Fiqh Wudhu (1)

بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqh Wudhu (1)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'd:
Berikut ini pembahasan tentang fiqh wudhu. Semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Ta’rif (definisi) wudhu dan hukumnya
Wudhu secara bahasa berasal dari kata wadha’ah yang artinya bersih dan indah. Secara syara’, wudhu adalah menggunakan air untuk empat anggota (wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki) dengan cara tertentu yang diterangkan dalam syariat sebagai bentuk beribadah kepada Allah Ta’ala.
Wudhu hukumnya wajib bagi orang yang berhadats apabila dia hendak shalat atau melakukan perbuatan yang dihukumi dengan shalat, seperti thawaf.
Dalil wajibnya wudhu
Dalil wajibnya wudhu adalah firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al Ma’idah: 6)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Shalat tidaklah diterima tanpa bersuci, dan sedekah tidaklah diterima dari harta ghulul (khianat dalam ghanimah).” (HR. Muslim)
«لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ»
“Shalat salah seorang di antara kamu tidaklah diterima ketika berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Muslim)
Dalil sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ - رضى الله عنه - دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ » . قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلاَةِ . 
Dari Humran Maula (budak yang dimerdekakan) Utsman, bahwa Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu pernah meminta dibawakan air wudhu, ia pun berwudhu, membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, lalu berkumur-kumur dan menghembuskan air dari hidung, dan membasuh mukanya tiga kali, kemudian membasuh tangan kanan sampai siku tiga kali, yang kiri juga seperti itu. Kemudian ia mengusap kepalanya, lalu membasuh kaki kanannya sampai mata kaki tiga kali, kaki kiri pun sama seperti itu. Setelah itu, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang berwudhu seperti wudhuku ini, lalu berdiri shalat dua rakaat dengan khusyu’, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.
Ibnu Syihab berkata, “Para ulama kami berkata, “Wudhu ini merupakan wudhu paling sempurna yang dilakukan seseorang ketika hendak shalat.” (HR. Bukhari, Muslim (ini adalah lafaznya), Abu Dawud dan Nasa’i).
Kepada siapa wudhu diwajibkan, dan kapan wudhu menjadi wajib?
Wudhu wajib bagi seorang muslim yang baligh dan berakal ketika hendak shalat atau melakukan perbuatan yang dihukumi  dengan shalat. Dan wudhu ini wajib apabila telah masuk waktu shalat atau ketika seseorang hendak melakukan perbuatan yang disyaratkan harus berwudhu yang tidak terikat dengan waktu, seperti berthawaf.
Syarat sah wudhu
Ada beberapa syarat sahnya wudhu, yaitu:
1.    Islam, berakal, dan tamyiz (sudah mampu membedakan). Oleh karena itu, tidak sah wudhu dari orang kafir dan orang gila, dan tidak dipandang dari anak kecil yang di bawah usia tamyiz.
2.    Niat. Hal ini berdasarkan hadits “Innamal a’maalu bin niyyat,” (artinya: sesungguhnya amal tergantung niat, HR. Bukhari dan Muslim), dan niat ini tempatnya di hati, sehingga tidak perlu dilafazkan, karena tidak ada riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melafazkan.
3.    Menggunakan air yang thahur (suci lagi menyucikan), adapun air yang bernajis, maka tidak sah berwudhu dengannya.
4.    Menyingkirkan segala yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti lilin dan semisalnya.
5.    Sebelumnya melakukan istinja atau istijmar[i] ketika ada sebabnya (mengharuskan melakukan demikian).
6.    Muwalah (berturut-turut).
7.    Tertib.
Hal itu, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berwudhu selalu tertib. Namun di antara ulama ada yang tidak memasukkan tertib ke dalam syarat sah wudhu berdasarkan hadits Miqdam bin Ma’dikarib, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah dibawakan air wudhu, lalu Beliau berwudhu, mencuci kedua telapak tangannya tiga kali, membasuh mukanya tiga kali, kemudian membasuh kedua tangannya tiga kali, lalu berkumur-kumur dan menghembuskan air dari hidung tiga kali, kemudian Beliau mengusap kepala dan kedua telinganya...dst.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al Albani).
8.    Membasuh anggota badan yang wajib dibasuh.
Fardhu-fardhu wudhu
Fardhu wudhu ada enam, yaitu:
1.    Membasuh muka secara sempurna.  Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala di surat Al Ma’idah ayat 6 yang telah disebutkan ayatnya. Menurut sebagian ulama, termasuk membasuh muka adalah berkumur-umur dan beristinsyaq (menghirup air ke hidung), karena mulut dan hidung bagian dari wajah.
2.    Membasuh kedua tangan sampai kedua sikut. Dalilnya QS. Al Ma’idah: 6.
3.    Mengusap kepala beserta kedua telinga. Dalilnya QS. Al Ma’idah: 6.
Adapun dalil bahwa kedua telinga juga harus dibasuh adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
اَلْأُذُنَانِ مِنَ الَّرأْسِ
“Kedua telinga termasuk kepala.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani).
Oleh karena itu, tidak cukup hanya mengusap sebagian kepala dan meninggalkan sebagian yang lain.
4.    Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki. Dalilnya QS. Al Ma’idah: 6.
5.    Muwalah (berturut-turut), yakni tidak memutuskan dengan perbuatan yang lain di luar wudhu atau membasuh anggota wudhu yang lain tidak ditunda; tidak langsung segera.
Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berwudhu  selalu muwalah. Demikian juga berdasarkan hadits Khalid bin Ma’dan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seorang laki-laki yang shalat sedangkan di punggung kakinya ada bagian seukuran dirham yang tidak terkena air, maka Beliau menyuruh orang itu untuk mengulangi wudhunya.  (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Al Albani).
Sunah-Sunah Wudhu
Sunah-sunah wudhu maksudnya perkara yang dianjurkan dilakukan, dimana pelakunya mendapatkan pahala dan orang yang meninggalkannya tidak berdosa. Sunah-sunah itu adalah:
1.     Tasmiyah (Membaca basmalah) di awal wudhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ
“Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah padanya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Hakim dan lainnya dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu. Hadits ini dihasankan oleh Ibnush Shalah, Ibnu Katsir, Al Iraqi, dan Al Albani. Dikuatkan oleh Al Mundziriy dan Ibnu Hajar)
2.     Bersiwak. Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Kalau bukan karena khawatir aku memberatkan umatku, tentu aku akan memerintahkan mereka bersiwak setiap kali wudhu.” (HR. Bukhari secara mu’allaq dan dimaushulkan oleh Nasa’i, lihat Fathul Bari 4/159).
3.     Membasuh dua telapak tangan tiga kali di awal wudhu sebagaimana disebutkan dalam dalil sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
4.     Bersungguh-sungguh dalam berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air ke hidung) bagi yang tidak berpuasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَبَالِغْ فِي الْاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِماً
“Dan bersungguh-sungguhlah ketika beristinsyaq kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, dan dishahihkan oleh Al Albani).
5.     Dalk (menggosok-gosok dalam membasuh anggota wudhu) dan menyela-nyela janggut yang lebat dengan air sehingga air masuk ke bagian dalamnya.
Hal ini berdasarkan praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berwudhu, dimana Beliau ketika berwudhu menggosok kedua tangannya (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya, Ahmad, Baihaqi dalam Al Kubra, Hakim dalam Mustadraknya dan ia menshahihkannya, serta dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah).
6.     Mendahulukan bagian kanan daripada bagian kiri dalam membasuh tangan dan kaki.
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha ia berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam suka mendahulukan bagian yang kanan, baik ketika memakai sandal, menyisir, bersuci, dan dalam semua urusannya.” (HR.  Bukhari dan Muslim)
7.     Membasuh wajah, tangan, dan kaki tiga kali. Yang wajib adalah sekali, dan dianjurkan tiga kali. Telah shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Beliau pernah berwudhu sekali-sekali, dua kali-dua kali, dan tiga kali-tiga kali (sebagaimana disebutkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim).
8.     Membaca doa setelah wudhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ, فَيُسْبِغُ اَلْوُضُوءَ, ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ, إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ اَلْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ، يَدْخُلُ مِنْ أَيَّهَا شَاءَ"
“Tidak ada seorang pun di antara kamu yang berwudhu, lalu ia menyempurnakan wudhunya kemudian mengucapkan, “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan Rasul-Nya, kecuali akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang berjumlah delapan, dimana ia bisa masuk melalui pintu mana saja.” (HR. Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi, Tirmidzi menambahkan,
اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ اَلتَّوَّابِينَ, وَاجْعَلْنِي مِنْ اَلْمُتَطَهِّرِينَ
 “Ya Allah, jadikan aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci.” (Tambahan ini dishahihkan oleh Al Albani, Al Irwa’ No. 96)).
Bersambung...
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Al Fiqhul Muyassar (Beberapa ulama, KSA), Al Wajiz (Dr. Abdul ‘Azhim bin Badawi), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.


[i] Istinja’ artinya membersihkan sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) dengan menggunakan air.
Istijmar artinya mengusap sesuatu yang keluar dari dua jalan itu dengan sesuatu yang suci, mubah, lagi membersihkan seperti batu dan semisalnya.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger