Khutbah Jumat : Keutamaan Puasa Syawwal

 بسم الله الرحمن الرحيم



Khutbah Jumat

Keutamaan Puasa Syawwal

Oleh: Marwan Hadidi, M.Pd.I

Khutbah I

إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا --يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فقَدْ فَازَ فوْزًا عَظِيمًا.

 أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَيُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الْأُمُوْرِ مُحْدَثَاثُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

 

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Pertama-tama kita panjatkan puja dan puji syukur kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala yang telah memberikan kepada kita berbagai nikmat, terutama nikmat Islam dan nikmat taufiq sehingga kita dapat melangkahkan kaki kita menuju rumah-Nya melaksanakan salah satu perintah-Nya, yaitu shalat Jumat berjamaah.

Shalawat dan salam kita sampaikan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti Sunnahnya hingga hari Kiamat.

Khatib berwasiat baik kepada diri khatib sendiri maupun kepada para jamaah sekalian; marilah kita tingkatkan terus takwa kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Takwa dalam arti melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya, karena orang-orang yang bertakwalah yang akan memperoleh kebahagiaan di dunia di di akhirat.

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Seusai kaum muslimin melaksanakan puasa sebulan penuh, maka untuk menyempurnakan pahala, ada amal yang disyariatkan di bulan Syawwal, yaitu berpuasa enam hari.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ, ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ اَلدَّهْرِ 

“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian diikuti dengan berpuasa enam hari di bulan Syawwal, maka ia seperti berpuasa setahun.” (HR. Jamaah Ahli hadits selain Bukhari dan Nasa’i)

Hadits ini menunjukkan dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawwal. Pendapat inilah yang dipegang oleh Imam Ahmad, Imam Syafi’i dan lainnya. Namun Imam Malik mengatakan makruh. Akan tetapi menurut Ibnu Abdil Bar, bahwa Imam Malik berpendapat begitu karena belum sampai hadits ini kepadanya.

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Dalam pelaksanaan puasa Syawwal terdapat kelonggaran, yakni bisa di bagian awal, tengah, atau akhir bulan Syawwal. Demikian pula boleh berturut-turut maupun tidak.

Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim berkata, “Sahabat-sahabat kami (yang semadzhab) berkata, “Afdhalnya melakukan puasa enam hari secara berturut-turut setelah Idul Fithri (yakni dimulai pada tanggal 2 Syawwal)”. Mereka juga berkata, “Kalau pun tidak berturut-turut atau ditunda tidak di awal-awal bulan Syawwal, tetapi di akhirnya maka ia tetap mendapatkan keutamaan “mengiringi”, karena masih bisa dikatakan “mengiringi dengan enam hari di bulan Syawwal.”

Para ulama mengatakan, “Dianggap seperti berpuasa setahun adalah karena satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan, bulan Ramadhan dihitung sepuluh bulan, sedangkan enam hari di bulan Syawwal dihitung dua bulan.”

Ini adalah karunia dari Allah dan kemurahan-Nya, dengan amal kita yang sedikit, namun jika mengerjakan amalan tersebut, kita dianggap mengerjakan amalan yang banyak. Sungguh sangat beruntung orang yang memanfaatkan kesempatan ini sebelum waktunya habis.

Sesungguhnya Allah Ta’ala apabila menerima amal seorang hamba, maka Dia akan memberikan taufiq (membantunya) untuk mengerjakan amal salih lainnya.

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Al Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah menerangkan, bahwa kembali berpuasa setelah Ramadhan memiliki banyak faedah, di antaranya:

1. Puasa enam hari di bulan Syawwal setelah Ramadhan menjadikan pahala orang yang berpuasa sempurna seperti puasa setahun.

2. Puasa Syawwal dan Sya'ban seperti shalat sunah rawatib sebelum shalat fardhu dan setelahnya, sehingga dapat menyempurnakan kekurangan pada shalat fardhu, karena kekurangan pada shalat fardhu dapat ditutupi atau disempurnakan dengan shalat sunah pada hari Kiamat.

3. kembali berpuasa setelah puasa Ramadhan merupakan tanda diterima puasa Ramadhan, karena apabila Allah menerima amal seorang hamba, Dia memberinya taufik untuk beramal saleh lagi setelahnya sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama, bahwa pahala kebaikan adalah kebaikan lagi setelahnya.

4. Puasa Ramadhan dapat menghapuskan dosa yang telah lalu, dan bahwa orang-orang yang berpuasa Ramadhan akan mendapatkan pahala sempurna saat Idul Fitri, sehingga kembali berpuasa setelah Idul Fitri merupakan tanda syukur terhadap nikmat itu, dan tidak ada nikmat yang lebih besar daripada diampuni dosa.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika qiyamullail sampai bengkak kedua kakinya lalu ditanya, "Mengapa engkau melakukan hal ini padahal dosamu yang lalu dan akan datang telah diampuni?" Beliau bersabda, "Tidak patutkah aku menjadi hamba yang banyak bersyukur?!"

5. Termasuk bentuk syukur seorang hamba kepada Rabbnya karena diberi-Nya taufik untuk berpuasa Ramadhan, dibantu-Nya, serta diampuni dosa-dosanya adalah dia melakukan puasa sebagai bentuk syukur terhadapnya."

(Latha'iful Ma'arif hal. 219)

Demikianlah keutamaan, praktek, dan hikmah puasa Syawwal, semoga Allah memudahkan kita mengamalkannya, aamiin.

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ

Khutbah II

الْحَمْدُ للهِ عَظِيْمِ الْإِحْسَانِ ، وَاسِعِ الْفَضْلِ وَالْجُوْدِ وَالْإِمْتِنَانِ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ ، ، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَتْبَاعِهِ وَجُنْدِهِ أَمَّا بَعْدُ:

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Para fuqaha (ahli fiqh) berbeda pendapat tentang hukum melakukan puasa sunnah sedangkan puasa  Ramadhan belum diqadhanya’ hingga timbul 3 pendapat:

Pendapat pertama, tidak mengapa melakukan puasa sunnah meskipun belum mengqadha' puasa Ramadhan. Ini adalah pendapat ulama madzhab Hanafi. Di antara alasannya adalah penjelasan Aisyah radhiyallahu 'anha yang melakukan qadha' puasanya di bulan Sya'ban, dan tidak mungkin antara bulan Ramadhan sebelumnya dengan bulan Sya'ban ia tidak melakukan puasa sunah, wallahu a'lam.

Pendapat kedua, tidak mengapa namun makruh (kurang utama), karena sama saja ia menunda yang wajib. Ini pendapat ulama madzhab Maliki dan ulama madzhab Syafi'i.

Pendapat ketiga, haram melakukan puasa sunnah jika puasa Ramadhan belum diqadha' dan tidak sah puasanya, ia harus mengerjakan puasa wajib lebih dahulu lalu berpuasa sunnah. Ini pendapat ulama madzhab Hanbali.

Oleh karena itu, sebaiknya jika kita hendak berpuasa sunnah, hendaknya kita kerjakan dahulu puasa yang wajib yang belum diqadha’, setelah itu mengerjakan puasa sunnah.

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Perlu diketahui, masing-masing ibadah termasuk puasa wajib disertai niat, untuk puasa wajib, niat harus sudah ada sebelum terbit fajar, namun untuk puasa sunnah, niatnya boleh setelah terbit fajar. Dan niat ini tempatnya di hati, bukan di lisan.

Demikianlah yang bisa khatib sampaikan, semoga bermanfaat. Kita meminta kepada Allah agar Dia selalu membimbing kita ke jalan yang diridhai-Nya dan memberikan kita taufiq untuk dapat menempuhnya, aamin.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ

اَللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَأَذِلَّ الْكُفْرَ وَالْكَافِرِيْنِ، وَأَعْلِ رَايَةَ الْحَقِّ وَالدِّيْنِ، اَللَّهُمَّ مَنْ أَرَادَنَا وَالْإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ بِعِزٍّ فَاجْعَلْ عِزَّ الْإِسْلاَمَ عَلَى يَدَيْهِ، وَمَنْ أَرَادَنَا وَالْإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ بِكَيْدٍ فَكِدْهُ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ، وَرُدَّ كَيْدَهُ فِي نَحْرِهِ، وَاجْعَلْ تَدْبِيْرَهُ فِي تَدْمِيْرِهِ، وَاجْعَلِ الدَّائِرَةَ تَدُوْرُ عَلَيْهِ، اَللَّهُمَّ اهْدِنَا وَاهْدِ بِنَا وَانْصُرْنَا وَلاَ تَنْصُرْ عَلَيْنَا، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ بَغَى عَلَيْنَا.

 وَصلِّ اللَّهُمَّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى محمد وَعَلَى آلهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا.

Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger