Antara Syura dan Demokrasi

بسم الله الرحمن الرحيم
Antara Syura dan Demokrasi
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini pembahasan tentang demokrasi sambil menimbangnya dengan ajaran Islam. Semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma amin.
Ta'rif (definisi) demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demokratia, dimana demos berarti rakyat, sedangkan kratos berarti pemberintahan. Berdasarkan arti secara bahasa ini, maka demokrasi bisa maksudnya pemerintahan di tangan rakyat, atau semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan.
Ajaran Islam dan demokrasi
Jika kita memperhatikan pengertian demokrasi di atas, kita dapat mengetahui bahwa dalam demokrasi terdapat hal yang tidak sejalan dengan ajaran Islam. Hal ini dapat diketahui dari dua sisi:
Sisi pertama, yaitu pemerintahan di tangan rakyat, dalam arti semua kebijakan pemerintah tergantung oleh rakyat. Oleh karena itu, pada tahun 1920 saat pemerintah Amerika melarang rakyatnya mengkonsumsi minuman keras, tetapi karena mayoritas rakyatnya tidak setuju, maka larangan ini akhirnya dicabut.
Sedangkan dalam Islam, apabila sudah ada kebijakan dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam, maka tidak ada hak bagi kaum muslim atau rakyat untuk menolak atau menggantinya. Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata." (QS. Al Ahzab: 36)
Sisi yang kedua, kebijakan berdasarkan keputusan banyak orang (ra'yul 'aammah).
Kita mengetahui, dalam Islam tolok ukur kebenaran tidak melihat banyaknya orang. Bahkan keadaan kebanyakan orang adalah seperti yang disebutkan Allah Azza wa Jalla dalam beberapa ayat berikut ini:
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ
"Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah). (QS. Al An’am: 116)[i]
وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
"Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." (QS. An Nahl: 38)
وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَشْكُرُونَ
"Tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur." (QS. Al Baqarah: 243)
وَلَقَدْ صَرَّفْنَا لِلنَّاسِ فِي هَذَا الْقُرْآنِ مِن كُلِّ مَثَلٍ فَأَبَى أَكْثَرُ النَّاسِ إِلاَّ كُفُورًا
"Dan sesungguhnya Kami telah mengulang-ulang kepada manusia dalam Al Quran ini macam-macam perumpamaan, tetapi kebanyakan manusia tidak menyukai kecuali mengingkari-(nya)." (QS. Al Israa: 89)
Oleh karenanya kebenaran tidak melihat kepada banyaknya orang.

Syura
Ajaran yang dibawa oleh Islam adalah syura (musyawarah). Ini lebih baik daripada demokrasi.
Syura artinya adalah,
طَلَبُ الرَّأْيِ مِنْ أَهْلِهِ، وَإِجَالَةُ النَّظَرِ فِيْهِ، وُصُوْلًا إِلَى الرَّأْيِ الْمُوَافِقِ لِلصَّوَابِ
"Meminta pendapat dari Ahlinya dan memusatkan perhatian terhadap masalah itu dengan maksud mencari pendapat yang sesuai dengan kebenaran."
Syariat syura ini disebutkan dalam Al Qur'an. Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman,
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّواْ مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّهِ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
"Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[ii]. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya." (QS. Ali Imran: 159)[iii]
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ
"Dan orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. (QS. Asy Syuuraa: 38)
Al Hasan berkata, "Tidaklah sebuah kaum bermusyawarah, melainkan mereka akan ditunjuki kepada perkara yang lebih lurus."
Ibnul Jauziy berkata, "Di antara faedah musyawarah adalah mungkin saja seseorang telah menetapkan suatu keputusan, ternyata pendapat yang benar ada pada orang lain." (Zaadul Masiir 1/488)
Dhawabith (rambu-rambu) dalam syura
Dalam hal syura atau musyawarah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya:  
1.     Rukun syura ada tiga; mustasyir (peminta nasihat), mustasyar (penasihat), amr mutasyawar fih (masalah yang dicarikan solusi)[iv].
2.     Bagi mustasyir hendaknya bermusyawarah dengan seorang yang muslim, baligh, berakal, adil (mengerjakan kewajiban agama dan meninggalkan dosa-dosa besar), berilmu, dan amanah (terpercaya).
Imam Baihaqi meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Maimun bin Mihran, bahwa Abu Bakar ketika kesulitan menghadapi masalah, maka ia memanggil para pemimpin kam muslim, para ulama mereka, dan bermusyawarah dengan mereka.
3.     Syura berlaku dalam masalah-masalah ijtihadiyyah (yang tidak ada nashnya). Apabila ada jawabannya dalam nash, maka tidak berlaku syura dan ijtihad, bahkan nash itulah jawabannya. Demikian pula jika ada nash yang dilalah(kandungan)nya qath'i (jelas dan pasti), maka ruang lingkup syura tertuju pada sarana pelaksanaannya dan praktiknya. Ini adalah syura khusus (syura muqayyadah) yang dikaji oleh para ulama mujtahid.
Ruang lingkup Ijtihad ada dua: yaitu dalam masalah yang tidak ada nashnya dan dalam memahami dilalah (kandungan) nash yang zhanniy (tidak qath'i).
Maimun bin Mihran berkata, "Abu Bakar Ash Shiddiq apabila kedatangan orang yang bermasalah, maka dia melihat kitab Allah Ta'ala. Jika ia menemukan jawabannya, maka dia memutuskan dengannya. Jika ia belum menemukan dalam kitab Allah, maka dia melihat sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Jika ia menemukan jawabannya, maka ia memutuskan dengannya. Jika ia kesulitan menemukannya, maka dia mengumpulkan para pemuka manusia (para sahabat) dan bermusyawarah dengan mereka. Jika pendapat mereka sepakat di atas sesuatu, maka ia memutuskan dengannya. Dan Umar bin Khaththab juga melakukan hal yang sama." (A'laamul Muwaqqi'in Juz 1 hal. 51).
4.     Permasalahan terbagi dua: pertama, masa'il diniyyah (permasalahan agama), kedua, masa'il dunyawiyyah (permasalah duniawi). Masa'il diniyyah dijalankan berdasarkan konsekwensi dalil syar'i dan tidak melihat banyaknya orang yang melakukan atau sedikit. Adapun dalam masa'il dunyawiyyah, maka diberlakukan musyawarah di sana, dan diperbanyak melakukannya.  
5.     Dalam Syura keputusan yang dihasilkan tidak boleh bertentangan dengan mabadi (dasar-dasar) ajaran Islam.
6.     Dalam syura dipilih orang-orang yang berilmu dan berpengalaman (Ahlul halli wal 'aqdi/ulama yang bertakwa dan cendekiawan yang saleh); tidak semua masyakarat ikut di dalamnya.
7.     Menurut jumhur ulama, waliyyul amri (pemerintah) tidak wajib meninggalkan pendapatnya karena mengikuti pendapat Team Ahli Syura atau selain mereka. Penyusun Syarah Ath Thahawiyyah berkata, "Nash-nash Al Qur'an dan As Sunnah serta ijma' Salaful Ummah menunjukkan, bahwa Waliyyul amri, imam shalat, hakim, pemimpin perang, dan amil zakat berhak ditaati dalam masalah ijtihad. Orang-orang tadi tidak harus mengikuti para pengikutnya dalam masalah ijtihad, bahkan mereka yang harus mengikutinya dan meninggalkan pendapat mereka." (Syarh Ath Thahawiyyah 2/534 cet. Dar Hajar).
Berdasarkan keterangan ini, maka syura bersifat mu'limah (memberikan saran dan masukan) bukan mulzimah (mengharuskan).
8.     Kaifiyat (tata cara) syura tidak dibatasi dalam Islam, bahkan Islam menyerahkannya kepada umat sesuai situasi, kondisi, dan perkembangan zaman mereka.
9.     Di antara hal yang perlu diperhatikan dalam syura, seperti dalam politik yang dilakukan pemerintah adalah tetap merujuk kepada Kitabullah dan sunnah rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam, menyadari bahwa tugas pemimpin adalah menjaga agama ini (Islam) dan mengatur/mengurusi rakyat, memberikan maslahat bagi umat, menyampaikan kebenaran, menyebarkannya, dan mengamalkannya.
Wallahu a'lam, wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Fiqhul Istisyarah (Nashir bin Sulaiman Al Umar), Program Qaalun versi 1.0 (Noor.com), http://www.alukah.net, http://mirajnews.com (tulisan Drs. Yakhsyallah Mansur, Ma tentang Islam dan Demokarasi) http://www.ahlalhdeeth.com (tulisan Abu Abdillah Adil),  http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi, dll.




[i] Dalam ayat ini juga terdapat bantahan terhadap beberapa pemikiran yang dibuat manusia, yang kemudian dianut oleh sebagian orang atas dasar ikut-ikutan, seperti liberalisme, sosialisme, komunisme, pluralisme, kapitalisme, sekularisme dan sebagainya.
[ii] Yakni dalam urusan perang dan urusan-urusan dunia lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan, dan lain-lainnya.
[iii]  Imam Thabari menjelaskan, bahwa sebagian ulama berkata, "Allah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam dengan firman-Nya, "Bermusyawarahlah dengan mereka," yakni bermusyawarah dengan para sahabatnya dalam mengatur siasat perang, ketika menghadapi musuh untuk menenteramkan hati mereka, mendekatkan mereka di atas agama mereka, demikian pula agar mereka menyaksikan bahwa Beliau mendengar pendapat mereka dan meminta bantuan mereka, meskipun Allah Azza wa Jalla telah mencukupkan Beliau dengan pengurusan dan pengaturan-Nya, serta menyiapkan sebab-sebabnya."  
Ibnul jauziy menyebutkan tiga pendapat ulama, mengapa Allah memerintahkan Beliau bermusyawarah, yaitu agar diikuti oleh umatnya setelahnya, untuk menenteramkan hati mereka, dan untuk memberitahukan berkahnya musyawarah.
[iv]  Syura tegak di atas perbedaan pendapat, maka seorang mustasyir memperhatikan perbedaan itu dan melihat pendapat yang lebih dekat dengan Al Qur'an dan As Sunnah jika ia sanggup menilainya. Jika Allah telah mengarahkannya kepada suatu pendapat, maka ia tetap di atasnya dan memberlakukannya sambil bertawakkal kepada Allah Azza wa Jalla.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger