Hal-Hal Yang Dibolehkan Bagi Orang Yang Shalat (2)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫وأقيموا الصلاة وآتوا الزكاة‬‎
Hal-Hal Yang Dibolehkan Bagi Orang Yang Shalat (2)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan tentang hal-hal yang dibolehkan bagi orang yang shalat, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Hal-Hal Yang Dibolehkan Bagi Orang Yang Shalat
5. Menggendong bayi dan bergantungan dengan orang yang shalat.
Dari Abu Qatadah, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah shalat, sedangkan Umamah bintu Zainab cucu Nabi shallallahu alaihi wa sallam digendong di leher Beliau. Saat Beliau ruku, maka Beliau taruh Umamah, dan ketika bangun dari sujud, maka Beliau angkat kembali Umamah dan menaruh di lehernya, lalu Amir berkata, bukan aku yang bertanya, “Shalat apa itu?” Ibnu Juraij berkata, “Disampaikan kepadaku dari Zaid bin Abi Itab dari Amr bin Salim, bahwa ketika itu Beliau shalat Subuh. (Abu Abdirrahman Abdullah bin Ahmad menyatakan, bahwa Ibnu Juraij menyatakan jayyid isnad hadits yang menyebutkan shalat Subuh). (Hr. Ahmad, Nasa’i, dan lain-lain)
Al Fakihani berkata, “Mungkin rahasia Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menggendong Umamah ketika shalat adalah untuk membantah dengan kebiasaan bangsa Arab yang membenci anak perempuan, dimana sikap terkadang lebih kuat daripada ucapan.”
Dari Abdullah bin Syaddad dari ayahnya ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami pada salah satu di antara dua shalat petang (Zhuhur atau Ashar) ketika itu Beliau sedang menggendong (Hasan atau Husain), lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam maju dan menaruh cucunya, kemudian bertakbir untuk shalat. Di sela-sela shalatnya Beliau sujud dengan lama. Syaddad berkata, “Aku pun mengangkat kepalaku, ternyata ada anak kecil di punggung Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam saat Beliau sujud, maka aku kembali sujud.” Setelah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat, maka orang-orang bertanya, “Wahai Rasulullah, tadi engkau sujud di dalam shalatmu dengan sujud yang lama sehingga kami mengira terjadi sesuatu atau engkau sedang mendapatkan wahyu?” Maka Beliau bersabda,
«كُلُّ ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ وَلَكِنَّ ابْنِي ارْتَحَلَنِي فَكَرِهْتُ أَنْ أُعَجِّلَهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ»
“Semua itu tidak terjadi. Akan tetapi cucuku menjadikanku sebagai kendaraannya, aku tidak suka menyudahinya hingga ia selesai memenuhi kebutuhannya.” (Hr. Ahmad, Nasa’i, Hakim, dan dinyatakan shahih oleh Al Albani)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini menguatkan madzhab Syafi’i rahimahullah dan mereka yang sepakat dengan beliau, bahwa boleh menggendong anak laki-laki maupun perempuan serta yang lainnya seperti hewan yang suci baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunah, dan hal itu diperbolehkan baik baik imam maupun makmum.”
Namun kawan-kawan Imam Malik berpendapat, bahwa hal itu hanya pada shalat sunah. Mereka melarang dilakukan hal itu pada shalat Subuh. Akan tetapi pendapat ini lemah, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukannya ketika mengimami manusia dan hal itu tentu terjadi ada shalat fardhu. Dan telah disebutkan tadi, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan hal itu pada shalat Subuh.
Sebagian ulama madzhab Malik berpendapat, bahwa hal itu sudah mansukh (dihapus hukumnya), sedangkan yang lain berpendapat, bahwa hal itu khusus bagi Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan yang lain berpendapat, bahwa hal itu karena darurat. Namun semua pendapat ini lemah, tidak didasari dalil dan tidak dalam kondisi darurat, bahkan hadits yang shahih dengan tegas membolehkan hal itu, di samping yang demikian juga tidak menyelisih kaedah-kaedah syariat, karena manusia itu suci, sedangkan apa yang ada dalam perutnya dimaafkan karena berada dalam dirinya, adapun pakaian anak-anak dibawa kepada kesucian, sedangkan dalil-dalil syariat mendukung hal tersebut.
Perbuatan (gerakan) yang dilakukan dalam shalat tidaklah membuat batal jika sedikit atau terpisah, dan perbuatan yang dilakukan Nabi shallallahu alaihi wa sallam menunjukan kebolehan hal itu serta mengingatkan kaedah di atas.
