بسم الله الرحمن الرحيم
Fardhu-Fardhu
Shalat (3)
Segala
puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada
Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang
mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini lanjutan
pembahasan tentang fardhu-fardhu shalat, semoga Allah menjadikan penyusunan
risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
9.
Salam
Kewajiban
salam berdasarkan sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan praktek Beliau. Beliau bersabda,
«مِفْتَاحُ
الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا
التَّسْلِيمُ»
“Kunci shalat adalah bersuci, awalnya takbir, dan akhirnya salam.”
(HR. Ahmad, Syafi’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi dari Ali radhiyallahu
‘anhu. Tirmidzi berkata, “Ini adalah hadits paling shahih dan paling baik
tentang masalah ini.”)
Dari Amir bin Sa’ad, dari ayahnya , ia berkata, “Aku melihat Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri sehingga
terlihat putihnya pipi Beliau.” (HR. Ahmad, Muslim, Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Dari Wa’il bin Hujr ia berkata, “Aku shalat bersama Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau mengucapkan ke sebelah kanannya, “As
Salamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh,” dan ke sebelah kirinya, “As
Salamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.” (Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Bulughul
Maram berkata, “HR. Abu Dawud dengan isnad yang shahih.”)
Praktek salam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Syaikh Al Albani dalam kitabnya Sifat Shalat Nabi berkata,
“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke
sebelah kanannya, “As Salamu ‘alaikum wa rahmatullah,” sehingga terlihat
putihnya pipi kanan Beliau, dan ke sebelah kirinya, “As Salamu ‘alaikum wa
rahmatullah,” sehingga terlihat putihnya pipi kiri Beliau.” (HR. Muslim
seperti itu, Abu Dawud, Nasa’i, dan Tirmidzi, ia menshahihkannya).
Terkadang Beliau menambahkan pada salam pertama kalimat, “Wa
barakatuh.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah dengan sanad yang shahih).
Terkadang Beliau mengucapkan ke sebelah kanannya, “As Salamu
alaikum wa rahmatullah,” dan ke sebelah kirinya hanya mengucapkan, “As
Salamu ‘alaikum,” (HR. Nasa’i, Ahmad, dan As Siraj dengan sanad yang
shahih).
Terkadang Beliau hanya mengucapkan sekali salam, “As Salamu
‘alaikum,” ke arah depannya menyerong sedikit ke arah kanan. (HR. Ibnu
Khuzaimah, Baihaqi, dan Adh Dhiya dalam Al Mukhtarah)..
Para sahabat ketika mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri berisyarat
dengan tangan mereka, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (menegur
mereka), “Mengapa kalian berisyarat dengan tangan seperti ekor kuda liar. Jika
salah seorang di antara kamu mengucapkan salam, maka hendaknya ia menoleh ke
kawannya dan tidak berisyarat dengan tangannya. Ketika mereka shalat bersama
Beliau, mereka tidak melakukannya lagi. (HR. Muslim, Abu Awanah, As Siraj, Ibnu
Khuzaimah, dan Thabrani. Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Sesungguhnya cukup
salah seorang di antara kamu meletakkan tangannya di paha, kemudian mengucapkan
salam kepada saudaranya yang ada di sebelah kanan dan sebelah kiri.”)
(Shifat Shalat Nabi hal. 188)
Wajibnya salam pertama dan sunahnya salam kedua
Jumhur ulama berpendapat, bahwa salam pertama hukumnya fardhu (wajib),
dan bahwa salam kedua hukumnya sunah.
Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat, bahwa shalat orang yang
mengucapkan salam sekali saja adalah boleh.”
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, “Tidak ada nash dari Imam
Ahmad yang menegaskan wajibnya dua kali salam, ia hanya mengatakan, “Salam dua
kali adalah paling shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,” maka
silahkan berpendapat disyariatkannya hal itu tanpa mewajibkan sebagaimana
pendapat yang lain. Hal ini ditunjukkan pada pernyataannya, “Dan yang paling
kusukai adaah dua kali salam.” Di samping itu, karena Aisyah, Salamah bin
Al Akwa’, dan Sahl bin Sa’ad meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengucapkan salam sekali. Dan kaum muhajirin mengucapkan salam sekali.”
Dari penjelasan di atas kita dapat simpulkan, bahwa yang disyariatkan,
yakni disunahkan dua kali salam, namun yang wajib hanya sekali.
Para ulama menjelaskan, bahwa yang wajib hanya sekali salam. Jika
hanya salam sekali, maka dianjurkan mengucapkan salamnya ke arah depannya,
tetapi jika dua kali salam, maka ia jadikan salam yang pertama ke sebelah
kanannya, sedangkan salam yang kedua ke sebelah kirinya sambil menoleh hingga
terlihat pipinya.
Jika seseorang mengucapkan salam ke kanan atau ke kiri, atau ke arah
depannya, atau salam pertama ke kiri, lalu salam kedua ke kanan, maka tetap sah
shalatnya dan telah tercapai dua kali salam, akan tetapi ia kehilangan
keutamaan dalam hal kaifiyatnya (Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq
pembahasan Fara’idhush Shalah tentang salam).
Wallahu
a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa
sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (S.
Sabiq), Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqh, KSA), Shifat Shalat Nabi (M.
Nashiruddin Al Albani), dll.
0 komentar:
Posting Komentar