Segala puji bagi Allah, shalawat dan
salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya
semua. Amma ba’du:
Berikut ini merupakan lanjutan pembahasan
fiqih fara’idh berkenaan dengan tashih sebagai pelengkap. Semoga Allah
menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Beberapa
contoh pencarian asal masalah dan Tashih
1. Seorang
wafat meninggalkan suami dan seorang saudari kandung.
Suami
mendapatkan ½
Seorang saudari kandung
mendapatkan ½.
Karena dua
dengan dua adalah tamaatsul, maka kita buang ½ yang pertama, tinggal ½. Lalu
dijadikan maqamnya (angka 2) sebagai AM (asal masalah) atau disebut dengan
masalah dua.
2. Seorang
wafat meninggalkan ibu, seorang saudara seibu dan seorang saudara laki-laki sekandung.
Ibu mendapatkan
1/6
Saudara seibu
mendapatkan 1/6
Saudara sekandung
mendapatkan sisa.
[6 dengan 6
adalah tamatsul, maka dibuang salah satunya. Sehingga AM-nya adalah 6].
Ibu mendapatkan
1/6 x 6 = 1, Saudara seibu mendapatkan
1/6 x 6 = 1, sisanya untuk saudara laki-laki sekandung yaitu 4.
3. Seorang
wafat meninggalkan 2 saudari seayah dan 2 saudara laki-laki seibu.
2 saudari seayah
mendapatkan 2/3
2 saudara
laki-laki seibu mendapatkan 1/3
karena 3 dengan
3 adalah tamatsul, maka diambil salah satunya. Sehingga menjadi asal masalah 3
(AM = 3).
2 saudari seayah
mendapatkan 2/3 x 3 = 2
2 saudara
laki-laki seibu mendapatkan 1/3 x 3 = 1
Tetapi, karena 1
bagian tidak bisa dibagi untuk 2 saudara, maka 2 saudara ini dikalikan dengan
masalah 3, menjadi 6.
Sehingga,
2 saudara
perempuan: 2/3 x 6 = 4
2 saudara
laki-laki: 1/3 x 6 = 2
Jumlahnya 6.
Qiyaskanlah
masalah lain seperti ini.
4. Seorang
wafat meninggalkan suami, satu anak perempuan dan 1 paman.
Suami mendapatkan
¼
Seorang anak
perempuan mendapatkan ½
Sisanya untuk
paman.
Karena maqam (4
dengan 2) tadaakhul, maka kita ambil angka yang besar. Sehingga jadilah asal masalah
4.
Suami
mendapatkan ¼ x 4 = 1
Anak perempuan ½
x 4 = 2
Sisanya untuk
paman, yaitu 1.
Qiyaskanlah
masalah lain (angka-angka yang tadaakhul) seperti ini.
5. Seorang
wafat meninggalkan ibu, seorang istri dan seorang anak laki-laki.
Ibu mendapatkan 1/6,
seorang isteri mendapatkan 1/8, seorang anak laki-laki mendapatkan sisanya.
Antara 6 dengan
8 itu ada tawaafuq (bukan tadaakhul). Kedua angka itu memiliki angka tawafuq,
yaitu 2, maka 6 : 2 x 8 = 24. atau 8 : 2 x 6 = 24.
Singkatnya,
penyelesaian tawafuq adalah dengan mencari angka wafq (yang cocok dan
bisa dibagi untuk kedua angka yang berbeda itu), lalu dikalikan secara silang.
Sehingga:
Ibu mendapatkan
1/6 x 24 = 4
Istri
mendapatkan 1/8 x 24 = 3
Sisanya untuk anak
laki-laki, yaitu 17
Qiyaskanlah
masalah lain (yang ada tawaafuq) seperti di atas.
Contoh pembagian
warisannya adalah sebagai berikut:
Harta
peninggalan 168.000.0000,- maka,
Ibu : 4/24 x
168.000.000 = 28.000.000
Istri : 3/24 x
168.000.000 = 21.000.000
Anak laki-laki :
17/24 x 168.000.000 = 119.000.000
6. Seorang
wafat meninggalkan ibu dan 4 paman.
Ibu mendapatkan
1/3
Sisanya untuk
paman, yaitu 2/3.
Ini namanya asal
masalah 3 atau AM = 3. tetapi 2/3 ini tidak bisa dibagi untuk 4 paman (tabayun).
Oleh karena itu 4 ini dikalikan dengan asal masalah (AM), yaitu 3. jadi 4 x 3 =
12. sehingga,
Ibu mendapatkan
1/3 x 12 = 4
Sisanya 8,
lalu 8 ini dibagi 4 agar masing-masing
paman mendapatkan secara rata. 8 : 4 = 2.
Maka
masing-masing paman mendapatkan 2.
Jika
paman berjumlah 5 orang, maka 5 x 3 =15.
Ibu
mendapatkan 1/3 x 15 = 5
5 paman
mendapatkan sisanya yaitu 10 (masing-masing paman mendapatkan 2)
Dan
jika paman berjumlah 7 orang,
maka 7 x 3 = 21. sehingga,
Ibu mendapatkan
1/3 x 21 = 7
7 paman
mendapatkan sisanya yaitu 14. lalu 14 : 7 = 2.
Maka
masing-masing paman mendapatkan 2.
Singkatnya, untuk tabayun seperti di atas, maka
jumlah ahli waris yang tabayun dikali dengan asal masalah.
7. Seorang
wafat meninggalkan seorang anak perempuan dan dua paman.
Seorang anak
perempuan mendapatkan ½ dan sisanya buat dua paman. Ini namanya asal masalah 2
(dari ½).
Anak perempuan
mendapatkan 1 bagian.
Dua paman mendapatkan
1 bagian.
Namun karena
paman ada dua orang, tidak mungkin satu dibagi dua, karena hasilnya akan pecah
(tidak bulat). Maka jalan keluarnya adalah 2 paman x asal masalah 2 = 4.
sehingga,
Anak perempuan ½
x 4 = 2
2 Paman
(sisanya) = 2
Jumlahnya 4.
Jadi seorang
paman mendapatkan 1 bagian.
Qiyaskanlah
masalah lain (yang sama) seperti di atas.
8. Seorang
wafat meninggalkan ibu, 5 saudara seibu, 5 saudara seayah.
Ibu mendapatkan
1/6, 5 saudara seibu mendapatkan 1/3, dan 5 saudara sebapak mendapatkan sisa.
Antara 3 dengan
6 terjadi tadaakhul. Maka kita buang 3 dan kita ambil angka 6 (karena 3 masuk
ke dalam angka 6). Sehingga disebut asal masalah 6.
Maka, ibu
mendapatkan 1/6 x 6 = 1, 5 saudara seibu mendapatkan 1/3 x 6 = 2, dan sisanya
3/6 untuk 5 saudara seayah 3/6 x 6 = 3.
Oleh karena 2
tidak bisa dibagi untuk 5 saudara seibu. 3 juga tidak bisa dibagi untuk 5
saudara. Dan jumlah saudara seibu dengan saudara sebapak adalah sama/tamaatsul;
yaitu 5. maka kita ambil satu saja angka 5, kemudian kita kalikan dengan asal
masalah 6, jadi 30.
Maka,
Ibu mendapatkan
1/6 x 30 = 5
5 saudara seibu
mendapatkan 1/3 x 30 = 10 (seorang mendapatkan 2)
5 saudara seibu
mendapatkan sisanya, yaitu 15 (seorang mendapatkan 3)
Jika jumlah
saudara seibu ada 7 orang, sedangkan saudara sebapak ada 5 orang, maka caranya
adalah dengan mengalikan 7 dengan 6 = 42. lalu jumlah 42 ini dikali 5, sehingga
jumlahnya 210. bisa juga 7 x 5 =35, kemudian 35 x 6 = 210 juga.
Sehingga,
Ibu mendapatkan
1/6 x 210 = 35
7 saudara seibu
mendapatkan 1/3 x 210 = 70 (seorang mendapatkan 10)
5 paman
mendapatkan sisanya, yaitu 105 (seorangnya mendapatkan 21)
Totalnya jika
dijumlahkan 35 + 70 + 150 = 210.
9. Seorang
wafat meninggalkan 7 nenek, 8 saudara seibu, dan 9 paman.
7 nenek
mendapatkan 1/6
8 saudara seibu
mendapatkan 1/3
9 paman
mendapatkan sisa.
Ini adalah asal masalah
6 seperti sebelumnya (karena 3 tadaakhul dengan 6).
7 Nenek
mendapatkan 1/6 x 6 = 1
8 saudara seibu
mendapatkan 1/3 x 6 = 2
9 paman
mendapatkan sisa, yaitu 3.
Bagian-bagian
tersebut untuk tiga golongan itu tentu tidak bisa dibagi secara bulat.
Maka jalan
keluarnya 7 x 8 = 56 x 9 = 504, kemudian 504 ini dikali dengan masalah 6 =
3024. sehingga,
7 nenek
mendapatkan 1/6 x 3024 = 504 (seorangnya mendapatkan 72)
8 saudara seibu
mendapatkan 1/3 x 3024 =1008 (seorangnya dapat 126)
9 paman
mendapatkan sisanya, yaitu 1512.
Totalnya jika
dijumlahkan adalah 3024.
Dipakai cara
seperti ini adalah agar mudah dipahami, cara yang lebih tepatnya adalah sbb.:
Pertama, antara 7 nenek dengan 1 sebagai bagiannya adalah tabaayun[1].
Maka 7 itu kita tetapkan 7, dan dinamakan raaji’/mutsbat[2].
Kedua, antara 8 saudara seibu dengan bagiannya 2 ada tawaafuq (angka
cocok) pada ½, yaitu 4, maka raaji’nya 4 bukan 8.
Ketiga, antara 9 paman dengan bagiannya 3 ada tawaafuq pada 1/3,
yaitu 3. maka raaji’nya 3 bukan 9.
Sekarang raaji’
pertama yaitu 7 dikalikan dengan raaji’ kedua, yaitu 4 = 28. Kemudian 28 ini
kita kalikan dengan raaji’ ketiga, yaitu 3 = 84.
84 ini kita
kalikan dengan masalah 6 = 504.
Tabelnya adalah
sbb:
Ahli waris |
Fardh/bagiannya |
AM = 6 |
Ditas-hih
menjadi = 504 |
7 Nenek |
1/6 |
1 |
84 |
8 Saudara
seibu |
1/3 |
2 |
168 |
9 Paman |
Sisa |
3 |
252 |
Urutan:
7 x 4 = 28, 28 x 3 = 84 dan 84 x 6 = 504 |
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa
nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
0 komentar:
Posting Komentar