بسم
الله الرحمن الرحيم
Fiqih Shalat Berjamaah (5)
[Hukum-Hukum Seputar Shalat Berjamaah]
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para
sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan tentang shalat berjamaah, semoga Allah
menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma
aamin.
Beberapa orang yang haram menjadi imam shalat
1. Wanita mengimami kaum laki-laki
Hal ini berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam,
لَنْ
يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً
“Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka
kepada kaum wanita.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Di samping itu, hukum asal posisi wanita dalam shalat berjamaah
adalah di shaf belakang untuk menjaga kemuliaannya. Jika ia dimajukan ke depan
sebagai imam tentu hal ini menyesilihi hukum asalnya yang syar’i.
2. Orang yang berhadats atau terkena najis sedangkan ia
mengetahui.
Jika makmum tidak mengetahui hal itu kecuali setelah selesai
shalat, maka shalatnya tetap sah.
3. Orang yang ummiy, yakni orang yang tidak mampu membaca
Al Fatihah dengan baik; ia tidak mampu membaca Al Fatihah dengan hapalan maupun
membaca secara langsung, atau ia mengidghamkan (meleburkan) huruf-huruf yang
tidak diidghamkan dalam surat itu, atau merubah hurufnya dengan huruf lain,
atau melakukan lahn jaliy yang merubah arti. Orang seperti ini tidak sah
menjadi imam kecuali mengimami orang yang semisalnya karena tidak mampu
melaksanakan rukun shalat.
4. Orang yang tidak sanggup ruku, sujud, berdiri, dan duduk.
Orang ini tidak sah mengimami orang yang mampu melakukan hal
tersebut.
Beberapa orang yang makruh menjadi imam
1. Lahhan, yaitu orang yang banyak salah ketika
membaca, yakni pada selain surat Al Fatihah. Adapun jika salahnya pada surat Al
Fatihah yang merubah artinya, maka haram menjadi imam sebagaimana telah
diterangkan sebelumnya. Hal itu, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam
bersabda, “Ya’ummul qauma aqra’uhum,” (artinya: hendaknya yang mengimami
suatu kaum adalah orang yang pandai membaca Al Qur’an).
2. Orang yang mengimami suatu kaum, sedang kaum itu atau sebagian
besar mereka membencinya.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
" ثَلَاثَةٌ لَا تُرْفَعُ صَلَاتُهُمْ
فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا: رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ،
وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ، وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ
"
“Ada tiga orang yang shalatnya tidak diangkat ke atas kepala mereka
meskipun sejengkal (tidak diterima), yaitu: seorang yang mengimami suatu kaum,
namun kaum itu membencinya, seorang istri yang bermalam sedangkan suaminya
marah kepadanya, dan dua orang bersaudara yang bermusuhan.” (Hr. Ibnu Majah no.
971, isnadnya dishahihkan oleh Al Buwshairi dalam Az Zawaid, dihasankan
oleh Imam Nawawi dalam Al Majmu 4/154, dan dihasankan oleh Al Albani
dalam Shahih Ibnu Majah no. 792).
3. Orang yang samar ketika membaca huruf dan tidak fasih.
Termasuk pula orang yang mengulang-ulang sebagian huruf, seperti
Fa’fa, yakni orang yang mengulang-ulang huruf fa, Tamtam yakni orang yang
mengulang-ulang huruf ta. Hal itu, karena yang demikian dapat menambah huruf
pada bacaan.
Laki-laki mengimami kaum wanita
Abu Ya’la dan Thabrani dalam Al Awsath meriwayatkan dengan
sanad yang hasan, bahwa Ubay bin Ka’ab pernah datang kepada Nabi shalllalahu
alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, semalam aku melakukan suatu
amalan.” Beliau bertanya, “Apa itu?” Ia menjawab, “Ada beberapa kaum wanita di
rumah, mereka mengatakan kepadaku, “Engkau hapal Al Qur’an, sedangkan kami
tidak, maka shalatlah mengimami kami,” maka aku shalat delapan rakaat beserta
shalat witir,” lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam diam.” Ubay berkata,
“Kami merasakan bahwa diamnya tanda ridha.”
Wanita mengimami kaum wanita
Aisyah radhiyallahu anha pernah mengimami kaum wanita dan berdiri
bersama mereka dalam satu shaf.
Ummu Salamah juga pernah mengimami kaum wanita. Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam pernah mengangkat Waraqah sebagai muazin untuk
kaum wanita, dan menyuruh Ummu Salamah mengimami penghuni rumahnya dalam shalat
fardhu.
Makruhnya seorang fasik atau Ahli bid’ah menjadi imam
Imam Bukhari meriwayatkan, bahwa Ibnu Umar melakukan shalat di
belakang Al Hajjaj (pemimpin yang zalim).
Imam Muslim meriwayatkan, bahwa Abu Sa’id Al Khudri pernah shalat Ied
di belakang Marwan.
Ibnu Mas’ud juga pernah shalat di belakang Walid bin Uqbah bin Abi
Mu’aith, ia pernah meminum khamr (arak), lalu shalat Subuh mengimami manusia
sebanyak empat rakaat, lalu Utsman bin Affan radhiyallahu anhu menghukum dera
kepadanya karena perbuatan itu.
Para sahabat dan tabi’in juga shalat di belakang Ibnu Ubaid yang
tertuduh mulhid (berkeyakinan kufur) dan menyeru kepada kesesatan.
Prinsip yang dipegang para ulama adalah bahwa siapa saja yang
shalatnya sah untuk dirinya sendiri, maka sah pula shalatnya untuk orang lain.
Meskipun begitu, mereka memakruhkan shalat di belakang orang fasik dan Ahli
Bid’ah. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dan Ibnu Hibban dari As
Saaib bin Khallad, bahwa ada seorang yang mengimami suatu kaum, lalu imam itu
meludah ke arah kiblat, sedangkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
menyaksikannya, maka Beliau bersabda,
«لَا يُصَلِّي لَكُمْ»
“Hendaknya ia tidak shalat
mengimami kalian.”
Suatu ketika, orang itu hendak menjadi imam lagi, maka orang-orang
di belakangnya mencegahnya dan memberitahukan sabda Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam tersebut, kemudian ia melaporkan kepada Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam, maka Beliau bersabda, “Ya, karena engkau telah menyakiti
Allah dan Rasul-Nya.” (Dihasankan oleh Al Albani)
Bolehnya memisahkan diri dari imam karena ada udzur
Dibolehkan bagi orang yang sudah masuk ke dalam shalat bersama
imam keluar memisahkan diri dan menyempurkan sendiri karena suatu hal, misalnya
karena imam terlalu panjang sekali, atau karena tiba-tiba dirinya sakit, atau
khawatir kehilangan atau binasa hartanya, atau khawatir ditinggal rombongan,
atau dorongan untuk tidur yang begitu kuat, dsb.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jamaah Ahli
Hadits dari Jabir, bahwa Mu’adz biasanya shalat Isya di belakang Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam, lalu ia kembali kepada kaumnya mengimami mereka.
Suatu ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam menunda shalat Isya, lalu Mu’adz
ikut shalat dengan Beliau, kemudian kembali kepada kaumnya dan mengimami mereka
dengan membaca surat Al Baqarah, tiba-tiba ada seorang yang mundur dan
melanjutkan shalat sendiri. Seusai shalat, orang itu dicela dengan kalimat, “Engkau
telah menjadi munafik wahai fulan!” Ia balik menjawab, “Aku tidak munafik.
Aku akan datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.” Lalu orang itu
datang dan melaporkan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam, maka Beliau bersabda (kepada Mu’adz), “Apakah engkau hendak menjadi
pembuat fitnah (cobaan bagi manusia) wahai Mu’adz! apakah engkau hendak menjadi
pembuat fitnah (cobaan bagi manusia) wahai Mu’adz! Bacalah surat ini dan itu
(saja).”
Melakukan shalat jamaah kembali
Dari Yazid bin Al Aswad radhiyallahu anhu, bahwa dirinya pernah
shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di masa mudanya. Setelah
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat, tiba-tiba ada dua orang yang
tidak ikut shalat di pojok masjid, lalu Beliau memanggil kedua orang itu, maka
didatangkanlah orang itu dalam keadaan bergemetar, lalu Beliau bersabda,
“Mengapa kamu tidak shalat bersama kami?” Keduanya menjawab, “Kami telah shalat
di rumah.” Beliau bersabda,
«لَا تَفْعَلُوا، إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فِي
رَحْلِهِ ثُمَّ أَدْرَكَ الْإِمَامَ وَلَمْ يُصَلِّ، فَلْيُصَلِّ مَعَهُ
فَإِنَّهَا لَهُ نَافِلَةٌ»
“Jangan kamu lakukan lagi! Jika salah seorang di antara kamu telah
shalat di rumah, lalu mendapatkan imam belum shalat, maka shalatlah bersamanya,
karena shalatnya ketika itu adalah sunah.” (Hr. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh
Al Albani)
Nasa’i dan Tirmidzi juga meriwayatkan namun dengan lafaz,
إِذَا
صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا، ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا
مَعَهُمْ، فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ
“Jika kalian berdua telah shalat di rumah, lalu kalian ke masjid
dan mendapatkan jamaah (belum shalat), maka shalatlah bersama mereka, karena
shalat ketika itu sunah bagi kalian.” (Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih,
dan dishahihkan oleh Ibnus Sakan).
Dalam hadits di atas terdapat dalil disyariatkan ikut shalat
berjamaah di masjid ketika mereka belum shalat meskipun kita telah shalat, baik
sebelumnya kita telah shalat berjamaah maupun telah shalat secara munfarid
(sendiri).
Ada riwayat dari Anas, bahwa ia pernah shalat Subuh bersama Abu
Musa di tempat pengeringan biji, lalu mereka ke masjid jami, kemudian dikumandangkan
iqamat, maka mereka berdua shalat lagi bersama Mughirah bin Syu’bah.
Adapun tentang sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
«لَا تُصَلُّوا صَلَاةً فِي يَوْمٍ
مَرَّتَيْنِ»
“Janganlah melakukan shalat dua kali dalam sehari.” (Hr. Abu Dawud
dan dinyatakan hasan shahih oleh Al Albani)
Ibnu Abdil Bar berkata, “Ahmad dan Ishaq sepakat, bahwa maksud
hadits itu adalah jika seeorang selesai mengerjakan shalat fardhu, kembali
bangun dan mengerjakan shalat fardhu itu lagi. Adapun orang yang melakukan
shalat kedua dengan berjamaah dengan (niat) sunah karena mengikuti Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, maka itu tidak termasuk mengulang shalat dalam
sehari dua kali, karena yang pertama sebagai shalat fardhu, sedangkan yang
kedua sebagai shalat sunah, sehingga tidak termasuk mengulangi shalat ketika
seperti ini.”
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina
Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh
Sayyid Sabiq), Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Maktabah
Syamilah versi 3.45, dll.
0 komentar:
Posting Komentar