بسم
الله الرحمن الرحيم
Terjemah Umdatul Ahkam (1)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam
semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang
mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut terjemah Umdatul Ahkam karya
Imam Abdul Ghani Al Maqdisi (541 H – 600 H). Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penerjemahan kitab ini
ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Mukadimah Penulis (Imam Abdul Ghani Al Maqisi)
Segala puji bagi Allah Raja Yang
Mahaperkasa, Mahaesa lagi Mahakuasa. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang
berhak disembah kecuali Allah saja; tidak ada sekutu bagi-Nya, Pemilik langit
dan bumi, dan Pemilik apa-apa yang ada di antara keduanya. Dia Mahamulia lagi
Maha Pengampun. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya
yang terpilih, semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya, kepada
keluarganya, dan para sahabatnya sebagai orang-orang pilihan, amma ba’du:
Sebagian saudaraku memintaku untuk
meringkas sejumlah hadits-hadits tentang hukum yang disepakati oleh dua imam,
yaitu Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim Al Bukhari, dan Muslim bin
Hajjaj bin Muslim Al Qusyairiy An Naisaburi. Maka aku memenuhi permintaan
mereka agar dapat memberikan hal yang bermanfaat.
Aku meminta kepada Allah agar Dia
menjadikannya bermanfaat bagi kita. Demikian pula bagi orang yang menulisnya
kembali, mendengarnya, membacanya, menghapalnya, dan memperhatikannya. Aku juga
meminta kepada Allah agar Dia menjadikannya ikhlas karena mengharapkan
keridhaan-Nya, menjadikanku memperoleh surga yang penuh kenikmatan di sisi-Nya,
karena sesungguhnya Dialah yang dapat memenuhi permintaan kami, dan Dialah
sebaik-baik yang diserahi urusan.
KITAB THAHARAH
1 - عَنْ
عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ - رضي الله عنه - قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى
الله عليه وسلم - يَقُولُ: ((إنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ - وَفِي
رِوَايَةٍ: بِالنِّيَّةِ - وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى , فَمَنْ كَانَتْ
هِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ , فَهِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ,
وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا
, فَهِجْرَتُهُ إلَى مَا هَاجَرَ إلَيْهِ)) .
1. Dari Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Aku
mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amal
itu tergantung niat - dalam sebuah riwayat: niat (dengan dipendekkan lafaz
niat) -, dan seseorang hanya memperoleh sesuai niatnya. Barang siapa yang
hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan
Rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau wanita yang hendak
dinikahinya, maka hijrahnya kepada itu.”
2 - عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه
وسلم -: ((لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى
يَتَوَضَّأَ))
2. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah tidak menerima shalat salah
seorang di antara kalian ketika berhadats sampai ia berwudhu.”
Berhadats adalah keluar hadats, yaitu
sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur) atau
pembatal wudhu lainnya.
3 - عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ وَأَبِي
هُرَيْرَةَ وَعَائِشَةَ رضي الله عنهم قَالُوا: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله
عليه وسلم -: ((وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ)) .
3. Dari Abdullah bin Amr bin Ash, Abu
Hurairah, dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum, mereka berkata, “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celakalah tumit-tumit (yang tidak
dibasuh dalam wudhu) karena tersentuh api neraka.”
Kata ‘wail’ artinya azab dan kebinasaan.
Ada dalam sebagian atsar, bahwa ‘wail’ adalah lembah di neraka Jahannam. Tumit
adalah bagian belakang kaki. Yang dimaksud di sini adalah para pelakunya yang
celaka.
4 - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه -: أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قال: ((إذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ
فِي أَنْفِهِ مَاءً , ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ , وَمَنْ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ ,
وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَيْهِ قَبْلَ أَنْ
يُدْخِلَهُمَا فِي الإِنَاءِ ثَلاثاً، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لا يَدْرِي أَيْنَ
بَاتَتْ يَدُهُ)) . وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ:
((فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمِنْخَرَيْهِ مِنَ الْمَاءِ)) وَفِي لَفْظٍ: ((مَنْ
تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْشِقْ)) .
4. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang
di antara kamu berwudhu, maka hendaknya ia hirupkan ke hidungnya, lalu ia
buang. Dan barang siapa yang beristinja dengan batu, maka hendaklah menggunakannya
dalam jumlah ganjil. Apabila salah seorang di antara kamu bangun dari tidurnya,
maka basuhlah kedua tangannya sebelum memasukkan ke dalam wadah sebanyak tiga
kali, karena salah seorang di antara kamu tidak mengetahui dimana tangannya
bermalam.”
Dalam sebuah lafaz Muslim disebutkan, “Maka
hendaknya menghirup air dengan kedua lubang hidungnya.” Dalam sebuah lafaz
disebutkan, “Barang siapa yang berwudhu, maka hendaknya ia menghirup air ke
hidung.”
5 - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه -: أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: ((لا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ
الدَّائِمِ الَّذِي لا يَجْرِي , ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ)) وَلِمُسْلِمٍ: ((لا
يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ)) .
5. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah sekali-kali
salah seorang di antara kamu buang air kecil di air yang diam yang tidak
mengalir, lalu mandi daripadanya.” Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Janganlah
salah seorang di antara kamu mandi di air yang diam, sedangkan dirinya junub.”
6 - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه -، أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: ((إذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إنَاءِ
أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعاً)) . وَلِمُسْلِمٍ: ((أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ))
.
6. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila anjing meminum di
bejana salah seorang di antara kamu, maka basuhlah sebanyak tujuh kali,” Dalam
riwayat Muslim disebutkan, “Basuhan pertama dengan tanah.”
7 - وَلَهُ فِي حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ: أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: ((إذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي
الإِناءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعاً وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ بِالتُّرَابِ)) .
Dalam riwayat Muslim dalam hadits Abdullah
bin Mughaffal disebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Apabila anjing menjilat bejana, maka basuhlah tujuh kali, dan
lumurilah basuhan kedelapan dengan tanah.”
Lafaz ‘walagha’ artinya meminum
dengan ujung lidahnya.
‘affiru’ artinya melumuri dengan
tanah.
8 - عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رضي اللهُ
عنهما: ((أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ , فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ
مِنْ إنَائِهِ , فَغَسَلَهُمَا ثَلاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي
الْوَضُوءِ , ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ، ثُمَّ غَسَلَ
وَجْهَهُ ثَلاثاً , وَيَدَيْهِ إلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاثًا , ثُمَّ مَسَحَ
بِرَأْسِهِ , ثُمَّ غَسَلَ كِلْتَا رِجْلَيْهِ ثَلاثًا , ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ
النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا، وَقَالَ: ((مَنْ
تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا , ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ , لا يُحَدِّثُ
فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ))
8. Dari Humran Maula Utsman bin Affan
radhiyallahu ‘anhuma, bahwa dia pernah melihat Utsman meminta dibawakan air wudhu,
lalu dituangkan air dari wadah itu ke kedua tangannya, kemudian ia membasuhnya
sebanyak tiga kali, lalu ia masukkan tangannya ke air wudhu, kemudian
berkumur-kumur, menghirup air ke hidung, dan membuangnya, lalu ia membasuh
wajahnya tiga kali, dan membasuh kedua tangannya sampai sikut tiga kali, lalu
ia mengusap kepalanya, kemudian membasuh kedua kakinya tiga kali, selanjutnya
ia berkata, “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu seperti
wudhuku ini,” lalu Beliau bersabda, “Barang siapa yang berwudhu seperti wudhuku
ini, lalu shalat dua rakaat denan khusyu, maka akan diampuni dosa-dosanya yang
telah lalu.”
Lafaz ‘wadhu’ dengan fathah waunya adalah
air wudhu, sedangkan jika didhammahkan waunya, maka maksudnya praktek wudhu.
9 -
عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: ((شَهِدْتُ عَمْرَو
بْنَ أَبِي حَسَنٍ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ عَنْ وُضُوءِ النَّبِيِّ -
صلى الله عليه وسلم -؟ فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ , فَتَوَضَّأَ لَهُمْ وُضُوءَ
رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَأَكْفَأَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ التَّوْرِ
, فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلاثاً , ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي التَّوْرِ , فَمَضْمَضَ
وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاثاً بِثَلاثِ غَرْفَاتٍ , ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ
فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاثاً , ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي التَّوْرِ , فَغَسَلَهُمَا
مَرَّتَيْنِ إلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي التَّوْرِ , فَمَسَحَ
رَأْسَهُ , فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً، ثُمَّ غَسَلَ
رِجْلَيْهِ)) .
وَفِي
رِوَايَةٍ: ((بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ , حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إلَى قَفَاهُ ,
ثُمَّ رَدَّهُمَا حَتَّى رَجَعَ إلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ)) . وَفِي
رِوَايَةٍ ((أَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَأَخْرَجْنَا لَهُ
مَاءً فِي تَوْرٍ مِنْ صُفْرٍ)) .
9. Dari Amr bin Yahya Al Maziniy, dari
ayahnya, ia berkata, “Aku menyaksikan Amr bin Abi Hasan bertanya kepada
Abdullah bin Zaid tentang sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka
ia meminta dibawakan wadah kecil berisi air, maka ia mempraktekkan wudhu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mereka, lalu dituangkan air ke
tangannya, kemudian ia membasuhnya sebanyak tiga kali, lalu ia masukkan
tangannya ke dalam wadah, kemudian berkumur-kumur, menghirup air ke hidung, dan
membuangnya sebanyak tiga kali saukan, kemudian ia memasukkan tangannya dan
membasuh mukanya sebanyak tiga kali, lalu ia masukkan tangannya ke dalam wadah,
dan membasuh tangannya sampai sikut sebanyak dua kali, lalu ia masukkan lagi
tangannya ke wadah dan mengusap kepalanya. Ia mulai mengusapnya ke depan kemudian
ke belakang sebanyak satu kali, lalu ia membasuh kakinya.
Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Ia
memulai mengusap bagian depan kepalanya dan membawanya ke tengkuk belakangnya,
kemudian mengembalikan lagi ke depan.”
Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepada kami lalu kami tunjukkan wadah dari
kuningan kepada Beliau.”
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa
alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Penerjemah:
Marwan bin Musa
0 komentar:
Posting Komentar