بسم
الله الرحمن الرحيم
Khutbah
Jum'at
Hakikat
Mendirikan Shalat
Oleh: Marwan Hadidi, M.Pd.I
Khutbah I
إنَّ
الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ
بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ
اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ
مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ
وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ
يَا أَيُّهَا
النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ
مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاء وَاتَّقُواْ
اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ
رَقِيبًا
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا --يُصْلِحْ لَكُمْ
أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
فقَدْ فَازَ فوْزًا عَظِيمًا.
أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ
اللهِ وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَيُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الْأُمُوْرِ مُحْدَثَاثُهَا وَكُلَّ
بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
Ma'asyiral
muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah
Pertama-tama kita panjatkan puja dan puji syukur kepada
Allah Subhaanahu wa Ta'ala yang telah memberikan kepada kita berbagai nikmat,
terutama nikmat Islam dan nikmat taufiq sehingga kita dapat melangkahkan kaki
kita menuju rumah-Nya melaksanakan salah satu perintah-Nya yaitu shalat Jumat
berjamaah.
Shalawat dan salam kita sampaikan kepada Nabi kita
Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada keluarganya, para sahabatnya dan
orang-orang yang mengikuti Sunnahnya hingga hari Kiamat.
Khatib berwasiat baik kepada diri khatib sendiri maupun
kepada para jamaah sekalian; marilah kita tingkatkan terus takwa kita kepada
Allah Subhanahu wa Ta’ala. Takwa dalam arti melaksanakan perintah-perintah
Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya, karena orang-orang yang bertakwalah
yang akan memperoleh kebahagiaan di dunia di di akhirat.
Ma'asyiral
muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah
Jika kita lihat sebagian
saudara-saudara kita -atau mungkin diri kita-, setelah menjalankan shalat,
masih saja berbuat maksiat padahal shalat itu sesungguhnya dapat mencegah
seseorang dari perbuatan keji dan munkar, maka boleh jadi kita dalam
melaksanakan shalat belum sesuai yang diinginkan Allah dan Rasul-Nya
shallallahu alaihi wa sallam. Mungkin kita hanya sekedar ‘menjalankan shalat’,
namun belum sampai pada tingkatan ‘mendirikan shalat’. maka dari itu, di sini
khatib akan menerangkan hakikat yang sebenarnya dari mendirikan shalat.
Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah
Allah Subhaanahu wa Ta'ala menyebutkan
perintah ‘mendirikan shalat’ di banyak tempat dalam
kitab-Nya yang menunjukkan perhatian yang besar dari Allah Azza wa Jalla
terhadap perkara shalat. Dia berfirman,
وَأَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ
اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى
لِلذَّاكِرِينَ
"Dan
dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian
permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu
menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi
orang-orang yang ingat." (QS. Huud: 114)
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
"Dan
dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku." (QS. Thaahaa: 14)
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ
مَعَ الرَّاكِعِينَ
"Dirikanlah
shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku." (QS. Al Baqarah: 43)
Dan ayat-ayat lainnya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
آمُرُكُمْ
بِأَرْبَعٍ، وَأَنْهَاكُمْ عَنْ أَرْبَعٍ: اعْبُدُوا اللهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا،
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ، وَآتُوا الزَّكَاةَ، وَصُومُوا رَمَضَانَ، وَأَعْطُوا الْخُمُسَ
مِنَ الْغَنَائِمِ، وَأَنْهَاكُمْ عَنْ أَرْبَعٍ: عَنِ الدُّبَّاءِ، وَالْحَنْتَمِ،
وَالْمُزَفَّتِ، وَالنَّقِيرِ
"Aku
perintahkan kalian empat perkara dan aku larang kalian empat perkara; sembahlah
Allah dan jangan kalian sekutukan dengan sesuatu, dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat, berpuasalah di bulan Ramadhan dan berikanlah khumus (1/5)
dari ghanimah (harta rampasan perang). Dan aku larang kalian empat perkara,
"Dubba', Hantam, Muzaffat, dan Naqir[i]." (HR. Ahmad dan
Muslim)
Lalu apa yang dimaksud dengan ‘mendirikan shalat’?
Adh Dhahhak meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa mendirikan
shalat adalah menyempurnakan ruku', sujud, bacaannya, khusyu', dan menghadapnya
hati kepadanya.
Qatadah berkata, "Mendirikan shalat adalah memelihara
waktunya, wudhunya, rukunya, dan sujudnya."
Muqatil bin Hayyan berkata, "Mendirikan shalat adalah
menjaga waktunya, menyempurnakan bersucinya, sempurna ruku dan sujudnya,
membaca Al Qur'an di dalamnya, melakukan tasyahhud, dan bershalawat kepada Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam. Inilah mendirikan shalat."
Abdurrahman bin Nashir As Sa'diy berkata, "Allah tidak
mengatakan 'mengerjakan shalat' atau 'menunaikan shalat' karena tidak cukup di
sana sekedar menunaikan dengan praktek yang tampak. Oleh karena itu, mendirikan
shalat adalah mendirikannya dengan zahir (luarnya), yaitu dengan menyempurnakan
ruku', kewajibannya, dan syarat-syaratnya, serta mendirikannya dengan batin,
yaitu dengan menegakkan ruhnya, yaitu hadirnya hati, mentadabburi (memikirkan)
apa yang dia ucapkan dan dia lakukan. Inilah shalat yang Allah katakan, bahwa
shalat dapat mencegah dari perbuatan keji dan munkar. Inilah shalat yang
menghasilkan pahala. Oleh karena itu, tidak ada pahala bagi seseorang dari
shalatnya selain yang dihayati daripadanya."
Berdasarkan tafsir para ulama di atas kita dapat
mengetahui, bahwa mendirikan shalat itu tidak hanya mengerjakan shalat atau
menunaikannya, tetapi menghendaki kita untuk mendirikan shalat baik
zhahir(luar)nya maupun batin(dalam)nya. Zhahirnya adalah dengan memenuhi
syarat, rukun, dan kewajibannya, dan lebih sempurna lagi jika ditambah dengan
sunnah-sunnahnya. Sedangkan batinnya adalah dengan melakukan khusyu' di
dalamnya. Jika seseorang melakukan semua itu, maka sudah pasti shalat itu akan
mencegah pelakunya dari perbuatan keji dan munkar. Dan seperti inilah shalat
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam; Beliau memperhatikan zhahir maupun
batin.
Oleh karena itu, seseorang harus tahu mana syarat-syarat
shalat, rukun-rukunnya, kewajiban-kewajibannya, dan sunnah-sunnahnya, agar
dapat mendirikan shalat secara sempurna. Berikut rinciannya.
Syarat-syarat
shalat
Syarat adalah perkara yang harus dilakukan sebelum masuk ke
dalam suatu ibadah, dan jika ditinggalkan, maka ibadah itu tidak sah.
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh,
Namun bagi anak yang berusia tujuh tahun diperintahkan
untuk shalat, dan dipukul jika meninggalkannya pada usia sepuluh tahun.
4. Suci dari hadats
kecil dan besar
5. Masuk waktu shalat
6. Menutup aurat
Aurat laki-laki adalah dari pusar sampai lutut, namun
hendaknya bagian pundaknya juga tertutup. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh
tubuhnya selain muka dan kedua telapak tangannya.
7. Membersihkan najis
dari badannya, pakaiannya, dan tempat shalat.
8. Menghadap kiblat
9. Niat (di hati)
Rukun-rukun
shalat
Rukun adalah perkara yang harus dilakukan dalam suatu
ibadah, dimana jika ditinggalkan, maka ibadah itu tidak akan sah. Berikut
rukun-rukun shalat:
1. Berdiri dalam shalat
fardhu bagi yang mampu
2. Takbiratul ihram
3. Membaca surat Al
Fatihah
4. Ruku
5. Bangun dari ruku
6. I'tidal
7. Sujud
8. Bangun dari sujud
9. Duduk antara dua
sujud
10. Thuma'ninah (diam
sejenak seukuran ucapan tasbih/subhaana rabbiyal a'la) pada semua rukun.
11. Tasyahhud Akhir
12. Duduk tasyahhud
akhir
13. Bershalawat kepada
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di tasyahhud akhir
14. Mengucapkan salam
15. Melakukan rukun-rukun
tersebut secara tertib
Demikianlah syarat dan rukun shalat, semoga Allah
memberikan kepada kita pemahaman yang benar dan taufiq untuk beramal saleh,
aamin.
