Fiqih Shalat Sunah Dhuha

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫صلاة الضحى وفضلها‬‎
Fiqih Shalat Sunah Dhuha
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut pembahasan shalat sunah Dhuha, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Ta’rif (definisi) Dhuha
Dhuha menurut fuqaha (Ahli Fiqh) adalah waktu antara naiknya matahari hingga tergelincir (Hasyiyah Ibnu Abidin 2/23).
Keutamaan shalat Dhuha
1. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ، وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ، وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى»
“Pada pagi harinya setiap persendian salah seorang di antara kamu perlu bersedekah. Setiap tasbih (ucapan Subhaanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (ucapan Alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (ucapan Laailaahaillallah) adalah sedekah, setiap takbir (ucapan Allahu akbar) adalah sedekah, amar ma’ruf adalah sedekah, dan nahi munkar juga sedekah, namun hal itu dicukupkan oleh dua rakaat yang ia lakukan pada waktu Dhuha.” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan Ahmad)
2. Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«فِي الْإِنْسَانِ ثَلَاثُ مِائَةٍ وَسِتُّونَ، مَفْصِلًا فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهُ بِصَدَقَةٍ»
“Pada diri manusia ada 360 persendian yang masing-masingnya perlu bersedekah satu sedekah.”
Para sahabat bertanya, “Wahai Nabi Allah, siapakah yang mampu melakukan hal itu?”
Beliau bersabda,
«النُّخَاعَةُ فِي الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا، وَالشَّيْءُ تُنَحِّيهِ عَنِ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُكَ»
“Yaitu dengan cara memendam dahak yang ada di masjid dan menyingkirkan sesuatu (yang membahayakan) dari jalan. Jika engkau tidak sanggup, maka shalat dua rakaat Dhuha dapat mencukupinya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad, dan dishahihkan oleh Al Albani)
Imam Syaukani berkata, “Kedua hadits di atas menunjukkan keutamaan shalat Dhuha, tingginya kedudukannya, sangat disyariatkan, dan bahwa dua rakaat shalat Dhuha dapat mencukupinya dari 360 sedekah. Jika demikian keadaannya, maka patut sekali dirutinkan. Demikian pula menunjukkan disyariatkannya memperbanyak tasbih, tahmid, tahlil, amar ma’ruf, nahi munkar, membenamkan dahak, menyingkirkan sesuatu yang mengganggu dari jalan, serta melakukan ketaatan lainnya agar sedekah yang seharusnya dikeluarkan manusia setiap harinya menjadi gugur.”
3. Dari Zaid bin Arqam ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui penduduk Quba, ketika itu mereka sedang shalat Dhuha, maka Beliau bersabda,
صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ
“Shalat orang-orang yang banyak kembali kepada Allah adalah ketika anak-anak unta mulai kepanasan.” (HR. Muslim dan Ahmad)
4. Dari Jubair bin Nufair, dari Abu Darda dan Abu Dzar radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Allah Azza wa Jalla berfirman,
«ابْنَ آدَمَ ارْكَعْ لِي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ»
“Wahai anak Adam! Lakukanlah shalat untuk-Ku empat rakaat di awal siang, niscaya akan Aku cukupkan kamu di akhirnya.” (HR. Tirmidzi, dan ada syahid dalam riwayat Abu Dawud dari hadits Nu’aim bin Hammar, dishahihkan oleh Al Albani).
5. Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengirimkan sariyyah (pasukan kecil), lalu mereka memperoleh ghanimah (harta rampasan) dan segera kembali, kemudian orang-orang membicarakan tentang sebentarnya peperangan mereka, banyaknya ghanimah yang mereka peroleh, dan cepatnya mereka kembali, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى أَقْرَبَ مِنْهُ مَغْزًى، وَأَكْثَرَ غَنِيمَةً، وَأَوْشَكَ رَجْعَةً؟ مَنْ تَوَضَّأَ، ثُمَّ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لِسُبْحَةِ الضُّحَى، فَهُوَ أَقْرَبُ مَغْزًى، وَأَكْثَرُ غَنِيمَةً، وَأَوْشَكُ رَجْعَةً
“Maukah kalian aku tunjukkan peperangan yang lebih cepat selesainya, ghanimahnya lebih banyak, dan lebih cepat kembali? Barang siapa yang berwudhu, kemudian pergi ke masjid untuk shalat Dhuha, maka itu adalah peperangan yang lebih cepat, lebih banyak ghanimahnya, dan lebih cepat kembalinya.” (HR. Ahmad, dan dinyatakan hasan shahih oleh Al Albani dalam Shahih At Targhib no. 668).
6. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata,
أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلاَثٍ: «صِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَرَكْعَتَيِ الضُّحَى، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ»
“Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku untuk melakukan tiga hal, yaitu: berpuasa tiga hari dalam setiap bulan, melakukan shalat dua rakaat Dhuha, dan melakukan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari dan Muslim)
7. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar melakukan shalat sunah Dhuha delapan rakaat. Ketika selesai, Beliau bersabda,
إِنِّي صَلَّيْتُ صَلَاةَ رَغْبَةٍ وَرَهْبَةٍ، سَأَلْتُ رَبِّي ثَلَاثًا، فَأَعْطَانِي ثِنْتَيْنِ، وَمَنَعَنِي وَاحِدَةً: سَأَلْتُه أَنْ لَا يَبْتَلِيَ أُمَّتِي بِالسِّنِينَ، فَفَعَلَ. وَسَأَلْتُهُ أَنْ لَا يُظْهِرَ عَلَيْهِمْ عَدُوَّهُمْ، فَفَعَلَ، وَسَأَلْتُهُ أَنْ لَا يَلْبِسَهُمْ شِيَعًا، فَأَبَى عَلَيَّ
“Sesungguhnya aku melakukan shalat dengan rasa harap dan cemas, aku meminta kepada Rabbku tiga permintaan, namun Dia mengabulkanku dua saja, dan tidak mengabulkan yang satunya lagi. Aku meminta kepada-Nya agar Dia tidak memberikan cobaan kepada umatku dengan kemarau panjang, lalu Dia mengabulkannya. Aku juga meminta kepada-Nya agar musuh tidak mengungguli mereka, lalu Dia mengabulkan, dan aku meminta kepada-Nya agar Dia tidak mencampur-baurkan mereka dalam golongan-golongan yang saling bertengkar, namun Dia tidak mengabulkannya.” (HR. Ahmad, Nasa’i, Hakim, dan Ibnu Khuzaimah. Keduanya (Hakim dan Ibnu Khuzaimah) menshahihkan  dan dinyatakan shahih lighairih oleh pentahqiq Musnad Ahmad cet. Ar Risalah).
Hukum Shalat Dhuha
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat Dhuha hingga muncul enam pendapat. Di antara pendapat-pendapat tersebut, yang paling mendekati kebenaran ada tiga pendapat, yaitu:
Pertama, dianjurkan secara mutlak, dan dianjurkan pula merutinkannya. Ini adalah madzhab jumhur (mayoritas) ulama. Dalilnya adalah hadits-hadits yang telah disebutkan sebelumnya. Demikian pula berdasarkan hadits Ma’adzah Al ‘Adawiyah, ia berkata, “Aku bertanya kepada Aisyah, “Apakah Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Dhuha?” Ia menjawab, “Ya, empat rakaat, dan Beliau menambahkan sekehendaknya.” (HR. Muslim dan Ibnu Majah).
Kedua, dianjurkan melakukannya, namun tidak merutinkannya. Ini adalah madzhab ulama Hanbali.        Di antara dalilnya adalah hadits Anas tentang kisah shalat Dhuha Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumah Itban bin Malik, lalu fulan bin Al Jarud berkata kepada Anas, “Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Dhuha?” Anas menjawab, “Aku tidak pernah melihat Beliau melakukannya kecuali hari itu saja.” (HR. Bukhari). Demikian pula berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat sunah Dhuha, namun aku melakukannya. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan amalan yang Beliau sukai karena khawatir dilakukan manusia, lalu hal itu diwajibkan atas mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ketiga, tidak disyariatkan kecuali karena ada sebab, seperti karena tidak melakukan shalat malam, dsb.
Dalilnya adalah hadits Ummu Hani yang menyebutkan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahnya pada saat Fathu Makkah, lalu mandi dan shalat delapan rakaat (shalat sunah Dhuha), ketika itu Beliau melakukan shalat yang ringan, namun tetap menyempurnakan ruku dan sujud (HR. Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud). Hal ini dilakukan disebabkan Fathu Makkah. Thabari juga menukilkan praktek Khalid bin Walid yang sama seperti itu saat menaklukkan kota Hirah.
Demikian pula berdasarkan hadits Itban bin Malik yang disebutkan sebelumnya, dan berdasarkan hadits Abdullah bin Syaqiq saat ia bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Dhuha?” Aisyah menjawab, "Tidak, kecuali jika Beliau pulang dari safarnya.” (HR. Muslim).
Menurut Syaikh Abu Malik Kamal dalam Shahih Fiqhis Sunnah, bahwa pendapat pertama lebih sahih berdasarkan keumuman anjuran melakukan shalat Dhuha, dan karena keadaannya menyamai 360 sedekah. Adapun riwayat dari sebagian sahabat yang mengingkarinya seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, dan lainnya, maka tidak menjadikan hal itu tidak disyariatkan, karena selain mereka dari kalangan sahabat menetapkannya, dan masing-masing meriwayatkan sesuai yang ia lihat (Lihat Shahih Fiqhis Sunnah hal. 424).
Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata, “Shalat Dhuha adalah ibadah yang dianjurkan. Barang siapa yang menginginkan pahalanya, maka hendaknya ia lakukan. Jika tidak, maka tidak ada celaan baginya ketika meninggalkannya.”
Waktu shalat Dhuha
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menerangkan waktu shalat Dhuha, yaitu seperempat jam (15 menit) setelah terbit matahari hingga menjelang waktu Zhuhur; sepuluh menit sebelumnya (Asy Syarhul Mumti’ 4/122).
Syaikh Abu Malik berkata, “Waktunya menurut jumhur ulama adalah dimulai setelah naik matahari dan habisnya waktu terlarang sampai menjelang tergelincir matahari selama belum masuk waktu terlarang (ketika matahari di tengah langit).” Ia juga berkata, “Oleh karena itu, waktunya dimulai seperempat jam (15 menit) setelah terbit matahari.”
Waktu yang paling utama melakukan shalat Dhuha
Dianjurkan pelaksanaannya ditunda sampai suasana semakin panas. Hal ini berdasarkan hadits Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ
“Shalat orang-orang yang banyak kembali kepada Allah adalah ketika anak-anak unta mulai kepanasan.” (HR. Muslim dan Ahmad)
Jumlah rakaat shalat Dhuha
Jumlah paling sedikit adalah dua rakaat sebagaimana telah disebutkan dalilnya, yang paling banyaknya berdasarkan praktek Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah delapan rakaat, dan berdasarkan sabda Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dua belas rakaat.
Dalil pelaksanaan dua rakaat, empat rakaat, dan delapan rakaat sudah disebutkan. Adapun dalil pelaksanaan enam rakaat adalah hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Dhuha enam rakaat. (HR. Tirmidzi dalam Asy Syamail, dan dinyatakan shahih oleh Al Albani dalam Mukhtashar Asy Syamail no. 245).
Sedangkan dalil pelaksanaan shalat Dhuha dua belas rakaat adalah hadits Abu Darda, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَلَّى الضُّحَى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُكْتَبْ مِنَ الْغَافِلِينَ، وَمَنْ صَلَّى أَرْبَعًا كُتِبَ مِنَ الْعَابِدِينَ، وَمَنْ صَلَّى سِتًّا كُفِيَ ذَلِكَ الْيَوْمَ، وَمَنْ صَلَّى ثَمَانِيًا كَتَبَهُ اللَّهُ مِنَ الْقَانِتِينَ، وَمَنْ صَلَّى ثِنْتَيْ عَشْرَةَ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ، وَمَا مِنْ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا لِلَّهِ مَنٌّ يَمُنُّ بِهِ عَلَى عِبَادِهِ وَصَدَقَةٌ، وَمَا مَنَّ اللَّهُ عَلَى أَحَدٍ مِنْ عِبَادِهِ أَفْضَلَ مِنْ أَنْ يُلْهِمَهُ ذِكْرَهُ
“Barang siapa yang melakukan shalat Dhuha dua rakaat, maka tidak akan dicatat temasuk orang-orang yang lalai. Barang siapa yang melakukan shalat empat rakaat, maka akan dicatat termasuk Ahli Ibadah. Barang siapa yang shalat enam rakaat, maka akan dicukupi pada hari itu. Barang siapa yang shalat delapan rakaat, maka akan dicatat Allah termasuk orang-orang yang taat. Barang siapa yang shalat sebanyak dua belas rakaat, maka Allah akan bangunkan rumah untuknya di surga. Tidak ada siang atau malam hari melainkan Allah memberikan nikmat dan sedekah kepada hamba-hamba-Nya. Dan tidak ada nikmat yang Allah berikan salah seorang hamba-Nya yang lebih utama daripada diilhami-Nya untuk berdzikir kepada-Nya.” (Al Haitsami dalam Majmauz Zawaid (2/237) berkata, “Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al Kabir. Dalam sanadnya terdapat Musa bin Ya’qub Az Za’iy yang ditsiqahkan oleh Ibnu Ma’in dan Ibnu Hibban, namun didhaifkan oleh Ibnul Madini dan lainnya, sedangkan para perawi lainnya adalah tsiqah.” Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul berkata, “Musa bin Ya’qub adalah seorang yang sangat jujur namun buruk hapalannya sebagaimana dalam At Taqrib hal. 554, namun Al Bazzar menyebutkan dalam Kasyful Astar (2/334) riwayat yang menjadi syahidnya dari Abu Dzar. Al Mundziri menyebutkannya dalam At Targhib, dan Al Albani menghasankan hadits Abu Darda dan Abu Dzar dalam Shahih At Targhib (1/279)).
Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul berpendapat, bahwa hadits di atas membatasi kemutlakan yang disebutkan dalam hadits Aisyah saat ia ditanya, “Apakah Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Dhuha?” Ia menjawab, “Ya, empat rakaat, dan Beliau menambahkan sekehendaknya,” sehingga maksimalnya 12 rakaat.
Namun sebagian ulama seperti Abu Ja’far Ath Thabari, dikuatkan oleh Al Mulaimiy dan Ar Ruyani dari kalangan ulama madzhab Syafi’i, bahwa untuk jumlah banyaknya tidak dibatasi. Di antara dalilnya adalah hadits Ma’adzah Al ‘Adawiyah, ia berkata, “Aku bertanya kepada Aisyah, “Apakah Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Dhuha?” Ia menjawab, “Ya, empat rakaat, dan Beliau menambahkan sekehendaknya.” (HR. Muslim dan Ibnu Majah).
Al Iraqi dalam Syarah At Tirmidzi berkata, “Aku tidak pernah melihat salah seorang sahabat maupun tabi’in membatasinya sampai dua belas rakaat.” Hal yang sama juga dinyatakan oleh Imam As Suyuthi.
Sa’id bin Manshur menyebutkan dari Al Hasan, bahwa ia pernah ditanya, “Apakah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya?” Ia menjawab, “Ya. Di antara mereka ada yang melakukan shalat Dhuha dua rakaat, ada pula yang empat rakaat, dan ada pula yang melakukannya hingga pertengahan siang hari.”
Dari Ibrahim An Nakha’i, bahwa ada seorang yang bertanya kepada Al Aswad bin Yazid, “Berapa saya perlu melakukan shalat Dhuha?” Ia menjawab, “Sekehendakmu.”
Pelaksanaan shalat Dhuha
Adapun pelaksanaannya, maka menurut Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul adalah dua rakaat-dua rakaat berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,”Shalatul laili wan nahari matsna-matsna” (artinya: shalat di malam dan siang hari adalah dua rakaat-dua rakaat) (HR. Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani). Ia juga menjelaskan, namun seorang muslim juga boleh melaksanakannya empat rakaat sekaligus seperti shalat yang berjumlah empat rakaat (boleh dengan tasyahhud awwal di rakaat kedua, boleh juga tanpa tasyahhud awwal dan salam di rakaat keempat) sebagaimana yang ditunjukkan oleh kemutlakan lafaz hadits yang menyebutkan empat rakaat, wallahu a’lam.
Doa Setelah Shalat Dhuha
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الضُحى ثُم قَال: (اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وتُب عَلي إنَّك أَنت التَّوابُ الرَّحيم) حَتَّى قَالها مَائة مَرة.
Dari Aisyah radhiyallahu anha ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah shalat Dhuha, setelah itu berdoa,
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ وَتُبْ عَلَيَّ إنَِّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ
“Ya Allah, ampunilah aku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.”
Beliau mengucapkannya hingga seratus kali.
 (Hr. Bukhari dalam Al Adabul Mufrad, dan dishahihkan oleh Al Albani)
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam, wal hamdu lillahi Rabbil ‘alamin.
Marwan bin Musa
Maraji’: Shahih Fiqhus Sunnah (Abu Malik Kamal As Sayyid Salim), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Bughyatul Mutathawwi’ (M. Bin Umar Bazmul), Ahkam Qiyamil Lail (Sulaiman Al Ulwan), Al Fiqhul Muyassar fii Dhau’il Kitab wa Sunnah (Tim Ahli Fiqh, KSA), Maktabah Syamilah versi 3.45, Mausu’ah Ruwathil Hadits (Markaz Nurul Islam Li Abhatsil Qur’ani was Sunnah), Al Adabul Mufrad (Imam Bukhari), dll.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger