بسم
الله الرحمن الرحيم
Hak-Hak Seorang Muslim
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
حَقُّ الْمُسْلِمِ
عَلَى الْمُسْلِمِ
سِتٌّ قِيلَ
مَا هُنَّ
يَا رَسُولَ
اللَّهِ قَالَ
إِذَا لَقِيتَهُ
فَسَلِّمْ
عَلَيْهِ
وَإِذَا دَعَاكَ
فَأَجِبْهُ
وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ
فَانْصَحْ
لَهُ وَإِذَا
عَطَسَ فَحَمِدَ
اللَّهَ فَسَمِّتْهُ
وَإِذَا مَرِضَ
فَعُدْهُ
وَإِذَا مَاتَ
فَاتَّبِعْهُ
“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada
6, lalu ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, apa sajakah itu?"
Beliau menjawab, "Jika bertemu ucapkanlah salam kepadanya, jika ia
mengundangmu maka penuhilah undangannya, jika ia meminta nasihat kepadamu maka
nasihatilah dia, jika ia bersin dan memuji Allah maka doakanlah, jika ia sakit
maka jenguklah, dan jika ia meninggal maka iringilah jenazahnya.” (HR. Muslim)
Ta’rif
(Definisi) hak
Hak
adalah sesuatu yang tidak patut ditinggalkan, sehingga perbuatan yang disebut
sebagai “hak” hukumnya bisa menjadi wajib atau sunnah mu’akkadah (sunat yang
ditekankan).
Menjawab
Salam
Ibnu
Abdil Bar dan ulama lainnya menukilkan bahwa memulai mengucap salam itu
hukumnya sunnat, namun menjawabnya wajib. Mengucapkan salam banyak memiliki
keutamaan, di antaranya adalah bahwa salam itu sebab adanya saling cinta satu
sama lain, termasuk amalan yang utama, dan lain-lain. Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda ketika ditanya tentang ajaran Islam yang paling baik
(paling banyak manfaatnya):
« تُطْعِمُ الطَّعَامَ ، وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ » .
“Yaitu engkau
beri makan (orang lain), dan mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal dan
yang tidak kamu kenal.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ucapan
salam yang paling pendek adalah “As Salaamu ‘alaikum” dengan bentuk jamak
(banyak) agar mengena kepada orang yang diucapkan salam dan mengena pula kepada
malaikat yang di dekatnya. Yang sempurna adalah menambahkan “Wa rahmatullahi wa
barakaatuh”. Demikian juga dianggap sah mengucapkan salam dengan “As Salaamu
‘alaika” atau “Salaamun ‘alaika” dalam bentuk mufrad (tinggal).
Jika
yang diucapkan salam ada banyak orang, maka menjawabnya fardhu kifayah bagi
mereka, yakni cukup diwakili. Hal ini berdasarkan hadits hasan riwayat Ahmad
dan Baihaqi berikut:
عَنْ عَلِيٍّ t قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r يُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ, وَيُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ
Dari
Ali radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Cukup untuk sebuah rombongan orang jika lewat yang mengucapkan salam
adalah salah seorang di antara mereka. Demikian pula cukup untuk rombongan
orang yang menjawab adalah seorang di antara mereka.”
Disyaratkan
dalam menjawab salam itu harus segera, demikian pula dalam menjawab salam dari
orang yang tidak hadir yang menitip salam kepada seseorang atau melalui
lembaran kertas (tulisan).
Perlu
diketahui, bahwa tidak boleh memulai salam menggunakan kata-kata “Alaikas
salaam” atau “Alaikumus salaam” karena ia adalah salam untuk orang-orang yang
telah mati. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَقُلْ عَلَيْكَ السَّلاَمُ فَإِنَّ عَلَيْكَ السَّلاَمُ تَحِيَّةُ الْمَوْتَى وَ لَكِنْ قُلِ : السَّلاَمُ عَلَيْكَ
“Janganlah kamu
mengucapkan “Alaikas salam”, karena ‘alaikas salam adalah penghormatan untuk
orang-orang yang sudah mati. Akan tetapi, ucapkanlah, “As Salaamu ‘alaik.” (HR.
Tiga orang dan Hakim, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’
no. 7402)
Hendaknya
dalam mengucapkan salam, anak muda mengucapkannya kepada orang tua, orang yang
menaiki kendaraan mengucapkan kepada yang berjalan kaki, yang berjalan kepada
yang duduk dan yang sedikit kepada yang banyak sebagaimana disebutkan dalam
hadits berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t قَالَ:
قََالَ رَسُولُ اللَّهِ r لِيُسَلِّمْ اَلصَّغِيرُ عَلَى اَلْكَبِيرِ, وَالْمَارُّ عَلَى اَلْقَاعِدِ, وَالْقَلِيلُ عَلَى اَلْكَثِيرِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: وَالرَّاكِبُ عَلَى اَلْمَاشِي
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda, “Hendaknya anak muda mengucapkan salam kepada orang tua, orang
yang lewat kepada orang yang duduk,
orang yang sedikit kepada orang yang banyak. (HR. Bukhari-Muslim, sedangkan
dalam riwayat Muslim disebutkan, “Dan orang yang menaiki kendaraan kepada orang
yang berjalan.”)
Mengucapkan
salam tidak dibatasi hanya ketika bertemu, berpisah pun disyari’atkan
sebagaimana disebutkan dalam hadits di bawah ini, bahwa Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَجْلِسِ فَلْيُسَلِّمْ فَإِنْ بَدَا لَهُ أَنْ يَجْلِسَ فَلْيَجْلِسْ ثُمَّ إِذَا قَامَ فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتِ الْأُوْلَى أَحَقُّ مِنَ الْآخِرَةِ
“Apabila salah
seorang di antara kamu tiba di majlis, maka hendaknya ia mengucapkan salam.
Jika hendak duduk, maka silahkan duduk. Kemudian apabila dia bangun, maka
hendaklah ia mengucapkan salam, karena salam yang pertama tidaklah lebih berhak
daripada salam yang terakhir.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Hibban dan
Hakim dari Abu Hurairah)
Demikian
juga tidak dibenarkan ketika bertemu hanya berisyarat dengan tangan atau muka,
tetapi harus dengan mengucap salam.
Di
antara ulama ada yang berpendapat bahwa makruh hukumnya mengucapkan salam
kepada orang yang berada di kamar mandi, yang sedang berdzikr, yang sedang
membaca Al Qur’an, yang sedang buang air, dan kepada orang yang berkhutbah
Jum’at (khatib).
Memenuhi
Undangan
Memberikan
Nasihat
Memberikan
nasihat (saran yang terbaik) kepada saudara kita apabila saudara kita meminta
nasihat adalah wajib. Sedangkan jika tidak diminta maka hukumnya sunnat.
Mendoakan
Yang Bersin
Mengucapkan
“Al Hamdulillah” bagi orang yang bersin hukumnya sunat. Imam Nawawi
berkata, “Telah disepakati tentang sunatnya.”
Mendoakan
orang yang bersin jika mengucapkan “Al Hamdulilah” hukumnya wajib.
Inilah yang dipegang oleh ulama madzhab Zhahiri dan Ibnul ‘Arabi.
Imam
Nawawi rahimahullah berkata, “Dan dianjurkan bagi orang yang hadir di hadapan
orang yang bersin yang tidak mengucapkan hamdalah untuk mengingatkannya agar
mengucap hamdalah, lalu ia mendoakannya, karena itu termasuk nasihat dan beramr
ma’ruf.”
Doa
untuk orang yang bersin adalah “Yarhamukallah” artinya “Semoga Allah
merahmatimu” (sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari).
Bagi
orang yang bersin apabila sudah didoakan hendaknya membalas dengan doa “Yahdiikumullah
wa yushlih baalakum” artinya: “Semoga Allah memberimu petunjuk dan
memperbaiki keadaanmu” (sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari).
Demikian
pula disyari’atkan bagi yang bersin untuk menutup wajah dengan tangannya atau
kainnya dan merendahkan suaranya berdasarkan hadits berikut,
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
كَانَ إِذَا
عَطَسَ غَطَّى
وَجْهَهُ
بِيَدِهِ
أَوْ بِثَوْبِهِ
وَغَضَّ بِهَا
صَوْتَهُ
Dari
Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam apabila bersin menutup
wajahnya dengan tangannya atau kainnya dan merendahkan suaranya. (HR. Tirmidzi
dan dishahihkan oleh Al Albani)
Apabila
telah didoakan sebanyak tiga kali ternyata ia masih tetap bersin juga maka
cukup, tidak perlu didoakan lagi karena hal itu berarti ia sakit. Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
«إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيُشَمِّتْهُ جَلِيسُهُ، وَإِنْ زَادَ عَلَى ثَلَاثٍ فَهُوَ مَزْكُومٌ، وَلَا تَشْمِيتَ بَعْدَ ثَلَاثِ مَرَّاتٍ»
"Jika
salah seorang di antara kamu bersin, maka hendaknya kawan duduknya
mendoakannya. Jika bersin lebih dari tiga kali, maka berarti ia pilek. Dan
tidak ada lagi doa setelah tiga kali." (HR. Ibnus Sunniy dalam Amalul
Yaumi wal Lailah, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Ash Shahihah
no. 1330)
Yang
kita doakan dalam bersin adalah orang muslim yang bersin yang mengucap
hamdalah, bukan non muslim. Apabila ada non muslim yang bersin mengucap Al
Hamdulillah maka doanya adalah “Yahdikumullah wa yushlih baalakum” (sebagaimana dalam hadits riwayat Abu Dawud
dan Tirmidzi) karena mendoakan orang non muslim agar mendapatkan hidayah adalah
boleh, lain halnya jika mendoakannya agar mendapatkan rahmat.
Menjenguk
orang yang sakit
Sebagian
ulama mengatakan wajib hukumnya menjenguk seorang muslim yang sakit, ada yang
mengatakan bahwa wajibnya adalah wajib kifayah (jika sudah ada yang menjenguk,
maka yang lain tidak wajib). Namun jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa
hukumnya sunnat. Mafhum hadits di atas menunjukkan bahwa orang kafir dzimmiy
(yang mendapat keamanan di negeri Islam dengan membayar pajak) tidaklah
dijenguk ketika sakit, hanyasaja telah sah riwayat bahwa Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam pernah menjenguk pelayannya, yaitu seorang kafir dzimmi, dan
akhirnya ia masuk Islam berkat dijenguk. Demikian juga Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam pernah mengunjungi Abu Thalib ketika sakit yang membawa
kepada kematiannya dan mengajaknya mengucapkan Laailaahaillallah. Berdasarkan
keterangan ini, maka orang kafir dzimiy boleh saja dijenguk jika ada
maslahatnya seperti di atas. Adapun keutamaan menjenguk orang yang sakit adalah
seperti yang disabdakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berikut:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَعُودُ مُسْلِمًا غُدْوَةً إِلَّا صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُمْسِيَ، وَإِنْ عَادَهُ عَشِيَّةً إِلَّا صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُصْبِحَ، وَكَانَ لَهُ خَرِيفٌ فِي الجَنَّةِ
"Tidak ada
seorang muslim pun yang menjenguk muslim lainnya (yang sakit) di waktu pagi
kecuali akan didoakan oleh tujuh puluh ribu malaikat sampai sore hari, dan jika
menjenguknya di sore hari, maka akan didoakan oleh tujuh puluh ribu malaikat
sampai pagi hari dan ia memperoleh buah yang dipetik di surga." (HR.
Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami' no. 5767).
«
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَا ابْنَ آدَمَ
مَرِضْتُ فَلَمْ تَعُدْنِى . قَالَ يَا رَبِّ كَيْفَ أَعُودُكَ وَأَنْتَ رَبُّ
الْعَالَمِينَ . قَالَ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ عَبْدِى فُلاَنًا مَرِضَ فَلَمْ
تَعُدْهُ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّكَ لَوْ عُدْتَهُ لَوَجَدْتَنِى عِنْدَهُ يَا ابْنَ
آدَمَ اسْتَطْعَمْتُكَ فَلَمْ تُطْعِمْنِى . قَالَ يَا رَبِّ وَكَيْفَ أُطْعِمُكَ
وَأَنْتَ رَبُّ الْعَالَمِينَ . قَالَ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّهُ اسْتَطْعَمَكَ
عَبْدِى فُلاَنٌ فَلَمْ تُطْعِمْهُ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّكَ لَوْ أَطْعَمْتَهُ
لَوَجَدْتَ ذَلِكَ عِنْدِى يَا ابْنَ آدَمَ اسْتَسْقَيْتُكَ فَلَمْ تَسْقِنِى .
قَالَ يَا رَبِّ كَيْفَ أَسْقِيكَ وَأَنْتَ رَبُّ الْعَالَمِينَ قَالَ
اسْتَسْقَاكَ عَبْدِى فُلاَنٌ فَلَمْ تَسْقِهِ أَمَا إِنَّكَ لَوْ سَقَيْتَهُ
وَجَدْتَ ذَلِكَ عِنْدِى » .
"Sesungguhnya
Allah Azza wa Jalla akan berfirman pada hari kiamat, "Wahai anak Adam! Aku
sakit, namun kamu tidak menjengukku." Ia (anak Adam) berkata, "Wahai
Tuhanku, bagaimana aku menjengukmu, sedangkan Engkau Rabbul 'alamin?"
Allah berfirman, "Tidakkah kamu mengetahui bahwa hamba-Ku si fulan sakit,
tetapi kamu tidak menjenguknya. Kalau sekiranya kamu mau menjenguk, tentu kamu
akan mendapati-Ku di dekatnya. Wahai anak Adam! aku meminta makan kepadamu,
namun kamu tidak memberi-Ku makan." Ia berkata, "Wahai Tuhanku,
bagaimana aku memberi-Mu makan, padahal Engkau Rabbul 'alamin?" Allah
berfirman, "Tidakkah kamu mengetahui bahwa hamba-Ku si fulan meminta makan
kepadamu, tetapi kamu tidak memberinya. Kalau sekiranya kamu mau memberi, tentu
kamu akan mendapatkan yang demikian di sisi-Ku. Wahai anak Adam! aku meminta
minum kepadamu, namun kamu tidak memberi-Ku minum." Ia berkata,
"Wahai Tuhanku, bagaimana aku memberi-Mu minum, padahal Engkau Rabbul
'alamin?" Allah berfirman, "Hamba-Ku si fulan telah meminta minum
kepadamu, tetapi kamu tidak memberinya. Kalau sekiranya kamu mau memberinya,
tentu kamu akan mendapatkan yang demikian itu di sisi-Ku." (HR. Muslim
dari Abu Hurairah)
Hadits tentang hak-hak seorang muslim juga menunjukkan
wajibnya (fardhu kifayah) mengiringi jenazah seorang muslim.
Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi
wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Subulussalam (Imam Ash Shan’ani), Huquq
Da’at ilaihal fitrah (Syaikh Ibnu Utsaimin), Untaian Mutiara Hadits
(Penulis), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.
0 komentar:
Posting Komentar