بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqih Faraa’idh (Tashih bag. 1)
Segala
puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah,
keluarganya, dan para sahabatnya semua. Amma ba’du:
Berikut
ini merupakan pembahasan fiqih fara’idh berkenaan dengan tashih sebagai
pelengkap. Semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat,
Allahumma aamin.
Pengertian
Tashihul Masa’il
Tashih
secara bahasa artinya menjadikan sahih (benar). Secara istilah faraidh, Tashihul
masa’il (membetulkan masalah) adalah cara mengetahui bilangan faktor
terkecil yang bisa dibagi dengan individu Ahli Waris, tanpa terjadi angka
ganjil. Bisa juga diartikan mengatur pembagian masing-masing ahli waris dengan
bulat (tanpa ada koma), yakni dengan tidak pecah (tepat jumlah bagiannya).
Contoh:
Ahli waris terdiri dari ayah, ibu, suami, anak laki-laki dan anak perempuan.
Maka,
ayah mendapat 1/6, ibu mendapat 1/6 karena ada anak, suami ¼ karena ada anak,
sedangkan anak laki-laki dan perempuan sebagai ashabah (mendapatkan sisa). Untuk
anak laki-laki dua bagian, sedangkan untuk anak perempuan satu bagian.
Lalu kita turunkan angka: 1/6, 1/6, dan ¼. Selanjutnya
kita cari asal masalah (sebuah angka yang bisa dibagi untuk 1/6 dan ¼) atau
dicari KPK (kelipatan persekutuan terkecil), maka muncul angka 12.
Ibu mendapatkan 1/6
x 12 = 2
Bapak mendapatkan 1/6
x 12 = 2
Suami mendapatkan ¼
x 12 = 3
Sisanya 5 bagian untuk ‘ashabah (anak laki-laki dan
perempuan). Karena 5 ini tidak dapat dibagi 3; yaitu dua bagian untuk anak
laki-laki dan satu bagian untuk anak perempuan. Maka 3 tersebut dikalikan 12,
menjadi 36.
Ibu mendapatkan 1/6
x 36 = 6
Bapak mendapatkan 1/6
x 36 = 6
Suami mendapatkan ¼
x 36 = 9
Sisanya 15 bagian, kemudian dibagi 3:
Untuk anak laki-laki dua bagian (2/3) dari 15 yaitu 10.
Dan untuk anak perempuan satu bagian (1/3) dari 15,
yaitu 5.
Ini adalah masalah yang sudah ditashih
(dibetulkan/dibulatkan), sehingga semua ahli waris mendapatkan bagian.
Kesimpulannya, lihat tabel berikut:
Ahli waris
|
Fardh/bagiannya
|
AM = 12
|
Ditas-hih menjadi 12 x 3 = 36
|
Ibu
|
1/6
|
2
|
6
|
Bapak
|
1/6
|
2
|
6
|
Suami
|
¼
|
3
|
9
|
Seorang anak laki-laki
|
Ashabah
|
5
|
10
|
Seorang anak perempuan
|
5
|
Istilah yang biasa dipakai oleh ulama Fara’idh
dalam pencarian Asal Masalah (AM)
- Kasr (كسر)
- Basth (بسط)
- Maqaam (مقام)
- Makhraj (مخرج)
- Tamaatsul (تماثل)
- Tadaakhul (تداخل)
- Tawaafuq (توافق)
- Tabaayun (تباين)
Kasr (jamaknya adalah kusur) artinya angka
pecahan. Contoh ½, 1/3, 2/3 dan 1/6.
Basth artinya pembilang (bagian angka
pecahan yang terletak di sebelah atas). Contoh 2/3, maka basth adalah angka 2
dsb.
Maqaam artinya penyebut (bagian angka
pecahan yang terletak di sebelah bawah). Contoh 2/3, maka maqaam adalah angka 3
dsb.
Makhraj artinya tempat keluar. Maksud
makhraj di sini adalah tempat keluar 1 suku bagian. Contoh ½, makhrajnya adalah
2. 1/3 dan 2/3 makhrajnya 3. ¼, 2/4, atau ¾ makhrajnya adalah 4 dst.
Tamaatsul artinya beberapa kusur (pecahan)
yang maqamnya sama. Misalnya 1/3 dengan 2/3, 1/6 dengan 2/6 dan 1/8 dengan 4/8.
Disebut juga tamatsul jika jumlah individu/kepala yang memperoleh bagian sama
dengan jumlah bagian yang diterima. Misalnya jumlah individunya 5, bagian yang
diterima juga 5.
Contoh:
Ahli waris
|
Fardh
|
AM = 6
|
Ibu
|
1/6
|
1
|
5 cucu laki-laki
|
Sisa
|
5
|
Jumlah kepala di tabel ini ada 5, dan bagian yang
diperoleh juga 5.
Tadaakhul artinya saling masuk maqamnya.
Maksudnya adalah maqaam (penyebutnya) berbeda, tetapi maqam yang terkecil masuk
ke maqam terbesar. Misalnya ½ dengan 1/6, maka 2 masuk ke dalam angka 6,
sehingga yang dipakai adalah angka 6. lalu kita katakan asal masalah 6. Tadaakhul
disebut juga KPK (kelipatan persekutuan terkecil).
Disebut juga sebagai tadakhul ketika jumlah bagian yang
diterima bisa dibagi kepada jumlah individu sama banyak tanpa pecahan atau
tanpa koma. Misalnya jumlah bagian yang diterima 4, dan jumlah individu ada 2,
maka 4 bagian itu bisa dibagikan kepada dua individu tersebut sama banyak,
yakni masing-masing memperoleh 2 bagian.
Contoh:
Ahli Waris
|
Fardh
|
AM = 12
|
Isteri
|
¼
|
3
|
2 saudara seibu
|
1/3
|
4 @ 2
|
5 saudara kandung
|
Sisa
|
5 @ 1
|
Saudara seayah
|
Mahjub oleh saudara kandung
|
0
|
Catatan:
Dalam tamatsul dan tadakhul tidak perlu diadakan
tashih, karena sudah selesai.
Cara Mencari Asal Masalah
Dalam masalah fara’idh, jika disebutkan 2 kali atau
lebih maqam yang sama. Misalnya:
1 anak perempuan mendapatkan ½
1 Cucu perempuan mendapatkan 1/6
1 nenek mendapatkan 1/6
Maka ketika hendak menetapkan asal masalah, kita anggap
1/6-nya hanya ada satu. Sehingga hanya tinggal ½ dengan 1/6. lalu karena 2
sudah masuk ke dalam angka 6 (tadaakhul antara keduanya), maka kita anggap 2
tidak ada lagi, hanya tinggal masalah 6. Sehingga,
Ahli Waris
|
Fardh
|
AM = 6 radd ke 5
|
Anak perempuan
|
½
|
3
|
Cucu perempuan
|
1/6
|
1
|
Nenek
|
1/6
|
1
|
sisanya satu bagian, lalu diraddkan, lihat pembahasan
tentang Radd.
Atau jika kita mau, kita boleh kalikan 2 dengan 6, jadi
asal masalah 12[i].
Contoh lainnya: seorang wafat meninggalkan 2 anak
perempuan dan seorang nenek, maka:
2 anak perempuan mendapatkan 2/3
1 nenek mendapatkan 1/6
Asal Masalahnya adalah 6, kita hilangkan 3, karena 3
sudah masuk ke dalam angka 6.
Tawaafuq maksudnya jumlah bagian tidak bisa
dibagi dengan jumlah individu/kepala, namun kedua bilangan itu memiliki faktor
pembagi yang sama, sehingga masalah dapat dibagi.
Angka 4 dan 6 bisa habis, jika kita lipatkan 2 beberapa
kali. Angka 6 dan 9 juga bisa habis jika kita lipatkan 3 beberapa kali, dan
angka 8 dan 12 bisa habis, jika kita lipatkan 4 beberapa kali.
Contoh: Seorang wafat meninggalkan:
Ahli Waris
|
Fardh
|
Istri
|
¼
|
Saudari seibu
|
1/6
|
Maka dicarilah faktor pembagi yang sama antara 4 dengan
6, yaitu 2. Selanjutnya (4 : 2) x 6 = 12. Angka 12 ini kemudian menjadi AM. Hasilnya
sbb:
Ahli Waris
|
Fardh
|
AM = 12
|
Istri
|
¼
|
3
|
Saudari seibu
|
1/6
|
2
|
Sisa 7, maka dilakukan Radd, lihat tentang Radd.
Tabaayun secara bahasa adalah saling
berbeda. Disebut tabaayun jika jumlah bagian yang diterima tidak bisa dibagi
langsung kepada beberapa orang individu. Misalnya jumlah individu ada 3 orang,
sedangkan bagiannya ada 2. ketika terjadi seperti ini, caranya adalah dengan
mengkalikan jumlah ahli waris dengan asal masalah.
Misalnya seorang wafat meninggalkan:
1 Isteri, mendapatkan 1/8
2 anak perempuan, mendapatkan 2/3
Antara maqam 8 dengan 3 adalah tabaayun, maka kita kalikan 8 dengan
3, sehingga jumlahnya 24. jadi,
1 Isteri mendapatkan 1/8 x 24 = 3
2 anak perempuan mendapatkan 2/3 x 24 = 16
Sisanya lima (lalu diraddkan).
Bersambung…
Wallahu
a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
[i] Namun menurut ilmu
hisab (matematika), selama masih bisa dibagi dengan angka kecil, tidak boleh
dibagi dengan angka besar. Maksudnya jika masih bisa dengan angka 6, tidak
boleh dengan angka 12 dst. inilah yang dimaksud KPK (kelipatan persekutuan
terkecil).
0 komentar:
Posting Komentar