بسم الله الرحمن الرحيم
Bolehkah beribadah dengan dasar amalan seorang ulama?
Pertanyaan: Disebutkan dalam biografi Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah bahwa beliau biasa mengulang-ulang membaca surah Al fatihah
setelah shalat Subuh, bolehkah bagi saya melakukan yang demikian?
Jawab:
Syaikh Abdul Aziz bin Rais Ar Rais berkata, “Saya katakan dalam
menjawab pertanyaan ini, bahwa yang menukil pernyataan tersebut adalah murid
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang bernama Umar Al Bazzar dalam kitabnya Al A’lam
Al ‘Aliyyah, dimana ia menyebutkan bahwa ketika ia berada di Damaskus, ia
biasa mendampingi Syaikhul Islam rahimahullah di siang hari dan lebih sering
lagi di malam hari. Ketika itu, Syaikhul Islam mendekatkan Umar Al Bazzar
seusai shalat Subuh, lalu Umar mendengar beliau mengulang-ulang surah Al Fatihah.
Jika memang demikian, maka disampaikan kepada penanya, bahwa
tidak dibenarkan beribadah dengan cara itu karena beberapa alasan berikut:
Pertama, kita diperintahkan dalam beribadah mengikuti
kitabullah dan sunnah Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, karena
ibadah itu tauqifiyyah (diam menunggu dalil) berdasarkan ijma generasi salaf. Bahkan
yang menukil adanya ijma terhadap hal ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Oleh karena itu, kita tidak boleh beribadah kecuali dengan dalil, dan tidak
boleh bagi kita beribadah suatu ibadah berdasarkan adanya ulama besar seperti
Syaikhul Islam rahimahullah melakukannya, bahkan sikap kita terhadap amal para
ulama yang kita tidak tahu dalilnya adalah kita beri mereka uzur, dan hal ini
menghendaki untuk kita tidak mengikutinya, namun tetap menjaga kedudukan
mereka, dan kita tidak mengerjakan apa yang mereka kerjakan -semoga Allah
merahmati mereka-.
Kedua, amalan Syaikhul Islam rahimahullah masih
mengandung kemungkinan. Boleh jadi karena ada dalil yang dianggapnya ada, atau
karena istinbath (penggalian dari dalil), atau karena alasan lain, misalnya
melakukan hal itu karena termasuk dzikir pagi, atau karena salah satu sebab ibadah. Bahkan boleh jadi beliau melakukannya sebagai ruqyah.
Dengan demikian, amalan beliau masih mengandung kemungkinan.
Jika demikian, maka tidak dibenarkan bagi kita memastikan bahwa Syaikhul Islam
melakukan hal itu karena menganggapnya sebagai dzikir pagi, atau beliau
beribadah dengan hanya mengulang-ulang membaca surah Al Fatihah.
Singkatnya, tidak dibenarkan beribadah kepada Allah karena
mengikuti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah atau karena ulama lainnya,
sedangkan kita tidak tahu keadaannya, dan kita pun tidak mengetahui dalil yang
menunjukkan demikian, karena kita dituntut beribadah kepada Allah berdasarkan
Al Qur’an dan As Sunnah.
Teks asli di sini: https://t.me/wawasan_muslim/16819
0 komentar:
Posting Komentar