Fiqih Faraa’idh (Tashih bag. 3)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫علم الفرائض والمواريث‬‎
Fiqih Faraa’idh (Tashih bag. 3)

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya semua. Amma ba’du:

Berikut ini merupakan lanjutan pembahasan fiqih fara’idh berkenaan dengan tashih sebagai pelengkap. Semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

Beberapa contoh pencarian asal masalah dan Tashih

10. Seorang wafat meninggalkan 5 saudara seibu, 10 nenek dan 20 paman.

5 saudara seibu mendapatkan 1/3

10 nenek mendapatkan 1/6

20 paman mendapatkan sisa

Ini disebut juga masalah 6 (AM = 6), dan bagian masing-masing tidak dapat dibagikan secara bulat. Oleh karena itu, kita perhatikan antara 5 dengan 10 ada tadaakhulnya, maka kita ambil angka yang besar (yaitu 10). Dan karena 10 dengan 20 juga tadaakhul, maka kita ambil angka yang besar yaitu 20.

Angka 20 ini kita kalikan dengan 6, sehingga jumlahnya 120. maka,

5 saudara seibu mendapatkan 1/3 x 120 = 40

10 nenek mendapatkan 1/6 x 120 = 20

20 paman sisa, yaitu 60.

11. Seorang wafat meninggalkan; ibu, ayah, seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan.

Ibu mendapatkan 1/6

Ayah mendapatkan 1/6

Sisanya untuk anak-anak yang dua tersebut.

Ini adalah masalah 6 (AM = 6). sehingga,

Ibu mendapatkan 1/6 x 6 = 1/6

Bapak mendapatkan 1/6 x 6 = 1/6

Sisanya 4/6.

Karena 4 tidak bisa dibagi 3; yakni untuk anak laki-laki 2 bagian dan anak perempuan satu bagian. Maka bagian anak-anak itu kita kalikan dengan masalah 6; yakni 3 x 6 = 18.

Sekarang kita berikan:

Ibu mendapatkan 1/6 x 18 = 3

Bapak mendapatkan 1/6 x 18 = 3

Sisanya 12.

Anak laki-laki 2/3[i] x 12 = 8

Anak perempuan 1/3 x 12 = 4

Tabelnya seperti di bawah ini:

Ahli waris

Fardh/bagiannya

AM = 6

AM Ditas-hih menjadi = 18

Ibu

1/6

1

3

Ayah

1/6

1

3

Anak laki-laki

Sisa

4

8

Anak perempuan

4

Urutan: 3[ii] x 6 = 18

 

Dalam masalah di atas, jika anak laki-laki ada 5 orang dan anak perempuan 5 orang, maka mereka tidak dipandang sebagai 10 orang. Tetapi dipandang sebagai 15 orang; karena anak laki-laki dipandang 10 orang dan anak perempuan dipandang 5 orang.

Maka 15 orang ini (15 bagian) dikali dengan masalah 6, menjadi 90.

Kemudian kita berikan:

Ibu mendapatkan 1/6 x 90 = 15

Ayah mendapatkan 1/6 x 90 = 15

Sisanya 60,

5 anak laki-laki 10/15 x 60 = 40

5 anak perempuan 5/15 x 60 = 20

Tabelnya di bawah ini:

Ahli waris

Fardh/bagiannya

AM = 6

AM Ditas-hih menjadi = 90

Ibu

1/6

1

15

Bapak

1/6

1

15

5 anak laki-laki

Sisa

4

40

5 anak perempuan

20

Urutan: 15 x 6 = 90

 

Kesimpulan:

Dari uraian di atas, kita dapat menarik kesimpulan sbb:

1.      Jika terjadi tamatsul dan tadakhul, maka masalah tersebut tidak memerlukan tas-hih (pembetulan).

2.      Jika terjadi tabayun, maka angka yang menunjukkan jumlah individu ahli waris langsung dikali dengan asal masalah.

Contoh:

Ahli waris

Fardh/bagiannya

AM = 12

Suami

¼

3

Anak Perempuan

½

6

3 cucu perempuan

1/6

2

Cicit laki-laki dari cucu laki-laki dari anak laki-laki

'ashabah/sisa

1

Saudara kandung

Mahjub oleh cicit

0

 

Bagian cucu perempuan sebagaimana disebutkan dalam tabel di atas adalah 2, sedangkan jumlah mereka ada 3, sehingga tidak bisa dibagi rata (tabaayun). Maka caranya jumlah ahli waris (cucu perempuan) langsung dikalikan asal masalah, yaitu 12. sehingga asal masalah menjadi 3 x 12 = 36, dan asal masalah yang pertama tadi (yakni 12) dianggap tidak berlaku. Berikut ini tabelnya setelah ditas-hiih (dibetulkan):

 

Ahli waris

Fardh/bagiannya

AM = 12

AM = 36

Suami

¼

3

9

Anak Perempuan

½

6

18

3 cucu perempuan

1/6

2

6 @=2

Cicit laki-laki dari cucu laki-laki dari anak laki-laki

'ashabah/sisa

1

3

Saudara kandung

Mahjub oleh cicit

0

0

 

3.      Jika terjadi tawafuq, maka dicari angka wafq (angka yang menjadi faktor pembagi) dari jumlah individu, lalu dikalikan dengan asal masalah.

Misalnya, seorang wafat meninggalkan suami, 6 saudari kandung, dan seorang anak laki-laki paman sekandung. Maka penyelesaiannya sbb:

Ahli waris

Fardh/bagiannya

AM = 6

Suami

½

3

6 saudari seibu

1/3

2

Anak laki-laki paman sekandung

Sisa

1

Jumlah saudari seibu ada 6, sedangkan bagian mereka ada 2, dan 2 tidak bisa dibagi rata. Maka dicarilah angka wafq (faktor pembagi yang sama) antara 2 dengan 6, yaitu 2. Untuk mendapatkan wafq 6 hanya membaginya dengan 2, jadi 6 : 2 = 3. selanjutnya 3 ini dikalikan dengan asal masalah, yaitu 6.

 

Ahli waris

Fardh/bagiannya

6x3 =

18

Suami

½

3

9

6 saudari sekandung

1/3

2

6 @  = 1

Anak laki-laki paman sekandung

Sisa

1

3

4.      Bagaimana jika ada dua orang atau lebih ahli waris yang jumlah individunya tidak sama dengan jumlah bagian yang diperolehnya?

Dalam menyelesaikan masalah ini, ada dua proses:

Pertama, mencari angka yang dapat menampung seluruh jumlah individu dari jenis-jenis ahli waris yang berbeda.

Kedua, selanjutnya angka yang didapat dikalikan dengan AM/asal masalah.

Lihat contoh masalah ini di nomor 9.

Wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam, wal hamdulillahi Rabbil alamin.

Marwan bin Musa


[i] 2/3 untuk laki-laki, karena laki-laki mendapatkan 2 bagian, sedangkan perempuan satu bagian.

[ii] Ingat! 3 merupakan hasil dari 2 bagian (anak laki-laki) dan 1 bagian (anak perempuan.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger