بسم
الله الرحمن الرحيم
Belajar Mudah Ilmu Tauhid (10)
(Syafaat, Ziarah Kubur, Sihir, Perdukunan, dan Ramalan)
Segala
puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat,
amma ba'du:
Berikut ini pembahasan tentang Syafaat, Ziarah Kubur, Sihir, Perdukunan,
dan Ramalan yang kami terjemahkan dari kitab At Tauhid Al Muyassar
karya Syaikh Abdullah bin Ahmad Al Huwail; semoga Allah menjadikan penulisan risalah
ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin.
KAJIAN TENTANG SYAFAAT
Ta’rif (definisi) syafaat
Syafaat secara bahasa adalah masdar
(k. Kerja yang dibendakan) dari kata “شَفَعَ يَشْفَعُ شَفَاعَةً” yakni
ketika menjadikan sesuatu menjadi dua, sedangkan syaf’ (genap) adalah lawan
dari kata witr (ganjil). Adapun secara istilah, menjadi penengah untuk orang
lain dalam hal menarik manfaat atau menghindarkan bahaya.
Pembagian syafaat
1. Syafaat
yang dinafikan/ditiadakan
2. Syafaat
yang ditetapkan/dianggap
Syafaat yang dinafikan
Maksudnya adalah syafaat
yang diminta kepada selain Allah dalam hal yang tidak dapat dilakukan kecuali
oleh Allah Azza wa Jalla.
Dalil syafaat yang
dinafikan
Dalilnya adalah firman
Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِمَّا رَزَقْنَاكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِيَ يَوْمٌ لاَّ
بَيْعٌ فِيهِ وَلاَ خُلَّةٌ وَلاَ شَفَاعَةٌ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Wahai orang-orang yang
beriman! Infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami
berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual
beli dan tidak ada lagi syafa'at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang
zalim.”
(QS. Al Baqarah: 254)
Syafaat yang ditetapkan
(yang dianggap)
Maksudnya adalah syafaat
yang diminta kepada Allah Azza wa Jalla.
Syarat syafaat yang
ditetapkan
1. Izin
dari Allah kepada pemberi syafaat untuk memberikan syafaat.
2. Keridhaan-Nya
kepada pemberi syafaat dan orang yang mendapatkan syafaat.
Dalil terhadap syarat di
atas
Dalilnya adalah firman
Allah Ta’ala,
مَن ذَا الَّذِي يَشْفَعُ
عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Tidak ada yang dapat
memberi syafaat di sisi Allah tanpa izin-Nya?” (QS. Al Baqarah: 255)
وَكَم مِّن مَّلَكٍ فِي
السَّمَاوَاتِ لَا تُغْنِي شَفَاعَتُهُمْ شَيْئاً إِلَّا مِن بَعْدِ أَن يَأْذَنَ
اللَّهُ لِمَن يَشَاءُ وَيَرْضَى
“Dan berapa banyak
malaikat di langit, syafaat mereka sedikit pun tidak berguna, kecuali setelah
Allah mengizinkan bagi orang yang dikehendaki dan diridhai-(Nya).” (QS. An Najm: 26)
Hukum meminta syafaat
kepada orang yang masih hidup dan mampu melakukannya
1. Jika
engkau meminta kepada seseorang untuk melakukan perkara yang disyariatkan atau
perkara yang mubah yang mampu dia lakukan, maka hukumnya boleh. Hal ini
termasuk tolong-menolong dan membantu dalam hal kebaikan.
2. Jika
engkau meminta seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mampu dia lakukan,
maka hal ini adalah syirik.
KAJIAN TENTANG ZIARAH
KUBUR
Ziarah kubur terbagi
tiga:
1. Ziarah
yang syar’i,
Yaitu ziarah kubur untuk
tujuan mengingat akhirat, untuk
mengucapkan salam kepada penghuninya, dan untuk mendoakan mereka.
2. Ziarah
yang bid’ah
Yaitu ziarah yang dapat
menafikan kesempurnaan tauhid, dimana ziarah ini termasuk sarana yang bisa
membawa kepada kemusyrikan. Misalnya: bermaksud untuk beribadah kepada Allah di
dekat kuburan, mencari berkah di kuburan, menghadiahkan pahala di dekatnya,
mengadakan perjalanan panjang ke sana, dsb.
3. Ziarah
yang syirk
Ziarah ini menafikan
tauhid, yaitu ketika mengarahkan salah satu macam ibadah kepada penghuni kubur.
Misalnya: berdoa kepadanya di samping kepada Allah, meminta pertolongan dan
bantuan kepada penghuni kubur, menyembelih dan bernadzar untuknya, dsb.
KAJIAN TENTANG SIHIR
Ta’rif (definisi) sihir
Sihir secara bahasa
artinya sesuatu yang halus dan tersembunyi sebabnya. Sedangkan secara
istilah, sihir adalah jampi-jampi, mantera-mantera, obat-obatan dan
resep-resep yang memiliki pengaruh terhadap hati dan badan dengan izin Allah.
Pembagian sihir
Sihir terbagi dua:
1. Sebagai
syirk akbar (besar)
Yaitu sihir yang dilakukan
melalui perantaraan jin dan setan, dimana pelakunya menyembah dan mendekatkan
diri kepada mereka, serta bersujud kepada mereka agar mereka memiliki kekuasaan
terhadap orang yang hendak disihir.
2. Sebagai
kefasikan dan sikap melampaui batas
Yaitu sihir yang
dilakukan melalui resep-resep, obat-obatan, dan sebagainya. Termasuk pula sihir
yang dilakukan dengan kecepatan gerakan tangan dan bermain-main dengan mata
(sulap).
Hukum sihir
1. Jika
sihirnya termasuk jenis pertama (syirk akbar), maka pelakunya kafir dan dibunuh
sebagai murtad.
2. Jika
sihirnya termasuk jenis kedua, maka pelakunya tidak dikafirkan, akan tetap
dianggap orang yang fasik dan pelaku maksiat. Ia bisa saja dibunuh jika
dibutuhkan untuk menolak serangannya apabila imam atau pemerintah memandang
perlu.
Dalil bahwa sihir adalah
bentuk kekafiran
Allah Subhaanahu wa
Ta’ala berfirman,
وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ
أَحَدٍ حَتَّى يَقُولاَ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ
“Sedangkan keduanya
tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan,
"Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu
kafir." (QS. Al Baqarah: 102)
Hukum Nusyrah
Nusyrah artinya
melepaskan sihir dari seseorang yang terkena sihir. Hal ini terbagi dua:
1. Melepaskan
sihir dengan sihir semisalnya.
Hal ini hukumnya haram
dan termasuk perbuatan setan.
2. Melepaskan sihir dengan ruqyah, perlindungan
syar’i, dan obat-obatan yang mubah.
Hal ini hukumnya boleh.
Mengadakan kajian
tentang sihir dan mengingatkan manusia terhadap bahaya para pesihir
Wajib membahas para
pesihir dan mengingatkan manusia akan bahayanya mereka, karena hal ini termasuk
mengingkari kemungkaran dan menasihati kaum muslimin.
Tanda-tanda untuk
mengetahui seseorang sebagai pesihir
Jika engkau temukan
salah satu dari tanda-tanda ini pada seorang tabib, maka ketahuilah bahwa dia
adalah pesihir, yaitu:
1. Ketika
ia bertanya kepada pasien tentang namanya dan nama ibunya.
2. Mengambil
sisa/bekas milik pasien baik berupa pakaian, tutup kepala, gamis, maupun
mantelnya.
3. Menuliskan
mantera-mantera.
4. Membaca
jampi-jampi dan mantera-mantera yang tidak dapat dipahami.
5. Terkadang
meminta disiapkan hewan dengan sifat tertentu untuk disembelihnya, dimana ia
tidak menyebut nama Allah ketika menyembelihnya. Dan terkadang ia oleskan
darahnya ke bagian-bagian badan pasien yang terasa sakit atau ia buang ke
tempat sepi.
6. Memberikan
semacam hijab berbentuk persegi empat kepada pasien, dimana di dalamnya
terdapat huruf-huruf atau nomor-nomor.
7. Mengucapkan
kalimat yang tidak dapat dipahami.
8. Memberikan
kepada pasien lembaran-lembaran untuk dibakarnya atau dipakai seperti kemenyan.
9. Memberikan
sesuatu kepada pasien untuk ditanam ke dalam bumi.
KAJIAN TENTANG DUKUN DAN
PERAMAL
Ta’rif kahin (dukun)
Kahin adalah orang yang
menyampaikan berita di masa depan dengan perantaraan jin dan setan.
Ta’rif ‘Arraf (peramal)
Arraf adalah orang yang
mengaku mengetahui hal-hal di masa sekarang, seperti keberadaan barang yang
dicuri dan barang-barang yang hilang dengan cara yang tersembunyi.
Mengaku mengetahui hal
yang gaib
Mengaku mengetahui hal
yang gaib adalah kekafiran, karena sama saja mendustakan Al Qur’an. Allah
Ta’ala berfirman,
قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي
السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ
Katakanlah, "Tidak
ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib,
kecuali Allah.” (QS. An Naml: 65)
Beberapa macam orang
yang mengaku mengetahui yang gaib
1. Orang
yang mengabarkan perkara gaib melalui perantaraan jin disebut Kahin.
2. Orang
yang mengabarkan perkara gaib melalui tulisan-tulisan di tanah disebut Rammal.
3. Orang
yang mengabarkan perkara gaib melalui bintang-bintang disebut Munajjim.
4. Orang
yang mengabarkan barang yang dicuri dan barang yang hilang melalui cara-cara
tersembunyi disebut ‘Arraf.
Hukum pergi ke dukun,
peramal, dan pesihir
Hal ini terbagi dua,
yaitu:
Pertama, mendatangi mereka dan
bertanya tanpa membenarkan. Hal ini hukumnya haram dan termasuk dosa-dosa
besar, orang yang melakukannya tidak diterima shalatnya selama empat puluh
hari. Dalilnya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
«مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ
صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً»
“Barang siapa yang
mendatangi peramal dan bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima
shalatnya selama empat puluh hari.” (HR. Muslim)
Kedua, mendatangi mereka,
bertanya dan membenarkan jawaban mereka. Hal ini sama saja kafir kepada Al
Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalilnya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
«مَنْ أَتَى عَرَّافًا أَوْ كَاهِنًا، فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ،
فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ»
“Barang siapa yang
mendatangi peramal atau dukun, lalu ia membenarkan perkataannya, maka ia telah
kafir kepada Al Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi
wa sallam.” (HR. Empat imam Ahli Hadits dan Hakim).
Bersambung...
Wallahu
a’lam, wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa
sallam.
Diterjemahkan dari
kitab At Tauhid Al Muyassar oleh Marwan bin Musa
0 komentar:
Posting Komentar