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا
وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ
Khutbah II
الْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ جَعَلَ
الْقُرْآنَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ، وَهُدًى وَرَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِيْنَ، وَجَمَعَ
فِيْهِ أُصُوْلَ الدِّيْنِ وَفُرُوْعَهُ، وَأَصْلَحَ بِهِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنَ،
وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ الْمُبِيْنُ، وَأَشْهَدُ
أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَكْمَلَ الْخَلْقِ وَسَيِّدَ الْمُرْسَلِيْنَ، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى
آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ أَمَّا بَعْدُ:
Ma'asyiral muslimin sidang shalat
Jum'at rahimakumullah
Di samping rukun, ada juga yang disebut sebagai ‘wajibatush
shalah’ atau perkara yang wajib dilakukan dalam shalat. berikut ini Kewajiban-kewajiban
dalam shalat:[ii]
1. Semua takbir selain
takbiratul ihram (takbir intiqal).
2. Ucapan
"Sami'allahu liman hamidah," (bagi imam dan orang yang shalat
sendiri).
3. Ucapan
"Rabbanaa walakal hamd,"
4. Ucapan
"Subhaana Rabbiyal 'azhiim," (minimal 1X).
5. Ucapan
"Subhaana Rabbiyal a'laa," (1X).
6. Ucapan, "Rabbighfirli,"
ketika duduk antara dua sujud.
7. Tasyahhud awwal
8. Duduk tasyahhud
awwal
Sunah-Sunah
Shalat
Di samping kewajiban shalat, ada pula sunah-sunah dalam
shalat.
Sunnah-sunnah shalat terbagi dua; sunnah fi'liyyah
(berupa perbuatan), dan sunnah qauliyyah (berupa perkataan).
Sunnah fi'liyyah itu adalah: (1) Mengangkat kedua tangan
ketika takbiratul ihram, ketika ruku', ketika bangun dari ruku', dan menurunkan
kedua tangannya setelah itu, (2) meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri
dan menaruhnya di atas dadanya saat berdiri, (3) memandang ke tempat sujud, (4)
merenggangkan sedikit antara kedua kakinya saat berdiri, (5) menggenggam kedua
lututnya saat ruku dalam keadaan jari-jarinya terbuka, (6) meluruskan
punggungnya, dan (7) meluruskan kepalanya (tidak mendongakkan ke atas dan tidak
menundukkannya).
Adapun sunnah-sunnah qauliyyah adalah: (1) Doa istiftah,
(2) mengucapkan ta'awwudz dan basmalah, (3) mengucapkan aamin, (4) membaca
surat yang lain setelah Al Fatihah, (5) menambah bacaan ruku' dan sujud (lebih
dari sekali atau dengan bacaan lain yang disebutkan dalam As Sunnah), (6)
berdoa sebelum salam.
Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah
Apa yang kami sebutkan tentang syarat, rukun, dan kewajiban
shalat adalah bagian dari mendirikan shalat secara lahiriyah. Selain itu ada
mendirikan shalat secara batiniyah, yaitu dengan menghadirkan kekhusyuan dalam shalat.
Khusyu artinya hadirnya hati dan diamnya anggota badan. Khusyu adalah ruh shalat; semakin tinggi tingkat kekhusyuan
seseorang, maka semakin besar pula pahala yang akan didapat dari shalatnya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا
كُتِبَ لَهُ إِلَّا عُشْرُ صَلَاتِهِ تُسْعُهَا ثُمْنُهَا سُبْعُهَا سُدْسُهَا
خُمْسُهَا رُبْعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا
“Sesungguhnya seseorang jika selesai shalat, maka (pahala) shalat
yang dicatat untuknya hanyalah
sepersepuluh, sepersembilan, seperdelapan, sepertujuh, seperenam, seperlima,
seperempat, sepertiga dan setengahnya.” (Hr. Abu Dawud, dan dihasankan oleh Al
Albani)
Dalam shalat, kekhusyuan (hadirnya hati) harus
ada meskipun hanya sebentar, kalau tidak ada sama sekali, maka bisa batal
shalatnya.
Adapun di antara keutamaan khusyu adalah bahwa Allah Azza wa Jalla menyatakan mereka yang khusyu sebagai
orang-orang yang beruntung, Dia berfirman,
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ- الَّذِينَ
هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
“Sesungguhnya
beruntunglah orang-orang yang beriman,--(yaitu) orang-orang yang khusyu dalam
shalatnya.” (Terj. QS. Al Mu’minun: 1-2)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
« مَا مِنِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ
صَلاَةٌ مَكْتُوبَةٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا إِلاَّ
كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنَ الذُّنُوبِ مَا لَمْ يُؤْتِ كَبِيرَةً
وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ »
“Tidak ada seorang
muslim yang pada saat shalat fardhu tiba, ia memperbagus wudhu’, khusyu dan
rukunya kecuali hal itu akan menjadi kaffarat (penebus) dosa sebelumnya selama
ia tidak mengerjakan dosa-dosa besar, dan hal itu berlangsung dalam setahun
penuh.” (HR. Muslim)
Demikianlah
yang bisa khatib sampaikan, semoga bermanfaat. Kita meminta kepada Allah agar
Dia selalu membimbing kita ke jalan yang diridhai-Nya dan memberikan kita
taufiq untuk dapat menempuhnya, aamin.
اَللَّهُمَّ
صَلِّ
عَلَى
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى
آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَا
صَلَّيْتَ
عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى
آلِ
إِبْرَاهِيْمَ
إِنَّكَ
حَمِيْدُ
مَجِيْدٌ،
اَللَّهُمَّ بَارِكْ
عَلَى
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى
آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَا
بَارَكْتَ
عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى
آلِ
إِبْرَاهِيْمَ
إِنَّكَ
حَمِيْدُ
مَجِيْدٌ
اَللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَأَذِلَّ الْكُفْرَ
وَالْكَافِرِيْنِ، وَأَعْلِ رَايَةَ الْحَقِّ وَالدِّيْنِ، اَللَّهُمَّ مَنْ أَرَادَنَا
وَالْإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ بِعِزٍّ فَاجْعَلْ عِزَّ الْإِسْلاَمَ عَلَى يَدَيْهِ،
وَمَنْ أَرَادَنَا وَالْإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ بِكَيْدٍ فَكِدْهُ يَا رَبَّ
الْعَالَمِيْنَ، وَرُدَّ كَيْدَهُ فِي نَحْرِهِ، وَاجْعَلْ تَدْبِيْرَهُ فِي تَدْمِيْرِهِ،
وَاجْعَلِ الدَّائِرَةَ تَدُوْرُ عَلَيْهِ، اَللَّهُمَّ اهْدِنَا وَاهْدِ بِنَا وَانْصُرْنَا
وَلاَ تَنْصُرْ عَلَيْنَا، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ بَغَى عَلَيْنَا.
الَلَّهُمَّ اجْعَلْنَا لِنِعَمِكَ شَاكِرِيْنَ، وَلِآلاَئِكَ
مُتَفَكِّرِيْن، وَلِحُدُوْدِكَ مُحَافِظِيْنَ، وَصلِّ اللَّهُمَّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى محمد وَعَلَى آلهِ وَصَحْبِهِ
وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا.
[i] Dubba' artinya labu kering yang dijadikan wadah. Hantam
adalah tempayan. Naqir artinya batang kurma yang dilubangi bagian tengahnya.
Muzaffat artinya wadah yang dilumuri ter. Keempat wadah ini dilarang jika
direndam biji buah atau anggur agar airnya manis dan dapat diminum, karena
wadah-wadah tersebut membuat air segera memabukkan.
[ii] Apabila kewajiban shalat ini ditinggalkan dengan sengaja,
maka batallah shalat itu, dan kewajiban itu menjadi gugur ketika lupa dan tidak
tahu. Jika lupa dilakukan, maka seseorang harus melakukan sujud sahwi. Oleh karena itu, perbedaan antara rukun
dengan kewajiban adalah, bahwa orang yang meninggalkan rukun, maka tidak sah
shalatnya kecuali dengan melakukannya, adapun orang yang lupa terhadap
kewajiban, maka cukup dengan melakukan sujud sahwi, sehingga rukun lebih kuat
ditekankan daripada kewajiban.
0 komentar:
Posting Komentar