بسم
الله الرحمن الرحيم
Hal-Hal Yang Dibolehkan Bagi Orang Yang Shalat (2)
Segala puji bagi Allah
Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada
Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya
hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan
pembahasan tentang hal-hal yang dibolehkan bagi orang yang shalat, semoga Allah
menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma
aamin.
Hal-Hal Yang Dibolehkan
Bagi Orang Yang Shalat
5. Menggendong bayi dan
bergantungan dengan orang yang shalat.
Dari Abu Qatadah, bahwa
Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah shalat, sedangkan Umamah bintu Zainab
cucu Nabi shallallahu alaihi wa sallam digendong di leher Beliau. Saat Beliau
ruku, maka Beliau taruh Umamah, dan ketika bangun dari sujud, maka Beliau
angkat kembali Umamah dan menaruh di lehernya, lalu Amir berkata, bukan aku
yang bertanya, “Shalat apa itu?” Ibnu Juraij berkata, “Disampaikan kepadaku
dari Zaid bin Abi Itab dari Amr bin Salim, bahwa ketika itu Beliau shalat
Subuh. (Abu Abdirrahman Abdullah bin Ahmad menyatakan, bahwa Ibnu Juraij
menyatakan jayyid isnad hadits yang menyebutkan shalat Subuh). (Hr. Ahmad,
Nasa’i, dan lain-lain)
Al Fakihani berkata,
“Mungkin rahasia Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menggendong Umamah
ketika shalat adalah untuk membantah dengan kebiasaan bangsa Arab yang membenci
anak perempuan, dimana sikap terkadang lebih kuat daripada ucapan.”
Dari Abdullah bin
Syaddad dari ayahnya ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
pernah keluar menemui kami pada salah satu di antara dua shalat petang (Zhuhur
atau Ashar) ketika itu Beliau sedang menggendong (Hasan atau Husain), lalu Nabi
shallallahu alaihi wa sallam maju dan menaruh cucunya, kemudian bertakbir untuk
shalat. Di sela-sela shalatnya Beliau sujud dengan lama. Syaddad berkata, “Aku
pun mengangkat kepalaku, ternyata ada anak kecil di punggung Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam saat Beliau sujud, maka aku kembali sujud.”
Setelah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat, maka orang-orang
bertanya, “Wahai Rasulullah, tadi engkau sujud di dalam shalatmu dengan sujud
yang lama sehingga kami mengira terjadi sesuatu atau engkau sedang mendapatkan
wahyu?” Maka Beliau bersabda,
«كُلُّ ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ وَلَكِنَّ ابْنِي ارْتَحَلَنِي فَكَرِهْتُ
أَنْ أُعَجِّلَهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ»
“Semua
itu tidak terjadi. Akan tetapi cucuku menjadikanku sebagai kendaraannya, aku
tidak suka menyudahinya hingga ia selesai memenuhi kebutuhannya.” (Hr. Ahmad,
Nasa’i, Hakim, dan dinyatakan shahih oleh Al Albani)
Imam Nawawi rahimahullah
berkata, “Hadits ini menguatkan madzhab Syafi’i rahimahullah dan mereka yang
sepakat dengan beliau, bahwa boleh menggendong anak laki-laki maupun perempuan
serta yang lainnya seperti hewan yang suci baik dalam shalat fardhu maupun
shalat sunah, dan hal itu diperbolehkan baik baik imam maupun makmum.”
Namun kawan-kawan Imam
Malik berpendapat, bahwa hal itu hanya pada shalat sunah. Mereka melarang
dilakukan hal itu pada shalat Subuh. Akan tetapi pendapat ini lemah, karena
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukannya ketika mengimami manusia
dan hal itu tentu terjadi ada shalat fardhu. Dan telah disebutkan tadi, bahwa
Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan hal itu pada shalat Subuh.
Sebagian ulama madzhab
Malik berpendapat, bahwa hal itu sudah mansukh (dihapus hukumnya), sedangkan
yang lain berpendapat, bahwa hal itu khusus bagi Nabi shallallahu alaihi wa
sallam, dan yang lain berpendapat, bahwa hal itu karena darurat. Namun semua
pendapat ini lemah, tidak didasari dalil dan tidak dalam kondisi darurat,
bahkan hadits yang shahih dengan tegas membolehkan hal itu, di samping yang
demikian juga tidak menyelisih kaedah-kaedah syariat, karena manusia itu suci,
sedangkan apa yang ada dalam perutnya dimaafkan karena berada dalam dirinya,
adapun pakaian anak-anak dibawa kepada kesucian, sedangkan dalil-dalil syariat
mendukung hal tersebut.
Perbuatan (gerakan) yang
dilakukan dalam shalat tidaklah membuat batal jika sedikit atau terpisah, dan
perbuatan yang dilakukan Nabi shallallahu alaihi wa sallam menunjukan kebolehan
hal itu serta mengingatkan kaedah di atas.
Demikian pula di
dalamnya terdapat bantahan terhadap pernyataan Imam Abu Sulaiman Al
Khaththabiy, bahwa perbuatan tersebut sepertinya dilakukan tanpa sengaja,
digendongnya cucu Nabi shallallallahu alaihi wa sallam karena cucunya
bergantungan dengan Beliau sehingga tidak Beliau angkat, ketika Beliau berdiri,
maka cucunya tetap bersama Beliau. Al Khaththabi menyatakan, “Jangan dikira,
bahwa Beliau menggendongnya lebih dari sekali secara sengaja, karena itu adalah
perbuatan yang banyak dan dapat menyibukkan hati. Jika corak pada kain
khamishah (berbulu) dapat memalingkan hati Beliau, apalagi hal ini?” Demikian
pendapat Al Khaththabi rahimahullah, namun ini keliru, karena dalam
Shahih Muslim disebutkan, “Ketika Beliau bangun, maka Beliau menggendongnya
kembali.”
Demikian pula dalam
hadits disebutkan, bahwa ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam bangun dari
sujud, maka Beliau melakukan hal itu lagi, sedangkan dalam riwayat yang lain
selain Muslim disebutkan, bahwa Beliau keluar menemui para sahabat sambil
menggendong Umamah, lalu shalat, dst.
Adapun kain khamishah
yang memalingkan perhatian Beliau, karena memang hal itu dapat menyibukkan hati
tanpa ada faedah, sedangkan menggendong Umamah kita tidak menerima dapat
menyibukkan hati. Kalau pun menyibukkan, namun ada beberapa faedah dan
penjelasan terhadap kaedah yang telah disebutkan dan lainnya, sehingga asal
kesibukan itu adalah untuk faedah-faedah tadi; berbeda dengan khamishah. Oleh
karena itu, yang benar tanpa berpindah kepada yang lain adalah bahwa hadits
yang telah disebutkan untuk menerangkan kebolehan serta mengingatkan terhadap
faedah-faedah tadi, sehingga hal itu hukumnya boleh bagi kita dan sebagai
syariat yang terus berlangsung bagi kaum muslimin sampai hari Kiamat, wallahu
a’lam.
6. Mengucapkan salam
kepada orang yang shalat serta berbicara kepadanya, dan bagi orang yang shalat
boleh menjawabnya dengan isyarat terhadap orang yang mengucapkan salam maupun
yang berbicara kepadanya.
Dari Jabir bin Abdullah
radhiyallahu anhuma ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah
mengutusku saat Beliau menuju Bani Musthaliq, lalu aku kembali ketika Beliau sedang
shalat di atas untanya, maka aku berbicara dengan Beliau, namun Beliau
berisyarat dengan tangannya seperti ini, lalu aku berbicara lagi dengan Beliau,
namun Beliau hanya berisyarat juga. Aku mendengar Beliau membaca ayat Al Qur’an
serta berisyarat pula dengan kepalanya. Seusai shalat Beliau bersabda,
“Bagaimana dengan tugas yang telah aku berikan kepadamu untuk diselesaikan?
Sebenarnya tidak ada yang menghalangiku untuk menjawab ucapanmu kecuali karena
aku sedang shalat.” (Hr. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Al Albani)
Dari Abdullah bin Amr,
dari Shuhaib ia berkata, “Aku pernah melewati Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam saat Beliau shalat, lalu aku mengucapkan salam kepada Beliau, namun
Beliau menjawab dengan isyarat jarinya. Abdullah bin Amr juga bertanya kepada
Shuhaib, “Bagaimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab salam saat
orang-orang memberi salam ketika Beliau shalat?” Ia menjawab, “Beliau
berisyarat dengan tangannya.” (Hr. Ahmad dan para pemilik kitab Sunan,
dishahihkan oleh Tirmidzi)
Dari Anas radhiyallahu
anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberikan isyarat dalam shalat.
(Hr. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Khuzaimah, dishahihkan oleh Al Albani)
Dalam hal isyarat, bisa
dengan jari, dengan tangan, atau dengan kepala, semuanya ada riwayatnya dari
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
7. Tasbih dan tepuk
tangan
Diperbolehkan bertasbih (mengucapkan
‘Subhaanallah’) bagi kaum laki-laki dan tepuk tangan bagi kaum wanita jika
terjadi sesuatu dalam shalat, seperti mengingatkan imam ketika lupa, memberi
izin orang yang hendak masuk, membimbing orang yang buta, dsb.
Dari Sahl bin Sa’ad As
Sa’idiy, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
مَنْ نَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَقُلْ:
سُبْحَانَ اللهِ، إِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ، وَالتَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ
“Barang
siapa yang terkena suatu peristiwa dalam shalat, maka hendaknya mengucapkan ‘Subhanallah’,
karena tepuk tangan untuk kaum wanita, dan tasbih (ucapan Subhanallah) untuk
kaum lelaki.” (Hr. Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i, dinyatakan isnadnya shahih sesuai
syarat Bukhari dan Muslim oleh pentahqiq Musnad Ahmad cet. Ar Risalah)
Bersambung…
Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa
sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh
Sayyid Sabiq), Maktabah Syamilah versi 3.45, Mausu’ah
Haditsiyyah (http://hdith.com
), Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud (Muhammad Asyraf Al Azhim Abadi), dll.
0 komentar:
Posting Komentar