بسم
الله الرحمن الرحيم
Syarah Kitab Tauhid (26)
(Hukum Sihir)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam
semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang
mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut
lanjutan syarah (penjelasan) ringkas terhadap Kitab Tauhid karya
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab At Tamimi rahimahullah, yang banyak
kami rujuk kepada kitab Al Mulakhkhash Fii Syarh Kitab At Tauhid karya
Dr. Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah, semoga Allah menjadikan
penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
**********
Bab: Hukum
Sihir
Firman
Allah Ta’ala,
وَلَقَدْ عَلِمُواْ لَمَنِ
اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاَقٍ
“Sesungguhnya
mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan
sihir itu, tidaklah ia memperoleh keuntungan di akhirat.” (Qs. Al
Baqarah: 102)
يُؤْمِنُونَ بِالْجِبْتِ
وَالطَّاغُوت
“Mereka
percaya kepada jibt dan thaghut.” (Qs. An Nisaa’: 51)
Umar
berkata, “Jibt adalah sihir, sedangkan thaghut adalah setan.”
Jabir
berkata, “Thagut adalah para tukang ramal yang didatangi setan, yang ada pada
setiap kabilah.”
**********
Penjelasan:
Oleh
karena sihir adalah salah satu macam syirik, dimana hal itu tidak dilakukan
kecuali jika digandengkan dengan kemusyrikan, maka penyusun (Syaikh Muhammad At
Tamimi) membuat bab di kitab Tauhid ini untuk menerangkan hukumnya sekaligus
memperingatkan perbuatan itu.
Jibt
adalah istilah untuk patung, pesihir, dan peramal. Umar menafsirkan kata jibt
dengan salah satu artinya, yaitu sihir. Demikian pula Thagut adalah setiap yang
melampuai batas dalam kejahatan dan kemaksiatan, ia ada beberapa macamya, salah
satunya adalah peramal.
Sihir
secara bahasa adalah sesuatu yang samar dan tersembunyi. Sedangkan secara
istilah, sihir adalah jampi-jampi dan kalimat, dan dilengkapi beberapa benda
tertentu, termasuk buhul tali, serta adanya proses pengasapan. Ia dapat
berpengaruh pada hati dan badan, membuatnya sakit, bahkan sampai membunuhnya,
serta dapat memisahkan antara suami dengan istrinya.
Dalam
ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala menerangkan, bahwa orang-orang Yahudi
telah mengetahui jika mereka menukar kitabullah dan mengikuti rasul dengan
mempelajari dan melakukan sihir, maka mereka tidak akan memperoleh
keberuntungan di akhirat nanti.
Kedua
ayat di atas menunjukkan haramnya sihir, dan bahwa itu termasuk jibt.
Kesimpulan:
1.
Haramnya sihir.
2.
Kafirnya orang yang
melakukan sihir.
3.
Ancaman bagi orang yang
berpaling dari kitabullah dan menggantinya dengan belajar sihir atau semisalnya.
4.
Sihir termasuk syirik yang
dapat menafikan tauhid, karena di dalamya terdapat permintaan bantuan kepada
setan serta bergantung kepada mereka.
**********
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
«اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ» ، قَالُوا: يَا رَسُولَ
اللَّهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: «الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ
النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ
مَالِ اليَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ المُحْصَنَاتِ
المُؤْمِنَاتِ الغَافِلاَتِ»
“Jauhilah
oleh kalian tujuh dosa yang membinasakan!” Para sahabat bertanya, “Wahai
Rasulullah, apa saja itu?” Beliau menjawab, “Syirik kepada Allah, sihir,
membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan,
memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan
menuduh berzina wanita yang baik-baik, mukminah, dan tidak tahu-menahu.”
**********
Penjelasan:
Hadits
di atas diriwayatkan oleh Bukhari no. 2766, Muslim no. 89, dan Abu Dawud no.
2874.
Dosa-dosa
di atas disebut ‘membinasakan’ karena dapat membinasakan pelakunya di
dunia dan akhirat, dan menunjukkan bahwa perbuatan itu adalah dosa besar.
Dalam
hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan umatnya
agar tidak melakukan tujuh dosa besar yang membinasakan, kemudian Beliau
menyebutkan dosa-dosa itu yang di antaranya adalah sihir.
Hadits
tersebut menunjukkan haramnya sihir dan bahwa ia termasuk dosa besar yang
membinasakan.
Kesimpulan:
1.
Haramnya syirik, dan bahwa
ia adalah dosa besar yang paling besar.
2.
Haramnya sihir, dan bahwa
ia termasuk dosa besar yang membinasakan serta termasuk pembatal keislaman.
3.
Haramnya membunuh jiwa
dengan alasan yang tidak dibenarkan.
4.
Bolehnya membunuh jika ada
alasan yang dibenarkan, yaitu qishas, karena murtad, dan karena berzina setelah
menikah.
5.
Haramnya riba dan besarnya
dosa riba.
6.
Haramnya memakan harta
anak yatim.
7.
Haramnya menuduh zina dan
liwath (homoseks).
**********
Dari
Jundab secara marfu (dari Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam), bahwa
had (hukuman) bagi pesihir adalah dibunuh dengan pedang (dipancung).”
(Diriwayatkan oleh Tirmidzi, namun ia berkata, “Yang benar adalah mauquf
(berasal dari sahabat).”
Dalam Shahih
Bukhari dari Bajalah bin Abdah ia berkata, “Umar bin Khaththab pernah
menuliskan surat yang isinya, “Bunuhlah setiap pesihir laki-laki dan
perempuan.” Bajalah berkata, “Maka kami bunuh tiga orang pesihir.”
Telah
shahih pula dari Hafshah radhiyallahu ‘anha, bahwa ia pernah memerintahkan
membunuh budak perempuannya yang telah menyihirnya, lalu budak itu dibunuh.”
[Diriwayatkan oleh Malik dalam Al Muwaththa 2/872]
Demikian
pula riwayat yang shahih dari Jundab.
Imam
Ahmad berkata, “Diriwayatkan secara shahih, bahwa hukuman mati terhadap pesihir
telah dilakukan oleh tiga orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
**********
Penjelasan:
Hadits
Jundab secara marfu’ didhaifkan oleh Syaikh Al Albani, namun secara mauquf
(sampai kepada sahabat Jundab) dishahihkan oleh Imam Tirmidzi.
Imam
Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits Jundab di atas berkata, “Yang shahih
adalah dari Jundab secara mauquf. Dibunuhnya pesihir itulah yang diamalkan Ahli
Ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan lainnya. Ini
juga merupakan pendapat Malik bin Anas. Imam Syafi’i berkata, “Pesihir dibunuh
jika praktek sihirnya sampai kepada tingkatan kufur (kekafiran), jika prakteknya
di bawah kufur, maka menurut kami tidak dibunuh.”
Tiga
orang sahabat yang telah memberlakukan hukuman mati terhadap peshir adalah
Umar, Hafshah, dan Jundab radhiyallahu ‘anhum.
Hukuman
mati terhadap pesihir menunjukkan bahwa sihir merupakan dosa besar.
Kesimpulan:
1.
Melakukan sihir adalah
dosa besar.
2.
Hukuman pesihir adalah
dibunuh.
3.
Sihir telah terjadi di
tengah kaum muslimin di zaman Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, lalu
bagaimana setelah Beliau?
Bersambung...
Marwan
bin Musa
Maraji’:
Al
Mulakhkhash fii Syarh Kitab At Tauhid (Dr. Shalih bin Fauzan
Al Fauzan), Fathul Majid (Abdurrahman bin Hasan), Maktabah Syamilah
versi 3.45, Tahdzibu Kamal (Yusuf bin Abdurrahman Al Mizziy), dll.
0 komentar:
Posting Komentar