Tanya-Jawab Masalah Agama (5)

بسم الله الرحمن الرحيم



Tanya-Jawab Masalah Agama (5)

Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:

Berikut tanya jawab berbagai masalah aktual, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.

16. Pertanyaan: Assalamualaikum, saya mau tanya apa pandangan islam tentang orang-orang yang bekerja di perusahaan restaurant-restauran dan usaha lainnya, yang ternyata modalnya dari pinjaman bank (riba)? Otomatis pekerja tersebut di gaji dari hasil riba pula.

Jawab: Wa alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد :

Bekerja di perusahaan restaurant atau perusahaan lainnya selama makanannya mubah atau produksinya mubah, maka tidak haram meskipun perusahaan itu bermuamalah dengan bank ribawi, karena keuntungan harta yang diperoleh bukan dari jalan riba. Di samping itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bermuamalah dengan orang-orang Yahudi yang kita kenal suka memakan riba, tetapi Beliau bermuamalah dengan mereka. Dosa riba ditanggung oleh orang-orang Yahudi dan pihak yang meminjam ke Bank Ribawi. Meskipun begitu jika seseorang memilih bekerja di tempat lain yang jauh dari riba, maka silahkan.

Walahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan Hadidi, M.Pd.I

Referensi: https://binbaz.org.sa/fatwas/5400/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%85%D9%84-%D9%81%D9%8A-%D8%B4%D8%B1%D9%83%D8%A9-%D8%AA%D8%AA%D8%B9%D8%A7%D9%85%D9%84-%D9%85%D8%B9-%D8%A7%D9%84%D8%A8%D9%86%D9%88%D9%83-%D8%A7%D9%84%D8%B1%D8%A8%D9%88%D9%8A%D8%A9

17. Pertanyaan: Bismillah, assalamu 'alaikum ustadz, saya ingin bertanya: Bagaimana hukumnya seorang istri yang mengurus surat kematian dan administrasi-administrasi lainnya serta pergi bekerja saat masih masa 'iddah karena ditinggal mati oleh suaminya?

Jawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد :

Pada dasarnya wanita yang menjalani masa iddah karena ditinggal wafat suami tetap berada di rumah suaminya dan tidak keluar tanpa ada keperluan hingga selesai masa iddahnya yaitu 4 bulan sepuluh hari. Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

“Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari.” (Qs. Al Baqarah: 234)

Demikian pula tidak boleh mengenakan pakaian yang indah (bahkan ia mengenakan pakaian biasa dan menutup auratnya), tidak berhias, tidak mengenakan wewangian, tidak memakai perhiasan emas atau perak, tidak memakai inai, dan tidak bercelak.

Akan tetapi jika ada kebutuhan, karena tidak ada yang mengurus atau membantunya, seperti mengurus surat kematian dan administrasi lainnya, atau ia keluar bekerja untuk mencukupi kebutuhannya, atau berjual-beli di pasar, maka tidak mengapa, namun setelah selesai urusannya, ia segera kembali ke rumahnya. Walahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan Hadidi, M.Pd.I

Referensi: https://binbaz.org.sa/fatwas/16120/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AE%D8%B1%D9%88%D8%AC-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B9%D8%AA%D8%AF%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%85%D9%84

https://www.islamweb.net/ar/fatwa/262162/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AE%D8%B1%D9%88%D8%AC-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B9%D8%AA%D8%AF%D8%A9-%D9%84%D9%84%D9%81%D8%B3%D8%AD%D8%A9-%D9%88%D8%A7%D9%84%D9%86%D8%B2%D9%87%D8%A9

18. Pertanyaan: Assalamualaikum. Afwan ana izin bertanya ustadz; apakah pada saat shalat dagu harus tertutup ustadz? (Bagi wanita) Jazakumullaahu khairan katsiiran.

Jawab: Wa alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد :

Perlu diketahui, bahwa aurat wanita dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya.” (QS. An Nuur: 31)

Yakni janganlah menampakkan bagian-bagian perhiasan kecuali muka dan kedua telapak tangan sebagaimana yang dinyatakan Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah radhiyallahu anhum.

Sedangkan wajah atau muka adalah bagian yang dipakai untuk berhadapan.

Menurut Asy Syirazi, panjang wajah adalah dari tempat tumbuhnya rambut di kepala sampai ke dagu dan ujung kedua tulang rahangnya, sedangkan lebarnya dari telinga yang satu ke telinga yang lain.  

Adapun bagian bawah dagu karena bukan termasuk wajah, maka harus ditutup; tidak boleh ditampakkan.

Apabila ada wanita yang shalat dengan menampakkan bagian bawah dagunya, maka harus diingatkan dan dinasihati, dan shalat yang telah dilakukan sebelum-sebelumnya tidak wajib diulangi karena ia tidak mengetahui hukum syar’i terkait masalah tersebut.

Wallahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan Hadidi, M.Pd.I

Referensi: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/121534/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B1%D8%A3%D8%A9-%D8%A5%D8%B0%D8%A7-%D9%83%D8%A7%D9%86-%D9%85%D8%A7-%D8%AA%D8%AD%D8%AA-%D8%B0%D9%82%D9%86%D9%87%D8%A7-%D9%85%D9%83%D8%B4%D9%88%D9%81%D8%A7

19. Pertanyaan:  Assalamu alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. 'Afwan ustadz ana izin bertanya, “Bagaimana hukum mengikuti perlombaan memanah yang mana kita harus membayar uang pendaftaran lalu hadiah yang diberikan nantinya dari keseluruhan uang peserta beserta becampur dengan uang dari sponsor yang diadakan oleh panitia. Mohon jawabannya ustadz.

Jawab: Wa alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد :

Perlombaan memanah termasuk perlombaan yang disyariatkan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

«لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ»

“Tidak boleh perlombaan (dengan hadiah) kecuali dalam pacuan unta, kuda, dan dalam memanah.” (Hr. Abu Dawud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani)

Perlombaan di atas diperbolehkan karena membantu jihad. Imam Al Qurthubi rahimahullah berkata, “Tidak ada khilaf terkait bolehnya perlombaan pacuan kuda dan hewan-hewan lainnya yang bisa dipacu, demikian pula memanah dan menggunakan senjata, karena hal itu melatih berperang.”

Termasuk lomba yang membantu jihad adalah lomba memanah, menembak, bela diri, balap kuda, balap unta, balap lari, renang, dsb. Demikian pula lomba imu-ilmu syar’i seperti hafalan Al Qur’an, hafalan hadits, baca kitab, dsb.

Adapun perlombaan selain di atas, seperti perlombaan burung, maka karena tidak membantu jihad, maka tidak diperbolehkan, apalagi ada taruhan sehingga sebagai judi.

Para ulama juga sepakat bolehnya lomba tanpa ada hadiah, tetapi Imam Malik dan Syafi’i membatasi hanya pada perlombaan kuda, unta, dan memanah. Sedangkan Atha membolehkan dalam segala hal (tanpa hadiah).

Para ulama juga sepakat bolehnya dengan hadiah dengan syarat hadiah itu bukan dari para peserta lomba, seperti dari imam... dst. (Lihat Tuhfatul Ahwadzi 5/287)

Dengan demikian hadiahnya tidak boleh dari kumpulan uang peserta lomba, kemudian diberikan kepada pemenang di antara mereka. Karena jika demikian sama saja taruhan yang merupakan perjudian.

Yang diperbolehkan adalah jika hadiahnya dari imam (pemimpin), sponsor, atau dari suatu perusahaan, atau hadiah untuk pemenang di luar peserta yang mengeluarkan harta (ada peserta yang tidak perlu mengeluarkan uang, dimana jika peserta ini kalah, maka dia tidak membayarkan uang, disebut juga ‘muhallal’), dan semisalnya. Inilah madzhab Jumhur ulama.

Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata, “Berlomba dengan taruhan diperbolehkan dalam gambaran berikut:

1. Diperbolehkan menerima hadiah dalam perlombaan jika hadiah itu dari pemimpin atau lainnya. Misalnya ia berkata kepada para peserta lomba, “Siapa saja yang menang, maka ia akan memperoleh sekian harta.”

2. Salah satu peserta lomba menyiapkan harta dan berkata kepada peserta lomba yang lain, “Jika engkau menang, maka harta ini untukmu, tetapi jika aku menang, maka aku tidak memberikan harta itu kepadamu dan kamu tidak dibebankan memberikan harta kepadaku.”

3. Jika harta dari dua peserta lomba atau lebih, namun di tengah-tengah mereka ada ‘muhallal’ yang berhak menerima harta itu jika menang, dan tidak dituntut membayar jika kalah. (Fiqhus Sunnah 3/506)

Intinya, jika hadiah dari peserta lomba hendaknya tidak mengikuti perlombaan itu. Wallahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan Hadidi, M.Pd.I

Referensi: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/3381/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AC%D9%88%D8%A7%D8%A6%D8%B2-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B3%D8%A7%D8%A8%D9%82%D8%A7%D8%AA    

20. Pertanyaan:  Assalamualaikum. Izin bertanya, Saya ingin memulai usaha jual obat. Jikalau mau beli stok obatnya di pasar pramuka apakah halal? Mengingat status pasar pramuka adalah pasar ilegal karena tidak diizinkan pemerintah. Tapi untuk status barangnya insya Allah bagus dan bukan curian. Mohon pencerahannya. Mohon dibalas. Saya butuh sekali nasehatnya. Jazakumullah khaira.

Pasar pramuka : Pasar yang menjual obat-obatan. Di pasar tersebut berkumpul toko-toko obat. Besar tempatnya ustad. Disebut ilegal karena izin toko obatnya sudah dicabut oleh pemerintah.

Jawab: Wa alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد :

Pada dasarnya hukum muamalat termasuk jual beli adalah halal, tentunya apabila barang yang diperjual-belikan adalah halal apalagi bermanfaat seperti obat-obatan yang memang sudah mendapatkan izin dari pihak pengawas obat-obatan seperti BPOM.

Hendaknya kita perhatikan juga terkait tempat penjualan obat-obatan tersebut; apa sebab dicabut izinnya oleh pemerintah. Jika sebabnya benar karena menjual obat-obatan secara bebas tanpa ada pengawasan dari pihak terpercaya yang ditunjuk pemerintah, maka sebaiknya kita tidak membeli di sana agar kita tidak sembarangan menjual obat-obatan, maka dari itu coba dikaji sebab dicabutnya izin toko-toko tersebut, Wallahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan Hadidi, M.Pd.I

21. Pertanyaan: Bissmillah. Assalamualaikum ustad, semoga Allah selalu menjaga kesehatan dan perlindungan dari segala macam kejahatan kepada ustad. Afwan ijin bertanya ustadz, keluarga ana mau mendaftar haji ustad, tetapi syaratnya harus membuka rekening dan menabung di Bank untuk mendapatkan 1 porsi/bangku haji bagaimana hukumnya ustadz? Syuron barokallohu fiikum ustadz.

Jawab: Wa alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد :

Semoga Allah mempermudah maksud keluarganya untuk naik haji. Memang di saat ini untuk naik haji dituntut memiliki rekening di bank agar uangnya terjaga dan dapat dipergunakan untuk berangkat haji nanti. Selama bank yang kita mengajukan haji adalah bank syariah, dimana tabungan haji kita dijaga baik-baik oleh bank sesuai syariat, maka tidak mengapa, wallahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan Hadidi, M.Pd.I

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger