Membela Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam (Bagian 2)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫الدفاع عن رسول الله‬‎
Membela Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam (Bagian 2)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut lanjutan pembahasan tentang pembelaan terhadap Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Mengapa Tidak Ada Seorang Pun Yang Sebanding Dengan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam?
Adakah yang sebanding dengan Nabi kita Muhammad shallallahu alaihhi wa sallam yang memiliki banyak kelebihan, seperti kenabian, kerasulan, sebagai kekasih Allah, manusia plihan-Nya, didekatkan dengan-Nya, dinaikkan ke hewan Buraq yang sangat cepat, diisra-mi’rajkan, diberi hak memberi syafaat, mendapatkan wasilah (kedudukan yang tinggi di sisi Allah Azza wa Jalla), ditempatkan di maqam Mahmud (posisi yang terpuji), diutus kepada semua manusia, shalat mengimami para nabi, menjadi saksi bagi nabi dan umatnya, menjadi pemimpin manusia semuanya, memegang panji pujian, sebagai rahmat bagi alam semesta, diridhai Allah dan dikabulkan permintaannya, diberikan sungai Al Kautsar, disempurnakan nikmat, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang, dilapangkan dadanya, diangkat beban berat dari Beliau, ditinggikan namanya, diberikan pertolongan dan kemenangan, diperkuat oleh para malaikat, diberikan kitab dan hikmah (sunnah), diberikan shalawat dari Allah Ta’ala dan para malaikat-Nya, dipakai sumpah namanya oleh Allah, dikabulkan doanya, dijadikan benda mati dan hewan dapat berbicara untuknya, dijadikan bulan terbelah untuknya sebagai mukjizat dan keluar air dari jari-jemarinya, ditolong dengan dijadikan musuh takut terhadapnya, diberi naungan awan, kerikil sampai bertasbih, dijaga dari usaha manusia untuk membunuhnya, dan lain-lain. Maka adakah orang yang setara dengan Belliau? Adakah yang setara dengan seorang yang di malam harinya berdiri shalat malam berjam-jam, di siang harinya berpuasa, berdzikir, berjihad, dan memimpin manusia? Demi Allah, tidak ada yang setara dengan Beliau. Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam untuknya.
Hukuman Bagi Orang Yang Mencela dan Menghina Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُهِينًا
“Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatnya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan. (QS. Al Ahzaab: 57)
Para ulama sepakat, bahwa orang yang mencela dan menghina Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dihukum bunuh oleh pemerintah. Hal itu, karena sudah tidak berharganya nyawa orang yang mencela Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.
Pendapat Para Ulama Tentang Orang-Orang Yang Melecehkan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam
Al Qadhiy Iyadh rahimahullah berkata, “Umat Islam sepakat tentang dibunuhnya orang yang mencela dan mencaci-maki Nabi shallallahu alaihi wa sallam.”
Demikian pula telah dinukil dari lebih dari seorang tentang ijma dibunuh dan dikafirkan orang yang menghina Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam (Lihat Ash Sharimul Maslul di Masalah Pertama).
Ishaq bin Rahawaih rahimahullah berkata, Kaum muslimin sepakat, bahwa siapa pun yang menghina Allah atau menghina Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam atau menolak sesuatu yang telah Allah Azza wa Jalla turunkan, atau membunuh nabi di antara nabi-nabi Allah, bahwa dia kafir dengan hal itu walaupun mengakui semua kitab yang telah Allah turunkan.”
Imam Muhammad bin Sahnun rahimahullah berkata, Para ulama bersepakat bahwa orang yang mencela Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kafir, ancaman berlaku baginya dengan azab Allah, dan hukumnya menurut kesepakatan umat ini adalah dibunuh. Dan barang siapa yang ragu terhadap kekafiran dan azab untuknya maka dia telah kafir.”
Imam Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, Mayoritas Ahli Ilmu sepakat bahwa had (hukuman) orang yang mencela Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah dibunuh. Ini juga merupakan pendapat Imam Malik, Al Laits bin Sa’ad, Syafi’i, Ahmad, Ishaq dan yang mengikutinya.”
Al Khaththabi rahimahullah berkata, “Aku tidak tahu dari salah seorang kaum muslimin yang berbeda pendapat tentang wajibnya hukum ‘bunuh’ (bagi orang yang melecehkan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam).”
Imam Ibnu Abdil Bar Al Maliki berkata, “Siapapun yang menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dibunuh dalam keadaan bagaimana pun. Baik ia seorang muslim ataupun kafir dzimmi,”
Syaikhul Islam membuat beberapa poin berikut dalilnya dalam kitabnya Ash Sharimul Maslul yang intinya sebagai berikut:
1. Orang yang menghina Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam baik muslim atau kafir, maka wajib dibunuh.
2. Hukumannya adalah dibunuh, dan tidak boleh dijadikan budak, dibebaskan, atau diterima tebusan.
3. Orang yang menghina Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dibunuh dan tidak perlu disuruh bertobat, baik ia muslim atau kafir.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, "Allah akan membalas orang yang mencela dan memaki Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam ketika manusia tidak menegakkan hukuman had kepadanya." (Ash Sharimul Maslul 1/117).
Dalil Dalam As Sunnah Tentang Hukuman Mati Bagi Orang Yang Menghina Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam
Imam Bukhari meriwayatkan dari Amr, ia berkata, “Aku mendengar Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhuma berkata,
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ لِكَعْبِ بْنِ الأَشْرَفِ، فَإِنَّهُ قَدْ آذَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ» ، فَقَامَ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَتُحِبُّ أَنْ أَقْتُلَهُ؟ قَالَ: «نَعَمْ» ، قَالَ: فَأْذَنْ لِي أَنْ أَقُولَ شَيْئًا، قَالَ: «قُلْ» ، فَأَتَاهُ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ فَقَالَ: إِنَّ هَذَا الرَّجُلَ قَدْ سَأَلَنَا صَدَقَةً، وَإِنَّهُ قَدْ عَنَّانَا وَإِنِّي قَدْ أَتَيْتُكَ أَسْتَسْلِفُكَ، قَالَ: وَأَيْضًا وَاللَّهِ لَتَمَلُّنَّهُ، قَالَ: إِنَّا قَدِ اتَّبَعْنَاهُ، فَلاَ نُحِبُّ أَنْ نَدَعَهُ حَتَّى نَنْظُرَ إِلَى أَيِّ شَيْءٍ يَصِيرُ شَأْنُهُ، وَقَدْ أَرَدْنَا أَنْ تُسْلِفَنَا وَسْقًا أَوْ وَسْقَيْنِ - وحَدَّثَنَا عَمْرٌو غَيْرَ مَرَّةٍ فَلَمْ يَذْكُرْ وَسْقًا أَوْ وَسْقَيْنِ أَوْ: فَقُلْتُ لَهُ: فِيهِ وَسْقًا أَوْ وَسْقَيْنِ؟ فَقَالَ: أُرَى فِيهِ وَسْقًا أَوْ وَسْقَيْنِ - فَقَالَ: نَعَمِ، ارْهَنُونِي، قَالُوا: أَيَّ شَيْءٍ تُرِيدُ؟ قَالَ: ارْهَنُونِي نِسَاءَكُمْ، قَالُوا: كَيْفَ نَرْهَنُكَ نِسَاءَنَا وَأَنْتَ أَجْمَلُ العَرَبِ، قَالَ: فَارْهَنُونِي أَبْنَاءَكُمْ، قَالُوا: كَيْفَ نَرْهَنُكَ أَبْنَاءَنَا، فَيُسَبُّ أَحَدُهُمْ، فَيُقَالُ: رُهِنَ بِوَسْقٍ أَوْ وَسْقَيْنِ، هَذَا عَارٌ عَلَيْنَا، وَلَكِنَّا نَرْهَنُكَ اللَّأْمَةَ - قَالَ سُفْيَانُ: يَعْنِي السِّلاَحَ - فَوَاعَدَهُ أَنْ يَأْتِيَهُ، فَجَاءَهُ لَيْلًا وَمَعَهُ أَبُو نَائِلَةَ، وَهُوَ أَخُو كَعْبٍ مِنَ الرَّضَاعَةِ، فَدَعَاهُمْ إِلَى الحِصْنِ، فَنَزَلَ إِلَيْهِمْ، فَقَالَتْ لَهُ امْرَأَتُهُ: أَيْنَ تَخْرُجُ هَذِهِ السَّاعَةَ؟ فَقَالَ إِنَّمَا هُوَ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ، وَأَخِي أَبُو نَائِلَةَ، وَقَالَ غَيْرُ عَمْرٍو، قَالَتْ: أَسْمَعُ صَوْتًا كَأَنَّهُ يَقْطُرُ مِنْهُ الدَّمُ، قَالَ: إِنَّمَا هُوَ أَخِي مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ وَرَضِيعِي أَبُو نَائِلَةَ إِنَّ الكَرِيمَ لَوْ دُعِيَ إِلَى طَعْنَةٍ بِلَيْلٍ لَأَجَابَ، قَالَ: وَيُدْخِلُ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ مَعَهُ رَجُلَيْنِ - قِيلَ لِسُفْيَانَ: سَمَّاهُمْ عَمْرٌو؟ قَالَ: سَمَّى بَعْضَهُمْ - قَالَ عَمْرٌو: جَاءَ مَعَهُ بِرَجُلَيْنِ، وَقَالَ: غَيْرُ عَمْرٍو: أَبُو عَبْسِ بْنُ جَبْرٍ، وَالحَارِثُ بْنُ أَوْسٍ، وَعَبَّادُ بْنُ بِشْرٍ، قَالَ عَمْرٌو: جَاءَ مَعَهُ بِرَجُلَيْنِ، فَقَالَ: إِذَا مَا جَاءَ فَإِنِّي قَائِلٌ بِشَعَرِهِ فَأَشَمُّهُ، فَإِذَا رَأَيْتُمُونِي اسْتَمْكَنْتُ مِنْ رَأْسِهِ، فَدُونَكُمْ فَاضْرِبُوهُ، وَقَالَ مَرَّةً: ثُمَّ أُشِمُّكُمْ، فَنَزَلَ إِلَيْهِمْ مُتَوَشِّحًا وَهُوَ يَنْفَحُ مِنْهُ رِيحُ الطِّيبِ، فَقَالَ: مَا رَأَيْتُ كَاليَوْمِ رِيحًا، أَيْ أَطْيَبَ، وَقَالَ غَيْرُ عَمْرٍو: قَالَ: عِنْدِي أَعْطَرُ نِسَاءِ العَرَبِ وَأَكْمَلُ العَرَبِ، قَالَ عَمْرٌو: فَقَالَ أَتَأْذَنُ لِي أَنْ أَشُمَّ رَأْسَكَ؟ قَالَ: نَعَمْ، فَشَمَّهُ ثُمَّ أَشَمَّ أَصْحَابَهُ، ثُمَّ قَالَ: أَتَأْذَنُ لِي؟ قَالَ: نعَمْ، فَلَمَّا اسْتَمْكَنَ مِنْهُ، قَالَ: دُونَكُمْ، فَقَتَلُوهُ، ثُمَّ أَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرُوهُ
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda, “Siapa yang siap menghadapi Ka’ab bin Al Asyraf, karena dia telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam?” Maka Muhammad bin Maslamah bangkit dan berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau suka jika aku membunuhnya?” Beliau bersabda, “Ya.” Muhammad bin Maslamah berkata, “Kalau begitu, izinkan aku berkata sesuatu (terhadapnya).” Maka Beliau mengizinkan aku berkata sesuatu terhadapnya seraya bersabda ‘katakanlah’, lalu Muhammad bin Maslamah mendatangi Ka’ab bin Al Asyraf dan berkata, “Sesungguhnya orang ini telah meminta kami mengeluarkan sedekah padahal kami kesusahan. Oleh karena itu aku datang kepadamu agar engkau mau memberikan pinjaman kepadaku.” Ka’ab berkata, “Demi Allah, demikian juga kalian akan bosan terhadapnya.” Muhammad bin Maslamah berkata, “Kami telah mengikutinya, maka kami tidak suka meninggalkannya sampai kami mengetahui akhir kesudahannya, dan kami hendak meminjam darimu satu (60 sha) atau dua wasaq,” –Amr menyampaikan lebih dari sekali namun tanpa menyebutkan satu atau dua wasaq, lalu aku (perawi) bertanya kepadanya, “Bukankah disebutkan satu atau dua wasaq?” Ia menjawab, “Seingatku disebutkan satu atau dua wasaq.” Ia (Ka’ab) pun berkata, “Baiklah, akan tetapi kalian harus siapkan jaminan kepadaku!” Mereka mengatakan, “Apa jaminan yang kalian inginkan?” Ia menjawab, “Gadaikanlah istri-istri kalian!”  Kami mengatakan, “Bagaimana kami menggadaikan istri-istri kami, sedangkan engkau orang Arab yang paling tampan?” Ia menjawab, “Kalau begitu, gadaikanlah putri-putri kalian.” Mereka mengatakan, “Bagaimana kami akan menggadaikan putri-putri kami hingga putri-putri kami dicaci-maki dan dikatakan “Mengapa anak-anak digadai dengan satu atau dua wasaq makanan. Ini akan menjadi cacat bagi kami. Akan tetapi, kami siap menggadaikan kepadamu La’mah kami –Sufyan (perawi hadits) berkata, “Maksudnya adalah senjata,”- kemudian mereka mengadakan perjanjian untuk bertemu kembali, lalu Muhammad bin Maslamah datang di malam hari bersama Abu Nailah yang merupakan saudara sepersusuan Ka’ab, lalu Ka’ab mengundangnya ke benteng. Ka’ab pun turun menemui mereka, kemudian istrinya berkata, “Ke mana engkau keluar di waktu ini?” Ia menjawab, “Itu ada Muhammad bin Maslamah dan Abu Nailah saudara sepersusuanku –Perawi selain ‘Amr berkata, “Aku mendengar seperti darah menetes.”  Ka’ab menjawab, “Itu adalah Muhammad bin Maslamah dan Abu Nailah saudara sepersusuanku. Sesungguhnya orang terhormat apabila dipanggil, maka dia akan menemuinya meskipun di malam hari.” Perawi berkata, “Kemudian Muhammad bin Maslamah memasukkan (ke dalam benteng) pula dua orang bersamanya, dikatakan kepada Sufyan, “Apakah Amr menyebut nama mereka?” Ia menjawab, “Ia menyebutkan sebagiannya.” Amr berkata, “Muhammad bin Maslamah datang dengan dua orang.” Selain Amr berkata, “Yang bersama Muhammad bin Maslamah adalah Abu Abs bin Jabr, Harits bin Aus, dan Abbad bin Basyar.” Amr kembali berkata, “Muhammad bin Maslamah datang dengan dua orang sambil berkata, “Apabila dia datang, maka saya akan melakukan hal ini terhadap rambutnya dan menciumnya. Ketika kalian telah melihat aku telah menguasai kepalanya, maka silahkan pancung lehernya.” Sesekali Muhammad bin Maslamah berkata, “Kemudian aku berikan kesempatan kepada kalian mencium kepalanya.” Maka Ka’ab pun turun menemui mereka dengan mengenakan pakaian dan senjatanya dalam keadaan bau harum tercium daripadanya. Muhammad bin Maslamah berkata, “Aku belum pernah mencium wangi yang lebih wangi daripada sekarang ini.” Selain ‘Amr (perawi hadits ini) berkata, “Aku memiliki minyak wangi wanita Arab dan paling sempurnanya.” Amr berkata, “Maka Muhammad bin Maslamah berkata, “Apakah engkau mengizinkan aku mencium kepalamu?” Ka’’ab berkata, “Silahkan.” Lalu Muhammad bin Maslamah menciumnya dan diikuti oleh kawan-kawannya. Ketika ia telah menguasai kepalanya, Muhammad berkata, “Silahkan.” Ketika itulah mereka menebas lehernya, lalu mereka datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan menyampaikan kejadian itu.”
Ketika itu Ka’ab telah melanggar perjanjian dan mengajak kaum Quraisy memerangi kaum muslimin setelah kaum muslimin menang dalam perang Badar.
Imam Bukhari juga meriwayatkan dalam Shahihnya dari Barra bin Azib ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah mengirim beberapa orang Anshar untuk menemui orang Yahudi yang bernama Abu Rafi. Ketika itu, Beliau mengangkat Abdullah bin Atik sebagai pemimpinnya. Dan Abu Rafi adalah seorang yang menyakiti Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu Abdullah bin Atik masuk menemuinya di malam hari saat Abu Rafi dalam keadaan tidur, lalu dibunuhnya.”
Pembunuhan terhadap Abu Rafi terjadi setelah dibunuh Ka’ab bin Al Asyraf.
Imam Abu Dawud dan Nasa’i meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma ia berkata,
أَنَّ أَعْمَى كَانَتْ لَهُ أُمُّ وَلَدٍ تَشْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَتَقَعُ فِيهِ، فَيَنْهَاهَا، فَلَا تَنْتَهِي، وَيَزْجُرُهَا فَلَا تَنْزَجِرُ، قَالَ: فَلَمَّا كَانَتْ ذَاتَ لَيْلَةٍ، جَعَلَتْ تَقَعُ فِي النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَتَشْتُمُهُ، فَأَخَذَ الْمِغْوَلَ فَوَضَعَهُ فِي بَطْنِهَا، وَاتَّكَأَ عَلَيْهَا فَقَتَلَهَا، فَوَقَعَ بَيْنَ رِجْلَيْهَا طِفْلٌ، فَلَطَّخَتْ مَا هُنَاكَ بِالدَّمِ، فَلَمَّا أَصْبَحَ ذُكِرَ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَجَمَعَ النَّاسَ فَقَالَ: «أَنْشُدُ اللَّهَ رَجُلًا فَعَلَ مَا فَعَلَ لِي عَلَيْهِ حَقٌّ إِلَّا قَامَ» ، فَقَامَ الْأَعْمَى يَتَخَطَّى النَّاسَ وَهُوَ يَتَزَلْزَلُ حَتَّى قَعَدَ بَيْنَ يَدَيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَنَا صَاحِبُهَا، كَانَتْ تَشْتُمُكَ، وَتَقَعُ فِيكَ، فَأَنْهَاهَا فَلَا تَنْتَهِي، وَأَزْجُرُهَا، فَلَا تَنْزَجِرُ، وَلِي مِنْهَا ابْنَانِ مِثْلُ اللُّؤْلُؤَتَيْنِ، وَكَانَتْ بِي رَفِيقَةً، فَلَمَّا كَانَ الْبَارِحَةَ جَعَلَتْ تَشْتُمُكَ، وَتَقَعُ فِيكَ، فَأَخَذْتُ الْمِغْوَلَ فَوَضَعْتُهُ فِي بَطْنِهَا، وَاتَّكَأْتُ عَلَيْهَا حَتَّى قَتَلْتُهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَلَا اشْهَدُوا أَنَّ دَمَهَا هَدَرٌ»
“Ada seorang yang buta yang memiliki ummul walad (budak yang melahirkan anak daripadanya). Suatu hari wanita ini mencela dan mencaci-maki Nabi shallallahu alaihi wa sallam, laki-laki ini kemudian melarangnya namun tidak digubris. Suatu hari, wanita ini mencela dan mencaci-maki Nabi shallallahu alaihi wa sallam, maka diambillah pisau dan diletakkan di perutnya dan ditikamnya. Ternyata wanita ini tengah mengandung bayi, maka darah pun berceceran banyak. Pada pagi harinya, peristiwa itu disampaikan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan Beliau kemudian mengumpulkan manusia sambil berkata, “Aku memohon kepada Allah dan bersumpah atas nama-Nya terkait apa yang dilakukan seseorang untuk membelaku lalu ia melakukannya,” maka laki-laki yang buta itu bangkit dalam keadaan berjalan gontai hingga duduk di hadapan Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku adalah pemiliki wanita itu. Ia malah mencela dan mencaci-makimu. Aku telah melarangnya namun tidak mau berhenti. Aku telah mencegahnya, namun tidak juga digubrisnya. Dari wanita ini aku memiliki dua wanita yang seakan seperti dua mutiara, dan wanita ini bagiku seperti sahabat setiaku, namun tadi malam ia mencela dan mencaci-makimu, maka aku ambil semacam pisau dan kuletakkan di perutnya, kemudian aku tekan hingga ia mati.” Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Ketahuilah dan sasikanlah, sessungguhnya darahnya sia-sia.” (Dishahihkan oleh Al Albani)
Wallahu a’lam, wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam wal hamdulillahi Rabbil alamin
Marwan bin Musa
Maraji: Mukhtashar Asy Syifa bi Ta’rif Huquqil Mushthafa (Al Qadhi Iyadh, diringkas oleh Dr. Ahmad Al Mazid), Ash Sharimul Maslul ala Syatimmir Rasul (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah), As Saiful Battar alaa Man Sabban Nabiyyal Mukhtar (Abdullah bin Muhammad bin Ash Shiddiq), Maktabah Syamilah, dll.  

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger