Segala puji bagi Allah, shalawat dan
salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya
semua. Amma ba’du:
Berikut ini merupakan lanjutan pembahasan
fiqih fara’idh berkenaan dengan tashih sebagai pelengkap. Semoga Allah
menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Beberapa
contoh pencarian asal masalah dan Tashih
10. Seorang wafat meninggalkan 5 saudara seibu, 10 nenek dan 20
paman.
5 saudara seibu
mendapatkan 1/3
10 nenek
mendapatkan 1/6
20 paman
mendapatkan sisa
Ini disebut juga
masalah 6 (AM = 6), dan bagian masing-masing tidak dapat dibagikan secara
bulat. Oleh karena itu, kita perhatikan antara 5 dengan 10 ada tadaakhulnya,
maka kita ambil angka yang besar (yaitu 10). Dan karena 10 dengan 20 juga
tadaakhul, maka kita ambil angka yang besar yaitu 20.
Angka 20 ini
kita kalikan dengan 6, sehingga jumlahnya 120. maka,
5 saudara seibu
mendapatkan 1/3 x 120 = 40
10 nenek
mendapatkan 1/6 x 120 = 20
20 paman sisa,
yaitu 60.
11. Seorang
wafat meninggalkan; ibu, ayah, seorang anak laki-laki dan seorang anak
perempuan.
Ibu mendapatkan
1/6
Ayah mendapatkan
1/6
Sisanya untuk
anak-anak yang dua tersebut.
Ini adalah
masalah 6 (AM = 6). sehingga,
Ibu mendapatkan
1/6 x 6 = 1/6
Bapak
mendapatkan 1/6 x 6 = 1/6
Sisanya 4/6.
Karena 4 tidak
bisa dibagi 3; yakni untuk anak laki-laki 2 bagian dan anak perempuan satu
bagian. Maka bagian anak-anak itu kita kalikan dengan masalah 6; yakni 3 x 6 =
18.
Sekarang kita
berikan:
Ibu mendapatkan
1/6 x 18 = 3
Bapak
mendapatkan 1/6 x 18 = 3
Sisanya 12.
Anak laki-laki
2/3[i]
x 12 = 8
Anak perempuan
1/3 x 12 = 4
Tabelnya seperti
di bawah ini:
Ahli
waris |
Fardh/bagiannya |
AM
= 6 |
AM
Ditas-hih menjadi = 18 |
Ibu |
1/6 |
1 |
3 |
Ayah |
1/6 |
1 |
3 |
Anak
laki-laki |
Sisa |
4 |
8 |
Anak
perempuan |
4 |
||
Urutan: 3[ii]
x 6 = 18 |
Dalam masalah di
atas, jika anak laki-laki ada 5 orang dan anak perempuan 5 orang, maka mereka
tidak dipandang sebagai 10 orang. Tetapi dipandang sebagai 15 orang; karena
anak laki-laki dipandang 10 orang dan anak perempuan dipandang 5 orang.
Maka 15 orang
ini (15 bagian) dikali dengan masalah 6, menjadi 90.
Kemudian kita
berikan:
Ibu mendapatkan
1/6 x 90 = 15
Ayah mendapatkan
1/6 x 90 = 15
Sisanya 60,
5 anak laki-laki
10/15 x 60 = 40
5 anak perempuan
5/15 x 60 = 20
Tabelnya di
bawah ini:
Ahli
waris |
Fardh/bagiannya |
AM
= 6 |
AM
Ditas-hih menjadi = 90 |
Ibu |
1/6 |
1 |
15 |
Bapak |
1/6 |
1 |
15 |
5
anak laki-laki |
Sisa |
4 |
40 |
5
anak perempuan |
20 |
||
Urutan: 15 x 6 = 90 |
Kesimpulan:
Dari uraian di
atas, kita dapat menarik kesimpulan sbb:
1.
Jika
terjadi tamatsul dan tadakhul, maka masalah tersebut tidak memerlukan tas-hih
(pembetulan).
2.
Jika
terjadi tabayun, maka angka yang menunjukkan jumlah individu ahli waris
langsung dikali dengan asal masalah.
Contoh:
Ahli
waris |
Fardh/bagiannya |
AM
= 12 |
Suami |
¼ |
3 |
Anak
Perempuan |
½ |
6 |
3
cucu perempuan |
1/6 |
2 |
Cicit
laki-laki dari cucu laki-laki dari anak laki-laki |
'ashabah/sisa |
1 |
Saudara
kandung |
Mahjub
oleh cicit |
0 |
Bagian cucu
perempuan sebagaimana disebutkan dalam tabel di atas adalah 2, sedangkan jumlah
mereka ada 3, sehingga tidak bisa dibagi rata (tabaayun). Maka caranya jumlah
ahli waris (cucu perempuan) langsung dikalikan asal masalah, yaitu 12. sehingga
asal masalah menjadi 3 x 12 = 36, dan asal masalah yang pertama tadi (yakni 12)
dianggap tidak berlaku. Berikut ini tabelnya setelah ditas-hiih (dibetulkan):
Ahli
waris |
Fardh/bagiannya |
AM
= 12 |
AM
= 36 |
Suami |
¼ |
3 |
9 |
Anak
Perempuan |
½ |
6 |
18 |
3
cucu perempuan |
1/6 |
2 |
6
@=2 |
Cicit
laki-laki dari cucu laki-laki dari anak laki-laki |
'ashabah/sisa |
1 |
3 |
Saudara
kandung |
Mahjub
oleh cicit |
0 |
0 |
3.
Jika
terjadi tawafuq, maka dicari angka wafq (angka yang menjadi faktor pembagi)
dari jumlah individu, lalu dikalikan dengan asal masalah.
Misalnya,
seorang wafat meninggalkan suami, 6 saudari kandung, dan seorang anak laki-laki
paman sekandung. Maka penyelesaiannya sbb:
Ahli
waris |
Fardh/bagiannya |
AM
= 6 |
Suami |
½ |
3 |
6
saudari seibu |
1/3 |
2 |
Anak
laki-laki paman sekandung |
Sisa |
1 |
Jumlah
saudari seibu ada 6, sedangkan bagian mereka ada 2, dan 2 tidak bisa dibagi
rata. Maka dicarilah angka wafq (faktor pembagi yang sama) antara 2 dengan 6,
yaitu 2. Untuk mendapatkan wafq 6 hanya membaginya dengan 2, jadi 6 : 2 = 3.
selanjutnya 3 ini dikalikan dengan asal masalah, yaitu 6.
Ahli
waris |
Fardh/bagiannya |
6x3
= |
18 |
Suami |
½ |
3 |
9 |
6
saudari sekandung |
1/3 |
2 |
6
@ = 1 |
Anak
laki-laki paman sekandung |
Sisa |
1 |
3 |
4.
Bagaimana
jika ada dua orang atau lebih ahli waris yang jumlah individunya tidak sama
dengan jumlah bagian yang diperolehnya?
Dalam
menyelesaikan masalah ini, ada dua proses:
Pertama, mencari angka yang dapat menampung seluruh jumlah individu
dari jenis-jenis ahli waris yang berbeda.
Kedua, selanjutnya angka yang didapat dikalikan dengan AM/asal
masalah.
Lihat contoh masalah ini di nomor 9.
Wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad
wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam, wal hamdulillahi Rabbil alamin.
0 komentar:
Posting Komentar