Sujud Tilawah (3)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫سجود التلاوة‬‎
Sujud Tilawah (3)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan tentang sujud tilawah, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Sujud tilawah dalam waktu-waktu terlarang
Diperbolehkan melakukan sujud tilawah dalam waktu-waktu terlarang shalat tanpa makruh sama sekali menurut pendapat yang lebih kuat di antara pendapat-pendapat ulama, karena sujud tilawah bukan merupakan shalat, sedangkan hadits-hadits yang melarang melakukan shalat pada waktu-waktu tertentu tertuju kepada ibadah shalat. Inilah pendapat Imam Syafi’i, salah satu riwayat dari Ahmad, dan dipegang oleh Ibnu Hazm.
Terdengar beberapa kali ayat sujud
Apabila seorang membaca ayat sajdah dan mengulanginya, atau mendengarnya lebih dari sekali di satu masjid, maka ia sujud sekali saja dengan syarat ia menunda sujudnya pada bacaan ayat sajdah terakhir. Jika ia sujud setelah ayat sajdah pertama, maka ada yang berpendapat cukup sujud itu baginya (tanpa perlu melakukannya lagi)[i]. Ada pula yang berpendapat, ia perlu sujud lagi karena ada sebab yang baru[ii].
Jika ayat sajdah di akhir surat, maka apa yang dilakukannya?
Jika seseorang membaca ayat sajdah  dalam shalat, sedangkan ayat sajdah itu berada di akhir surat, maka ia diberikan pilihan melakukan salah satu di antara tiga hal ini:
Pertama, melakukan sujud, lalu berdiri, kemudian menyambung lagi dengan surat yang lain, kemudian ruku.
Hal ini sebagaimana yang dilakukan Umar radhiyallahu anhu, dimana Beliau pernah membaca surat Yusuf dalam shalat Subuh, lalu ruku, kemudian pada rakaat kedua, ia membaca surat An Najm, lalu sujud (tilawah), kemudian melanjutkan dengan membaca surat idzas samaa’un syaqqat (QS. Al Insyiqaq) (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dan Thahawi, dan dinyatakan isnadnya shahih oleh penyusun Shahih Fiqhis Sunnah). Inilah yang lebih utama.
Kedua, langsung ruku tanpa bersujud.
Dari Nafi, bahwa Ibnu Umar ketika membaca surat An Najm, melakukan sujud di sana ketika shalat. Jika ia tidak sujud, maka ia melakukan ruku. ((Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, dan dinyatakan isnadnya shahih oleh penyusun Shahih Fiqhis Sunnah)
Ibnu Mas’ud pernah ditanya tentang surat yang terdapat ayat sajdah di akhirnya, “Apakah ia ruku atau sujud?” Ia menjawab, “Jika antara dirimu dengan ayat sajdah hanya ada ruku, maka itu mendekati.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, dan dinyatakan isnadnya shahih oleh penyusun Shahih Fiqhis Sunnah)
Syaikh Abu Malik berkata, “Hal ini jika ia sendiri atau sebagai imam dan ia mengetahui, bahwa sikapnya itu tidak membingungkan makmum. Tetapi jika membingungkan makmum, yakni membuat sebagian mereka sujud, sedangkan yang lain ruku, maka tidak patut dilakukan, wallahu a’lam.” (Shahih Fiqhis Sunah hal. 454)
Ketiga, melakukan sujud, lalu bertakbir dan berdiri, kemudian ruku tanpa menambah bacaan.
Ketika membaca ayat sajdah di atas mimbar
Ketika membaca ayat sajdah di atas mimbar, maka ia boleh turun untuk sujud, dan ikut sujud pula orang-orang yang ada bersamanya. Kalau pun tidak bersujud, maka tidak mengapa berdasarkan praktek Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia pernah membaca surat An Nahl pada hari Jum’at, sehingga ketika sampai ayat sajdah, maka ia pun sujud, kemudian orang-orang ikut sujud bersamanya, namun pada hari Jum’at berikutnya, ia membaca ayat sajdah dan ketika sampai ayat tersebut, ia berkata, “Wahai manusia, sesungguhnya kita diperintahkan bersujud. Barang siapa yang bersujud, maka telah benar sikapnya, dan barang siapa yang tidak bersujud, maka tidak ada dosa baginya. Ketika itu Umar tidak bersujud.” (Diriwayatkan oleh Bukhari)
Kalau pun seseorang mungkin sujud di atas mimbar, maka ia bisa sujud di atasnya, dan manusia ikut sujud bersamanya, tetapi jika khatib tidak sujud, maka tidak disyariatkan bagi makmum untuk sujud.
Mengqadha sujud tilawah
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat, bahwa dianjurkan melakukan sujud setelah membaca atau mendengar ayat sajdah. Jika ia menunda sujudnya, maka tidak gugur anjuran itu selama tidak terlalu lama jedanya. Tetapi jika jedanya terlalu lama, maka gugurlah anjuran itu dan tidak perlu mengqadha.
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Tamamul Minnah (Syaikh M. Nashiruddin Al Albani), Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqh, KSA), Maktabah Syamilah versi 3.45, Mausu’ah Haditsiyyah Mushaghgharah (Markaz Nurul Islam Li Abhatsil Qur’an was Sunnah), dll.


[i] Ini adalah pendapat ulama madzhab Hanafi.
[ii] Ini adalah Imam Ahmad, Malik, dan Syafi’i.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger