Fiqh Memerdekakan Budak (3)


بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqh Memerdekakan Budak (bag. 3)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini pembahasan lanjutan tentang memerdekakan budak, semoga Allah menjadikannya ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin.
Bermuamalah dengan baik kepada budak
Sebelum kedatangan Islam, budak-budak banyak dihinakan dan direndahkan, bahkan disiksa. Budak-budak itu dijadikan alat untuk mencapai tujuan mereka, dan sebagian dari budak-budak itu ada yang disiksa, baik dengan dibuat kelaparan, dipukul, dibebani dengan beban yang tidak sanggup dipikulnya, ada pula yang diseterika, dan ada pula yang dipotong anggota badannya.
Islam memuliakan budak dan memerintahkan untuk berbuat baik kepada mereka serta menyayangi mereka, dan tidak menjadikan mereka berada dalam kerendahan dan kehinaan, berikut di antara dalilnya:
Pertama, Allah Subhaanahu wa Ta'aala mewasiatkan berbuat baik kepada budak, firman-Nya:
وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالاً فَخُورًا
"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu. Berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, Ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri," (An NIsaa': 36)
Kedua, dalam hadits Ali radhiyallahu 'anhu disebutkan, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
اتَّقُوا اللهَ فِيْمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
"Bertakwalah kepada Allah dalam masalah budak yang kalian miliki." (HR. Bukhari dalam Al Adab, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami' no. 106)
Ketiga, Islam melarang memanggil budak dengan panggilan yang menunjukkan penghinaan dan penghambaannya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَقُلْ أَحَدُكُمُ اسْقِ رَبَّكَ، أَطْعِمْ رَبَّكَ، وَضِّئْ رَبَّكَ، وَلَا يَقُلْ أَحَدُكُمْ رَبِّي، وَلْيَقُلْ سَيِّدِي مَوْلَايَ، وَلَا يَقُلْ أَحَدُكُمْ عَبْدِي أَمَتِي، وَلْيَقُلْ فَتَايَ فَتَاتِي غُلَامِي
"Janganlah salah seorang di antara kamu berkata, "Berilah minum gustimu, berilah makan gustimu, atau wudhukanlah gustimu." Dan janganlah salah seorang di antara kamu berkata, "Gustiku," tetapi katakanlah, "Tuanku atau maulaku." Dan janganlah salah seorang di antara kamu berkata, "hambaku yang putera" atau "hambaku yang puteri," tetapi katakanlah, "Pemudaku, Pemudiku," serta "Anakku." (HR. Muslim)
Keempat, Islam memerintahkan seorang budak ikut makan seperti yang dimakan tuannya serta memakai pakaian seperti yang dipakai tuannya. Disebutkan dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِخْوَانُكُمْ خَوَلُكُمْ، جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ، فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ، فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ، وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ، وَلاَ تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ، فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ فَأَعِينُوهُمْ»
"Para pelayanmu adalah saudara kamu, Allah menjadikan mereka di bawahmu. Maka barang siapa yang saudaranya berada di bawahnya, maka hendaknya ia memberinya makan seperti yang dimakannya, memberikan pakaian seperti yang dipakainya serta tidak membebani mereka dengan beban yang tidak sanggup mereka pikul, dan jika kalian membebani, maka bantulah." (HR. Bukhari)
Kelima, Islam melarang menzalimi mereka serta menyakiti mereka. Dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma disebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَطَمَ مَمْلُوكَهُ، أَوْ ضَرَبَهُ، فَكَفَّارَتُهُ أَنْ يُعْتِقَهُ
"Barang siapa yang menampar budaknya atau memukulnya, maka kaffaratnya adalah dengan memerdekakannya." (HR. Muslim)
Abu Mas'ud Al Anshariy berkata:
كُنْتُ أَضْرِبُ غُلَامًا لِي، فَسَمِعْتُ مِنْ خَلْفِي صَوْتًا: «اعْلَمْ، أَبَا مَسْعُودٍ، لَلَّهُ أَقْدَرُ عَلَيْكَ مِنْكَ عَلَيْهِ» ، فَالْتَفَتُّ فَإِذَا هُوَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، هُوَ حُرٌّ لِوَجْهِ اللهِ، فَقَالَ: «أَمَا لَوْ لَمْ تَفْعَلْ لَلَفَحَتْكَ النَّارُ» ، أَوْ «لَمَسَّتْكَ النَّارُ»
"Saya pernah memukul budak saya, tiba-tiba saya mendengar suara dari belakang, "Ketahuilah wahai Abu Mas'ud, bahwa Allah lebih berkuasa terhadap dirimu daripada kekuasaan kamu terhadap budak ini." Maka aku menoleh, ternyata orang itu adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka aku berkata, "Wahai Rasulullah, dia menjadi merdeka karena (saya) mengharap wajah Allah." Maka Beliau bersabda, "Sesungguhnya, jika kamu tidak melakukan hal itu, niscaya dirimu dihanguskan api neraka," atau bersabda, "disentuh api neraka." (HR. Muslim)
Keenam, hakim diberikan hak untuk menetapkan ketetapan "memerdekakan" apabila telah jelas berita bahwa si budak diperlakukan secara kasar.
Ketujuh, Islam mengajak tuannya untuk mengajarkan agama dan mengajarkan adab kepada mereka.
Upaya Islam Untuk Memerdekakan Budak
Islam telah membuka pintu pembebasan serta menerangkan jalan-jalan untuk membebaskannya dari perbudakan serta menggunakan berbagai sarana untuk membebaskan mereka dari perbudakan.
Pertama, membebaskan budak merupakan jalan menuju rahmat Allah dan surga-Nya, Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman:
فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ (11) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ (12) فَكُّ رَقَبَةٍ (13)
"Tetapi dia tidak menempuh jalan yang mendaki lagi sukar.--- Tahukah kamu apa jalan yang mendaki lagi sukar itu?--- (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan," (Terj. QS. Al Balad: 11-13)
Kedua, dalam hadits Al Barra' yang diriwayatkan oleh Ath Thayalsiy disebutkan:
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَخْبِرْنِي بِعَمَلٍ يُدْخِلُنِي الْجَنَّةَ قَالَ: «لَئِنْ قَصَّرْتَ فِي الْخُطْبَةِ لَقَدْ عرَّضْتَ الْمَسْأَلَةَ، أَعْتِقِ النَّسَمَةَ وَفُكَّ الرَّقَبَةَ» قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَوَمَا هُمَا سَوَاءٌ؟ قَالَ: «لَا، عِتْقُ النَّسَمَةِ أَنْ تُفْرِدَ بِهَا وَفَكُّ الرَّقَبَةِ أَنْ تُعِينَ فِي ثَمَنِهَا، وَالْمِنْحَةُ الْوَكُوفُ وَالْفَيْءُ عَلَى ذِي الرَّحِمِ الظَّالِمِ» قَالَ: فَمَنْ لَمْ يُطِقْ ذَلِكَ؟ قَالَ: «فَأَطْعِمِ الْجَائِعَ وَاسْقِ الظَّمْآنَ» قَالَ: فَإِنْ لَمْ أَسْتَطِعْ؟ قَالَ: «مُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ» قَالَ، فَمَنْ لَمْ يُطِقْ ذَاكَ؟ قَالَ: «فَكُفَّ لِسَانَكَ إِلَّا مِنْ خَيْرٍ»
"Pernah datang seorang Arab baduwi kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku amalan yang memasukkanku ke surga?" Beliau menjawab, "Jika engkau memendekkan khutbah, maka engkau telah menghadapkan kepada permasalahan. Merdekakanlah jiwa dan lepaskan budak." Ia bertanya, "Wahai Rasulullah, bukankah keduanya sama saja." Beliau menjawab, "TIdak, memerdekakan jiwa adalah kamu sendiri yang memerdekakannya, sedangkan melepaskan budak adalah kamu membantu (dengan harta) harganya. Berikanlah susu dari hewan yang banyak susunya, dan berbuat baiklah kepada kerabat yang zalim." Ia bertanya lagi, "Bagaimana jika tidak mampu?" Beliau menjawab, "Berilah makan orang yang lapar dan berilah minum orang yang haus." Ia bertanya lagi, "Jika saya tidak mampu?" Beliau menjawab, "Suruhlah orang lain mengerjakan yang ma'ruf dan cegahlah kemungkaran." Ia bertanya lagi, "Jika ia tidak mampu?" Beliau menjawab, "Jagalah lisanmu kecuali untuk yang baik." (Dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami' no. 3976)
Ketiga, Memerdekakan budak termasuk kaffarat dalam pembunuhan khatha' (tidak sengaja), Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman, "Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman." (Terj. QS. An NIsaa': 92)
Keempat, memerdekakan budak juga sebagai kaffarat dalam sumpah yang dilanggar. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman, "Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak." (Terj. QS. Al Maa'idah: 89)
Kelima, memerdekakan budak termasuk kaffarat Zhihar. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman, "Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur." (Terj. QS. Al Mujaadilah: 3)
Keenam, Islam menjadikan termasuk tempat penyaluran zakat adalah untuk membelikan budak dan untuk memerdekakan mereka, lihat surat At Taubah: 60.
Ketujuh, Islam memerintahkan diberlakukan mukaatabah, yakni mengadakan perjanjian antara tuan dengan budaknya agar budaknya merdeka dengan membayar sejumlah harta. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman,
"Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka[i], jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. " (Terj. QS. An Nuur: 33)
Kedelapan, ketika seseorang bernadzar untuk memerdekakan budak, maka ia wajib memenuhi nadzarnya ketika keinginannya tercapai.
Dari penjelasan di atas tampak jelas bagi kita, bahwa Islam mempersempit perbudakan, memperlakukan mereka dengan perlakuan yang baik, membuka lebar-lebar pintu memerdekakan, serta membuka ruang yang lebar agar mereka dapat lepas dari perbudakan, bahkan Islam mengulurkan tangannya untuk para budak agar mereka dapat lepas dari perbudakan.
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Al Fiqhul Muyassar Fii Dhau'il Kitab was Sunnah (beberapa ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Minhajul Muslim (Abu Bakr Al Jaza'iriy), Al Maktabatusy Syamilah, dll.


[i] Salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yaitu seorang budak boleh meminta pada tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima perjanjian itu kalau budak itu menurutnya sanggup melunasi perjanjian itu dengan harta yang halal.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger