Fiqih Shalat Ied/Hari Raya (1)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫صلاة العيدين‬‎
Fiqih Shalat Ied/Hari Raya (1)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut pembahasan tentang fiqih shalat ‘Ied (Hari Raya) yang banyak kami rujuk kepada kitab Fiqhus sunnah karya Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah, semoga Allah Subhaanahu wa Ta'aala menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.
Pengantar
Shalat Iedain (dua hari raya) disyariatkan pada tahun pertama hijriah. Hukumnya sunnah mu’akkadah (sangat ditekankan), dimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam senantiasa melakukannya dan memerintahkan kaum pria dan wanita menghadirinya.
Ada beberapa pembahasan terkait shalat Iedain seperti yang akan kami sebutkan di bawah ini:
1. Anjuran mandi, mengenakan wewangian, dan memakai pakaian yang paling bagus pada hari raya
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengenakan kain burdah berwarna merah pada hari raya. (Hr. Thabrani dalam Al Awsath, dishahihkan oleh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1279)
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengenakan pakaian yang paling bagus, dan Beliau memiliki pakaian (khusus) yang Beliau pakai untuk hari raya dan shalat Jumat.”
2. Makan dulu sebelum berangkat shalat Idul Fitri, tidak pada shalat Idul Adh-ha
Disunahkan makan beberapa butir kurma dalam jumlah ganjil sebelum berangkat shalat Idul Fitri, dan menunda makan pada shalat Idul Adh-ha hingga setelah pulang dari lapangan shalat Ied, lalu makan dari daging hewan kurbannya jika ia berkurban.
Dari Anas, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak berangkat pada hari raya Idul Fitri sampai makan beberapa butir kurma, dan Beliau makan dalam jumlah ganjil. (Hr. Ahmad dan Bukhari)
Dari Buraidah ia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasanya tidak berangkat pada hari raya Idul Fitri hingga Beliau makan, dan tidak makan pada hari raya Idul Adh-ha hingga Beliau pulang.” (Hr. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad, dishahihkan oleh Al Albani. Ahmad menambahkan, “Lalu Beliau makan dari daging hewan kurbannya.”)
Dalam Al Muwaththa dari Sa’id bin Al Musayyib disebutkan, bahwa manusia diperintahkan makan sebelum berangkat shalat Idul Fitri.
Ibnu Qudamah berkata, “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan tentang anjuran makan dulu sebelum berangkat shalat Idul Fitri.”
3. Keluar menuju lapangan shalat Ied
Shalat Ied boleh dilakukan di masjid, namun melakukannya di lapangan di luar kampung lebih utama[i], tentunya ketika tidak ada uzur seperti hujan dan sebagainya. Hal itu, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan shalat Ied di lapangan[ii], dan tidak melakukan shalat Ied di masjidnya selain sekali saja karena uzur hujan.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa para sahabat terkena guyuran hujan pada hari raya, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat Ied dengan mereka di masjid. (Hr. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Hakim. Dalam isnadnya ada seorang yang majhul. Al Hafizh dalam At Talkhish berkata, “Isnadnya dha’if.” Adz Dzahabi berkata, “Hadits ini munkar.”)
4. Ikut sertanya kaum wanita dan anak-anak ke lapangan shalat Ied
Disyariatkan kaum wanita dan anak-anak keluar ke lapangan untuk shalat Ied, baik gadis, janda, wanita muda maupun wanita tua, bahkan sekalipun wanita haidh. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Athiyyah ia berkata, “Kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita gadis dan wanita haidh pada hari raya, agar mereka menyaksikan kebaikan dan doa kaum muslimin, namun wanita haidh menjauhi lapangan shalat Ied.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma ia berkata, “Aku pernah keluar bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam pada hari Idul Fitri atau Idul Adh-ha, lalu Beliau shalat, setelah itu berkhutbah, kemudian mendatangi kaum wanita, menasihati mereka, mengingatkan, dan memerintahkan mereka bersedekah.” (Hr. Bukhari)
5. Melewati jalan yang berbeda (antara berangkat dan pulang)
Kebanyakan Ahli Ilmu berpendapat tentang sunnahnya menuju lapangan shalat Ied melalui jalan yang berbeda dengan pulangnya, baik ia sebagai imam maupun makmum.
Dari Jabir radhiyallahu anhu ia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam pada hari raya melewati jalan yang berbeda (antara berangkat dan pulangnya).” (Hr. Bukhari)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu ia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasanya ketika hari raya pulang melewati jalan yang berbeda ketika berangkatnya.” (Hr. Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi)
6. Waktu shalat Ied
Waktu shalat Ied dimulai dari naiknya matahari setinggi satu tombak (kurang lebih tiga meter) sampai matahari tergelincir.
Jundab berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam  shalat Idul Fitri bersama kami ketika matahari setinggi dua tombak, dan melakukan shalat Idul Adh-ha ketika matahari setinggi satu tombak.”
Imam Syaukani berkata, “Hadits ini merupakan hadits terbaik terkait penentuan waktu shalat Ied.”
Syaikh Al Albani berkata, “Ya, jika hadits itu shahih.” Dalam Al Irwa ia berkata, “Akan tetapi Al Mu’alla bin Hilal yang merupakan salah satu rawi dalam isnadnya adalah seorang yang disepakati para kritikus tentang kedustaannya sebagaimana dikatakan Al Hafizh dalam Taqribnya.”
Hanyasaja ada hadits shahih terkait hal ini dari Abdullah bin Busr, bahwa ia pernah keluar bersama manusia untuk shalat Idul Fitri atau Idul Adh-ha, namun ia mengingkari keterlambatan imam, ia berkata, “Kami ketika bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam sudah selesai di waktu ini. Hal itu terjadi ketika waktu tasbih (shalat Dhuha).” (Lihat Tamamul Minnah)
Ibnu Qudamah berkata, “Disunahkah memajukkan pelaksanaan shalat Idul Adh-ha agar waktu berkurban semakin lapang, dan disunahkan menunda pelaksanaan shalat Idul Adh-ha agar waktu pengeluaran zakat Fitri semakin longgar, dan aku tidak mengetahui adanya khilaf dalam hal ini.”
7. Azan dan Iqamat untuk shalat Ied
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam apabila sampai di lapangan segera memulai shalat tanpa azan dan iqamat, dan tanpa ucapan “Ash Shalatu Jaami’ah.” Bahkan sunnahnya adalah tidak melakukan semua itu.”
Dari Ibnu Abbas dan Jabir radhiyallahu anhum, bahwa keduanya berkata, “Tidak dikumandangkan azan pada hari raya Idul Fitri maupun hari raya Idul Adh-ha.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Muslim dari Atha, ia berkata, “Jabir memberitahukan kepadaku, bahwa tidak ada azan untuk shalat Idul Fitri saat imam belum hadir maupun setelah hadir, demikian pula tidak dikumandangkan iqamat dan panggilan apa pun. Dengan demikian, ketika itu tidak ada azan maupun iqamat.”
8. Takbir pada shalat Ied
Shalat Ied terdiri dari dua rakaat, dimana pada rakaat pertama disunnahkan seseorang bertakbir sebelum membaca Al Fatihah sebanyak tujuh kali takbir setelah takbiratul ihram, sedangkan para rakaat kedua disunahkan bertakbir lima kali di luar takbir bangkit dari sujud untuk berdiri, sambil mengangkat kedua tangan di setiap kali takbir[iii].
Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bertakbir pada shalat Ied dua belas kali takbir; tujuh takbir pada rakaat pertama, dan lima takbir pada rakaat kedua. Beliau juga tidak melakukan shalat sebelum dan setelahnya.” (Hr. Ahmad dan Ibnu Majah, dinyatakan shahih lighairih oleh Syaikh Al Albani)
Imam Ahmad berkata, “Saya berpegang kepada hadits ini.”
Dalam riwayat Abu Dawud dan Daruquthni disebutkan, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
اَلتَّكْبِيْرُ فِي الْفِطْرِ سَبْعٌ فِي الْأُوْلَى وَخَمْسٌ فِي الْآخِرَةِ، وَالْقِرَاءَةُ بَعْدَهُمَا كِلْتَيْهِمَا
“Takbir dalam shalat Idul Fitri tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua. Bacaan Al Qur’an dilakukan setelah takbir itu.”
Inilah pendapat yang paling kuat, dan menjadi madzhab mayoritas Ahli Ilmu dari kalangan sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in.
Ibnu Abdil Bar berkata, “Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam dari jalur-jalur yang hasan, bahwa Beliau bertakbir pada shalat Iedain tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua berasal dari hadits Abdullah bin Amr, Ibnu Umar, Jabir, Aisyah, Abu Waqid, dan Amr bin Auf Al Muzzanniy.”
Bahkan tidak ada riwayat yang shahih maupun dhaif yang menyelisihi hal ini, dan hal ini juga yang pertama kali dilakukan[iv].
Nabi shallallahu alaihi wa sallam diam sejenak antara masing-masing takbir, namun tidak dihafal dari Beliau dzikir tertentu antara takbir-takbir itu, akan tetapi Thabrani dan Baihaqi meriwayatkan dengan sanad yang kuat[v] dari ucapan dan praktek Ibnu Mas’ud, bahwa ia memuji Allah dan menyanjung-Nya serta bershalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam[vi].
Dan telah diriwayatkan demikian dari Hudzaifah dan Abu Musa.
Namun perlu diketahui, bahwa takbir ini sunah, yang jika ditinggalkan baik sengaja atau lupa tidak membuat shalat Ied batal.
Ibnu Qudamah berkata, “Aku tidak mengetahui adanya khilaf dalam hal ini.”
Imam Syaukani bahkan menguatkan, bahwa apabila takbir ini ditinggalkan karena lupa, maka tidak perlu sujud sahwi.
9. Shalat sunah sebelum shalat Ied dan setelahnya  
Tidak ada riwayat yang shahih bahwa shalat Ied ada shalat sunnah qabliyyah maupun ba’diyyah. Tidak ada riwayat bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabatnya saat tiba di lapangan melakukan shalat baik sebelumnya maupun setelahnya.
Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam keluar pada hari raya lalu shalat dua rakaat (shalat Ied), dan tidak melakukan shalat sebelumnya maupun setelahnya.” (Hr. Jamaah Ahli Hadits)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa ia pernah keluar pada hari raya, namun ia tidak melakukan shalat sebelumnya maupun setelahnya, dan ia sebutkan, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan seperti yang dilakukannya.
Imam Bukhari menyebutkan riwayat dari Ibnu Abbas, bahwa ia (Ibnu Abbas) membenci shalat sebelum shalat Ied.
Adapun shalat sunah mutlak, maka Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Al Fat-h berkata, “Tidak ada dalil khusus yang melarang, kecuali jika dilakukan pada waktu yang makruh seperti pada hari-hari lainnya.”
Bersambung...
Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam walhamdulillahi Rabbil alamin.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Tamamul Minnah (M. Nashiruddin Al Albani), Subulus Salam (Imam Ash Shan'ani), dll.


[i] Dalam Fiqhus Sunnah disebutkan, bahwa lapangan di luar kampung lebih utama selain Mekkah, karena shalat Ied di Masjidil Haram lebih utama.
[ii] Yakni lapangan di pintu timur kota Madinah.
[iii] Diriwayatkan demikian dari Umar dan anaknya. Menurut Syaikh Al Albani, bahwa riwayat dari Umar ini sanadnya dha’if, adapun dari anaknya, maka ia tidak mengetahui riwayat itu sampai saat ini.
[iv] Menurut ulama madzhab Hanafi, bahwa takbir pada rakaat pertama tiga kali setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca Al Qur’an, sedangkan pada rakaat kedua juga tiga kali setelah membaca Al Qur’an.
[v]  Namun menurut Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah, bahwa pada sanad Thabrani terdapat keterputusan sebagaimana yang dinyatakan Haitsami dalam Al Majma,  adapun isnad Baihaqi, maka dianggap cacat oleh Ibnu Turkumani dalam Al Jauharun Naqiy, bahwa dalam sanadnya terdapat seorang yang perlu dikaji keadaannya. Syaikh Al Albani berkata, “Mungkin orang yang diisyaratkan itu adalah Muhammad bin Ayyub, namun aku tidak mengenalinya. Dalam lingkup para perawi ada sekumpulan orang yang memiliki nama ini, bahkan Ibnul Qayyim telah mengisyaratkan dalam Zadul Ma’ad tentang kelemahan atsar dari Ibnu Mas’ud ini, dan itulah yang lebih rajah (kuat). Ibnut Turkumani juga menguatkan dengan mengatakan, “Baihaqi telah menyebutkan perkataan Ibnu Mas’ud pada bab sebelumnya dari beberapa jalan, sedangkan Ibnu Abi Syaibah menyebutkannya dari jalan yang lebih banyak dari itu, dan disebutkan pula oleh selain keduanya, namun tidak disebutkan dzikir antara masing-masing takbir. Menurut kami, tidak ada riwayat demikian dalam hadits yang bersanad dan dari salah seorang kaum salaf kecuali pada jalur yang lemah ini, sedangkan dalam hadits Jabir yang disebutkan setelah ini dan dalam sanadnya juga terdapat seorang yang masih butuh perlu disingkap keadaannya, di samping terdapat Ali bin Ashim, dimana Yazid bin Harun berkata tentangnya, “Kami senantiasa mengenalinya dengan suka berdusta.” Ia juga berkata, “Kalau hal itu disyariatkan, tentu dinukilkan kepada kita dan tentu kaum salaf radhiyallahu anhum tidak akan melalaikannya.”
Syaikh Al Albani berkata, “Lalu aku menemukan jalur lain untuk atsar Ibnu Mas’ud ini saat aku mentahqiq kitab Fadhlush Shalati alan Nabi shallallahu alaihi wa sallam karya Ismail Al Qadhiy, dan aku sebtutkan di sana bahwa isnadnya hasan, dan dishahihkan oleh Al Hafizh As Sakhawi dalam Al Qaulul Badi fish Shalati alal Habibisy Syafi hal. 151 cet. Hindiyyah, lihat Fadhlush Shalah 37/38 cet. Al Maktab Al Islami, juga lihat Al Irwa no. 642.”
[vi] Imam Ahmad dan Syafi’i menganjurkan untuk memisah antara masing-masing takbir dengan dzikrullah, seperti mengucapkan ‘Subhaanallah wal hamdulillah wa Laailaahaillallah wallahu akbar’. Akan tetapi menurut Abu Hanifah dan Malik, bahwa takbir diucapkan secara berurutan tanpa diselahi dzikir.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger