بسم الله الرحمن الرحيم
Waqaf, Harta Yang Kekal dan Sebagai Investasi Terbaik
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari
Kiamat, amma ba’du:
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« إِذَا مَاتَ
الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ
صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
»
“Apabila seseorang meninggal dunia,
maka terputuslah seluruh amalnya kecuali tiga; sedekah jariyah, ilmu yang
dimanfaatkan, atau anak saleh yang mendoakan (orang tua)nya.” (HR. Muslim:
4223)[i]
Para ulama menafsirkan kata ‘sedekah
jariyah’ dalam hadits tersebut dengan waqaf. Oleh karenanya, Al Hafizh Ibnu
Hajar Al ‘Asqalani memasukkan hadits di atas ke dalam bab waqaf dalam kitabnya Bulughul
Maram.
Jabir berkata, “Tidak ada salah
seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memiliki
kemampuan kecuali melakukan waqaf.”
Imam Syafi’i mengisyaratkan, bahwa
waqaf termasuk di antara kekhususan Islam; yang tidak dikenal di zaman
Jahiliyah.
Tirmidzi berkata, “Kami tidak
mengetahui adanya khilaf antara para sahabat dan para ahli fiqh kalangan
terdahulu tentang bolehnya mewaqafkan tanah.”
Al Qurthubi berkata, “Tidak ada
khilaf di kalangan ulama tentang mewaqafkan (dengan membangun) jembatan dan
masjid, namun mereka berselisih tentang selain itu.”
Definisi Waqaf
Waqaf artinya menahan asalnya
dan menjadikan manfaatnya di jalan Allah.
Maksud ‘asal’ adalah sesuatu
yang dapat dimanfaatkan dengan tetap barang/bendanya, seperti rumah, kios,
kebun, dsb.
Sedangkan maksud ‘manfaat’
adalah hasil yang muncul dari asal itu, seperti buah, bayarannya, kesempatan
menempati, dsb.
Hukum Waqaf
Waqah merupakan ibadah yang
dianjurkan dalam Islam. Dalam Shahihain disebutkan, bahwa Umar bin
Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku
mendapatkan harta di Khaibar yang belum pernah aku dapatkan harta yang lebih
berharga daripadanya sebelum itu, apa perintamu kepadaku terhadapnya?” Beliau
bersabda,
«إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا،
وَتَصَدَّقْتَ بِهَا»
“Jika engkau menghendaki, engkau
tahan asalnya, dan engkau sedekahkan (hasilnya).”
Maka Umar menyedekahkannya dengan
tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Umar menyedekahkannya
kepada kaum fakir, kerabat, budak, fisabilillah, ibnussabil, dan tamu
pendatang. Pengurusnya tidak mengapa memakan dari (kebun) itu secara ma’ruf (wajar) dan memberikan kepada orang
lain tanpa maksud menyimpannya.
Hukum-Hukum Seputar
Waqaf
1. Disyaratkan seorang pewaqaf harus ja’izut
tasharruf (boleh bertindak terhadap hartanya), yakni keadaannya baligh,
merdeka, dan cerdas. Oleh karena itu, tidak sah waqaf dari anak kecil, orang
dungu, dan budak.
2. Waqaf menjadi sah dengan dua sebab, yaitu:
(a) perkataan yang menunjukkan waqaf, misalnya: saya waqafkan tempat ini, atau
saya jadikan tempat ini sebagai masjid. (b) perbuatan yang menunjukkan waqaf
berdasarkan uruf (kebiasaan manusia yang berlaku), seperti orang yang
menjadikan tempatnya sebagai masjid, lalu ia izinkan kepada manusia secara umum
untuk shalat di sana.
3. Lafaz waqaf ada dua, yaitu: (a) lafaz yang
tegas (sharih), misalnya: saya waqafkan, saya tahan (asalnya), saya jadikan
hasilnya fisabilillah, dsb. (b) lafaz yang tidak tegas (kinayah), misalnya:
saya sedekahkan, saya cegah, atau saya kekalkan. Disebutkan kinayah,
karena kalimat tersebut mengandung makna lain di samping waqaf. Oleh karena
itu, barang siapa yang mengggunakan lafaz kinayah, maka ia harus menambahkan
niat di hati untuk waqaf, atau ia tambahkan salah satu lafaz yang tegas, atau
lafaz-lafaz kinayah waqaf lainnya. Contoh menambahkan lafaz yang tegas adalah, saya
sedekahkan sesuatu ini sebagai waqaf atau tertahan asalnya, atau saya
jadikan sesuatu ini fisabilillah, atau saya jadikan sesuatu ini kekal.
Sedangkan contoh menambahkan lafaz yang tidak tegas adalah, “saya sedekahkan
sesuatu ini dengan sedekah yang tidak lagi dilakukan jual-beli terghadapnya dan
tidak diwarisi.”
4. Untuk sahnya waqaf ada beberapa syarat,
yaitu: (a) pewaqafnya ja’izut tasharruf, (b) sesuatu yang diwaqafkan bisa
bermanfaat dengan manfaat yang terus berkelanjutan sedangkan barang/bendanya
tetap. Oleh karena itu, tidak sah mewaqafkan sesuatu yang akan habis setelah
dimanfaatkan, seperti makanan (c)
barang/benda yang diwaqafkan jelas (telah ditentukan), (d) waqafnya
untuk kebaikan karena tujuannya adalah mendekatkan diri kepada Allah. Misalnya
mewaqafkan masjid, pembangunan jembatan, tempat tinggal, dan kitab-kitab ilmu. Oleh
karena itu, tidak sah waqaf untuk tempat ibadah orang kafir, mewaqafkan
buku-buku sesat, dsb. (e)
waqafnya dimiliki dengan sempurna dan tetap. (f) waqafnya langsung
direalisasikan. Oleh karena itu tidak bisa mewaqafkan yang mu’aqqat (ada batas
waktu) dan mu’allaq (terkait dengan syarat). Kecuali jika dikaitkan dengan
kematian si pewaqaf. Misalnya mengatakan, “Jika aku wafat, maka rumahku
menjadi rumah kaum fakir.” Tentunya waqaf yang dikaitakan dengan
kematiannya tidak boleh lebih dari 1/3, karena ini dihukumi sebagai wasiat.
5. Harta yang diwaqafkan adalah harta yang
bernilai baik yang tidak bisa dipindahkan, seperti tanah dan rumah,
maupun yang bisa dipindahkan, seperti buku, pakaian, hewan, dan senjata.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Adapun
Khalid, maka kalian telah menzaliminya. Sesungguhnya dia telah mewaqafkan baju
besi dan perlengkapan perangnya di jalan Allah.”
Dan para ulama
sepakat bolehnya mewaqafkan tikar/karpet dan lampu di masjid.
6. Syarat pewaqaf harus diperhatikan jika
tidak melanggar syariat. Jika si pewaqaf tidak mensyaratkan apa-apa, maka hak
bagi semuanya sama, baik bagi orang kaya maupun orang miskin, laki-laki maupun
wanita.
7. Waqaf terbagi dua, yaitu: khairi
(sosial) maupun ahliy (keluarga).
Waqaf khairi
maksudnya waqaf yang awalnya untuk kegiataan sosial meskipun sebentar, namun
setelahnya tertuju kepada orang tertentu atau hanya beberapa orang. Misalnya
seseorang mewaqafkan tanahnya untuk rumah sakit atau madrasah, setelah itu
untuk anak-anaknya.
Waqaf
Ahli/Dzurriy maksudnya waqaf yang awalnya untuk diri
pewaqaf atau orang-orang tertentu, namun akhirnya untuk kegiatan sosial.
Misalnya seseorang mewaqafkan sesuatu kepada dirinya, lalu anak-anaknya,
kemudian untuk maslahat umum.
8. Jika seorang pewaqaf tidak menentukan
nazhir (pengawas) atau tidak menentukan seseorang, lalu ia meninggal dunia,
maka pengawasan diserahkan kepada orang yang tertuju waqaf jika ditentukan.
Tetapi jika waqaf kepada suatu pihak seperti masjid-masjid atau beberapa orang
yang tidak mungkin dibatasi seperti orang-orang miskin, maka pengawasan
diserahkan kepada hakim, ia yang mengurusnya sendiri atau mewakili orang yang
mengurusnya.
9. Seorang pengawas harus bertakwa kepada
Allah dan memperbaiki kepengurusannya terhadap waqaf, karena yang demikian
adalah amanah.
10.
Waqaf
termasuk yang mesti terjadi ketika sudah diucapkan, sehingga tidak boleh
dibatalkan. Hal ini berdasarkan hadits, “Laa yubaa’u ashluha walaa yuhab
walaa yuurats,” (artinya: asalnya tidak boleh dijual, tidak boleh
dihibahkan, dan tidak boleh diwarisi). Tirmidzi berkata, “Inilah yang diamalkan
menurut Ahli Ilmu.”
Hal ini, karena waqaf sudah dikekalkan
kecuali jika manfaatnya hilang secara keseluruhan, seperti rumah yang
diwaqafkan sudah roboh atau tanah yang diwaqafkan sudah mati dan tidak bisa
lagi disuburkan. Maka dijuallah waqaf ini, hasilnya dialihkan untuk hal yang
sama, karena hal ini lebih dekat kepada tujuan waqaf.
11.
Boleh mengganti barang
waqf dengan yang lebih baik darinya baik karena dibutuhkan untuk
menggantinya maupun karena adanya maslahat yang lebih besar.
12. Jika manfaat waqaf hilang dan tidak mungkin
dimanfaatkan lagi, maka boleh dijual lalu dialihkan hasilnya untuk hal yang
semisalnya.
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa
Nabiyyinaa Muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Subulussalam (Imam Muhammad bin Ismail Ash
Shon’ani), Mulakhkhash Fiqhi (Dr. Shalih Al Fauzan), Al Fiqhul
Muyassar fii Dhauil Kitab was Sunnah (Tim Ahli Fiqh, KSA), Risalah Fil
Fiqhil Muyassar (Dr. Shalih bin Ghanim As Sadlan), Maktabah Syamilah versi
3.45, dan lain-lain.
[i] Hadits ini
menunjukkan, bahwa pahala setiap amal akan terputus setelah seorang meninggal
dunia kecuali sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak saleh
yang mendoakannya, maka tiga hal ini akan terus mengalir pahalanya meskipun
seseorang telah wafat, karena hal itu termasuk usahanya. Dalam hadits tersebut
juga terdapat dalil, bahwa doa anak untuk orang tuanya setelah mati akan sampai
kepadanya, demikian pula selain doa, seperti sedekah, pelunasan hutang, dsb. Di
samping tiga hal di atas, ada pula amal lainnya yang akan mengalir kepada
seseorang setelah wafatnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits di bawah ini,
إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ
بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا نَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ أَوْ مُصْحَفًا
وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ
نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ
وَحَيَاتِهِ تَلْحَقُهُ بَعْدَ مَوْتِهِ
"Sesungguhnya
di antara amalan dan kebaikan yang akan sampai kepada seorang mukmin setelah
wafatnya adalah ilmu yang disebarkannya, anak saleh yang ditinggalkanya, mushaf
Al Qur'an yang diwariskannya, masjid yang dibangunnya, rumah untuk Ibnussabil
yang didirikannya, sungai yang dialirkannya, sedekah yang dikeluarkan dari
hartanya di waktu sehat dan sewaktu hidupnya. Semua itu akan sampai kepadanya
setelah meninggalnya." (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi, dihasankan oleh Al
Albani dalam Shahihul Jaami' no. 2231).
Imam
As Suyuthiy membuatkan sya’ir menyebutkan hal-hal yang bermanfaat bagi
seseorang setelah meninggalnya –berdasarkan beberapa hadits lainnya- sebagai
berikut:
اِذَا مَاتَ ابْنُ
ادَمَ يَجْرِي عَلَيْهِ مِنْ فِعَالٍ غَيْرِ عَشْرِ
عُلُوْمٍ بَثَّهَا
وَدُعَاءِ نَجْلٍ وَغَرْسِ النَّخْلِ وَالصَّدَقَاتُ تَجْرِي
وَرَاثَةِ مُصْحَفٍ
وَرِبَاطُ ثَغْرٍ وَحَفْرِ الْبِئْرِ أَوْ إِجْرَاءِ نَهْرِ
وَبَيْتٍ
لْلْغَرِيْبِ بَنَاهُ يَأْوِى إلَِيْهِ أَوْ بِنَاءِ مَحَلِّ ذِكْرِ
Apabila
cucu Adam meninggal, maka mengalirlah kepadanya sepuluh perkara;,
Ilmu
yang disebarkannya, doa anak saleh, pohon kurma yang ditanamnya serta
sedekahnya yang mengalir,
Mushaf
yang diwariskan dan menjaga perbatasan,
Menggali
sumur, mengalirkan sungai, rumah untuk musafir yang dibangunnya atau membangun
tempat ibadah.
0 komentar:
Posting Komentar