Fardhu-Fardhu Shalat (3)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫الصلاة‬‎
Fardhu-Fardhu Shalat (3)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini lanjutan pembahasan tentang fardhu-fardhu shalat, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
9.     Salam
Kewajiban salam  berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan praktek Beliau. Beliau bersabda,
«مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ»
“Kunci shalat adalah bersuci, awalnya takbir, dan akhirnya salam.” (HR. Ahmad, Syafi’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi dari Ali radhiyallahu ‘anhu. Tirmidzi berkata, “Ini adalah hadits paling shahih dan paling baik tentang masalah ini.”)
Dari Amir bin Sa’ad, dari ayahnya , ia berkata, “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri sehingga terlihat putihnya pipi Beliau.” (HR. Ahmad, Muslim, Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Dari Wa’il bin Hujr ia berkata, “Aku shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau mengucapkan ke sebelah kanannya, “As Salamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh,” dan ke sebelah kirinya, “As Salamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.” (Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram berkata, “HR. Abu Dawud dengan isnad yang shahih.”)
Praktek salam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Syaikh Al Albani dalam kitabnya Sifat Shalat Nabi berkata,
“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke sebelah kanannya, “As Salamu ‘alaikum wa rahmatullah,” sehingga terlihat putihnya pipi kanan Beliau, dan ke sebelah kirinya, “As Salamu ‘alaikum wa rahmatullah,” sehingga terlihat putihnya pipi kiri Beliau.” (HR. Muslim seperti itu, Abu Dawud, Nasa’i, dan Tirmidzi, ia menshahihkannya).
Terkadang Beliau menambahkan pada salam pertama kalimat, “Wa barakatuh.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah dengan sanad yang shahih).
Terkadang Beliau mengucapkan ke sebelah kanannya, “As Salamu alaikum wa rahmatullah,” dan ke sebelah kirinya hanya mengucapkan, “As Salamu ‘alaikum,” (HR. Nasa’i, Ahmad, dan As Siraj dengan sanad yang shahih).
Terkadang Beliau hanya mengucapkan sekali salam, “As Salamu ‘alaikum,” ke arah depannya menyerong sedikit ke arah kanan. (HR. Ibnu Khuzaimah, Baihaqi, dan Adh Dhiya dalam Al Mukhtarah)..
Para sahabat ketika mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri berisyarat dengan tangan mereka, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (menegur mereka), “Mengapa kalian berisyarat dengan tangan seperti ekor kuda liar. Jika salah seorang di antara kamu mengucapkan salam, maka hendaknya ia menoleh ke kawannya dan tidak berisyarat dengan tangannya. Ketika mereka shalat bersama Beliau, mereka tidak melakukannya lagi. (HR. Muslim, Abu Awanah, As Siraj, Ibnu Khuzaimah, dan Thabrani. Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Sesungguhnya cukup salah seorang di antara kamu meletakkan tangannya di paha, kemudian mengucapkan salam kepada saudaranya yang ada di sebelah kanan dan sebelah kiri.”)
(Shifat Shalat Nabi hal. 188)
Wajibnya salam pertama dan sunahnya salam kedua
Jumhur ulama berpendapat, bahwa salam pertama hukumnya fardhu (wajib), dan bahwa salam kedua hukumnya sunah.
Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat, bahwa shalat orang yang mengucapkan salam sekali saja adalah boleh.”
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, “Tidak ada nash dari Imam Ahmad yang menegaskan wajibnya dua kali salam, ia hanya mengatakan, “Salam dua kali adalah paling shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,” maka silahkan berpendapat disyariatkannya hal itu tanpa mewajibkan sebagaimana pendapat yang lain. Hal ini ditunjukkan pada pernyataannya, “Dan yang paling kusukai adaah dua kali salam.” Di samping itu, karena Aisyah, Salamah bin Al Akwa’, dan Sahl bin Sa’ad meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam sekali. Dan kaum muhajirin mengucapkan salam sekali.”
Dari penjelasan di atas kita dapat simpulkan, bahwa yang disyariatkan, yakni disunahkan dua kali salam, namun yang wajib hanya sekali.
Para ulama menjelaskan, bahwa yang wajib hanya sekali salam. Jika hanya salam sekali, maka dianjurkan mengucapkan salamnya ke arah depannya, tetapi jika dua kali salam, maka ia jadikan salam yang pertama ke sebelah kanannya, sedangkan salam yang kedua ke sebelah kirinya sambil menoleh hingga terlihat pipinya.
Jika seseorang mengucapkan salam ke kanan atau ke kiri, atau ke arah depannya, atau salam pertama ke kiri, lalu salam kedua ke kanan, maka tetap sah shalatnya dan telah tercapai dua kali salam, akan tetapi ia kehilangan keutamaan dalam hal kaifiyatnya (Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq pembahasan Fara’idhush Shalah tentang salam).
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (S. Sabiq), Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqh, KSA), Shifat Shalat Nabi (M. Nashiruddin Al Albani), dll.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger