Khutbah Jumat: Hakikat Mendirikan Shalat

 

بسم الله الرحمن الرحيم



Khutbah Jum'at

Hakikat Mendirikan Shalat

Oleh: Marwan Hadidi, M.Pd.I

Khutbah I

إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا --يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فقَدْ فَازَ فوْزًا عَظِيمًا.

 أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَيُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الْأُمُوْرِ مُحْدَثَاثُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

 

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Pertama-tama kita panjatkan puja dan puji syukur kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala yang telah memberikan kepada kita berbagai nikmat, terutama nikmat Islam dan nikmat taufiq sehingga kita dapat melangkahkan kaki kita menuju rumah-Nya melaksanakan salah satu perintah-Nya yaitu shalat Jumat berjamaah.

Shalawat dan salam kita sampaikan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti Sunnahnya hingga hari Kiamat.

Khatib berwasiat baik kepada diri khatib sendiri maupun kepada para jamaah sekalian; marilah kita tingkatkan terus takwa kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Takwa dalam arti melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya, karena orang-orang yang bertakwalah yang akan memperoleh kebahagiaan di dunia di di akhirat.

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Jika kita lihat sebagian saudara-saudara kita -atau mungkin diri kita-, setelah menjalankan shalat, masih saja berbuat maksiat padahal shalat itu sesungguhnya dapat mencegah seseorang dari perbuatan keji dan munkar, maka boleh jadi kita dalam melaksanakan shalat belum sesuai yang diinginkan Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam. Mungkin kita hanya sekedar ‘menjalankan shalat’, namun belum sampai pada tingkatan ‘mendirikan shalat’. maka dari itu, di sini khatib akan menerangkan hakikat yang sebenarnya dari mendirikan shalat.

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Allah Subhaanahu wa Ta'ala menyebutkan perintah mendirikan shalat di banyak tempat dalam kitab-Nya yang menunjukkan perhatian yang besar dari Allah Azza wa Jalla terhadap perkara shalat. Dia berfirman,

وَأَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ

"Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat." (QS. Huud: 114)

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

"Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku." (QS. Thaahaa: 14)

وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ

"Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku." (QS. Al Baqarah: 43)

Dan ayat-ayat lainnya.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

آمُرُكُمْ بِأَرْبَعٍ، وَأَنْهَاكُمْ عَنْ أَرْبَعٍ: اعْبُدُوا اللهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ، وَآتُوا الزَّكَاةَ، وَصُومُوا رَمَضَانَ، وَأَعْطُوا الْخُمُسَ مِنَ الْغَنَائِمِ، وَأَنْهَاكُمْ عَنْ أَرْبَعٍ: عَنِ الدُّبَّاءِ، وَالْحَنْتَمِ، وَالْمُزَفَّتِ، وَالنَّقِيرِ

"Aku perintahkan kalian empat perkara dan aku larang kalian empat perkara; sembahlah Allah dan jangan kalian sekutukan dengan sesuatu, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, berpuasalah di bulan Ramadhan dan berikanlah khumus (1/5) dari ghanimah (harta rampasan perang). Dan aku larang kalian empat perkara, "Dubba', Hantam, Muzaffat, dan Naqir[i]." (HR. Ahmad dan Muslim)

Lalu apa yang dimaksud dengan ‘mendirikan shalat’?

Adh Dhahhak meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa mendirikan shalat adalah menyempurnakan ruku', sujud, bacaannya, khusyu', dan menghadapnya hati kepadanya.

Qatadah berkata, "Mendirikan shalat adalah memelihara waktunya, wudhunya, rukunya, dan sujudnya."

Muqatil bin Hayyan berkata, "Mendirikan shalat adalah menjaga waktunya, menyempurnakan bersucinya, sempurna ruku dan sujudnya, membaca Al Qur'an di dalamnya, melakukan tasyahhud, dan bershalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Inilah mendirikan shalat."

Abdurrahman bin Nashir As Sa'diy berkata, "Allah tidak mengatakan 'mengerjakan shalat' atau 'menunaikan shalat' karena tidak cukup di sana sekedar menunaikan dengan praktek yang tampak. Oleh karena itu, mendirikan shalat adalah mendirikannya dengan zahir (luarnya), yaitu dengan menyempurnakan ruku', kewajibannya, dan syarat-syaratnya, serta mendirikannya dengan batin, yaitu dengan menegakkan ruhnya, yaitu hadirnya hati, mentadabburi (memikirkan) apa yang dia ucapkan dan dia lakukan. Inilah shalat yang Allah katakan, bahwa shalat dapat mencegah dari perbuatan keji dan munkar. Inilah shalat yang menghasilkan pahala. Oleh karena itu, tidak ada pahala bagi seseorang dari shalatnya selain yang dihayati daripadanya."

Berdasarkan tafsir para ulama di atas kita dapat mengetahui, bahwa mendirikan shalat itu tidak hanya mengerjakan shalat atau menunaikannya, tetapi menghendaki kita untuk mendirikan shalat baik zhahir(luar)nya maupun batin(dalam)nya. Zhahirnya adalah dengan memenuhi syarat, rukun, dan kewajibannya, dan lebih sempurna lagi jika ditambah dengan sunnah-sunnahnya. Sedangkan batinnya adalah dengan melakukan khusyu' di dalamnya. Jika seseorang melakukan semua itu, maka sudah pasti shalat itu akan mencegah pelakunya dari perbuatan keji dan munkar. Dan seperti inilah shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam; Beliau memperhatikan zhahir maupun batin.

Oleh karena itu, seseorang harus tahu mana syarat-syarat shalat, rukun-rukunnya, kewajiban-kewajibannya, dan sunnah-sunnahnya, agar dapat mendirikan shalat secara sempurna. Berikut rinciannya.

Syarat-syarat shalat

Syarat adalah perkara yang harus dilakukan sebelum masuk ke dalam suatu ibadah, dan jika ditinggalkan, maka ibadah itu tidak sah.

1.     Islam

2.     Berakal

3.     Baligh,

Namun bagi anak yang berusia tujuh tahun diperintahkan untuk shalat, dan dipukul jika meninggalkannya pada usia sepuluh tahun.

4.     Suci dari hadats kecil dan besar

5.     Masuk waktu shalat

6.     Menutup aurat

Aurat laki-laki adalah dari pusar sampai lutut, namun hendaknya bagian pundaknya juga tertutup. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh tubuhnya selain muka dan kedua telapak tangannya.

7.     Membersihkan najis dari badannya, pakaiannya, dan tempat shalat.

8.     Menghadap kiblat

9.     Niat (di hati)

Rukun-rukun shalat

Rukun adalah perkara yang harus dilakukan dalam suatu ibadah, dimana jika ditinggalkan, maka ibadah itu tidak akan sah. Berikut rukun-rukun shalat:

1.     Berdiri dalam shalat fardhu bagi yang mampu

2.     Takbiratul ihram

3.     Membaca surat Al Fatihah

4.     Ruku

5.     Bangun dari ruku

6.     I'tidal

7.     Sujud

8.     Bangun dari sujud

9.     Duduk antara dua sujud

10. Thuma'ninah (diam sejenak seukuran ucapan tasbih/subhaana rabbiyal a'la) pada semua rukun.

11. Tasyahhud Akhir

12. Duduk tasyahhud akhir

13. Bershalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di tasyahhud akhir

14. Mengucapkan salam

15. Melakukan rukun-rukun tersebut secara tertib

Demikianlah syarat dan rukun shalat, semoga Allah memberikan kepada kita pemahaman yang benar dan taufiq untuk beramal saleh, aamin.

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ

Khutbah II

الْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ جَعَلَ الْقُرْآنَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ، وَهُدًى وَرَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِيْنَ، وَجَمَعَ فِيْهِ أُصُوْلَ الدِّيْنِ وَفُرُوْعَهُ، وَأَصْلَحَ بِهِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنَ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ الْمُبِيْنُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَكْمَلَ الْخَلْقِ وَسَيِّدَ الْمُرْسَلِيْنَ، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ أَمَّا بَعْدُ:

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Di samping rukun, ada juga yang disebut sebagai ‘wajibatush shalah’ atau perkara yang wajib dilakukan dalam shalat. berikut ini Kewajiban-kewajiban dalam shalat:[ii]

1.     Semua takbir selain takbiratul ihram (takbir intiqal).

2.     Ucapan "Sami'allahu liman hamidah," (bagi imam dan orang yang shalat sendiri).

3.     Ucapan "Rabbanaa walakal hamd,"

4.     Ucapan "Subhaana Rabbiyal 'azhiim," (minimal 1X).

5.     Ucapan "Subhaana Rabbiyal a'laa," (1X).

6.     Ucapan, "Rabbighfirli," ketika duduk antara dua sujud.

7.     Tasyahhud awwal

8.     Duduk tasyahhud awwal

Sunah-Sunah Shalat

Di samping kewajiban shalat, ada pula sunah-sunah dalam shalat.

Sunnah-sunnah shalat terbagi dua; sunnah fi'liyyah (berupa perbuatan), dan sunnah qauliyyah (berupa perkataan).

Sunnah fi'liyyah itu adalah: (1) Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, ketika ruku', ketika bangun dari ruku', dan menurunkan kedua tangannya setelah itu, (2) meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dan menaruhnya di atas dadanya saat berdiri, (3) memandang ke tempat sujud, (4) merenggangkan sedikit antara kedua kakinya saat berdiri, (5) menggenggam kedua lututnya saat ruku dalam keadaan jari-jarinya terbuka, (6) meluruskan punggungnya, dan (7) meluruskan kepalanya (tidak mendongakkan ke atas dan tidak menundukkannya).

Adapun sunnah-sunnah qauliyyah adalah: (1) Doa istiftah, (2) mengucapkan ta'awwudz dan basmalah, (3) mengucapkan aamin, (4) membaca surat yang lain setelah Al Fatihah, (5) menambah bacaan ruku' dan sujud (lebih dari sekali atau dengan bacaan lain yang disebutkan dalam As Sunnah), (6) berdoa sebelum salam.

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Apa yang kami sebutkan tentang syarat, rukun, dan kewajiban shalat adalah bagian dari mendirikan shalat secara lahiriyah. Selain itu ada mendirikan shalat secara batiniyah, yaitu dengan menghadirkan kekhusyuan dalam shalat.

Khusyu artinya hadirnya hati dan diamnya anggota badan. Khusyu adalah ruh shalat; semakin tinggi tingkat kekhusyuan seseorang, maka semakin besar pula pahala yang akan didapat dari shalatnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلَّا عُشْرُ صَلَاتِهِ تُسْعُهَا ثُمْنُهَا سُبْعُهَا سُدْسُهَا خُمْسُهَا رُبْعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا

“Sesungguhnya seseorang jika selesai shalat, maka (pahala) shalat yang dicatat  untuknya hanyalah sepersepuluh, sepersembilan, seperdelapan, sepertujuh, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga dan setengahnya.” (Hr. Abu Dawud, dan dihasankan oleh Al Albani)

Dalam shalat, kekhusyuan (hadirnya hati) harus ada meskipun hanya sebentar, kalau tidak ada sama sekali, maka bisa batal shalatnya.

Adapun di antara keutamaan khusyu adalah bahwa Allah Azza wa Jalla menyatakan mereka yang khusyu sebagai orang-orang yang beruntung, Dia berfirman,

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ- الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,--(yaitu) orang-orang yang khusyu dalam shalatnya.” (Terj. QS. Al Mu’minun: 1-2)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

« مَا مِنِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلاَةٌ مَكْتُوبَةٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا إِلاَّ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنَ الذُّنُوبِ مَا لَمْ يُؤْتِ كَبِيرَةً وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ »

“Tidak ada seorang muslim yang pada saat shalat fardhu tiba, ia memperbagus wudhu’, khusyu dan rukunya kecuali hal itu akan menjadi kaffarat (penebus) dosa sebelumnya selama ia tidak mengerjakan dosa-dosa besar, dan hal itu berlangsung dalam setahun penuh.” (HR. Muslim)

Demikianlah yang bisa khatib sampaikan, semoga bermanfaat. Kita meminta kepada Allah agar Dia selalu membimbing kita ke jalan yang diridhai-Nya dan memberikan kita taufiq untuk dapat menempuhnya, aamin.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ

اَللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَأَذِلَّ الْكُفْرَ وَالْكَافِرِيْنِ، وَأَعْلِ رَايَةَ الْحَقِّ وَالدِّيْنِ، اَللَّهُمَّ مَنْ أَرَادَنَا وَالْإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ بِعِزٍّ فَاجْعَلْ عِزَّ الْإِسْلاَمَ عَلَى يَدَيْهِ، وَمَنْ أَرَادَنَا وَالْإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ بِكَيْدٍ فَكِدْهُ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ، وَرُدَّ كَيْدَهُ فِي نَحْرِهِ، وَاجْعَلْ تَدْبِيْرَهُ فِي تَدْمِيْرِهِ، وَاجْعَلِ الدَّائِرَةَ تَدُوْرُ عَلَيْهِ، اَللَّهُمَّ اهْدِنَا وَاهْدِ بِنَا وَانْصُرْنَا وَلاَ تَنْصُرْ عَلَيْنَا، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ بَغَى عَلَيْنَا.

الَلَّهُمَّ اجْعَلْنَا لِنِعَمِكَ شَاكِرِيْنَ، وَلِآلاَئِكَ مُتَفَكِّرِيْن، وَلِحُدُوْدِكَ مُحَافِظِيْنَ، وَصلِّ اللَّهُمَّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى محمد وَعَلَى آلهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا.

Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I


[i] Dubba' artinya labu kering yang dijadikan wadah. Hantam adalah tempayan. Naqir artinya batang kurma yang dilubangi bagian tengahnya. Muzaffat artinya wadah yang dilumuri ter. Keempat wadah ini dilarang jika direndam biji buah atau anggur agar airnya manis dan dapat diminum, karena wadah-wadah tersebut membuat air segera memabukkan.

[ii] Apabila kewajiban shalat ini ditinggalkan dengan sengaja, maka batallah shalat itu, dan kewajiban itu menjadi gugur ketika lupa dan tidak tahu. Jika lupa dilakukan, maka seseorang harus melakukan sujud sahwi. Oleh karena itu, perbedaan antara rukun dengan kewajiban adalah, bahwa orang yang meninggalkan rukun, maka tidak sah shalatnya kecuali dengan melakukannya, adapun orang yang lupa terhadap kewajiban, maka cukup dengan melakukan sujud sahwi, sehingga rukun lebih kuat ditekankan daripada kewajiban.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger