Belajar Mudah Ilmu Tauhid (10)

بسم الله الرحمن الرحيم

Belajar Mudah Ilmu Tauhid (10)

(Syafaat, Ziarah Kubur, Sihir, Perdukunan, dan Ramalan)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut ini pembahasan tentang Syafaat, Ziarah Kubur, Sihir, Perdukunan, dan Ramalan yang kami terjemahkan dari kitab At Tauhid Al Muyassar karya Syaikh Abdullah bin Ahmad Al Huwail; semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin.
KAJIAN TENTANG SYAFAAT
Ta’rif (definisi) syafaat
Syafaat secara bahasa adalah masdar (k. Kerja yang dibendakan) dari kata “شَفَعَ يَشْفَعُ شَفَاعَةً” yakni ketika menjadikan sesuatu menjadi dua, sedangkan syaf’ (genap) adalah lawan dari kata witr (ganjil). Adapun secara istilah, menjadi penengah untuk orang lain dalam hal menarik manfaat atau menghindarkan bahaya.
Pembagian syafaat
1.     Syafaat yang dinafikan/ditiadakan
2.     Syafaat yang ditetapkan/dianggap
Syafaat yang dinafikan
Maksudnya adalah syafaat yang diminta kepada selain Allah dalam hal yang tidak dapat dilakukan kecuali oleh Allah Azza wa Jalla.
Dalil syafaat yang dinafikan
Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِمَّا رَزَقْنَاكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِيَ يَوْمٌ لاَّ بَيْعٌ فِيهِ وَلاَ خُلَّةٌ وَلاَ شَفَاعَةٌ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa'at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Baqarah: 254)
Syafaat yang ditetapkan (yang dianggap)
Maksudnya adalah syafaat yang diminta kepada Allah Azza wa Jalla.
Syarat syafaat yang ditetapkan
1.     Izin dari Allah kepada pemberi syafaat untuk memberikan syafaat.
2.     Keridhaan-Nya kepada pemberi syafaat dan orang yang mendapatkan syafaat.
Dalil terhadap syarat di atas
Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
مَن ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Tidak ada yang dapat memberi syafaat di sisi Allah tanpa izin-Nya?” (QS. Al Baqarah: 255)
وَكَم مِّن مَّلَكٍ فِي السَّمَاوَاتِ لَا تُغْنِي شَفَاعَتُهُمْ شَيْئاً إِلَّا مِن بَعْدِ أَن يَأْذَنَ اللَّهُ لِمَن يَشَاءُ وَيَرْضَى
“Dan berapa banyak malaikat di langit, syafaat mereka sedikit pun tidak berguna, kecuali setelah Allah mengizinkan bagi orang yang dikehendaki dan diridhai-(Nya).” (QS. An Najm: 26)
Hukum meminta syafaat kepada orang yang masih hidup dan mampu melakukannya
1.     Jika engkau meminta kepada seseorang untuk melakukan perkara yang disyariatkan atau perkara yang mubah yang mampu dia lakukan, maka hukumnya boleh. Hal ini termasuk tolong-menolong dan membantu dalam hal kebaikan.
2.     Jika engkau meminta seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mampu dia lakukan, maka hal ini adalah syirik.
KAJIAN TENTANG ZIARAH KUBUR
Ziarah kubur terbagi tiga:
1.     Ziarah yang syar’i,
Yaitu ziarah kubur untuk tujuan mengingat akhirat,  untuk mengucapkan salam kepada penghuninya, dan untuk mendoakan mereka.
2.     Ziarah yang bid’ah
Yaitu ziarah yang dapat menafikan kesempurnaan tauhid, dimana ziarah ini termasuk sarana yang bisa membawa kepada kemusyrikan. Misalnya: bermaksud untuk beribadah kepada Allah di dekat kuburan, mencari berkah di kuburan, menghadiahkan pahala di dekatnya, mengadakan perjalanan panjang ke sana, dsb.
3.     Ziarah yang syirk
Ziarah ini menafikan tauhid, yaitu ketika mengarahkan salah satu macam ibadah kepada penghuni kubur. Misalnya: berdoa kepadanya di samping kepada Allah, meminta pertolongan dan bantuan kepada penghuni kubur, menyembelih dan bernadzar untuknya, dsb.
KAJIAN TENTANG SIHIR
Ta’rif (definisi) sihir
Sihir secara bahasa artinya sesuatu yang halus dan tersembunyi sebabnya. Sedangkan secara istilah, sihir adalah jampi-jampi, mantera-mantera, obat-obatan dan resep-resep yang memiliki pengaruh terhadap hati dan badan dengan izin Allah.
Pembagian sihir
Sihir terbagi dua:
1.     Sebagai syirk akbar (besar)
Yaitu sihir yang dilakukan melalui perantaraan jin dan setan, dimana pelakunya menyembah dan mendekatkan diri kepada mereka, serta bersujud kepada mereka agar mereka memiliki kekuasaan terhadap orang yang hendak disihir. 
2.     Sebagai kefasikan dan sikap melampaui batas
Yaitu sihir yang dilakukan melalui resep-resep, obat-obatan, dan sebagainya. Termasuk pula sihir yang dilakukan dengan kecepatan gerakan tangan dan bermain-main dengan mata (sulap). 
Hukum sihir
1.     Jika sihirnya termasuk jenis pertama (syirk akbar), maka pelakunya kafir dan dibunuh sebagai murtad.
2.     Jika sihirnya termasuk jenis kedua, maka pelakunya tidak dikafirkan, akan tetap dianggap orang yang fasik dan pelaku maksiat. Ia bisa saja dibunuh jika dibutuhkan untuk menolak serangannya apabila imam atau pemerintah memandang perlu.
Dalil bahwa sihir adalah bentuk kekafiran
Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولاَ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ
“Sedangkan keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, "Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir." (QS. Al Baqarah: 102)
Hukum Nusyrah
Nusyrah artinya melepaskan sihir dari seseorang yang terkena sihir. Hal ini terbagi dua:
1.     Melepaskan sihir dengan sihir semisalnya.
Hal ini hukumnya haram dan termasuk perbuatan setan.
2.      Melepaskan sihir dengan ruqyah, perlindungan syar’i, dan obat-obatan yang mubah.
Hal ini hukumnya boleh.
Mengadakan kajian tentang sihir dan mengingatkan manusia terhadap bahaya  para pesihir
Wajib membahas para pesihir dan mengingatkan manusia akan bahayanya mereka, karena hal ini termasuk mengingkari kemungkaran dan menasihati kaum muslimin.
Tanda-tanda untuk mengetahui seseorang sebagai pesihir
Jika engkau temukan salah satu dari tanda-tanda ini pada seorang tabib, maka ketahuilah bahwa dia adalah pesihir, yaitu:
1.     Ketika ia bertanya kepada pasien tentang namanya dan nama ibunya.
2.     Mengambil sisa/bekas milik pasien baik berupa pakaian, tutup kepala, gamis, maupun mantelnya.
3.     Menuliskan mantera-mantera.
4.     Membaca jampi-jampi dan mantera-mantera yang tidak dapat dipahami.
5.     Terkadang meminta disiapkan hewan dengan sifat tertentu untuk disembelihnya, dimana ia tidak menyebut nama Allah ketika menyembelihnya. Dan terkadang ia oleskan darahnya ke bagian-bagian badan pasien yang terasa sakit atau ia buang ke tempat sepi.
6.     Memberikan semacam hijab berbentuk persegi empat kepada pasien, dimana di dalamnya terdapat huruf-huruf atau nomor-nomor.
7.     Mengucapkan kalimat yang tidak dapat dipahami.
8.     Memberikan kepada pasien lembaran-lembaran untuk dibakarnya atau dipakai seperti kemenyan.
9.     Memberikan sesuatu kepada pasien untuk ditanam ke dalam bumi.
KAJIAN TENTANG DUKUN DAN PERAMAL
Ta’rif kahin (dukun)
Kahin adalah orang yang menyampaikan berita di masa depan dengan perantaraan jin dan setan.
Ta’rif ‘Arraf (peramal)
Arraf adalah orang yang mengaku mengetahui hal-hal di masa sekarang, seperti keberadaan barang yang dicuri dan barang-barang yang hilang dengan cara yang tersembunyi.
Mengaku mengetahui hal yang gaib
Mengaku mengetahui hal yang gaib adalah kekafiran, karena sama saja mendustakan Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,
قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ
Katakanlah, "Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah.” (QS. An Naml: 65)
Beberapa macam orang yang mengaku mengetahui yang gaib
1.     Orang yang mengabarkan perkara gaib melalui perantaraan jin disebut Kahin.
2.     Orang yang mengabarkan perkara gaib melalui tulisan-tulisan di tanah disebut Rammal.
3.     Orang yang mengabarkan perkara gaib melalui bintang-bintang disebut Munajjim.
4.     Orang yang mengabarkan barang yang dicuri dan barang yang hilang melalui cara-cara tersembunyi disebut ‘Arraf.
Hukum pergi ke dukun, peramal, dan pesihir
Hal ini terbagi dua, yaitu:
Pertama, mendatangi mereka dan bertanya tanpa membenarkan. Hal ini hukumnya haram dan termasuk dosa-dosa besar, orang yang melakukannya tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari. Dalilnya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
«مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً»
“Barang siapa yang mendatangi peramal dan bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari.” (HR. Muslim)
Kedua, mendatangi mereka, bertanya dan membenarkan jawaban mereka. Hal ini sama saja kafir kepada Al Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalilnya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
«مَنْ أَتَى عَرَّافًا أَوْ كَاهِنًا، فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ»
“Barang siapa yang mendatangi peramal atau dukun, lalu ia membenarkan perkataannya, maka ia telah kafir kepada Al Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Empat imam Ahli Hadits dan Hakim).
Bersambung...
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam.
Diterjemahkan dari kitab At Tauhid Al Muyassar oleh Marwan bin Musa

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger