بسم الله الرحمن الرحيم
Khutbah
Jum'at
Kewajiban
Zakat dan Macam-Macamnya
Oleh: Marwan Hadidi, M.Pd.I
Khutbah I
إنَّ
الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ
بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ
اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ
مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ
وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ
يَا أَيُّهَا
النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ
مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاء وَاتَّقُواْ
اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ
رَقِيبًا
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا --يُصْلِحْ لَكُمْ
أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
فقَدْ فَازَ فوْزًا عَظِيمًا.
أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ
اللهِ وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَيُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الْأُمُوْرِ مُحْدَثَاثُهَا وَكُلَّ
بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
Ma'asyiral
muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah
Pertama-tama kita panjatkan puja dan puji syukur kepada Allah
Subhaanahu wa Ta'ala yang telah memberikan kepada kita berbagai nikmat,
terutama nikmat Islam, nikmat iman, nikmat hidayah, nikmat
taufiq, nikmat sehat wal ‘afiyat dan nikmat-nikmat
lainnya yang sama-sama kita rasakan yang semuanya patut untuk kita syukuri.
Shalawat dan salam kita sampaikan kepada Nabi kita
Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada keluarganya, para sahabatnya dan
orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat.
Khatib berwasiat, baik
kepada diri khatib sendiri maupun kepada para hadirin sekalian untuk senantiasa
meningkatkan takwa kita kepada Allah Azzawa Jalla. Takwa dalam arti melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi
larangan-larangan-Nya, karena dengan bertakwa seseorang akan memperoleh
kebahagiaan di dunia dan akhirat. Di dunia, Allah menjanjikan solusi terhadap
semua masalah yang dihadapinya dan mengaruniakan rezeki dari arah yang tidak
terduga-duga serta Allah akan mempermudah urusannya. Sedangkan di akhirat,
dengan takwa Allah akan memasukkan kita ke dalam surga-Nya yang penuh
kenikmatan. Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ
لَهُ مَخْرَجًا - وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
“Barang siapa
bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan
baginya jalan keluar.--Dan memberinya rezeki
dari arah yang tidak disangka-sangka.” (Qs. Ath Thalaq: 2-3)
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
“Dan barang siapa yang bertakwa kepada
Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”(Qs. Ath Thalaq: 4)
وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ
رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ
لِلْمُتَّقِينَ
“Dan bersegeralah kamu
kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan
bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (Qs. Ali Imran: 133)
Ma'asyiral
muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah
Di antara kewajiban yang agung dalam agama Islam
dan termasuk ke dalam rukunnya adalah menunaikan zakat. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
بُنِيَ
الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهَ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ
وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ
“Islam dibangun di atas lima dasar, yaitu
mentauhidkan
Allah (bersyahadat Laailaahaillallah dan Muhammad Rasulullah), mendirikan shalat,
menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan,
dan berhaji.”
(Hr. Muslim no. 19)
Beliau juga pernah
bersabda kepada Mu’adz saat mengutusnya ke Yaman,
إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَادْعُهُمْ إِلَى
شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ
أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ
صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ
فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَإِيَّاكَ
وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ
بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ
“Sesungguhnya engkau
akan mendatangi segolongan Ahli Kitab, maka ajaklah mereka kepada persaksian
Laailaahaillallah (tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah) dan
bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka
beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat lima
waktu dalam sehari-semalam. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka
beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan zakat kepada mereka yang
diambil dari orang yang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang yang
fakir di antara mereka. Jika
mereka menaatimu dalam hal itu, maka hindarilah harta pilihan mereka, dan
berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak
ada penghalang antara doanya dengan Allah.” (Hr. Bukhari no. 1496 dan
Muslim no. 29)
Dalam Al Qur’an, Allah
Subhanahu wa Ta’ala mengulang-ulang perintah zakat dan menggandengkannya dengan
shalat sebanyak 82 kali. Dia berfirman,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا
الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah
shalat, tunaikanlah zakat, dan rukulah beserta orang-orang yang ruku.” (Qs. Al Baqarah: 43)
وَمَآ أُمِرُواْ إِلاَّ
لِيَعْبُدُواْ اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُواْ
الصَّلَوةَ وَيُؤْتُواْ الزَّكَوةَ وَذَلِكَ دِينُ القَيِّمَةِ
“Padahal mereka tidak
disuruh kecuali agar menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya
dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan agar mereka mendirikan shalat dan menunaikan
zakat; yang demikian itulah agama yang lurus.” (Qs. Al Bayyinah: 5)
Hal itu, karena dalam zakat terdapat bentuk ihsan kepada
orang lain, sedangkan dalam shalat terdapat bentuk ihsan dalam beribadah kepada
Allah Ta'ala. Oleh karena itu, hubungan seseorang akan menjadi baik dengan Allah Ta'ala ketika ia
mendirikan shalat, dan hubungannya dengan manusia akan menjadi baik dengan menunaikan zakat.
Ma'asyiral
muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah
Zakat terbagi
dua; zakat Mal dan Zakat Fitri.
Zakat mal ada
beberapa macam, yaitu:
1. Emas dan
perak
Allah
Azza wa Jalla berfirman,
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ
الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ
بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak
menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, siksa yang pedih." (Terj. Qs. At Taubah:
34)
Tidak menafkahkannya di ayat ini adalah tidak
mengeluarkan zakatnya.
Zakat pada emas dan perak berlaku baik yang berbentuk
logam, masih belum diolah (seperti barang tambang), sudah menjadi perhiasan
dsb. berdasarkan keumuman dalil wajibnya zakat pada emas dan perak tanpa
perincian. Ukuran wajib zakat (nishab) pada emas adalah 20 dinar. Hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ
-وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ- فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ, وَلَيْسَ عَلَيْكَ
شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا, وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ,
فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ, فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ, وَلَيْسَ فِي مَالٍ
زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ اَلْحَوْلُ
“Apabila kamu memiliki dua ratus dirham dan telah lewat satu
tahun, maka zakatnya lima dirham, dan tidak wajib bagimu zakat sampai kamu
memiliki dua puluh dinar dan berlalu satu tahun terhadapnya, maka (jika
demikian) zakatnya setengah dinar. Jika lebih, maka zakatnya menurut
perhitungan itu dan tidak ada zakat pada harta kecuali setelah lewat satu
tahun.” (Hasan, Hr. Abu Dawud dan Daruquthni)
1 dinar = 4 ¼ gram emas. Jadi 20 dinar = 85 gram emas.
Untuk nishab perak adalah 200 dirham (595 gram perak),
zakat yang dikeluarkan pada emas dan perak adalah 1/40 (2,5 %).
Zakat
juga wajib pada uang kertas. Zakat uang kertas mengikuti zakat perak atau emas.
Jika telah mencapai nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya setelah lewat satu
tahun penuh (haul) dengan menggunakan tahun hijriah.
2. Yang
keluar dari bumi; berupa biji-bijian, buah-buahan, dan rikaz,
Allah
Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا
كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
“Wahai
orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Terj. Qs. Al Baqarah:
267)
Dikenakan zakat pada biji dan buah-buahan
apabila telah mencapai nishab (ukuran wajib zakat), yaitu 5 wasaq, berdasarkan
sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
لَيْسَ فِيْ حَبٍّ وَلَا
ثَمَرٍ صَدَقةٌ حَتَّى يَبْلُغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ
“Tidak kena zakat pada biji dan buah-buahan sampai mencapai lima
wasaq.” (Hr. Muslim)
1 wasaq = 60 sha’, jadi 5 wasaq =
300 sha’, yakni sesuai sha’ Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang
timbangannya jika berdasarkan ukuran burr/gandum yang bagus 1 sha’= 2040 gram
atau 2,04 kg, sehingga nishab tanaman berdasarkan ukuran tersebut adalah 612
kg, kurang dari ukuran ini tidak kena zakat. Yang wajib dikeluarkan adalah 1/10
apabila disirami tanpa beban/biaya (yakni atsariy, tanaman tersebut menyerap
air dengan akarnya, terkena aliran air dari mata air atau sungai, termasuk yang
tumbuh dengan siraman air hujan) dan apabila disirami dengan biaya/beban
(seperti dengan timba atau tenaga binatang) maka yang wajib dikeluarkan adalah
1/20.
Buah yang wajib
dizakatkan adalah tamar (kurma) dan zabib (anggur kering/kismis). Adapun
buah-buahan lainnya seperti apel, semangka, manga, dsb. termasuk sayur-sayuran
maka tidak terkena zakat.
Biji-bijian yang harus dizakatkan
adalah segala biji yang dapat mengenyangkan (makanan pokok) dan bisa disimpan
seperti gandum, sya’ir (semisal dengan beras), jagung, beras dsb. Zakat pada
buah dan biji-bijian ini tidak memakai haul. Buah dan biji-bijian dikeluarkan
zakatnya ketika hari memetiknya (lihat Qs. Al An’aam: 141).
Rikaz (harta karun)
Rikaz adalah harta
pendaman orang-orang jahiliyyah yang diambilnya tanpa membutuhkan biaya dan
tanpa susah-payah, orang yang menemukan di area tanahnya atau di rumahnya harta
pendaman tersebut, ia wajib mengeluarkan zakatnya yaitu 1/5. Zakat pada rikaz
tidak memakai nishab dan haul.
3. Binatang
ternak
Syaratnya
adalah: (1) Sampai batas nishabnya, (2) Lewat satu tahun, (3) Binatang yang
cari makan sendiri (saa’imah) di rerumputan mubah pada sebagian besar
hari-harinya dalam setahun bukan dengan biaya dan (4) Binatang tersebut bukan
untuk dipekerjakan, tetapi untuk ternak/nasl dan diambil susunya.
a. Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, dan perhitungannya adalah sebagai
berikut
Jumlah Onta |
Jumlah
yang dikeluarkan. |
5 ekor |
1 syaath |
10 ekor |
2 syaath |
15 ekor |
3 syaath |
20 ekor |
4 syaath |
25 ekor |
seekor bintu makhadh atau ibnu labun bila tidak ada. |
36 ekor |
seekor bintu labun |
46 ekor |
seekor hiqqah |
61 ekor |
seekor jadza’ah |
76 ekor |
2 ekor bintu labun |
91 ekor |
2 ekor hiqqah |
Syaath artinya kambing, yakni jika domba
(kira-kira yang usianya hampir setahun (seperti 8 atau 9 bulan)), sedangkan
jika kambing biasa (yang usianya setahun).
Bintu
makhaadh adalah
unta betina yang berumur satu tahun dan masuk tahun kedua.
Ibnu
Labun adalah unta
jantan yang berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.
Bintu labun adalah unta
betina yang berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.
Hiqqah adalah unta betina yang berumur
tiga tahun dan masuk tahun keempat.
Jadza’ah adalah unta betina yang berumur
empat tahun dan masuk tahun kelima.
Selanjutnya
dalam setiap 40 ekor zakatnya 1 bintu labun, dan dalam setiap 50 ekor zakatnya
1 hiqqah. Contoh:
121 ekor |
3 ekor bintu labun |
130 ekor |
seekor hiqqah dan 2 ekor binta labun |
140 ekor |
2 ekor hiqqah dan 1 ekor bintu labun |
b.
Sapi (termasuk juga kerbau)
Nishab
sapi adalah 30 ekor, dan perhitungannya adalah sbb:
Jumlah Sapi |
Jumlah
yang di keluarkan |
30 ekor |
seekor tabi’ atau tabi’ah |
40 ekor |
seekor Musinah |
60 ekor |
2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah |
70 ekor |
seekor tabi’ dan seekor musinah |
80 ekor |
2 ekor Musinnah |
Tabi’/tabi’ah
adalah sapi yang berusia 1 tahun.
Musinnah
adalah sapi yang berusia 2 tahun.
Selanjutnya,
dalam setiap 30 ekor zakatnya 1 tabi’ dan dalam setiap 40 ekor zakatnya 1
musinnah.
4. Kambing
(baik kambing domba maupun kambing biasa)
Nishab
kambing adalah 40 ekor, dan perhitungannya adalah sbb:
Jumlah kambing |
Jumlah
yang dikeluarkan |
40 ekor |
seekor syaath |
121 ekor |
2 ekor syaath. |
201 ekor |
3 ekor syaath. |
Lebih dari 300 ekor |
setiap seratus satu ekor syath. |
Sehingga
jika jumlah kambing 400 ekor, maka zakatnya empat kambing, 500 ekor zakatnya
lima kambing, dst.
5. Barang
yang hendak didagangkan,
Barang
tersebut bisa berupa rumah, tanah, hewan, makanan, mobil maupun barang-barang
yang lain, ia jumlahkan berapa nilainya. Jika
dijumlahkan telah mencapai nishab (baik nishab emas maupun perak), maka setelah
lewat haul wajib dikeluarkan zakatnya yaitu 1/40
Contoh
perhitungannya adalah sbb:
Seorang
pedagang menjumlahkan barang dagangan dengan jumlah total Rp. 200.000.000,- dan
laba bersih sebesar Rp.50.000.000,- sementara dia mempunyai hutang sebesar
100.000.000,-. Maka modal dikurangi hutang:
200.000.000
- 100.000.000 = 100.000.000.
Jumlah harta zakat:
100.000.000
+ 50.000.000 = 150.000.000
maka
zakat yang wajib dikeluarkan setelah berlalu haul adalah 150.000.000 x 1/40 = 3.750.000,-
Perlu diketahui, bahwa tidak ada zakat
pada barang-barang yang disiapkan seseorang untuk memenuhi kebutuhannya
misalnya makanan, minuman, kasur, tempat tinggal, hewan, kendaraan,
barang-barang yang dipakai lainnya selain perhiasan emas dan perak. Demikian
juga tidak ada zakat pada barang-barang yang disiapkan untuk disewa seperti
rumah, kendaraan, dsb. yang kena zakat adalah upahnya jika sudah mencapai
nishab atau akan mencapai nishab jika digabung dengan harta sejenisnya dan
telah lewat satu tahun.
أَقُوْلُ
قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ
لِيْ وَلَكُمْ
Khutbah II
الْحَمْدُ للهِ الرَّؤُوْفِ الرَّحِيْمِ، الْبَرِّ الْجَوَّادِ الْكَرِيْمِ،
وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْمَلِكُ الْعَظِيْمُ، لَهُ الْأَسْمَاءُ
الْحُسْنَى، وَالصِّفَاتُ الْعُلْيَا، وَالْإِحْسَانُ الْعَمِيْمُ، وَلَهُ الرَّحْمَةُ
الْوَاسِعَةُ، وَالْحِكْمَةُ الشَّامِلَةُ، وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ، وَأَشْهَدُ
أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، الَّذِي قَالَ اللهُ فِيْهِ: {وَإِنَّكَ
لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ} [القلم: 4] اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ، الَّذِيْنَ هُدُوا إِلَى الْحَقِّ وَإِلَى طَرِيْقٍ
مُسْتَقِيْمٍ.
Ma'asyiral
muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah
Bagian
zakat yang kedua adalah Zakat Fitri yang dikeluarkan
menjelang kaum muslimin berhari raya Idul Fitri.
Zakat Fitri ini diwajibkan kepada orang
Islam baik yang merdeka, maupun yang budak, yang tua maupun yang muda,
besar-kecil, laki-laki maupun perempuan.
Zakat ini wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok
untuk diri dan orang yang diranggungnya sehari semalam, ia wajib mengeluarkan
bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya seperti istrinya, anaknya dan
pembantunya jika mereka beragama Islam.
Ukuran zakat fitri yang harus dikeluarkan adalah 1 sha’ (1 sha’ = 4 mud,
atau kira-kira 2,04 kg atau 2040 gram).
Zakat
fithri berupa makanan pokok sesuai kebiasaan setempat.
Waktu wajib zakat
fitri adalah saat matahari tenggelam malam Idul Fitri, dan boleh dikeluarkan
sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.
Zakat fitri lebih
diutamakan diberikan kepada kaum fakir dan miskin daripada 8 asnaf lainnya di
surat At Taubah: 60.
Demikianlah pembahasan
seputar zakat, semoga
Allah selalu membimbing kita ke jalan yang diridhai-Nya dan memberikan kita
taufiq untuk menempuhnya, aamin.
اَللَّهُمَّ
صَلِّ
عَلَى
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى
آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَا
صَلَّيْتَ
عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى
آلِ
إِبْرَاهِيْمَ
إِنَّكَ
حَمِيْدُ
مَجِيْدٌ،
اَللَّهُمَّ بَارِكْ
عَلَى
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى
آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَا
بَارَكْتَ
عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى
آلِ
إِبْرَاهِيْمَ
إِنَّكَ
حَمِيْدُ
مَجِيْدٌ
رَبَّنَا
اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا
تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ
رَّحِيمٌ
رَبَّنَا
آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ
النَّارِ
سُبْحَانَ
رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ -- وَسَلَامٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ –
وَ الْحَمْدُ للّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.
0 komentar:
Posting Komentar