Doa Untuk Orang Yang Membayar Zakat

بسم الله الرحمن الرحيم
Doa Untuk Orang Yang Membayar Zakat
Hasil gambar untuk ‫خذ من أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها‬‎
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut pembahasan tentang doa untuk orang yang membayar zakat, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Doa untuk orang yang membayar zakat
Dianjurkan mendoakan orang yang membayar zakat saat diambil zakat darinya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka. Berdoalah untuk mereka, sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman bagi jiwa mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. At Taubah: 103)
Dari Abdullah bin Abi Aufa, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika kedatangan sedekah (zakat), Beliau berdoa,
«اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ»
“Ya Allah, berilah rahmat kepada mereka.”
Suatu ketika ayahku datang membawa zakat, maka Beliau berdoa,
«اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى»
“Ya Allah, berilah rahmat kepada keluarga Abu Aufa.” (HR. Ahmad, Bukhari, dan Muslim)
Nasa’i meriwayatkan dari Wail bin Hujr ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda terhadap seseorang yang mengeluarkan unta yang bagus dalam zakat,
اللَّهُمَّ بَارِكْ فِيهِ وَفِي إِبِلِهِ
“Ya Allah, berilah keberkahan pada dirinya dan pada untanya.” (Dinyatakan shahih isnadnya oleh Syaikh Al Albani)
Dan boleh dengan doa selain itu, misalnya doa yang disampaikan oleh Imam Syafi’i rahimahullah. Ia berkata, “Sunnahnya bagi imam ketika mengambil zakat mendoakan orang yang mengeluarkan zakat dengan berkata,
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ
“Semoga Allah memberi pahala terhadap harta yang engkau berikan, dan semoga Dia memberkahi hartamu yang masih tersisa.”
Hukum mendoakannya adalah sunah, meskipun ada di antara ulama madzhab Syafi’i yang mengatakan wajib.
Ibnu Hajar berkata, “Hal itu, karena jika wajib tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengajarkannya kepada para pemungut zakat, di samping itu semua yang diterima oleh imam baik berupa kaffarat, hutang, dan lain sebagainya tidak harus ada doa di dalamnya. Demikian pula dalam hal zakat.”
Penyusun Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah berkata, “Dianjurkan bagi yang memberikan (zakat) untuk mengucapkan,
اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلاَ تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا
“Ya Allah, jadikanlah ia sebagai sesuatu yang menguntungkan dan jangan Engkau jadikan sebagai sesuatu yang merugikan.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah juz 15/95).
Akan tetapi hadits yang dijadikan sandaran dalam Sunan Ibnu Majah yang berbunyi, “Jika kalian menyerahkan zakat, maka jangan kalian lupakan pahalanya. Oleh karena itu, ucapkanlah Allahummaj’al’haa maghnaman...dst.” (seperti pada doa di atas).” Adalah hadits yang maudhu (palsu) sebagaimana dinyatakan oleh Syaikh Al Albani. Dalam sanadnya terdapat Al Walid bin Muslim Ad Dimasyqi seorang mudallis dan telah melakukan ‘an’anah. Di samping itu, Al Bakhtari telah disepakati tentang kedhaifannya.
Menurut Imam Nawawi, dianjurkan bagi orang yang membayar zakat, sedekah, nadzar, atau kaffarat mengucapkan doa,
رَبَّنا تَقَبَّلْ مِنَّا إنَّكَ أنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيْمُ
“Wahai Rabb kami, terimalah amal kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitahukan doa itu yang dipanjatkan oleh Ibrahim, Ismail alaihimash shalatu was salam, serta istri Imran. (Al Adzkar hal. 187)
Kesimpulan:
Dianjurkan mendoakan orang yang membayar zakat untuk menentramkan hati mereka, dan doanya bisa seperti doa-doa yang telah disebutkan di atas, wallahu a’lam.
Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Tamamul Minnah (Syaikh Al Albani), Maktabah Syamilah versi 3.45, Al Adzkar (Imam Nawawi), Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (Kementrian Waqaf dan Urusan Keislaman Kuwait) , dll.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger