Khutbah Jumat : Zakat Fitri

 

بسم الله الرحمن الرحيم



Khutbah Jum'at

Zakat Fitri

Oleh: Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I

Khutbah I

إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا --يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فقَدْ فَازَ فوْزًا عَظِيمًا.

 أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَيُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الْأُمُوْرِ مُحْدَثَاثُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Pertama-tama marilah kita panjatkan puja dan puji syukur kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala yang telah memberikan kepada kita berbagai nikmat, terutama adalah nikmat Islam, Iman, Hidayah, Taufiq, Sehat wal Afiyat, dan nikmat-nikmat lainnya yang tidak terhitung oleh kita jumlahnya.

Shalawat dan salam kita sampaikan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti Sunnahnya sampai hari Kiamat.

Khatib berwasiat baik kepada diri khatib sendiri maupun kepada para jamaah sekalian, marilah kita tingkatkan takwa kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena orang-orang yang bertakwalah yang akan memperoleh kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat.

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Di akhir bulan Ramadhan ada kewajiban lainnya di samping puasa Ramadhan, yaitu membayar zakat fitri.

Zakat Fitri atau dikenal di kalangan kita dengan istilah Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan ketika berbuka dari berpuasa selama sebulan penuh di bulan Ramadhan. Zakat ini tidak terkait dengan harta, tetapi terkait dengan dzimmah (adanya tanggungan), sehingga ia merupakan zakat jiwa dan badan.

Zakat Fitri hukumnya wajib bagi setiap muslim, anak kecil, orang dewasa, laki-laki, wanita, orang merdeka, atau budak.

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

“Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri 1 sha’ kurma atau 1 sha’ sya’ir dari budak, orang merdeka, laki-laki atau perempuan, anak kecil atau orang dewasa dari kalangan kaum muslimin. Dan Beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum manusia keluar (menuju tempat) shalat.”

Sebagian ulama menganjurkan agar Zakat dikeluarkan pula dari janin, dan ada atsar dari Utsman mengenai hal itu namun dha’if (lihat Al Irwaa’ 3/330), wallahu a’lam.

Zakat Fitri ini dahulu disyariatkan pada bulan Sya’ban pada tahun ke-2 H sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang kurang baik yang mungkin terjadi padanya seperti hal-hal sia dan rafats (kata-kata kotor), dan untuk membantu kaum fakir dan miskin. Demikian pula sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Azza wa Jalla karena pertolongan-Nya kepada hamba untuk mengisi bulan Ramadhan dengan berbagai amal saleh.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

«فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ»

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan Zakat Fitri sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari laghwu (hal sia-sia) dan rafats (kata-kata kotor), dan sebagai pemberian makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka itu adalah zakat yang diterima, sedangkan barang siapa yang mengeluarkan setelah shalat, maka itu hanyalah sedekah di antara sedekah-sedekah.” (Hr. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Daruquthni, dan dihasankan oleh Al Albani).

Kepada siapa zakat Fitri diwajibkan?

Zakat Fitri diwajibkan kepada orang muslim yang memiliki makanan seukuran satu sha’, di luar kebutuhan dirinya dan orang yang ditanggungnya sehari-semalam.

Zakat Fitri wajib dikeluarkan olehnya sebagai zakat dari dirinya dan orang-orang yang ditanggung nafkahnya jika mereka tidak sanggup mengeluarkannya seperti istrinya, anak-anaknya, kerabat yang ditanggungnya, budaknya, dan pembantunya.

Dengan demikian, Zakat Fitri tidak wajib kecuali dengan dua syarat: (1) muslim, (2) memiliki kelebihan makanan pokok terhadap dirinya dan orang yang ditanggungnya sehari-semalam.

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Yang wajib dalam Zakat Fitri adalah satu sha’ gandum, sya’ir, kurma, zabib (kismis), aqith (susu kering), beras, jagung, atau makanan pokok lainnya.

1 Sha’ = 4 mud. 1 mud adalah kaupan dua telapak tangan orang dewasa, atau kira-kira 1 1/3 gelas, atau 2 gelas.

Namun Imam Abu Hanifah membolehkan mengeluarkan dalam bentuk nilai (uang). Namun pendapat ini kurang kuat.

Ia juga berkata, “Jika seorang yang berzakat mengeluarkan gandum, maka cukup ½ sha’.”

Urwah bin Az Zubair menyebutkan, bahwa Asma binti Abu Bakar biasa mengeluarkan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari keluarganya; baik yang merdeka maupun yang budak, yaitu dua mud (1/2 sha’) gandum  atau 1 sha’ kurma. (Diriwayatkan oleh Thahawi 2/43).

Abu Sa’id Al Khudri berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih bersama kami, kami mengeluarkan Zakat Fitri dari anak kecil, orang dewasa, orang merdeka, dan budak, yaitu 1 sha’ makanan, atau 1 sha’ aqith, atau 1 sha’ sya’ir, atau 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ zabib. Kami senantiasa mengeluarkan seperti itu sehingga Mu’awiyah datang untuk naik haji atau umrah, lalu ia berbicara kepada manusia di atas mimbar. Di antara ucapannya adalah, “Menurutku dua mud (1/2 sha’) samra (gandum) negeri Syam seimbang dengan 1 sha’ kurma,” maka orang-orang mengambil pendapat itu.”

Abu Sa’id berkata, “Adapun aku, maka aku senantiasa keluarkan seperti dulu selamanya selama aku hidup.” (HR. Jamaah Ahli Hadits).

Tirmidzi berkata, “Inilah yang diamalkan oleh sebagian Ahli Ilmu, yakni dari segala jenis makanan dikeluarkan 1 sha’. Ini juga pendapat Syafi’i dan Ishaq.”

Namun sebagian Ahli Ilmu berkata, “Dari segala jenis makanan memang 1 sha’ selain bur (gandum), maka dianggap sah ½ sha’. Ini adalah pendapat Sufyan, Ibnul Mubarak, dan penduduk Kufah.”

Kapankah Zakat Fitri diwajibkan?

Para Fuqaha (Ahli Fiqh) sepakat, bahwa Zakat Fitri diwajibkan pada akhir bulan Ramadhan. Namun mereka berbeda pendapat tentang penentuan waktu wajibnya.

Menurut Ats Tsauri, Ahmad, Ishaq, Syafi’i berdasarkan qaul jadidnya (pendapatnya yang baru), dan salah satu riwayat dari Imam Malik, bahwa waktu wajibnya adalah ketika tenggelam matahari malam Idul Fitri, karena itulah waktu berbuka dari berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan.

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Jumhur (mayoritas) Ahli Fiqih berpendapat bolehnya menyegerakan Zakat Fitri sehari atau dua hari sebelum hari raya.

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kami mengeluarkan Zakat Fitri agar dikeluarkan sebelum manusia keluar ke (tempat) shalat.”

Nafi’ berkata, “Ibnu Umar mengeluarkan Zakat Fitri sebelum itu sehari atau dua hari.”

Sebagian ulama menyimpulkan, bahwa pengeluaran Zakat Fitri ada waktu fadhilah (utama) dan ada waktu jawaz (boleh). Waktu utama adalah ketika terbit Fajar Idul Fitri sebelum pelaksanaan shalat Ied. Sedangkan waktu bolehnya adalah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Dan para ulama berbeda pendapat jika jauh di atas itu.

Menurut Imam Syafi’i, boleh dikeluarkan dari awal bulan Ramadhan.

Menurut Imam Malik dan yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad, boleh mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Para Imam madzhab sepakat, bahwa Zakat Fitri tidak gugur karena menunda melewati waktu wajib, bahkan zakat itu menjadi hutang yang ditanggungnya sampai dikeluarkan meskipun di akhir usianya. Mereka juga sepakat, tidak boleh menunda pengeluaran Zakat Fitri hingga lewat hari Idul Fitri[i] selain nukilan dari Ibnu Sirin dan An Nakha’i yang menyatakan, bolehnya menundanya hingga lewat hari Idul Fitri.

Imam Ahmad berkata, “Saya harap tidak mengapa.”

Ibnu Ruslan berkata, “Itu haram berdasarkan kesepakatan, karena itu zakat, maka menundanya adalah dosa sebagaimana menunda shalat hingga lewat waktunya.”

Dalam hal ini sudah ada jawabannya dalam hadits sebelumnya, “Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka itu adalah zakat yang diterima, sedangkan barang siapa yang mengeluarkan setelah shalat, maka itu hanyalah sedekah di antara sedekah-sedekah.”  Yakni di antara sedekah yang biasa dikeluarkan sehari-hari.

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ  لِيْ وَلَكُمْ

Khutbah II

الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ:

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Kepada siapa Zakat Fitri diberikan?

Zakat Fitri diberikan sebagaimana zakat-zakat yang lain diberikan, yaitu 8 asnaf di surat At Taubah ayat 60. Allah Azza wa Jalla berfirman,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.”  (Qs. At Taubah: 60)

Hanyasaja kaum fakir dan miskin lebih didahulukan dalam Zakat Fitri daripada asnaf yang lain berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang telah disebutkan sebelumnya, “Wa thu’matan lil masakin” (artinya: dan sebagai pemberian makan kepada orang-orang miskin).

Lalu siapakah fakir dan miskin itu?

Orang fakir lebih sengsara keadaannya daripada orang miskin. Orang fakir adalah orang yang tidak mampu bekerja untuk menutupi kebutuhannya, sedangkan orang miskin adalah orang yang mampu mencari nafkah, tetapi penghasilannya tidak mencukupi baik bagi diri maupun keluarganya.

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Ada beberapa faedah yang perlu khatib sampaikan juga di sini, yaitu:

1.     Wanita yang kaya boleh mengeluarkan Zakat Fitri kepada suaminya yang fakir, namun tidak sebaliknya.

2.     Zakat Fitri menjadi gugur bagi orang yang tidak memiliki kelebihan makanan pada hari itu, karena Allah tidak membebani kecuali sesuai kesanggupannya.

3.     Barang siapa yang memiliki kelebihan sedikit di luar kebutuhan makan dirinya, lalu ia keluarkan yang sedikit itu, maka sah, karena Allah menyatakan, Fattaqullah mas tatha’tum (artinya: maka bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuanmu) QS. At Taghabun: 16.

4.     Boleh menyerahkan zakat seseorang kepada beberapa orang dengan dibagi-bagi antara mereka, sebagaimana boleh diserahkan zakat beberapa orang kepada seorang penerima. Karena syariat datang dalam keadaan mutlak tanpa dibatasi.

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Yang wajib adalah engkau berikan kepada yang berhak atau wakilnya pada waktunya sebelum shalat (Idul Fitri) ditunaikan. Jika seseorang meniatkan zakat untuk seseorang (yang fakir) namun tidak bertemu dengannya, demikian pula tidak bertemu wakilnya waktu mengeluarkan, maka ia berikan kepada yang berhak lainnya, dan jangan tunda hingga lewat waktunya.”

Demikianlah pembahasan seputar zakat fitri, semoga Allah Subhaanahu wa Ta'aala menjauhkan kita daripadanya, aamin.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ -- وَسَلَامٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ – وَ الْحَمْدُ للّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.

Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I


[i] Namun mereka menetapkan, bahwa Zakat Fitri itu sah jika ternyata dikeluarkan akhir hari Idul Fitri.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger