بسم
الله الرحمن الرحيم
Fiqh Iqamat
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini pembahasan tentang fiqh iqamat, semoga Allah Azza
wa Jalla menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma
aamin.
Ta'rif
(Definisi) Iqamat
Iqamat secara bahasa artinya membangungkan orang yang
duduk. Secara istilah syara', iqamat adalah pemberitahuan untuk berdiri
shalat dengan bacaan tertentu sebagaimana yang diterangkan syariat.
Hukum
Iqamat
Iqamat sebagaimana azan hukumnya masyru' (disyariatkan)
bagi laki-laki dalam shalat lima waktu saja. Hukumnya fardhu kifayah, dimana jika
ada yang melakukannya, maka yang lain tidak diwajibkan, karena keduanya (azan
dan iqamat) adalah syiar Islam. Oleh karena itu, tidak boleh meniadakannya.
Tatacara
Iqamat
Ada 3 cara iqamat, yaitu:
1.
Menyebutkan takbir pertama sebanyak
empat kali, sedangkan kalimat setelahnya dua kali-dua kali selain yang terakhir
(semuanya berjumlah 17 kalimat), yaitu:
اللَّهُ أَكْبَرُ 4
Artinya: Allah
Mahabesar (4X)
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ 2
Artinya: Aku bersaksi
bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah (2X)
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ 2
Artinya: Aku
bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah (2X)
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ 2
Artinya: Marilah
kita shalat (2X)
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ 2
Artinya: Marilah
kita menuju kebahagiaan (2X)
قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ 2
Artinya: Sungguh,
shalat telah ditegakkan (2X)
اللَّهُ أَكْبَرُ 2
Artinya: Allah Mahabesar (2X)
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ 1
Artinya: Tidak ada
tuhan yang berhak disembah selain Allah (1X).
Tatacara seperti
ini berdasarkan hadits Abu Mahdzurah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
mengajarkan kepadanya azan dengan jumlah 19 kalimat, sedangkan iqamat dengan
jumlah 17 kalimat (Hadits ini diriwayatkan oleh Lima orang Ahli Hadits dan
dishahihkan oleh Tirmidzi).
2.
Menyebutkan takbir yang pertama dan
yang terakhir 2 kali serta kalimat qadqaamatish shalaah, sedangkan
kalimat yang lain 1X-1X (sehingga jumlahnya 11 kalimat).
اللَّهُ أَكْبَرُ 2
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ 1
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ 1
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ 1
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ 1
قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ 2
اللَّهُ أَكْبَرُ 2
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ 1
Tatacara seperti ini
berdasarkan hadits Abdullah bin
Abdi Rabbih yang dalam mimpinya ia diajarkan azan dan iqamat (seperti yang
disebutkan di atas), kemudian mimpinya itu dibenarkan oleh Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam (Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud,
Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, dan Tirmidzi, ia berkata, "Hasan
shahih.").
3. Tata cara iqamat ketiga ini sama seperti sebelumnya,
hanyasaja untuk kalimat Qadqaamatish shalaah tidak diulang dua kali,
bahkan hanya diucapkan sekali sehingga jumlahnya 10 kalimat. Cara ini dipegang
oleh Imam Malik karena ia merupakan amal penduduk Madinah, akan tetapi Ibnul
Qayyim mengomentarinya, “Tidak sah sama sekali dari Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam mengucapkan Qadqaamatish shalaah hanya sekali.” Ibnu Abdil Bar
berkata, “Ia tetap dua kali dalam keadaan bagaimana pun.”
Kandungan
kalimat Iqamat
Dalam kalimat azan dan iqamat terdapat kalimat yang agung
dan besar, di dalamnya tedapat akidah Islam. Awalnya takbir (mengagungkan Allah),
kemudian menetapkan keesaan bagi Allah Azza wa Jalla dan bahwa Dia yang berhak
untuk diibadahi. Demikian pula di dalamnya menetapkan, bahwa Nabi Muhammad
shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan Allah. Selanjutnya mengajak manusia
menjalankan amal yang paling dicintai Allah, yaitu shalat yang merupakan tiang
agama Islam. Di dalamnya juga terdapat ajakan meraih kebahagiaan dan
keberuntungan di dunia dan akhirat, dimana di antara jalannya adalah memenuhi
seruan shalat, kemudian diakhiri dengan mengagungkan Allah serta menyebutkan
kalimatul ikhlas yang merupakan kunci surga dan dzikr yang paling utama. Kalau
sekiranya langit dan bumi beserta penghuninya ditimbang dengan kalimat itu,
tentu kalimat itu lebih berat timbangannya karena keagungan dan keutamaannya.
Adab
Iqamat
Syaikh Shalih Al Fauzan berkata, "Hendaknya ia
segera (hadr) dalam mengucapkannya[i], karena di dalamnya
merupakan pemberitahuan kepada yang hadir. Oleh karena itu, tidak perlu
mengucapkannya secara perlahan (lambat). Dan dianjurkan yang iqamat adalah yang
azan[ii], dan hendaknya ia tidak
iqamat kecuali dengan izin imam, karena waktu iqamat tergantung pandangan imam[iii], sehingga tidak
dikumandangkan kecuali dengan isyaratnya."
Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi
wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Fiqhussunnah (S. Sabiq), Al Fiqhul Muyassar, Al
Mulakhkhash Al Fiqhi (Shalih Al Fauzan), Subulussalam (Ash Shan'ani),
dll.
[i] Ada sebuah hadits yang berbunyi,
“Apabila kamu azan maka perlambatlah dan apabila kamu iqamat maka percepatlah,"
(Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidzi, dan ia mendhaifkannya).
[ii] Ada sebuah hadits yang berbunyi,
“Barang siapa yang azan, maka dia yang iqamat," (Hadits ini juga diriwayatkan
oleh Tirmidzi, dan ia mendhaifkannya. Tirmidzi berkata, "Dan inilah yang
diamalkan menurut kebanyakan Ahli Ilmu.")
[iii] Ada sebuah hadits yang berbunyi,
“Muazin lebih menguasai azan, dan imam lebih menguasai iqamat," (Hadits
ini diriwayatkan oleh Ibnu Addiy, dan ia mendhaifkannya).
Maksud muazin menguasai azan adalah, bahwa memulai mengumandangkan
azan diserahkan kepadanya, karena ia diamanahkan terhadap waktu-waktu shalat
dan diamanahkan untuk memperhatikannya. Sedangkan maksud imam menguasai iqamat
adalah bahwa muazin tidak melakukan iqamat kecuali dengan isyarat imam. Namun hadits
di atas dhaif.
Imam Bukhari menyebutkan sebuah hadits yang berbunyi, "Jika
shalat diiqamatkan, maka janganlah kalian berdiri sampai kalian melihatku,"
Hadits ini menunjukkan, bahwa orang yang iqamat boleh melakukan
iqamat meskipun imam belum hadir, sehingga iqamatnya tidak tergantung izinnya. Namun
ada sebuah riwayat yang menyebutkan, bahwa Bilal tidaklah melakukan iqamat
sampai ia mendatangi rumah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
memberitahukan akan shalat, dan pemberitahuannya itu adalah permintaan izin
untuk iqamat.
Al Hafizh berkata, "Sesungguhnya hadits Bukhari itu
bertentangan dengan hadits Jabir bin Samurah, bahwa Bilal tidak melakukan
iqamat sampai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar."
Al hafizh juga berkata, "Dipadukan antara kedua hadts itu
(yang disebutkan oleh Al Hafizh), yaitu bahwa Bilal memperhatikan waktu
keluarnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (dari rumah). Ketika ia
telah melihat Beliau, maka ia segera iqamat sebelum orang-orang melihat Beliau.
Kemudian setelah orang-orang melihat Beliau, mereka pun berdiri."
Tetapi apabila imam sudah berada di masjid, maka menurut sebagian
besar ulama, bahwa makmum tidak berdiri sampai iqamat selesai dikumandangkan.
Menurut Imam malik, bahwa berdirinya orang-orang (makmum) ketika diiqamatkan
tidak ada batasannya, bahkan menurutnya sesuai kemampuan manusia, karena di
antara mereka ada yang berat (berdiri) dan ada yang ringan. Adapun Anas, maka
ia berdiri ketika orang yang iqamat telah mengucapkan "Qadqaamatish
shalah," (sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dan lainnya).
Menurut Ibnul Musayyib, "Apabila yang iqamat mengucapkan "Allahu
akbar," maka makmum harus berdiri. Apabila yang iqamat telah
mengucapkan, "Hayya 'alash shalah," maka shaf-shaf diratakan,
dan apabila yang iqamat mengucapkan, "Laailaahaillallah," maka
imam bertakbir." Namun pendapat ini sebagaimana diterangkan Imam Ash
Shan'aniy dalam Subulussalam adalah sekedar pendapat beliau saja, dan
tidak disebutkan Sunnahnya (dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam). Di antara
pendapat-pendapat tersebut, tampaknya pendapat Imam Malik sangat tepat, wallahu
a'lam.
0 komentar:
Posting Komentar