Demikian pula di dalamnya terdapat bantahan terhadap pernyataan Imam Abu Sulaiman Al Khaththabiy, bahwa perbuatan tersebut sepertinya dilakukan tanpa sengaja, digendongnya cucu Nabi shallallallahu alaihi wa sallam karena cucunya bergantungan dengan Beliau sehingga tidak Beliau angkat, ketika Beliau berdiri, maka cucunya tetap bersama Beliau. Al Khaththabi menyatakan, “Jangan dikira, bahwa Beliau menggendongnya lebih dari sekali secara sengaja, karena itu adalah perbuatan yang banyak dan dapat menyibukkan hati. Jika corak pada kain khamishah (berbulu) dapat memalingkan hati Beliau, apalagi hal ini?” Demikian pendapat Al Khaththabi rahimahullah, namun ini keliru, karena dalam Shahih Muslim disebutkan, “Ketika Beliau bangun, maka Beliau menggendongnya kembali.”
Demikian pula dalam hadits disebutkan, bahwa ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam bangun dari sujud, maka Beliau melakukan hal itu lagi, sedangkan dalam riwayat yang lain selain Muslim disebutkan, bahwa Beliau keluar menemui para sahabat sambil menggendong Umamah, lalu shalat, dst.
Adapun kain khamishah yang memalingkan perhatian Beliau, karena memang hal itu dapat menyibukkan hati tanpa ada faedah, sedangkan menggendong Umamah kita tidak menerima dapat menyibukkan hati. Kalau pun menyibukkan, namun ada beberapa faedah dan penjelasan terhadap kaedah yang telah disebutkan dan lainnya, sehingga asal kesibukan itu adalah untuk faedah-faedah tadi; berbeda dengan khamishah. Oleh karena itu, yang benar tanpa berpindah kepada yang lain adalah bahwa hadits yang telah disebutkan untuk menerangkan kebolehan serta mengingatkan terhadap faedah-faedah tadi, sehingga hal itu hukumnya boleh bagi kita dan sebagai syariat yang terus berlangsung bagi kaum muslimin sampai hari Kiamat, wallahu a’lam.
6. Mengucapkan salam kepada orang yang shalat serta berbicara kepadanya, dan bagi orang yang shalat boleh menjawabnya dengan isyarat terhadap orang yang mengucapkan salam maupun yang berbicara kepadanya.
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhuma ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah mengutusku saat Beliau menuju Bani Musthaliq, lalu aku kembali ketika Beliau sedang shalat di atas untanya, maka aku berbicara dengan Beliau, namun Beliau berisyarat dengan tangannya seperti ini, lalu aku berbicara lagi dengan Beliau, namun Beliau hanya berisyarat juga. Aku mendengar Beliau membaca ayat Al Qur’an serta berisyarat pula dengan kepalanya. Seusai shalat Beliau bersabda, “Bagaimana dengan tugas yang telah aku berikan kepadamu untuk diselesaikan? Sebenarnya tidak ada yang menghalangiku untuk menjawab ucapanmu kecuali karena aku sedang shalat.” (Hr. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Al Albani)
Dari Abdullah bin Amr, dari Shuhaib ia berkata, “Aku pernah melewati Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam saat Beliau shalat, lalu aku mengucapkan salam kepada Beliau, namun Beliau menjawab dengan isyarat jarinya. Abdullah bin Amr juga bertanya kepada Shuhaib, “Bagaimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab salam saat orang-orang memberi salam ketika Beliau shalat?” Ia menjawab, “Beliau berisyarat dengan tangannya.” (Hr. Ahmad dan para pemilik kitab Sunan, dishahihkan oleh Tirmidzi)
Dari Anas radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberikan isyarat dalam shalat. (Hr. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Khuzaimah, dishahihkan oleh Al Albani)
Dalam hal isyarat, bisa dengan jari, dengan tangan, atau dengan kepala, semuanya ada riwayatnya dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
7. Tasbih dan tepuk tangan
Diperbolehkan bertasbih (mengucapkan ‘Subhaanallah’) bagi kaum laki-laki dan tepuk tangan bagi kaum wanita jika terjadi sesuatu dalam shalat, seperti mengingatkan imam ketika lupa, memberi izin orang yang hendak masuk, membimbing orang yang buta, dsb.
Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idiy, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
مَنْ نَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَقُلْ: سُبْحَانَ اللهِ، إِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ، وَالتَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ
“Barang siapa yang terkena suatu peristiwa dalam shalat, maka hendaknya mengucapkan ‘Subhanallah’, karena tepuk tangan untuk kaum wanita, dan tasbih (ucapan Subhanallah) untuk kaum lelaki.” (Hr. Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i, dinyatakan isnadnya shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim oleh pentahqiq Musnad Ahmad cet. Ar Risalah)
Bersambung…
Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Maktabah Syamilah versi 3.45, Mausu’ah Haditsiyyah (http://hdith.com ), Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud (Muhammad Asyraf Al Azhim Abadi), dll.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger