاَةِ عَلَىَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
وَلَيْلَةَ الْجُمُعَةِ
“Perbanyaklah bershalawat kepadaku pada
hari Jumat dan malamnya.”[i]
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
adalah pemimpin manusia, sedangkan hari Jumat adalah pemimpin hari-hari,
sehingga shalat pada hari tersebut memiliki kelebihan dibanding hari-hari yang
lain, di samping karena hikmah yang lain, yaitu bahwa setiap kebaikan yang
diperoleh umat Beliau di dunia dan akhirat melalui tangannya, sehingga Allah
mengumpulkan untuk umatnya antara kebaikan dunia dan akhirat, dan kemuliaan
yang paling besar yang mereka peroleh adalah pada hari Jumat, karena pada hari
itu mereka digiring ke rumah dan istana mereka di surga, itulah yaumul mazid
(hari diberikan surga dan tambahannya) saat mereka telah masuk surga. Di
samping sebagai hari raya mereka juga di dunia, dan hari dimana Allah memenuhi
kebutuhan dan hajat mereka serta tidak ditolaknya orang yang mati. Semua itu
mereka ketahui dan mereka peroleh melalui sebab Beliau dan perantaraan beliau,
maka sebagai bentuk terima kasih dan memuji Beliau serta menunaikan sedikit hak
Beliau shallallahu alaihi wa sallam adalah dengan memperbanyak shalawat kepada
Beliau di siang hari Jumat dan malamnya.”
Syaikh Sulaiman bin Salimullah Ar
Ruhailiy berkata, "Shalawat seorang mukmin untuk Nabi shallallahu alaihi
wasallam akan sampai kepadanya kapan dan di mana saja, akan tetapi pada hari
Jumat lebih istimewa lagi. Jika pada hari-hari yang lain disampaikan kepada
beliau melalui para malaikat yang berkelana di muka bumi, sedangkan pada hari
Jumat, maka shalawat seseorang akan ditampakkan kepada Nabi shallallahu alaihi
wasallam secara langsung, dan tentu ditampakkan lebih sampai dan lebih mulia
dari sekedar disampaikan." (Syarh Kitab
At Tauhid hal. 68)
Anjuran membaca surah Al Kahfi pada
siang hari Jumat dan malamnya
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu anhu,
bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ
أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
“Barang siapa yang membaca surah Al
Kahfi pada hari Jumat, maka Allah akan memberikan cahaya kepadanya antara dua
Jumat.” (Hr. Nasa’i, Baihaqi, dan Hakim, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul
Jami no. 6470)
Ibnu Daqiqil Ied rahimahullah berkata,
"Sahabatku meninggal dunia, lalu
aku bermimpi melihatnya, ia pun berkata, "Seekor anjing bagaikan hewan
buas datang kepadaku dan membuatku takut, lalu datang seseorang yang rupawan
mengusirnya, kemudian duduk
menenangkanku, aku pun bertanya, "Siapa engkau?" Ia menjawab,
"Aku adalah pahala amalmu berupa membaca surat Al Kahfi pada hari Jumat."
(Ad Durarul Kaminah karya Al Hafizh Ibnu Hajar 5/352)
Makruhnya mengeraskan suara di masjid
saat membaca surah Al Kahfi
Syaikh Muhammad Abduh mengeluarkan
fatwa terkait hal ini, di antaranya ia menyatakan, “Dimakruhkan mengkhususkan
hari Jumat dengan berpuasa, serta di malam harinya dengan qiyamullail. Apalagi
ketika dibaca surah Al Kahfi dengan cara dilagukan itu orang-orang yang berada
di masjid bersikap sia-sia, bercakap-cakap dan tidak mendengarkan. Di samping
itu, orang yang membaca surah Al Kahfi itu sering mengganggu kekhusyuan orang
yang sedang shalat (dengan bersuara agak keras), sehingga karena keadaan ini
menjadi dihindari.”
Bersambung…
Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘ala aalihi wa
shahbihi wa sallam walhamdulillahi Rabbil alamin.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid
Sabiq), Tamamul Minnah (M. Nashiruddin Al Albani), Subulus
Salam (Imam Ash Shan'ani), dll.
[i] Disebutkan oleh Ibnu Addi dan Baihaqi dari hadits
Anas, dan diriwayatkan dari hadits Ibnu Umar dan Shafwan bin Salim secara
mursal, dimana dengan semua jalan itu derajatnya menjadi hasan
sebagaimana yang diterangkan Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no.
1407, dan sebagai hadits shahih tanpa kalimat ‘dan malamnya’ berdasarkan
hadits Aus yang disebutkan sebelumnya.
0 komentar:
Posting Komentar